Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Aplikasi UATAS Sebar Data Pribadi Nasabah

Daftar Isi

Apakah Aplikasi UATAS Sebar Data Pribadi Nasabah

UATAS kemungkinan tidak sebar data dalam penagihan nasabah gagal bayar karena pinjaman resmi OJK, punya kebijakan privasi perlindungan data pribadi nasabah, wajib tunduk pada kode etik penagihan dari AFPI, punya CS yang mudah di kontak untuk pengaduan.

Namun, dalam praktek di lapangan, kemungkinan sebar data pribadi nasabah tetap bisa terjadi karena berbagai alasan.

Oleh karena itu, jika menemukan indikasi atau bukti bahwa telah terjadi sebar data, nasabah bisa melakukan sejumlah langkah pengaduan ke UATAS atau OJK secara langsung. Nanti, caranya kita akan kupas.

Apa Alasan UATAS Tidak Sebar Data Pribadi Nasabah

Kami menilai aplikasi UATAS tidak akan sebar data nasabah karena alasan berikut ini:

1. UATAS Resmi dan Legal Terdaftar OJK

UATAS adalah P2P pinjaman online yang resmi sudah punya izin, terdaftar dan diawasi oleh OJK. Terdaftar sebagai PT. Plus Ultra Abadi.

Izin OJK ini menunjukkan bahwa Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi soal izin OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:

  1. Situs resmi UATAS atau aplikasi di PlayStore. Biasanya, jika punya izin, akan menyebutkan no keputusan OJK
  2. Situs OJK menampilkan bahwa UATAS adalah salah satu perusahaan pinjaman online yang punya izin resmi dari OJK.

2. Data Pribadi Diambil Hanya Tertentu dan Dijaga Kerahasiaan dengan Kebijakan Privasi

Aplikasi UATAS mengambil data pribadi pengguna lewat ponsel calon peminjam yang mengunduh aplikasi dan memberikan izin pengaksesan data pribadi.

Pengambilan data pribadi ini bagian dari olah data untuk bisa memberikan keputusan kredit yang cepat dan murah.

Perlindungan data pribadi di aplikasi UATAS dilakukan dengan cara sebagai berikut, yaitu:

  • Data pribadi yang bisa diambil terbatas di Camera, Microphone, Location (CEMILAN), sesuai dengan ketentuan OJK. Pengambilan data diluar itu bisa kena sanksi OJK.
  • Pengambilan data pribadi, termasuk jenis, perlindungan, penyimpanan, disampaikan oleh perusahaan secara transparan di Kebijakan Privasi UATAS
  • Kebijakan Privasi UATAS menyebutkan proses penyimpanan dan perlindungan data pribadi secara komprehensif
  • Aplikasi di PlayStore menjelaskan soal transparansi data pribadi yang diambil.

Dalam kebijakan privasi, UATAS menyatakan KEAMANAN INFORMASI PRIBADI bahwa 

  • 5.1. Kami akan mengambil semua langkah dan tindakan yang wajar untuk mencegah kehilangan, penyalahgunaan atau perubahan Informasi Pribadi anda dari Pihak–pihak yang tidak berwenang;
  • 5.2. Kami juga akan menempatkan pengaturan pengamanan yang wajar untuk memastikan Data Pribadi Anda cukup terlindungi dan aman. Pengaturan pengamanan yang sesuai akan dilakukan untuk mencegah akses, pengumpulan, pengguna, pengungkapan, penyalinan,perubahan, kebocoran, kehilangan, kerusakan dan/atau perubahan yang tidak sah terhadap Data Pribadi Anda. Namun, kami tidak menanggung suatu tanggung jawab apapun atas setiap penggunaan tidak sah dari Data Pribadi Anda oleh para pihak ketiga yang sepenuhnya disebabkan oleh faktor-faktor di luar kendali kami.

3. Alamat Kantor UATAS Jelas

OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.

Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.

Alamat UATAS adalah Menara Dea Tower 2 Lt 15 Unit 1502 Jl. Mega Kuningan Barat No.1 RT.5/RW.2, Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950

UATAS memiliki layanan pelanggan, yaitu:

  • email; [email protected]
  • Call Center: +62 21 21197660
  • Alamat Layanan Pelanggan: Wijaya Kusuma Taman Duta Mas Blok D-8 No.15, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta

Pinjaman resmi wajib memiliki kebijakan atau SOP soal bagaimana komplain nasabah ditangani, seperti berapa lama akan diselesaikan dan proses penanganan.

Disamping layanan, contact center, UATAS punya akun sosial media resmi. Bisa dicek di dalam akun sosmed tersebut soal seluk beluk serta kegiatan perusahaan.

4. Penagihan Gagal Bayar Mengikuti Kode Etik Asosiasi

UATAS diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.

Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.

Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

5. Pengurus UATAS Professional

Direksi dan Komisaris UATAS sebagai Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.

6. Pengawasan Ketat OJK

OJK melakukan pengawasan secara berkala ke P2P, termasuk ke UATAS. Adanya pengawasan ini membuat perusahaan P2P berpikir dua kali jika mengambil resiko melakukan pelanggaran sebar data karena akan bisa mengakibatkan pencabutan izin oleh OJK.

Apa Nasabah Bisa Lakukan Jika UATAS Sebar Data

Meskipun banyak hal mengindikasikan bahwa kemungkinan sebar data relatif kecil, namun jika nasabah menemukan indikasi bahwa UATAS, termasuk tim DC collection di lapangan atau desk call, melakukan sebar data, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Lapor ke CS atau Call Center UATAS. Sampaikan bukti atau informasi soal dugaan sebar data, atau
  2. Sampaikan pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :
    1. Surat Tertulis dari konsumen ditujukan: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2 , Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
    2. Telepon : 157 Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB
    3. Email: Permintaan informasi dan pengaduan disampaikan email: [email protected]
    4. Form Pengaduan Online: Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan dalam form elektronik yang tersedia di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Baca juga - uatas, uatas sebar data, uatas sedang diperiksa, pinjol uatas, kantor uatas, uatas ilegal atau legal, jam kerja uatas

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait