Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah KTA Kilat Sebar Data Nasabah Saat Penagihan

Daftar Isi

Apakah KTA Kilat Sebar Data Nasabah Saat Penagihan

KTA Kilat kemungkinan tidak sebar data dalam penagihan nasabah gagal bayar karena pinjaman resmi OJK, punya kebijakan privasi perlindungan data pribadi nasabah, wajib tunduk pada kode etik penagihan dari AFPI, punya CS yang mudah di kontak untuk pengaduan.

Namun, dalam praktek di lapangan, kemungkinan sebar data pribadi nasabah tetap bisa terjadi karena berbagai alasan.

Oleh karena itu, jika menemukan indikasi atau bukti bahwa telah terjadi sebar data, nasabah bisa melakukan sejumlah langkah pengaduan ke KTA Kilat atau OJK secara langsung. Nanti, caranya kita akan kupas.

Apa Alasan KTA Kilat Tidak Sebar Data Pribadi Nasabah

Kami menilai aplikasi KTA Kilat tidak akan sebar data nasabah karena alasan berikut ini:

1. KTA Kilat Resmi dan Legal Terdaftar OJK

KTA Kilat adalah Aplikasi penyedia layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang cepat dan mudah dengan berbagai inovasi yang dikelola dan dioperasikan oleh PT Pendanaan Teknologi Nusa.

Sejak tahun 2019, PT Pendanaan Teknologi Nusa telah berizin, diawasi, dan tunduk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Izin OJK ini menunjukkan bahwa Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi soal izin OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:

  1. Situs resmi KTA Kilat atau aplikasi di PlayStore. Biasanya, jika punya izin, akan menyebutkan no keputusan OJK
  2. Situs OJK menampilkan bahwa KTA Kilat adalah salah satu perusahaan pinjaman online yang punya izin resmi dari OJK.

2. Perlindung Data Pribadi Nasabah dalam Kebijakan Privasi KTA Kilat

Sesuai Kebijakan Privasi, Perlindungan data pribadi di aplikasi KTA Kilat dilakukan dengan cara sebagai berikut, yaitu:

Penyimpanan Data Pribadi

Semua data pribadi yang telah Anda berikan dan/atau Kami terima sesuai dengan Kebijakan Privasi disimpan dengan aman di Wilayah Republik Indonesia. Lama masa penyimpanan (retensi) data pribadi pengguna oleh KTA KILAT paling singkat adalah selama 5 tahun atau selama diperlukan untuk melindungi kepentingan KTA KILAT yang dianggap perlu atau apabila diminta oleh undang-undang.

Kami akan mengambil semua langkah dan tindakan yang wajar untuk mencegah kehilangan, penyalahgunaaan atau perubahan Data Pribadi Anda oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Pengamanan Data Pribadi

Kami selanjutnya menjamin bahwa semua informasi Data Pribadi Anda yang disampaikan kepada Kami akan disimpan dalam server Kami yang aman. Sistem keamanan Kami telah memenuhi standar industri dan Kami senantiasa mengamati perkembangan internet guna memastikan sistem Kami berkembang seperti yang disyaratkan. 

Kami juga melakukan pengujian terhadap sistem Kami secara berkala untuk memastikan mekanisme keamanan Kami selalu mutakhir dan Kami sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan data di Indonesia.

Pengembalian Data pribadi

Pengguna juga berhak atas pengembalian Data Pribadi yang telah diberikan kepada Kami dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Tidak sedang terikat perjanjian sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, baik Perjanjian Penyaluran Pinjaman maupun Perjanjian Pinjaman;
  2. Tidak memiliki hak sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada hak tagih atas pengembalian, pembayaran kembali dan pelunasan piutang;
  3. Tidak memiliki kewajiban, tanggung jawab finansial, utang atau hal sejenisnya sehubungan penyediaan Layanan pada Platform;
  4. Tidak dalam proses pengajuan permohonan perolehan pinjaman berikut proses verifikasi dan penilaian terhadap permohonan tersebut oleh KTA KILAT; dan
  5. Tidak terdaftar sebagai Pengguna aktif Platform (sudah menonaktifkan akun).

Permohonan pengembalian Data Pribadi tersebut disampaikan kepada Kami melalui e-mail [email protected] dengan menyertakan bukti diri yang sah (salinan kartu tanda penduduk atau paspor) beserta alasan pengembalian Data Pribadi.

Hak Pemilik Data Pribadi

Sehubungan dengan penggunaan Layanan pada Platform KTA KILAT, Pengguna berhak:

  1. Atas kerahasiaan Data Pribadinya dan Nomor Darurat (termasuk Nomor Darurat Pengganti);
  2. Mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan Data Pribadi oleh Kami kepada Menteri;
  3. Mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbaharui Data Pribadinya tanpa menganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Meminta pemusnahan Data Pribadi yang yang Kami kelola, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Menentukan klasifikasi rahasia dan tidak rahasia dari Data Pribadi (apabila dibutuhkan).

3. Alamat Kantor KTA Kilat Jelas

OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.

Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.

KTA Kilat memiliki layanan pelanggan, yaitu:

  • email [email protected]
  • Layanan Pengaduan Konsumen tel:+622150201919
  • KANTOR PUSAT: Foresta Business Loft 3 No. 30 & 31, Jl. BSD Raya Utama, Kec. Padegangan, Tangerang, Banten 15331.

4. Penagihan Gagal Bayar Mengikuti Kode Etik Asosiasi

KTA Kilat diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.

Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.

Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

5. Pengurus KTA Kilat Professional

Direksi dan Komisaris KTA Kilat sebagai Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.

6. Pengawasan Ketat OJK

OJK melakukan pengawasan secara berkala ke P2P, termasuk ke KTA Kilat. Adanya pengawasan ini membuat perusahaan P2P berpikir dua kali jika mengambil resiko melakukan pelanggaran sebar data karena akan bisa mengakibatkan pencabutan izin oleh OJK.

Apa Nasabah Bisa Lakukan Jika KTA Kilat Sebar Data

Meskipun banyak hal mengindikasikan bahwa kemungkinan sebar data relatif kecil, namun jika nasabah menemukan indikasi bahwa KTA Kilat, termasuk tim DC collection di lapangan atau desk call, melakukan sebar data, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Lapor ke CS atau Call Center KTA Kilat. Sampaikan bukti atau informasi soal dugaan sebar data, atau
  2. Sampaikan pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :
    1. Surat Tertulis dari konsumen ditujukan: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2 , Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
    2. Telepon : 157 Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB
    3. Email: Permintaan informasi dan pengaduan disampaikan email: [email protected]
    4. Form Pengaduan Online: Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan dalam form elektronik yang tersedia di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Baca juga - kta kilat ilegal atau legal, limit kta kilat, syarat kta kilat, apakah kta kilat masuk bi checking, cara pembayaran kta kilat, alamat kantor pusat kta kilat, aplikasi kta kilat

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait