Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Aplikasi UKU Sebar Data Pribadi Nasabah

Daftar Isi

Apakah Aplikasi UKU Sebar Data Pribadi Nasabah

UKU kemungkinan tidak sebar data dalam penagihan nasabah gagal bayar karena pinjaman resmi OJK, punya kebijakan privasi perlindungan data pribadi nasabah, wajib tunduk pada kode etik penagihan dari AFPI, punya CS yang mudah di kontak untuk pengaduan.

Namun, dalam praktek di lapangan, kemungkinan sebar data pribadi nasabah tetap bisa terjadi karena berbagai alasan.

Oleh karena itu, jika menemukan indikasi atau bukti bahwa telah terjadi sebar data, nasabah bisa melakukan sejumlah langkah pengaduan ke UKU atau OJK secara langsung. Nanti, caranya kita akan kupas.

Apa Alasan UKU Tidak Sebar Data Pribadi Nasabah

Kami menilai aplikasi UKU tidak akan sebar data nasabah karena alasan berikut ini:

1. UKU Resmi dan Legal Terdaftar OJK

UKU adalah P2P pinjaman aplikasi layanan pinjaman dana tanpa jaminan, yang resmi sudah punya izin, terdaftar dan diawasi oleh OJK, dengan nama PT Teknologi Merlin Sejahtera dan no izin S58/NB.213/2019.

Izin OJK ini menunjukkan bahwa Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi soal izin OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:

  1. Situs resmi UKU atau aplikasi di PlayStore. Biasanya, jika punya izin, akan menyebutkan no keputusan OJK
  2. Situs OJK menampilkan bahwa UKU adalah salah satu perusahaan pinjaman online yang punya izin resmi dari OJK.

2. Data Pribadi Diambil Hanya Tertentu dan Dilindungi Kebijakan Privasi

Aplikasi UKU mengambil data pribadi pengguna lewat ponsel calon peminjam yang mengunduh aplikasi dan memberikan izin pengaksesan data pribadi.

Pengambilan data pribadi ini bagian dari olah data untuk bisa memberikan keputusan kredit yang cepat dan murah.

Perlindungan data pribadi di aplikasi UKU dilakukan dengan cara sebagai berikut, yaitu:

  • Data pribadi yang bisa diambil terbatas di Camera, Microphone, Location (CEMILAN), sesuai dengan ketentuan OJK. Pengambilan data diluar itu bisa kena sanksi OJK.
  • Pengambilan data pribadi, termasuk jenis, perlindungan, penyimpanan, disampaikan oleh perusahaan secara transparan di Kebijakan Privasi UKU
  • Kebijakan Privasi UKU menyebutkan proses penyimpanan dan perlindungan data pribadi secara komprehensif
  • Aplikasi di PlayStore menjelaskan soal transparansi data pribadi yang diambil.

3. Alamat Kantor UKU Jelas

OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.

Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.

Alamat UKU adalah Mayapada Tower 1, 18th floor suite 005. Jl.Jend. Sudirman Kav.28, South Jakarta.

UKU memiliki layanan pelanggan, yaitu:

  • Call center CS: 021-80679606
  • Whatsapp: 0813-1925-8651, 0817-910-6493
  • email: [email protected]

Pinjaman resmi wajib memiliki kebijakan atau SOP soal bagaimana komplain nasabah ditangani, seperti berapa lama akan diselesaikan dan proses penanganan.

Disamping layanan, contact center, UKU punya akun sosial media resmi. Bisa dicek di dalam akun sosmed tersebut soal seluk beluk serta kegiatan perusahaan.

  • Facebook : UKU Indonesia & UKU My Financial Solutions
  • Instagram : @uku.indo
  • TikTok : uku_indonesia
  • Website: www.ukuindo.com

4. Penagihan Gagal Bayar Mengikuti Kode Etik Asosiasi

UKU diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.

Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.

Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

5. Pengurus UKU Professional

Direksi dan Komisaris UKU sebagai Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.

6. Pengawasan Ketat OJK

OJK melakukan pengawasan secara berkala ke P2P, termasuk ke UKU. Adanya pengawasan ini membuat perusahaan P2P berpikir dua kali jika mengambil resiko melakukan pelanggaran sebar data karena akan bisa mengakibatkan pencabutan izin oleh OJK.

Apa Nasabah Bisa Lakukan Jika UKU Sebar Data

Meskipun banyak hal mengindikasikan bahwa kemungkinan sebar data relatif kecil, namun jika nasabah menemukan indikasi bahwa UKU, termasuk tim DC collection di lapangan atau desk call, melakukan sebar data, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Lapor ke CS atau Call Center UKU. Sampaikan bukti atau informasi soal dugaan sebar data, atau
  2. Sampaikan pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :
    1. Surat Tertulis dari konsumen ditujukan: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2 , Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
    2. Telepon : 157 Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB
    3. Email: Permintaan informasi dan pengaduan disampaikan email: [email protected]
    4. Form Pengaduan Online: Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan dalam form elektronik yang tersedia di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Baca juga - review uku, dc uku, uku, uku pinjaman online ojk, apakah uku ojk

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait