Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Indosaku Sebar Data Pribadi Nasabah

Daftar Isi

Apakah Indosaku Sebar Data Pribadi Nasabah

Indosaku kemungkinan tidak sebar data dalam penagihan nasabah gagal bayar karena pinjaman resmi OJK, punya kebijakan privasi perlindungan data pribadi nasabah, wajib tunduk pada kode etik penagihan dari AFPI, punya CS yang mudah di kontak untuk pengaduan.

Namun, dalam praktek di lapangan, kemungkinan sebar data pribadi nasabah tetap bisa terjadi karena berbagai alasan.

Oleh karena itu, jika menemukan indikasi atau bukti bahwa telah terjadi sebar data, nasabah bisa melakukan sejumlah langkah pengaduan ke Indosaku atau OJK secara langsung. Nanti, caranya kita akan kupas.

Apa Alasan Indosaku Tidak Sebar Data Pribadi Nasabah

Kami menilai aplikasi Indosaku tidak akan sebar data nasabah karena alasan berikut ini:

1. Indosaku Resmi dan Legal Terdaftar OJK

PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku) adalah perusahaan platform p2p lending yang berizin dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Izin OJK ini menunjukkan bahwa Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi soal izin OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:

  1. Situs resmi Indosaku atau aplikasi di PlayStore. Biasanya, jika punya izin, akan menyebutkan no keputusan OJK
  2. Situs OJK menampilkan bahwa Indosaku adalah salah satu perusahaan pinjaman online yang punya izin resmi dari OJK.

2. Perlindung Data Pribadi Nasabah dalam Kebijakan Privasi Indosaku

Perlindungan data pribadi di aplikasi Indosaku dicantumkan dalam Kebijakan Privasi, sebagai berikut, yaitu:

Komitmen Perlindungan Privasi

Kami berkomitmen untuk menghargai dan melindungi privasi serta keamanan data Anda. Kami senantiasa mengedepankan prinsip kerahasiaan kepada pihak manapun di atas kepentingan komersial, khususnya atas informasi Anda baik yang terkait informasi pribadi maupun data lainnya sehubungan dengan proses pengajuan pinjaman elektronik di Aplikasi dalam rangka proses verifikasi kredit Kami. Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga Kami dapat diwajibkan untuk membuka data kepada pihak ketiga yang memiliki kewenangan seperti pemerintah, hanya jika dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau terdapat perintah yang sah dari pengadilan.

Keamanan dan Tempat Penyimpanan Data Pribadi

Keamanan informasi Data Pribadi Pengguna adalah hal yang sangat penting bagi Indosaku. Indosaku memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan akan dikelola dan disimpan dengan aman, namun kebijakan Pengguna dibutuhkan bahwa tidak ada metode terkait transmisi data melalui internet, atau metode penyimpanan elektronik yang 100% (seratus persen) aman.

Meskipun Kami telah melakukan hal yang terbaik untuk melindungi Informasi Pribadi Anda, Kami tidak dapat menjamin keamanan data Anda yang dikirim melalui Aplikasi. Pengiriman apapun adalah tanggung jawab Anda. Ketika Kami menerima informasi Anda, Kami akan menggunakan prosedur yang ketat dan fitur keamanan sebagai usaha untuk mencegah akses yang tidak bertanggung jawab.

Sistem keamanan Kami telah memenuhi standar industri dan Kami senantiasa mengamati perkembangan internet guna memastikan sistem Kami berkembang seperti yang disyaratkan. Kami juga melakukan tes terhadap sistem Kami secara berkala untuk memastikan mekanisme keamanan Kami selalu mutakhir.

3. Alamat Kantor Indosaku Jelas

OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.

Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.

Indosaku memiliki layanan pelanggan, yaitu:

  • Layanan Pengaduan Konsumen 021-50102321
  • email [email protected]
  • Kantor Ruko Spectra, Jalan Jalur Sutera Kav. 23B Nomor 1 dan Nomor 2, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 003, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten 15143

4. Penagihan Gagal Bayar Mengikuti Kode Etik Asosiasi

Indosaku diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.

Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.

Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

5. Pengurus Indosaku Professional

Direksi dan Komisaris Indosaku sebagai Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.

6. Pengawasan Ketat OJK

OJK melakukan pengawasan secara berkala ke P2P, termasuk ke Indosaku. Adanya pengawasan ini membuat perusahaan P2P berpikir dua kali jika mengambil resiko melakukan pelanggaran sebar data karena akan bisa mengakibatkan pencabutan izin oleh OJK.

Apa Nasabah Bisa Lakukan Jika Indosaku Sebar Data

Meskipun banyak hal mengindikasikan bahwa kemungkinan sebar data relatif kecil, namun jika nasabah menemukan indikasi bahwa Indosaku, termasuk tim DC collection di lapangan atau desk call, melakukan sebar data, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Lapor ke CS atau Call Center Indosaku. Sampaikan bukti atau informasi soal dugaan sebar data, atau
  2. Sampaikan pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :
    1. Surat Tertulis dari konsumen ditujukan: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2 , Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
    2. Telepon : 157 Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB
    3. Email: Permintaan informasi dan pengaduan disampaikan email: [email protected]
    4. Form Pengaduan Online: Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan dalam form elektronik yang tersedia di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait