Daftar Isi
Bagaimana pengalaman penagihan nasabah gagal bayar di pinjaman online Kredit Pintar ? Kita akan menelisik caranya dan melihat apakah Kredit Pintar menggunakan Debt Collector DC lapangan yang datang ke rumah atau tidak. Apakah juga Kredit Pintar akan menagih ke saudara, teman ?
Secara umum, proses penagihan gagal bayar di pinjaman online Kredit Pintar dilakukan melalui telepon dan kunjungan, yang bisa melibatkan debt collector pihak ke-3, dan dimungkinkan debt collector datang ke rumah untuk menagih, bahkan menghubungi keluarga, teman atau saudara, namun sebagai penyelenggara P2P Legal berizin OJK Kredit Pintar wajib tunduk pada kode etik penagihan yang sudah ditetapkan OJK dan AFPI untuk melindungi kepentingan konsumen.
Kredit Pintar adalah salah satu aplikasi fintech lending di Indonesia yang cukup populer di tengah masyarakat Indonesia. Sebagai salah satu fintech lending yang cukup populer Indonesia, masyarakat sangat tertarik untuk mencari tahu info cara mengajukan pinjaman, nominal pinjaman, dan penagihan Kredit Pintar untuk nasabah yang mengalami gagal bayar.
Karena sudah resmi berizin OJK, pasti Kredit Pintar mengikuti ketentuan soal cara dan kode etik penagihan nasabah gagal bayar yang menunggak pembayaran.
Bagaimana Kredit Pintar melakukan penagihan jika ada kasus tersebut? Simak informasi selengkapnya di sini.
Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, perusahaan mulai melakukan proses penagihan.
Sebagai perusahaan P2P Lending, Kredit Pintar harus memastikan bahwa pinjaman yang sudah diberikan bisa kembali karena Kredit Pintar punya juga kewajiban kepada pemberi pinjaman atau lender yang sudah mempercayakan uang mereka di platform P2P
Di dalam perjanjian pinjam meminjam P2P, penyelenggara seperti Kredit Pintar punya kewajiban melakukan proses penagihan atas nama Lender. Dan secara teknis, penyelenggara lebih paham cara dan teknis collection dibandingkan Lender.
Proses penagihan terdiri dari:
Kedua cara diatas, desk dan field collection, dalam pelaksanaanya dibagi menjadi beberapa tahap penagihan, yaitu Front End, Mid Range, Back End Collection, Area/domisili Penerima Pinjaman dan Hari Keterlambatan
Di tahap awal, Kredit Pintar akan mengirimkan sms ke nomor HP 1 hari sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah melakukan pelunasan.
Pembayaran di Kredit Pintar bisa dilakukan melalui cara berikut ini:
Di tahap ini, biasanya belum masuk ke tim penagihan dan masih ditangani oleh customer service. Karena fungsinya lebih ke edukasi nasabah.
Lewat dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar pinjaman.
Namanya, warning letter, namun dalam prakteknya tidak ada surat yang dikirimkan ke nasabah yang gagal bayar. Biasanya dikirimkan dalam bentuk pesan di aplikasi, SMS atau WhatsApp
Di tahap ini penagihan Kredit Pintar, sifatnya lebih pada mengingatkan dan edukasi pada nasabah bahwa pinjaman sudah jatuh tempo dan minta segera dilakukan pembayaran. Disampaikan pula cara pembayaran, serta denda keterlambatan untuk nasabah menyelesaikan kewajibannya.
Jika debitur tidak memberikan respon yang baik pada peringatan yang dikirimkan, tim penagih Kredit Pintar akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.
Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.
Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang Penyelenggara P2P memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.
Email, notifikasi apps, SMS atau sarana elektronik lainnya dapat digunakan untuk reminder pembayaran sebelum dan sesudah jatuh tempo.
Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa Penyelenggara P2P telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan Penerima Pinjaman atas kewajiban yang tertunggak
Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector Kredit Pintar datang ke rumah untuk melakukan penagihan.
Digunakan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.
Perusahaan pinjol diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan sejumlah ketentuan dan kode etik dari Asosiasi dan Peraturan OJK.
Namun perlu diingat bahwa Kredit Pintar merupakan fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi OJK, jadi besar kemungkinan bahwa proses penagihan yang dilakukan melalui kunjungan langsung sesuai dengan peraturan yang dibuat OJK terkait penagihan atas kasus gagal bayar.
Kredit Pintar akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.
Hal ini dijelaskan dalam situs Kredit Pintar, yang kami kutip berikut ini:
Selain melakukan penagihan, perusahaan P2P Lending punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SID OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.
Implikasinya, nasabah yang menunggak di Kredit Pintar akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat mereka saat akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain. Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di lembaga keuangan.
Sekarang, pelaporan tidak hanya ke SID OJK, tetapi juga ke Fintech DataCenter yang digawangi oleh Asosiasi AFPI. Fintech Database ini berisi laporan dari pinjaman online legal, seperti Kredit Pintar, ihwal nasabah - nasabah blacklist, yang berstatus gagal bayar di Fintech.
Data di Fintech Database di update lebih cepat, bisa harian atau bahkan real-time, dibandingkan update SID OJK yang dilakukan sebulan sekali. Cara kerja Fintech Database lebih efektif mengidentifikasi nasabah blacklist di pinjol yang umumnya punya tenor masa pinjaman kurang dari 30 hari.
Umumnya, fintech menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection. Namun, jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah proses kunjungan field collection ke rumah atau kantor dilakukan.
Pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC bisa digunakan, di tahap field collection. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional fintech.
Jadi, kalau debitur mengambil pinjaman online, harus siap - siap dikunjungi oleh debt collector ke rumah atau kantor, ketika pembayaran kredit menunggak. Apalagi jika pembayaran sudah terlambat lebih dari 30 hari.
Sejumlah ketentuan dari OJK dan AFPI mengatur soal cara kerja dan perilaku debt Collector di Kredit Pintar, sebagai berikut:
Meskipun collection diserahkan ke pihak ketiga, namun perusahaan pinjol, seperti Kredit Pintar, tetap mempunyai tanggung jawab atas proses penagihan.
Intinya, perusahaan fintech pinjaman harus mengawasi pihak ketiga dalam melakukan proses penagihan. Tidak bisa lepas tangan.
Perusahaan pinjaman yang menunjuk pihak ketiga perusahaan penyedia jasa penagihan, berkewajiban untuk menginformasikan kepada peminjam bahwa penagihan telah diserahkan kepada PPJ (Perusahaan Penyedia Jasa).
Perusahaan wajib menyusun etika penagihan pinjaman (merujuk pada kode etik penagihan AFPI) yang harus dituangkan dalam perjanjian alih daya dengan pihak ke 3 tersebut. Memastikan juga bahwa penagihan pinjaman oleh PPJ dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum dan sesuai dengan kode etik.
Perusahaan harus pula memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan dan sertifikasi yang terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan. Identitas setiap tenaga penagihan juga ditatausahakan dengan baik.
Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan yang menyediakan jasa desk collection atau field collection untuk Penyelenggara P2P, wajib memperoleh sertifikasi Keanggotaan dari AFPI.
Sebagai lembaga P2P Legal, Kredit Pintar wajib mengikuti kode etik penagihan.
Agen penagihan DC WAJIB memperkenalkan diri dengan nama asli, tidak diperkenankan menggunakan nama alias, nama samaran atau nama lain.
Agen WAJIB memiliki (menggunakan) identitas resmi atau Kartu Pegawai yang dikeluarkan oleh Penyelenggara LPMUBTI (Fintech P2P) yang menugaskan melakukan penagihan atau Perusahaan Penagihan Pihak Ketiga.
Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain peminjam. Tidak diperbolehkan pula memberikan data peminjam kepada pihak lain.
Penagihan tidak dapat dilakukan pada hari raya keagamaan dan hari libur nasional. Cuti bersama dan Hari Minggu tidak dikategorikan sebagai hari libur nasional.
Dalam hal melakukan penagihan tidak boleh mencatut nama pejabat atau institusi pihak ketiga serta tidak boleh berpura-pura melakukan penagihan sebagai pihak berwajib atau institusi negara lainnya.
Pelanggaran dalam Kode Etik Penagihan merupakan pelanggaran serius, dan ketentuan sanksinya merujuk pada ketentuan sanksi pada Pedoman Perilaku AFPI.
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Dalam sehari, maksimal dapat melakukan panggilan terjawab oleh Penerima Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kali.
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 di wilayah waktu alamat Penerima Pinjaman.
Penagihan di luar waktu sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Pinjaman terlebih dahulu.
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan pukul 20.00 di wilayah waktu alamat Penerima Pinjaman. Penagihan di luar waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Pinjaman terlebih dahulu.
Melakukan kunjungan kepada nasabah wajib menggunakan setelan pakaian yang rapi dan dalam keadaan sadar (tidak mabuk).
Melakukan kunjungan kepada nasabah pada saat sampai di alamat rumah wajib meminta izin sebelum memasuki area pekarangan rumah nasabah atau domisili tinggal saat itu, kantor dan tempat usaha;
Proses kunjungan yang dilakukan oleh Field Collector wajib menggunakan pendekatan persuasif dan mengutamakan penyelesaian dengan negosiasi dan mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan tunggakannya;
Melakukan kunjungan kepada nasabah harus membawa surat tugas dari Penyelenggara LPMUBTI.
Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili debitur saat itu, kantor dan tempat usaha
Tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah atau kantor dan tempat usaha dengan kekerasan ancaman seperti: merusak pagar, melempar batu, berteriak – teriak dan sebagainya.
Tidak diperbolehkan melakukan kunjungan kepada peminjam dalam keadaan mabuk atau dalam kondisi tidak sadar. Tidak juga diperbolehkan melakukan kunjungan bersama orang lain yang tidak terdaftar sebagai kolektor di perusahaan tersebut.
Tidak diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan secara fisik, seperti : memukul, menampar, menendang dan lain sebagainya, baik kepada nasabah maupun keluarga dan teman nasabah.
Tidak diperbolehkan melakukan teror, seperti surat kaleng, telepon gelap dan lain sebagainya.
Pengaduan bisa dilakukan ke alamat kantor di Phone: 021-50598882; Email: [email protected]; FB: KreditPintarOfficial; IG: @KreditPintar; Twitter: @KreditPintar; Address: DISTRICT 8 Treasury Tower Floor 53, SCBD Lot 28
Ya, jika telah menunggak selama 2 sd 3 bulan, DC lapangan kredit pintar bisa menagih ke rumah
Sesuai penjelasan di situs resmi Kredit Pintar, nasabah yang menunggak akan ditagih, dihubungi, dikenakan denda dan bisa didatangi oleh DC lapangan ke rumah.
Debt Collector biasanya akan datang setelah menunggak 60 hari keatas
Pinjol akan menagih pinjaman semaksimal mungkin selama 90 hari keterlambatan.
Tidak. Kredit Pintar merupakan pinjol legal yang resmi punya izin P2P dari OJK.
Artikel Kredit Pintar lain: Ciri Ciri Penipuan Kredit Pintar Palsu, Apakah Kredit Pintar Aman Resmi Terdaftar di OJK, Hadiah Saldo Rp 20 Ribu dari Kode Referral Pospay, Apa Deposito Tabungan di Bank Krom Aman
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)