Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Tunaiku Sebar Data Pribadi Nasabah

Daftar Isi

Apakah Tunaiku Sebar Data Pribadi Nasabah

Tunaiku kemungkinan tidak sebar data dalam penagihan nasabah gagal bayar karena pinjaman resmi dari Bank Amar, punya kebijakan privasi perlindungan data pribadi nasabah, wajib tunduk pada kode etik penagihan dari Bank indonesia, punya CS yang mudah di kontak untuk pengaduan.

Namun, dalam praktek di lapangan, kemungkinan sebar data pribadi nasabah tetap bisa terjadi karena berbagai alasan.

Oleh karena itu, jika menemukan indikasi atau bukti bahwa telah terjadi sebar data, nasabah bisa melakukan sejumlah langkah pengaduan ke Tunaiku atau OJK secara langsung. Nanti, caranya kita akan kupas.

Apa Alasan Tunaiku Tidak Sebar Data Pribadi Nasabah

Kami menilai aplikasi Tunaiku tidak akan sebar data nasabah karena alasan berikut ini:

1. Tunaiku Resmi dan Legal Terdaftar OJK

Tunaiku adalah produk dari PT. Bank Amar Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS, berizin dan diawasi OJK.

Tunaiku merupakan produk KTA online dan aplikasi pinjaman online resmi di bawah naungan PT. Bank Amar Indonesia Tbk. Telah beroperasi sejak tahun 2014 serta berizin dan diawasi oleh OJK, Tunaiku termasuk produk pinjaman dengan sistem online/pinjol pertama di Indonesia.

PT. Bank Amar Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS, berizin dan diawasi OJK.

2. Perlindung Data Pribadi Nasabah dalam Kebijakan Privasi Tunaiku

Perlindungan data pribadi di aplikasi Tunaiku dilakukan dalam Kebijakan Privasi, dengan ketentuan sebagai berikut, yaitu:

Kami melakukan seleksi yang hati-hati atas setiap pihak yang kepadanya Kami membagikan data. Semua penyedia Layanan terikat oleh kontrak untuk menjaga keamanan informasi pribadi Pengguna dan menggunakannya hanya sesuai diizinkan oleh Kami.

Kerahasiaan data pribadi Anda adalah hal yang terpenting bagi Kami. Kami akan memberlakukan upaya terbaik untuk melindungi dan mengamankan data pribadi Anda dari akses pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, pengungkapan, perbaikan dan penghapusan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Namun, pengiriman data pribadi melalui Layanan tidak sepenuhnya aman. Walau Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk melindungi data pribadi Anda, Anda mengakui bahwa Kami tidak dapat menjamin keutuhan dan keakuratan data pribadi apa pun yang Anda kirimkan melalui Layanan, atau menjamin bahwa data pribadi tersebut tidak akan dicegat, diakses, diungkapkan, diubah atau dihancurkan oleh pihak ketiga yang tidak berwenang, karena faktor-faktor di luar kendali Kami. Dalam hal terjadi akses dan kegiatan ilegal atas kerahasiaan data pribadi Anda dan berada di luar kendali Kami, maka Kami akan memberitahukan kepada Anda pada kesempatan pertama sehingga Anda dapat mengurangi resiko yang timbul atas hal tersebut. Anda bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan detail data Anda, termasuk username, password, email maupun OTP dengan siapapun dan harus selalu menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang Anda gunakan.

3. Alamat Kantor Tunaiku Jelas

OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.

Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.

Tunaiku memiliki layanan pelanggan, yaitu:

  • Live Chat di situs Tunaiku
  • email [email protected]
  • Office Park Thamrin Residences Blok RA. 12, Jl. Thamrin Boulevard (d/h. Kebon Kacang Raya) Jakarta Pusat 10220

4. Penagihan Gagal Bayar Mengikuti Kode Etik Bank Indonesia

Tunaiku diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik Bank Indonesia. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.

Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.

5. Pengawasan Ketat OJK

OJK melakukan pengawasan secara berkala ke pinjaman online, termasuk ke Tunaiku. Adanya pengawasan ini membuat perusahaan P2P berpikir dua kali jika mengambil resiko melakukan pelanggaran sebar data karena akan bisa mengakibatkan pencabutan izin oleh OJK.

Apa Nasabah Bisa Lakukan Jika Tunaiku Sebar Data

Meskipun banyak hal mengindikasikan bahwa kemungkinan sebar data relatif kecil, namun jika nasabah menemukan indikasi bahwa Tunaiku, termasuk tim DC collection di lapangan atau desk call, melakukan sebar data, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Lapor ke CS atau Call Center Tunaiku. Sampaikan bukti atau informasi soal dugaan sebar data, atau
  2. Sampaikan pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :
    1. Surat Tertulis dari konsumen ditujukan: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2 , Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
    2. Telepon : 157 Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB
    3. Email: Permintaan informasi dan pengaduan disampaikan email: [email protected]
    4. Form Pengaduan Online: Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan dalam form elektronik yang tersedia di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Baca juga - tunaiku bunga berapa, tunaiku amar bank reviews, apakah tunaiku ojk, limit pertama tunaiku, surat penagihan tunaiku, tunaiku foto, cara pengajuan tunaiku

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait