Daftar Isi
KTA Kilat kemungkinan tidak sebar data dalam penagihan nasabah gagal bayar karena pinjaman resmi OJK, punya kebijakan privasi perlindungan data pribadi nasabah, wajib tunduk pada kode etik penagihan dari AFPI, punya CS yang mudah di kontak untuk pengaduan.
Namun, dalam praktek di lapangan, kemungkinan sebar data pribadi nasabah tetap bisa terjadi karena berbagai alasan.
Oleh karena itu, jika menemukan indikasi atau bukti bahwa telah terjadi sebar data, nasabah bisa melakukan sejumlah langkah pengaduan ke KTA Kilat atau OJK secara langsung. Nanti, caranya kita akan kupas.
Kami menilai aplikasi KTA Kilat tidak akan sebar data nasabah karena alasan berikut ini:
KTA Kilat adalah Aplikasi penyedia layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang cepat dan mudah dengan berbagai inovasi yang dikelola dan dioperasikan oleh PT Pendanaan Teknologi Nusa.
Sejak tahun 2019, PT Pendanaan Teknologi Nusa telah berizin, diawasi, dan tunduk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin OJK ini menunjukkan bahwa Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi soal izin OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:
Sesuai Kebijakan Privasi, Perlindungan data pribadi di aplikasi KTA Kilat dilakukan dengan cara sebagai berikut, yaitu:
Semua data pribadi yang telah Anda berikan dan/atau Kami terima sesuai dengan Kebijakan Privasi disimpan dengan aman di Wilayah Republik Indonesia. Lama masa penyimpanan (retensi) data pribadi pengguna oleh KTA KILAT paling singkat adalah selama 5 tahun atau selama diperlukan untuk melindungi kepentingan KTA KILAT yang dianggap perlu atau apabila diminta oleh undang-undang.
Kami akan mengambil semua langkah dan tindakan yang wajar untuk mencegah kehilangan, penyalahgunaaan atau perubahan Data Pribadi Anda oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Kami selanjutnya menjamin bahwa semua informasi Data Pribadi Anda yang disampaikan kepada Kami akan disimpan dalam server Kami yang aman. Sistem keamanan Kami telah memenuhi standar industri dan Kami senantiasa mengamati perkembangan internet guna memastikan sistem Kami berkembang seperti yang disyaratkan.
Kami juga melakukan pengujian terhadap sistem Kami secara berkala untuk memastikan mekanisme keamanan Kami selalu mutakhir dan Kami sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan data di Indonesia.
Pengguna juga berhak atas pengembalian Data Pribadi yang telah diberikan kepada Kami dengan persyaratan sebagai berikut:
Permohonan pengembalian Data Pribadi tersebut disampaikan kepada Kami melalui e-mail [email protected] dengan menyertakan bukti diri yang sah (salinan kartu tanda penduduk atau paspor) beserta alasan pengembalian Data Pribadi.
Sehubungan dengan penggunaan Layanan pada Platform KTA KILAT, Pengguna berhak:
OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.
Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.
KTA Kilat memiliki layanan pelanggan, yaitu:
KTA Kilat diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.
Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.
Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
Direksi dan Komisaris KTA Kilat sebagai Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.
OJK melakukan pengawasan secara berkala ke P2P, termasuk ke KTA Kilat. Adanya pengawasan ini membuat perusahaan P2P berpikir dua kali jika mengambil resiko melakukan pelanggaran sebar data karena akan bisa mengakibatkan pencabutan izin oleh OJK.
Meskipun banyak hal mengindikasikan bahwa kemungkinan sebar data relatif kecil, namun jika nasabah menemukan indikasi bahwa KTA Kilat, termasuk tim DC collection di lapangan atau desk call, melakukan sebar data, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:
Baca juga - kta kilat ilegal atau legal, limit kta kilat, syarat kta kilat, apakah kta kilat masuk bi checking, cara pembayaran kta kilat, alamat kantor pusat kta kilat, aplikasi kta kilat
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)