Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Kredifazz Sebar Data Nasabah

Daftar Isi

Apakah Kredifazz Sebar Data  Nasabah

Kredifazz kemungkinan tidak sebar data dalam penagihan nasabah gagal bayar karena pinjaman resmi OJK, punya kebijakan privasi perlindungan data pribadi nasabah, wajib tunduk pada kode etik penagihan dari AFPI, punya CS yang mudah di kontak untuk pengaduan.

Namun, dalam praktek di lapangan, kemungkinan sebar data pribadi nasabah tetap bisa terjadi karena berbagai alasan.

Oleh karena itu, jika menemukan indikasi atau bukti bahwa telah terjadi sebar data, nasabah bisa melakukan sejumlah langkah pengaduan ke Kredifazz atau OJK secara langsung. Nanti, caranya kita akan kupas.

Apa Alasan Kredifazz Tidak Sebar Data Pribadi Nasabah

Kami menilai aplikasi Kredifazz tidak akan sebar data nasabah karena alasan berikut ini:

1. Kredifazz Resmi dan Legal Terdaftar OJK

KrediFazz adalah solusi kredit yang memberikan kemudahan untuk pinjaman tunai tanpa agunan dalam 61 hari dengan bunga rendah.

KrediFazz telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (dahulu Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-81/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Izin OJK ini menunjukkan bahwa Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi soal izin OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:

  1. Situs resmi Kredifazz atau aplikasi di PlayStore. Biasanya, jika punya izin, akan menyebutkan no keputusan OJK
  2. Situs OJK menampilkan bahwa Kredifazz adalah salah satu perusahaan pinjaman online yang punya izin resmi dari OJK.

2. Perlindung Data Pribadi Nasabah dalam Kebijakan Privasi Kredifazz

Perlindungan data pribadi di aplikasi Kredifazz diatur secara ketat dalam Kebijakan Privasi, sebagai berikut, yaitu:

Pengungkapan Informasi yang Kami Kumpulkan

  • Informasi yang Anda Bagikan. Penggunaan KrediFazz dirancang untuk tujuan pribadi. Seluruh data yang Anda ungkapkan tidak akan dibagikan dengan orang lain.
  • Dengan Persetujuan Anda. Kami dapat mengungkapkan informasi apa pun yang Kami kumpulkan kepada pihak ketiga jika Kami telah mendapat persetujuan Anda.
  • Informasi Bukan Rahasia atau Bukan Pribadi. Kami dapat mengungkapkan informasi gabungan dan informasi yang tidak dapat digunakan untuk identifikasi pribadi yang Kami kumpulkan. Pengungkapan tersebut tidak akan mencakup informasi pribadi non-publik mengenai pengguna perorangan.
  • Penyedia Layanan. Kami mempekerjakan pihak ketiga untuk membantu Kami dalam penyediaan dan peningkatan Layanan (sebagai contoh, tanpa batasan, perusahaan pemeliharaan, manajemen basis data dan analisis web). Jika pihak-pihak ketiga tersebut menerima informasi personal non-publik mengenai Anda, mereka berkewajiban untuk tidak mengungkapkan atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan apa pun selain menjalankan tugas untuk kepentingan Kami.
  • Kepatuhan terhadap Hukum dan Penegakan Hukum. KrediFazz bekerja sama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum serta pihak swasta untuk menegakkan dan mematuhi hukum. Kami akan mengungkapkan informasi apa pun mengenai Anda kepada pemerintah atau aparat penegak hukum atau pihak swasta sebagaimana Kami, atas penilaian Kami sendiri, anggap perlu atau tepat untuk menanggapi klaim dan proses hukum (termasuk tetapi tidak terbatas pada panggilan pengadilan), untuk melindungi hak milik dan hak KrediFazz atau suatu pihak ketiga, untuk melindungi keamanan publik atau orang mana pun atau untuk mencegah atau membatasi apa pun yang Kami anggap sebagai, atau berisiko untuk menjadi, kegiatan melanggar hukum, tidak etis atau yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.

3. Alamat Kantor Kredifazz Jelas

OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.

Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.

Kredifazz memiliki layanan pelanggan, yaitu:

  • Email ke [email protected]
  • Hotline di +62-21-5089-0517
  • WhatsApp di +62-821-2203-0334
  • PT FinAccel Digital Indonesia, Gedung FinAccel Lt. 2 Jl. Tomang Raya No.1, RW.1, Tomang, Kec. Grogol 
    Petamburan Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11440

4. Penagihan Gagal Bayar Mengikuti Kode Etik Asosiasi

Kredifazz diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.

Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.

Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

5. Pengurus Kredifazz Professional

Direksi dan Komisaris Kredifazz sebagai Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.

6. Pengawasan Ketat OJK

OJK melakukan pengawasan secara berkala ke P2P, termasuk ke Kredifazz. Adanya pengawasan ini membuat perusahaan P2P berpikir dua kali jika mengambil resiko melakukan pelanggaran sebar data karena akan bisa mengakibatkan pencabutan izin oleh OJK.

Apa Nasabah Bisa Lakukan Jika Kredifazz Sebar Data

Meskipun banyak hal mengindikasikan bahwa kemungkinan sebar data relatif kecil, namun jika nasabah menemukan indikasi bahwa Kredifazz, termasuk tim DC collection di lapangan atau desk call, melakukan sebar data, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Lapor ke CS atau Call Center Kredifazz. Sampaikan bukti atau informasi soal dugaan sebar data, atau
  2. Sampaikan pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :
    1. Surat Tertulis dari konsumen ditujukan: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2 , Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
    2. Telepon : 157 Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB
    3. Email: Permintaan informasi dan pengaduan disampaikan email: [email protected]
    4. Form Pengaduan Online: Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan dalam form elektronik yang tersedia di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Baca juga - kredifazz, limit kredifazz, kredifazz ada dc lapangan, bunga kredifazz, syarat pinjaman kredifazz, tenor kredifazz

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait