Daftar Isi
AdaPundi kemungkinan tidak sebar data dalam penagihan nasabah gagal bayar karena pinjaman resmi OJK, punya kebijakan privasi perlindungan data pribadi nasabah, wajib tunduk pada kode etik penagihan dari AFPI, punya CS yang mudah di kontak untuk pengaduan.
Namun, dalam praktek di lapangan, kemungkinan sebar data pribadi nasabah tetap bisa terjadi karena berbagai alasan.
Oleh karena itu, jika menemukan indikasi atau bukti bahwa telah terjadi sebar data, nasabah bisa melakukan sejumlah langkah pengaduan ke AdaPundi atau OJK secara langsung. Nanti, caranya kita akan kupas.
Kami menilai aplikasi AdaPundi tidak akan sebar data nasabah karena alasan berikut ini:
PT. Info Tekno Siaga (Adapundi) adalah perusahaan pendanaan berbasis teknologi yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor KEP-48/D.05/2021 tertanggal 2 Juni 2021 dan merupakan anggota dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Izin OJK ini menunjukkan bahwa Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi soal izin OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:
Aplikasi AdaPundi mengambil data pribadi pengguna lewat ponsel calon peminjam yang mengunduh aplikasi dan memberikan izin pengaksesan data pribadi.
Ketentuan soal perlindungan data pribadi diatur dalam Kebijakan Privasi AdaPundi yang terdapat dan harus disetujui di aplikasi AdaPundi, yang antara lain mengatur sbb:
Penyimpanan Data Pribadi
3.7. Semua Data Pribadi yang Anda berikan dan/atau kami terima sesuai dengan Kebijakan Privasi disimpan dengan aman di wilayah Republik Indonesia.
3.8. Penyimpanan Data Pribadi Pengguna oleh perusahaan paling singkat adalah selama 5 (lima) tahun atau selama diperlukan untuk melindungi kepentingan perusahaan yang dianggap perlu atau apabila diminta oleh undang-undang.
Keamanan Data Pribadi
3.9. Kami akan mengambil semua langkah dan tindakan yang wajar untuk mencegah kehilangan, penyalahgunaaan atau perubahan Data Pribadi Anda oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
3.10. Kami selanjutnya menjamin bahwa semua informasi Data Pribadi Anda yang disampaikan kepada kami akan disimpan dalam server kami yang aman. Sistem keamanan kami telah memenuhi standar industri sebagaimana telah di sertifikasi dengan ISO 27001:2013 dan kami senantiasa mengamati perkembangan internet guna memastikan sistem kami berkembang seperti yang disyaratkan. Kami juga melakukan pengujian terhadap sistem kami secara berkala untuk memastikan mekanisme keamanan kami selalu mutakhir dan kami sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan data di Indonesia.
Pengembalian Data Pribadi
3.16. Pengguna berhak atas pemusnahan Data Pribadi yang telah diberikan kepada kami dengan persyaratan sebagai berikut:
(a) tidak sedang terikat perjanjian sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, baik Perjanjian Penyaluran Pendanaan maupun Perjanjian Pendanaan;
(b) tidak memiliki hak sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada hak tagih atas pengembalian, pembayaran kembali dan pelunasan piutang;
(c) tidak memiliki kewajiban, tanggung jawab finansial, utang atau hal sejenisnya sehubungan penyediaan Layanan pada Platform;
(d) tidak dalam proses pengajuan permohonan perolehan Pendanaan berikut proses verifikasi dan penilaian terhadap permohonan tersebut oleh perusahaan; dan
(e) tidak terdaftar sebagai Pengguna aktif Platform (sudah menonaktifkan akun).
3.17. Permohonan pemusnahan Data Pribadi tersebut disampaikan kepada kami melalui e-mail [email protected] dengan menyertakan bukti diri yang sah (salinan kartu tanda penduduk atau paspor) beserta alasan pengembalian Data Pribadi.
4. PENGGUNAAN NOMOR DARURAT
Tujuan Penggunaan Nomor Darurat
4.1. Nomor Darurat yang dicantumkan oleh Penerima Dana saat proses pengajuan permohonan perolehan Pendanaan (“Aplikasi Permohonan”) akan digunakan perusahaan khusus untuk menghubungi pemilik Nomor Darurat yang bersangkutan ketika Penerima Dana berada dalam keadaan Gagal Bayar.
Hak Perusahaan Menghubungi Nomor Darurat
4.2. Sebagai syarat mutlak pemanfaatan Pendanaan melalui Platform, Penerima Dana dengan ini mengizinkan perusahaan, untuk menghubungi pihak selaku pemilik Nomor Darurat (“Pemilik Nomor Darurat”) yang telah diberikan oleh Penerima Dana dalam hal Penerima Dana berada dalam keadaan Gagal Bayar, sebagaimana dapat diberitahukan oleh perusahaan, untuk tujuan:
(a) mencari atau menelusuri keberadaaan Penerima Dana dalam hal Penerima Dana yang belum melunasi Pendanaan dan Penerima Dana tidak bisa atau sulit dihubungi melalui nomor telepon selular Penerima Dana yang terdaftar dan tercatat pada Platform pada saat proses pengajuan Aplikasi Permohonan;
(b) meminta bantuan Pemilik Nomor Darurat untuk mengingatkan Penerima Dana untuk membayar dan melunasi Pendanaan; dan/atau
(c) meminta Pemilik Nomor Darurat menyampaikan pesan dari perusahaan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban pelunasan Pendanaan dan keadaan Gagal Bayar.
4.3. Perusahaan akan menghubungi Pemilik Nomor Darurat untuk tujuan di atas baik melalui, antara lain, telepon langsung, SMS (Short Message Service), WeChat, maupun Whatsapp dan cara lain sebagaimana ditentukan oleh perusahaan dari waktu ke waktu. Dalam berkorespondensi dengan Pemilik Nomor Darurat, perusahaan akan menghindari segala wujud intimidasi, ancaman maupun pelanggaran hukum lainnya, termasuk dalam hal ini tidak akan mengirim foto Penerima Dana kepada Pemilik Nomor Darurat.
AdaPundi memiliki layanan pelanggan, yaitu:
Setiap pengguna Adapundi dapat menyampaikan pengaduannya melalui beberapa sarana yang telah kami sediakan baik secara lisan seperti telepon ke hotline kami di 021-50860666 atau mendatangi langsung kantor operasional Adapundi yang tertera pada halaman website.
Selain itu pengguna Adapundi juga dapat menyampaikan pengaduannya secara lisan melalui Live Chat Aplikasi, Email ke [email protected], maupun media social kami yaitu Facebook: @Adapundi_official_id, Instagram: @adapundi_official_id, Twitter: @Adapundi.
AdaPundi diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.
Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.
Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
Direksi dan Komisaris AdaPundi sebagai Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.
OJK melakukan pengawasan secara berkala ke P2P, termasuk ke AdaPundi. Adanya pengawasan ini membuat perusahaan P2P berpikir dua kali jika mengambil resiko melakukan pelanggaran sebar data karena akan bisa mengakibatkan pencabutan izin oleh OJK.
Meskipun banyak hal mengindikasikan bahwa kemungkinan sebar data relatif kecil, namun jika nasabah menemukan indikasi bahwa AdaPundi, termasuk tim DC collection di lapangan atau desk call, melakukan sebar data, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:
Baca juga - adapundi, tenor pinjaman adapundi, adapundi legal, review adapundi, adapundi review, adapundi ada dc lapangan 2023, galbay adapundi, limit pinjaman adapundi
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)