Daftar Isi
Maucash kemungkinan tidak sebar data dalam penagihan nasabah gagal bayar karena pinjaman resmi OJK, punya kebijakan privasi perlindungan data pribadi nasabah, wajib tunduk pada kode etik penagihan dari AFPI, punya CS yang mudah di kontak untuk pengaduan.
Namun, dalam praktek di lapangan, kemungkinan sebar data pribadi nasabah tetap bisa terjadi karena berbagai alasan.
Oleh karena itu, jika menemukan indikasi atau bukti bahwa telah terjadi sebar data, nasabah bisa melakukan sejumlah langkah pengaduan ke Maucash atau OJK secara langsung. Nanti, caranya kita akan kupas.
Kami menilai aplikasi Maucash tidak akan sebar data nasabah karena alasan berikut ini:
Maucash adalah milik AWDA P2P yang resmi berdasarkan izin OJK No.KEP-84/D.05/2019 tanggal 30 September 2019.
PT Astra Welab Digital Arta (AWDA), didirikan pada April 2018, adalah perusahaan ventura bersama antara PT Sedaya Multi Investama yang merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk dengan WeLab. AWDA adalah perusahaan fintech (financial technology) yang menggunakan big data dan machine learning untuk memberikan nilai kredit dan persetujuan pinjaman dengan cepat dan berkualitas.
Izin OJK ini menunjukkan bahwa Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi soal izin OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:
Perlindungan data pribadi di aplikasi Maucash dilakukan dengan Kebijakan Privasi sebagai berikut, yaitu:
Penggunaan Data Pribadi Anda
Dengan mengaktifkan, menggunakan dan melanjutkan penggunaan layanan melalui Aplikasi, Anda memahami, mengerti, menyetujui dan mengizinkan bahwa Maucash dapat dan berhak meminta, menyimpan, mengumpulkan, memproses, mengungkapkan, melakukan verifikasi, pemeriksaan, penelaahan, penilaian dan pengkinian atas setiap Informasi yang Anda berikan atau yang diperoleh dari pihak lain, termasuk untuk beberapa tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan:
3.1 Untuk keperluan pelaporan, analisa, pembuatan keputusan,background checkdan keperluan yang sehubungan dengan Pinjaman oleh pihak atau pemangku kepentingan terkait (stakeholders) termasuk afiliasi dan/atau perusahaan induk dari Pemberi Pinjaman maupun Penyelenggara.
3.2 Untuk keperluan verifikasi identitas dan reputasi kredit Penerima Pinjaman juga termasuk untuk kepentingan langkah-langkah penerapan pengenalan nasabah (customer due dilligence) dan penilaian kredit (credit assessment) serta mengelola, menyimpan, dan menatausahakan dokumen-dokumen terkait Fasilitas Pinjaman.
3.3 Untuk layanan-layanan yang dibutuhkan dalam memproses transaksi Pinjaman dan memutakhirkan akun data Penerima Pinjaman seperti layanan SMSBroadcastdan OTP dan tanda tangan elektronik..
3.4 Untuk menaksir sejarah kredit Penerima Pinjaman dan mengkonfirmasi detil pekerjaan Penerima Pinjaman.
3.5 Untuk membuat keputusan fasilitas pinjaman.
3.6 Untuk menghubungi pihak ketiga, misalkan atasan tempat Penerima Pinjaman bekerja atau bank dalam halbackground check, yang telah Penerima Pinjaman beritahukan untuk tujuan mengkonfirmasi informasi tentang diri Penerima Pinjaman atau untuk penilaian kualitas dan rekam jejak keberlangsungan usaha dan/atau penyelenggaraan jasa atau produk (dalam hal badan usaha/badan hukum).
3.7 Untuk membuat analisa statistik dan mengembangkan atau meningkatkan produk Penyelenggara untuk memperkirakan risiko Pinjaman.
3.8 Untuk mengidentifikasi Penerima Pinjaman ketika Penerima Pinjaman menghubungi Penyelenggara.
3.9 Untuk mengidentifikasi produk Penyelenggara atau produk rekan Penyelenggara yang menarik bagi Penerima Pinjaman (marketingataucross-selling).
3.10 Untuk mencegah dan mendeteksi penipuan.
3.11 Untuk menghubungi Penerima Pinjaman terkait dengan permintaan Penerima Pinjaman.
3.12 Untuk menyelesaikan kewajiban Penyelenggara yang timbul karena adanya perjanjian yang disepakati antara Penerima Pinjaman dengan Penyelenggara.
3.13 Untuk mengizinkan Penerima Pinjaman berpartisipasi dalam layanan fitur interaktif Penyelenggara, bila Penerima Pinjaman memilih untuk melakukannya.
3.14 Untuk mengevaluasi keefektifan dari pemasaran Situs, termasuk untuk pengecekan berkala dan untuk riset pemasaran.
3.15 Untuk informasi tentang perubahan layanan.
3.16 Untuk mengizinkan bank, badan keuangan atau pihak ketiga yang berwenang guna mengadakan pengecekan terbatas pada status Penerima Pinjaman dalam data base atau layanan Penyelenggara.
3.17 Untuk keperluan kerja sama dengan pihak lain seperti penerimaan pembayaran angsuran melalui pihak ketiga atau pihak penagihan baikdesk collectionmaupunfield collection.
3.18 Untuk memberikan informasi berupa program atau promosi melalui sarana komunikasi pribadi Penerima Pinjaman, seperti nomor telepon selular atau email.
4. Tempat Penyimpanan Dan Proses Data Pribadi Anda
Semua informasi yang Anda berikan untuk Kami disimpan dengan aman pada server di Negara Republik Indonesia. Semua jenis transaksi pembayaran akan dienskripsi menggunakan teknologi SSL. Saat Anda memilih sebuah kata sandi yang memudahkan Anda untuk mengakses bagian tertentu dari Aplikasi, Anda bertanggung jawab untuk memberlakukan kata sandi tersebut sebagai sesuatu yang sangat rahasia. Kami mohon untuk tidak membagi kata sandi tersebut kepada pihak yang tidak berkepentingan. Segala kebocoran atas kata kunci akun dan nama pengguna Akun pada Aplikasi bukan merupakan tanggung jawab Kami, dan Anda setuju untuk melepaskan kami dari segala kewajiban hukum yang timbul atas hal tersebut.
OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.
Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.
Maucash memiliki layanan pelanggan, yaitu:
Maucash diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.
Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.
Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
Direksi dan Komisaris Maucash sebagai Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.
OJK melakukan pengawasan secara berkala ke P2P, termasuk ke Maucash. Adanya pengawasan ini membuat perusahaan P2P berpikir dua kali jika mengambil resiko melakukan pelanggaran sebar data karena akan bisa mengakibatkan pencabutan izin oleh OJK.
Meskipun banyak hal mengindikasikan bahwa kemungkinan sebar data relatif kecil, namun jika nasabah menemukan indikasi bahwa Maucash, termasuk tim DC collection di lapangan atau desk call, melakukan sebar data, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:
Baca juga - pinjol maucash legal atau ilegal, limit awal maucash, apakah maucash masuk bi checking, aplikasi maucash, kantor maucash, limit maucash tidak bisa digunakan, cara daftar maucash
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)