Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Home Credit Sebar Data Nasabah

Daftar Isi

Apakah Home Credit Sebar Data Pribadi Nasabah

Home Credit kemungkinan tidak sebar data dalam penagihan nasabah gagal bayar karena pinjaman resmi OJK, punya kebijakan privasi perlindungan data pribadi nasabah, wajib tunduk pada kode etik penagihan dari APPI, punya CS yang mudah di kontak untuk pengaduan.

Namun, dalam praktek di lapangan, kemungkinan sebar data pribadi nasabah tetap bisa terjadi karena berbagai alasan.

Oleh karena itu, jika menemukan indikasi atau bukti bahwa telah terjadi sebar data, nasabah bisa melakukan sejumlah langkah pengaduan ke Home Credit atau OJK secara langsung. Nanti, caranya kita akan kupas.

Apa Alasan Home Credit Tidak Sebar Data Pribadi Nasabah

Kami menilai aplikasi Home Credit tidak akan sebar data nasabah karena alasan berikut ini:

1. Home Credit Resmi dan Legal Terdaftar OJK

PT Home Credit Indonesia adalah Perusahaan Pembiayaan Indonesia yang memiliki izin dan terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)

Telah beroperasi sejak 2013, Home Credit kini berkembang menjadi mitra finansial terpercaya bagi jutaan pelanggan kami. Kami turut mendorong keterbukaan akses terhadap layanan keuangan yang transparan dengan proses cepat dan mampu membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka secara terencana termasuk mengelola keuangan dan cicilan mereka dengan baik.

2. Perlindung Data Pribadi Nasabah dalam Kebijakan Privasi Home Credit

Aplikasi Home Credit mengambil data pribadi pengguna lewat ponsel calon peminjam yang mengunduh aplikasi dan memberikan izin pengaksesan data pribadi.

Perlindungan data pribadi di aplikasi Home Credit dilakukan dengan Kebijakan Privasi, yang mengawasi penggunaan data pribadi. 

3. Alamat Kantor Home Credit Jelas

OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.

Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.

Home Credit memiliki layanan pelanggan, yaitu:

  • Layanan Pengaduan Konsumen 021 2953 9600
  • WA 08170865723
  • email [email protected]
  • Kantor PT Home Credit Indonesia Plaza Oleos Lantai 8 Jl. TB Simatupang No. 53A, Jakarta Selatan 12520

4. Penagihan Gagal Bayar Mengikuti Kode Etik Asosiasi

Home Credit diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik APPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.

Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.

Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan kode etik, tenaga penagih pada perusahaan pembiayaaan yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh APPI.

5. Pengawasan Ketat OJK

OJK melakukan pengawasan secara berkala ke Perusahaan Pembiayaan, termasuk ke Home Credit. Adanya pengawasan ini membuat perusahaan berpikir dua kali jika mengambil resiko melakukan pelanggaran sebar data karena akan bisa mengakibatkan pencabutan izin oleh OJK.

Apa Nasabah Bisa Lakukan Jika Home Credit Sebar Data

Meskipun banyak hal mengindikasikan bahwa kemungkinan sebar data relatif kecil, namun jika nasabah menemukan indikasi bahwa Home Credit, termasuk tim DC collection di lapangan atau desk call, melakukan sebar data, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Lapor ke CS atau Call Center Home Credit. Sampaikan bukti atau informasi soal dugaan sebar data, atau
  2. Sampaikan pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :
    1. Surat Tertulis dari konsumen ditujukan: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2 , Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
    2. Telepon : 157 Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB
    3. Email: Permintaan informasi dan pengaduan disampaikan email: [email protected]
    4. Form Pengaduan Online: Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan dalam form elektronik yang tersedia di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Baca juga - cara pinjam uang di home credit, daftar nama blacklist home credit, field collection home credit adalah, kelebihan home credit, kredit mesin cuci di home credit, kenapa limit home credit hilang, cara menggunakan limit home credit di tokopedia, cara mencairkan limit home credit ke rekening bank, cara belanja di tokopedia dengan home credit

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait