Daftar Isi
Kredifazz kemungkinan tidak sebar data dalam penagihan nasabah gagal bayar karena pinjaman resmi OJK, punya kebijakan privasi perlindungan data pribadi nasabah, wajib tunduk pada kode etik penagihan dari AFPI, punya CS yang mudah di kontak untuk pengaduan.
Namun, dalam praktek di lapangan, kemungkinan sebar data pribadi nasabah tetap bisa terjadi karena berbagai alasan.
Oleh karena itu, jika menemukan indikasi atau bukti bahwa telah terjadi sebar data, nasabah bisa melakukan sejumlah langkah pengaduan ke Kredifazz atau OJK secara langsung. Nanti, caranya kita akan kupas.
Kami menilai aplikasi Kredifazz tidak akan sebar data nasabah karena alasan berikut ini:
KrediFazz adalah solusi kredit yang memberikan kemudahan untuk pinjaman tunai tanpa agunan dalam 61 hari dengan bunga rendah.
KrediFazz telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (dahulu Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-81/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Izin OJK ini menunjukkan bahwa Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi soal izin OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:
Perlindungan data pribadi di aplikasi Kredifazz diatur secara ketat dalam Kebijakan Privasi, sebagai berikut, yaitu:
OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.
Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.
Kredifazz memiliki layanan pelanggan, yaitu:
Kredifazz diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.
Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.
Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
Direksi dan Komisaris Kredifazz sebagai Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.
OJK melakukan pengawasan secara berkala ke P2P, termasuk ke Kredifazz. Adanya pengawasan ini membuat perusahaan P2P berpikir dua kali jika mengambil resiko melakukan pelanggaran sebar data karena akan bisa mengakibatkan pencabutan izin oleh OJK.
Meskipun banyak hal mengindikasikan bahwa kemungkinan sebar data relatif kecil, namun jika nasabah menemukan indikasi bahwa Kredifazz, termasuk tim DC collection di lapangan atau desk call, melakukan sebar data, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:
Baca juga - kredifazz, limit kredifazz, kredifazz ada dc lapangan, bunga kredifazz, syarat pinjaman kredifazz, tenor kredifazz
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)