Daftar Isi
Home Credit kemungkinan tidak sebar data dalam penagihan nasabah gagal bayar karena pinjaman resmi OJK, punya kebijakan privasi perlindungan data pribadi nasabah, wajib tunduk pada kode etik penagihan dari APPI, punya CS yang mudah di kontak untuk pengaduan.
Namun, dalam praktek di lapangan, kemungkinan sebar data pribadi nasabah tetap bisa terjadi karena berbagai alasan.
Oleh karena itu, jika menemukan indikasi atau bukti bahwa telah terjadi sebar data, nasabah bisa melakukan sejumlah langkah pengaduan ke Home Credit atau OJK secara langsung. Nanti, caranya kita akan kupas.
Kami menilai aplikasi Home Credit tidak akan sebar data nasabah karena alasan berikut ini:
PT Home Credit Indonesia adalah Perusahaan Pembiayaan Indonesia yang memiliki izin dan terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Telah beroperasi sejak 2013, Home Credit kini berkembang menjadi mitra finansial terpercaya bagi jutaan pelanggan kami. Kami turut mendorong keterbukaan akses terhadap layanan keuangan yang transparan dengan proses cepat dan mampu membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka secara terencana termasuk mengelola keuangan dan cicilan mereka dengan baik.
Aplikasi Home Credit mengambil data pribadi pengguna lewat ponsel calon peminjam yang mengunduh aplikasi dan memberikan izin pengaksesan data pribadi.
Perlindungan data pribadi di aplikasi Home Credit dilakukan dengan Kebijakan Privasi, yang mengawasi penggunaan data pribadi.
OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.
Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.
Home Credit memiliki layanan pelanggan, yaitu:
Home Credit diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik APPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.
Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.
Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan kode etik, tenaga penagih pada perusahaan pembiayaaan yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh APPI.
OJK melakukan pengawasan secara berkala ke Perusahaan Pembiayaan, termasuk ke Home Credit. Adanya pengawasan ini membuat perusahaan berpikir dua kali jika mengambil resiko melakukan pelanggaran sebar data karena akan bisa mengakibatkan pencabutan izin oleh OJK.
Meskipun banyak hal mengindikasikan bahwa kemungkinan sebar data relatif kecil, namun jika nasabah menemukan indikasi bahwa Home Credit, termasuk tim DC collection di lapangan atau desk call, melakukan sebar data, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:
Baca juga - cara pinjam uang di home credit, daftar nama blacklist home credit, field collection home credit adalah, kelebihan home credit, kredit mesin cuci di home credit, kenapa limit home credit hilang, cara menggunakan limit home credit di tokopedia, cara mencairkan limit home credit ke rekening bank, cara belanja di tokopedia dengan home credit
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)