Daftar Isi
Seabank Pinjam dilaporkan dalam BI Checking dan SLIK OJK karena merupakan produk bank.
Hal ini penting karena sekarang laporan di BI Checking tidak hanya digunakan untuk pengajuan pinjaman, tetapi juga untuk penerimaan pegawai.
HRD perusahaan akan mengecek ke BI Checking untuk memastikan bahwa calon karyawan tidak punya catatan kredit yang bermasalah. Tidak ada catatan negatif.
Jadi, ketika punya pinjaman di Seabank Pinjam, kita harus memastikan apakah pinjaman dilaporkan ke BI Checking dan bagaimana membersihkan nama kita di laporan tersebut, jika dibutuhkan.
Seabank Pinjam masuk dalam laporan BI Checking dan SLIK OJK karena produk ini dikeluarkan oleh bank Seabank.
Itu artinya kalau kita sedang dan pernah punya pinjaman di Seabank Pinjam, maka catatan pembayaran tercatat di BI Checking.
Jika menunggak cicilan di Seabank Pinjam, laporan tersebut akan tampil di BI Checking. Pihak lain bisa melihat bagaimana kinerja pembayaran kita selama ini.
Bagaimana membaca laporan BI Checking atau sekarang dikenal sebagai SLIK OJK tersebut ?
Bagus atau tidaknya catatan pembayaran ditentukan dari skala kolektibilitas kredit, yaitu:
Biasa disebut Kol 1, artinya kita selalu bayar cicilan tepat waktu atau selalu bayar cicilan sebelum jatuh tempo tiap bulan.
Biasa disebut Kol 2, artinya kita telat bayar cicilan lewat dari tanggal jatuh tempo atau sampai 90 hari dari tanggal jatuh tempo.
Biasa disebut Kol 3, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 90 hari sampai 120 hari (3–4 bulan) dari tanggal jatuh tempo.
Biasa disebut Kol 4, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 120 hari sampai 180 hari dari tanggal jatuh tempo.
Biasa disebut Kol 5, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 180 hari.
Nah, dari ke-5 skala tersebut, kita akan masuk ke kelompok mana, berdasarkan hasil pembayaran di Seabank Pinjam.
Baca jugaa - cara mencairkan kredivo ke seabank, cara setor seabank, admin bca ke seabank
Kalau BI Checking masuk Kol 2, biasanya lamaran kita sudah ditolak oleh HR, tapi, ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita bisa diminta membereskan dulu status Kol 2 nya, yaitu dengan melakukan pelunasan dulu. Tergantung kebijakan masing-masing HR.
Kalau statusnya Kol 3, Kol 4 atau Kol 5, lamaran kerja sudah jelas pasti ditolak oleh HR.
Jadi, status blacklist itu tergantung instansi yang bersangkutan, apakah blacklistnya mulai dari kol 2, 3, 4, atau 5.
Selain urusan pekerjaan, laporan BI Checking yang buruk akan membuat pengajuan kredit menjadi sulit. Bank biasanya akan menolak calon debitur dengan status Kol 3, 4 atau 5.
Berikut ini adalah contoh laporan BI Checking dan SLIK OJK, yaitu:
Langkah membersihkan nama di BI Checking adalah sebagai berikut:
Ada dua cara untuk mengecek SLIK, Online dan Offline, tapi kami sarankan lebih baik offline, karena lebih cepat.
Ada berapa banyak tunggakan tagihan yang belum dibayar? Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut.
Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staff OJK untuk konsultasi.
Kita bisa melihat sisa tagihan tertunggak di Seabank Pinjam berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut.
Segera lakukan pelunasan.
Jika sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari Seabank Pinjam yang bersangkutan.
Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke Seabank Pinjam.
Pihak Seabank Pinjam wajib menyampaikan kondisi nasabah terkini ke laporan BI Ccecking /SLIK OJK.
Jika kondisi nasabah di laporan tidak sesuai dengan kenyataan, tugas Seabank Pinjam memperbaiki laporan tersebut ke OJK.
Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.
Baca juga - pinjaman online cicilan 12 bulan, simulasi pinjaman online, pinjaman online tanpa ktp dan rekening, pinjaman online adapundi apakah aman, solusi tidak bisa bayar pinjaman online, pinjaman online untuk petani, pinjaman online terbaik 2024, peraturan ojk tentang pinjaman online
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)