Daftar Isi
Samir kemungkinan tidak sebar data dalam penagihan nasabah gagal bayar karena pinjaman resmi OJK, punya kebijakan privasi perlindungan data pribadi nasabah, wajib tunduk pada kode etik penagihan dari AFPI, punya CS yang mudah di kontak untuk pengaduan.
Namun, dalam praktek di lapangan, kemungkinan sebar data pribadi nasabah tetap bisa terjadi karena berbagai alasan.
Oleh karena itu, jika menemukan indikasi atau bukti bahwa telah terjadi sebar data, nasabah bisa melakukan sejumlah langkah pengaduan ke Samir atau OJK secara langsung. Nanti, caranya kita akan kupas.
Kami menilai aplikasi Samir tidak akan sebar data nasabah karena alasan berikut ini:
PT Sahabat Mikro Fintek mengoperasikan Platform dengan nama "Samir" merupakan perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Samir menjalankan kegiatan usahanya menyediakan, mengelola dan menyelenggarakan Layanan berdasarkan Peraturan Otoritas Layanan Keuangan ("OJK") Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi ("POJK 10"), termasuk tetapi tidak terbatas pada penerusnya yang sah atau penerima pengalihannya yang memiliki hak dan kewenangannya untuk mengelola dan mengoperasikan Layanan.
Izin OJK ini menunjukkan bahwa Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi soal izin OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:
Perlindungan data pribadi di aplikasi Samir dalam Kebijakan Privasi dilakukan dengan cara sebagai berikut, yaitu:
Penyimpanan Data Pribadi
8.1 Semua Informasi Pribadi yang diberikan oleh Pengguna dan/atau diterima oleh Samir sesuai dengan Kebijakan Privasi disimpan dengan aman di wilayah Republik Indonesia dan apabila Informasi Pribadi tersebut dikirimkan ke luar wilayah Republik Indonesia, pengirimannya harus dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.2 Samir juga akan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk melindungi data Pengguna selama transfer dan penyimpanan; langkah-langkahnya dapat mencakup memperoleh persetujuan Pengguna, menerapkan perlindungan kontraktual, dan menggunakan mekanisme transfer lain yang diakui secara hukum.
8.3 Samir akan menyimpan Informasi Pribadi Pengguna setidaknya selama 5 (lima) tahun atau selama diperlukan untuk melindungi kepentingan Samir atau sebagaimana diwajibkan oleh hukum dan peraturan Indonesia.
Keamanan Informasi Pribadi
11.1 Samir akan mengambil semua langkah dan tindakan yang wajar untuk mencegah kehilangan, penyalahgunaan atau pengubahan Informasi Pribadi Pengguna tanpa izin dari pihak yang tidak berwenang.
11.2 Terlepas dari langkah dan tindakan pencegahan Samir, entri atau penggunaan yang tidak sah, serta kegagalan perangkat keras atau perangkat lunak, dapat terjadi dan membahayakan keamanan Informasi Pribadi Pengguna. Sehubungan dengan hal-hal ini, Samir dengan ini memberikan disclaimer bahwa, sejauh diizinkan oleh undang-undang, setiap tanggung jawab atau kewajiban langsung atau tidak langsung yang timbul dari atau sehubungan dengan kehilangan, pencurian, atau akses tidak sah, pengambilan, penggunaan, pengungkapan, penyalinan, memodifikasi, menghapus atau tindakan serupa mengenai Informasi Pribadi yang diberikan oleh Pengguna kepada Samir.
11.3 Saat mendaftar di Platform, Pengguna diminta untuk membuat kata sandi pribadi Pengguna sendiri. Pengguna bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kata sandi. Pengguna diminta untuk tidak membagikan kata sandi Pengguna kepada pihak manapun.
OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.
Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.
Samir memiliki layanan pelanggan, yaitu:
Samir diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.
Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.
Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
Direksi dan Komisaris Samir sebagai Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.
OJK melakukan pengawasan secara berkala ke P2P, termasuk ke Samir. Adanya pengawasan ini membuat perusahaan P2P berpikir dua kali jika mengambil resiko melakukan pelanggaran sebar data karena akan bisa mengakibatkan pencabutan izin oleh OJK.
Meskipun banyak hal mengindikasikan bahwa kemungkinan sebar data relatif kecil, namun jika nasabah menemukan indikasi bahwa Samir, termasuk tim DC collection di lapangan atau desk call, melakukan sebar data, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:
Baca juga - pinjol samir legal atau ilegal, samir ada dc lapangan, pinjaman samir
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)