Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Dana Rupiah Sebar Data Nasabah

Daftar Isi

Apakah Dana Rupiah Sebar Data Nasabah

Dana Rupiah kemungkinan tidak sebar data dalam penagihan nasabah gagal bayar karena pinjaman resmi OJK, punya kebijakan privasi perlindungan data pribadi nasabah, wajib tunduk pada kode etik penagihan dari AFPI, punya CS yang mudah di kontak untuk pengaduan.

Namun, dalam praktek di lapangan, kemungkinan sebar data pribadi nasabah tetap bisa terjadi karena berbagai alasan.

Oleh karena itu, jika menemukan indikasi atau bukti bahwa telah terjadi sebar data, nasabah bisa melakukan sejumlah langkah pengaduan ke Dana Rupiah atau OJK secara langsung. Nanti, caranya kita akan kupas.

Apa Alasan Dana Rupiah Tidak Sebar Data Pribadi Nasabah

Kami menilai aplikasi Dana Rupiah tidak akan sebar data nasabah karena alasan berikut ini:

1. Dana Rupiah Resmi dan Legal Terdaftar OJK

Dana Rupiah adalah P2P pinjaman online yang resmi sudah punya izin, terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dioperasikan oleh PT. Layanan Keuangan Berbagi dengan no izin OJK KEP-18/D.05/2020.

Izin OJK ini menunjukkan bahwa Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi soal izin OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:

  1. Situs resmi Dana Rupiah atau aplikasi di PlayStore. Biasanya, jika punya izin, akan menyebutkan no keputusan OJK
  2. Situs OJK menampilkan bahwa Dana Rupiah adalah salah satu perusahaan pinjaman online yang punya izin resmi dari OJK.

2. Data Pribadi Diambil Hanya Tertentu dan Dilindungi Kebijakan Privasi

Aplikasi Dana Rupiah mengambil data pribadi pengguna lewat ponsel calon peminjam yang mengunduh aplikasi dan memberikan izin pengaksesan data pribadi.

Pengambilan data pribadi ini bagian dari olah data untuk bisa memberikan keputusan kredit yang cepat dan murah.

Perlindungan data pribadi di aplikasi Dana Rupiah dilakukan dengan cara sebagai berikut, yaitu:

  • Data pribadi yang bisa diambil terbatas di Camera, Microphone, Location (CEMILAN), sesuai dengan ketentuan OJK. Pengambilan data diluar itu bisa kena sanksi OJK.
  • Pengambilan data pribadi, termasuk jenis, perlindungan, penyimpanan, disampaikan oleh perusahaan secara transparan di Kebijakan Privasi Dana Rupiah
  • Kebijakan Privasi Dana Rupiah menyebutkan proses penyimpanan dan perlindungan data pribadi secara komprehensif
  • Aplikasi di PlayStore menjelaskan soal transparansi data pribadi yang diambil.

Dalam Kebijakan Privasi disebutkan bahwa "Dana Rupiah akan berupaya sebaik mungkin menjaga kerahasiaan setiap Data Pribadi Pengguna, baik yang disampaikan langsung oleh Pengguna pada saat pendaftaran Akun Dana Rupiah, maupun yang dikumpulkan oleh Dana Rupiah berdasarkan kebijakan privasi ini baik dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang teruji keamanannya secara fisik, elektronik dan administrasi yang wajar."

3. Penyimpanan Data Pribadi Pengguna

Kebijakan Privasi Dana Rupiah menyebutkan soal;

E.PENYIMPANAN DATA PRIBADI PENGGUNA, 

  1. Semua Data Pribadi Pengguna yang diterima Dana Rupiah akan disimpan dengan aman di negara Indonesia dan di lokasi Afiliasi Dana Rupiah;
  2. Setelah lewatnya jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud huruf 1, Pengguna dapat meminta Dana Rupiah untuk memusnahkan Data Pribadi Pengguna baik pada Sistem Elektronik Dana Rupiah.

F.JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DAN PENYIMPANAN DATA PENGGUNA

  1. Perlindungan serta penyimpanan Data Pengguna berlaku efektif pada tanggal pendaftaran Akun Dana Rupiah atas nama Pengguna pada Sistem Elektronik Dana Rupiah;
  2. Dana Rupiah berhak menyimpan Data Pribadi Pengguna di sistem elektronik Dana Rupiah paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak penutupan Akun Dana Rupiah Pengguna berdasarkan kebijakan privasi ini. Ketentuan ini akan tetap berlaku walaupun Perjanjian yang timbul dari penggunaan aplikasi Dana Rupiah ini berakhir atau diakhiri.

4. Penghapusan Data Pribadi Pengguna

Kebijakan Privasi Dana Rupiah menyebutkan soal G.PENGHAPUSAN DATA PRIBADI PENGGUNA, yaitu:

  1. Pengguna berhak meminta DanaRupiah untuk menghapus data pengguna, tetapi data di atas akan memengaruhi penilaian kredit DanaRupiah terhadap Pengguna dan menentukan apakah Pengguna dapat menikmati layanan pinjaman dari DanaRupiah. Saat Pengguna mengajukan penghapusan data, akun Pengguna akan dihapus pada saat yang sama, yang berarti Pengguna tidak dapat lagi menikmati layanan pinjaman di DanaRupiah.
  2. Harap konfirmasi bahwa semua tagihan Pengguna telah diselesaikan sebelum menghapus data, jika tidak, data Pengguna tidak dapat dihapus.
  3. Saat Anda mengonfirmasi bahwa Anda perlu menghapus data, Anda dapat mengajukan permohonan ke CS kami.
  4. DanaRupiah memverifikasi dan menghapus seluruh data Anda sesegera mungkin. Harap periksa kembali sebelum mengirimkan permintaan penghapusan data. Setelah akun dihapus, itu tidak dapat dipulihkan.

5. Alamat Kantor Dana Rupiah Jelas

OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.

Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.

Dana Rupiah memiliki layanan pelanggan, yaitu:

  • Call Center: 021-39700100
  • Alamat Layanan Pelanggan: DBS Bank Tower lt. 11, Suite 1102Ciputra World One Complex, Jl. Prof. DR.SatrioNo.Kav 3-5, RT.18/RW.4Kuningan, Karet Kuningan, Jakarta SelatanDKI Jakarta 12940

Pinjaman resmi wajib memiliki kebijakan atau SOP soal bagaimana komplain nasabah ditangani, seperti berapa lama akan diselesaikan dan proses penanganan.

6. Penagihan Gagal Bayar Mengikuti Kode Etik Asosiasi

Dana Rupiah diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.

Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.

Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

7. Pengurus Dana Rupiah Professional

Direksi dan Komisaris Dana Rupiah sebagai Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.

8. Pengawasan Ketat OJK

OJK melakukan pengawasan secara berkala ke P2P, termasuk ke Dana Rupiah. Adanya pengawasan ini membuat perusahaan P2P berpikir dua kali jika mengambil resiko melakukan pelanggaran sebar data karena akan bisa mengakibatkan pencabutan izin oleh OJK.

Apa Nasabah Bisa Lakukan Jika Dana Rupiah Sebar Data

Meskipun banyak hal mengindikasikan bahwa kemungkinan sebar data relatif kecil, namun jika nasabah menemukan indikasi bahwa Dana Rupiah, termasuk tim DC collection di lapangan atau desk call, melakukan sebar data, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Lapor ke CS atau Call Center Dana Rupiah. Sampaikan bukti atau informasi soal dugaan sebar data, atau
  2. Sampaikan pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :
    1. Surat Tertulis dari konsumen ditujukan: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2 , Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
    2. Telepon : 157 Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB
    3. Email: Permintaan informasi dan pengaduan disampaikan email: [email protected]
    4. Form Pengaduan Online: Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan dalam form elektronik yang tersedia di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Baca juga - tidak bayar dana rupiah, dana rupiah, dana rupiah ilegal, modus penipuan dana rupiah, kode otp dana rupiah, call center dana rupiah, cara penarikan uang di dana rupiah, syarat dana rupiah

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait