Daftar Isi
Indosaku kemungkinan tidak sebar data dalam penagihan nasabah gagal bayar karena pinjaman resmi OJK, punya kebijakan privasi perlindungan data pribadi nasabah, wajib tunduk pada kode etik penagihan dari AFPI, punya CS yang mudah di kontak untuk pengaduan.
Namun, dalam praktek di lapangan, kemungkinan sebar data pribadi nasabah tetap bisa terjadi karena berbagai alasan.
Oleh karena itu, jika menemukan indikasi atau bukti bahwa telah terjadi sebar data, nasabah bisa melakukan sejumlah langkah pengaduan ke Indosaku atau OJK secara langsung. Nanti, caranya kita akan kupas.
Kami menilai aplikasi Indosaku tidak akan sebar data nasabah karena alasan berikut ini:
PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku) adalah perusahaan platform p2p lending yang berizin dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Izin OJK ini menunjukkan bahwa Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi soal izin OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:
Perlindungan data pribadi di aplikasi Indosaku dicantumkan dalam Kebijakan Privasi, sebagai berikut, yaitu:
Komitmen Perlindungan Privasi
Kami berkomitmen untuk menghargai dan melindungi privasi serta keamanan data Anda. Kami senantiasa mengedepankan prinsip kerahasiaan kepada pihak manapun di atas kepentingan komersial, khususnya atas informasi Anda baik yang terkait informasi pribadi maupun data lainnya sehubungan dengan proses pengajuan pinjaman elektronik di Aplikasi dalam rangka proses verifikasi kredit Kami. Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga Kami dapat diwajibkan untuk membuka data kepada pihak ketiga yang memiliki kewenangan seperti pemerintah, hanya jika dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau terdapat perintah yang sah dari pengadilan.
Keamanan dan Tempat Penyimpanan Data Pribadi
Keamanan informasi Data Pribadi Pengguna adalah hal yang sangat penting bagi Indosaku. Indosaku memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan akan dikelola dan disimpan dengan aman, namun kebijakan Pengguna dibutuhkan bahwa tidak ada metode terkait transmisi data melalui internet, atau metode penyimpanan elektronik yang 100% (seratus persen) aman.
Meskipun Kami telah melakukan hal yang terbaik untuk melindungi Informasi Pribadi Anda, Kami tidak dapat menjamin keamanan data Anda yang dikirim melalui Aplikasi. Pengiriman apapun adalah tanggung jawab Anda. Ketika Kami menerima informasi Anda, Kami akan menggunakan prosedur yang ketat dan fitur keamanan sebagai usaha untuk mencegah akses yang tidak bertanggung jawab.
Sistem keamanan Kami telah memenuhi standar industri dan Kami senantiasa mengamati perkembangan internet guna memastikan sistem Kami berkembang seperti yang disyaratkan. Kami juga melakukan tes terhadap sistem Kami secara berkala untuk memastikan mekanisme keamanan Kami selalu mutakhir.
OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.
Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.
Indosaku memiliki layanan pelanggan, yaitu:
Indosaku diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.
Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.
Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
Direksi dan Komisaris Indosaku sebagai Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.
OJK melakukan pengawasan secara berkala ke P2P, termasuk ke Indosaku. Adanya pengawasan ini membuat perusahaan P2P berpikir dua kali jika mengambil resiko melakukan pelanggaran sebar data karena akan bisa mengakibatkan pencabutan izin oleh OJK.
Meskipun banyak hal mengindikasikan bahwa kemungkinan sebar data relatif kecil, namun jika nasabah menemukan indikasi bahwa Indosaku, termasuk tim DC collection di lapangan atau desk call, melakukan sebar data, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)