Daftar Isi
Penagihan GoPay Pinjam bisa menggunakan DC Lapangan Findaya sesuai dengan klausul dalam Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pinjaman.
GoPay Pinjam adalah fasilitas pinjaman dana tunai dari aplikasi GoPay yang merupakan salah satu aplikasi fintech lending izin OJK yang cukup populer di tengah masyarakat.
Karena itu, kita tertarik untuk mencari tahu cara penagihan di aplikasi ini untuk nasabah yang mengalami gagal bayar.
Penggunaan DC Lapangan oleh GoPay Pinjam terlihat dalam klausul Perjanjian Kredit yang menyebutkan bahwa:
Dalam hal ini, Anda memahami, mengerti, menyetujui dan mengijinkan Findaya untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain sebagaimana diperlukan untuk akses dan penggunaan layanan GoPay Pinjam, yang antara lain termasuk namun tidak terbatas pada pihak-pihak sebagaimana tercantum di bawah ini:
d.Mitra penagihan eksternal yang bekerjasama dengan Findaya;
Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, perusahaan mulai melakukan proses penagihan.
Proses penagihan terdiri dari:
Jika debitur tidak memberikan respon yang baik pada peringatan yang dikirimkan, tim penagih Gopay Pinjam akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.
Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.
Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang Penyelenggara P2P memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.
Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa Penyelenggara P2P telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan Penerima Pinjaman atas kewajiban yang tertunggak
Kapan Gopay Pinjam akan mengirimkan DC Lapangan untuk kunjungan ke rumah ?
Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector Gopay Pinjam datang ke rumah dan atau kantor untuk melakukan penagihan.
Kunjungan Debt Collector akan terjadi jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.
Jadi, kalau mengambil pinjaman online, kita harus siap - siap dikunjungi oleh debt collector ke rumah atau kantor, ketika pembayaran kredit menunggak. Apalagi jika pembayaran sudah terlambat lebih dari 30 hari.
Namun, jangan khawatir, karena sejumlah ketentuan dari OJK dan AFPI mengatur soal cara kerja dan perilaku debt Collector di Gopay Pinjam, sebagai berikut:
Meskipun collection diserahkan ke pihak ketiga, namun perusahaan pinjaman online, seperti Gopay Pinjam, tetap mempunyai tanggung jawab atas proses penagihan.
Intinya, perusahaan fintech pinjaman harus mengawasi pihak ketiga dalam melakukan proses penagihan. Tidak bisa lepas tangan.
Perusahaan pinjaman yang menunjuk pihak ketiga perusahaan penyedia jasa penagihan, berkewajiban untuk menginformasikan kepada peminjam bahwa penagihan telah diserahkan kepada PPJ (Perusahaan Penyedia Jasa).
Perusahaan wajib menyusun etika penagihan pinjaman (merujuk pada kode etik penagihan AFPI) yang harus dituangkan dalam perjanjian alih daya dengan pihak ke 3 tersebut. Memastikan juga bahwa penagihan pinjaman oleh PPJ dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum dan sesuai dengan kode etik.
Perusahaan harus pula memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan dan sertifikasi yang terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan. Identitas setiap tenaga penagihan juga ditatausahakan dengan baik.
Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan yang menyediakan jasa desk collection atau field collection untuk Penyelenggara P2P, wajib memperoleh sertifikasi Keanggotaan dari AFPI.
Selain melakukan penagihan, perusahaan P2P Lending, seperti Gopay Pinjam, punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SID OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.
Implikasinya, nasabah yang menunggak di Gopay Pinjam akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat mereka saat akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain. Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di lembaga keuangan.
Sekarang, pelaporan tidak hanya ke SID OJK, tetapi juga ke Fintech Data Center yang digawangi oleh Asosiasi AFPI. Fintech Database ini berisi laporan dari pinjaman online legal, seperti Gopay Pinjam, ihwal nasabah - nasabah blacklist, yang berstatus gagal bayar di Fintech.
Data di Fintech Database di update lebih cepat, bisa harian atau bahkan real-time, dibandingkan update SID OJK yang dilakukan sebulan sekali. Fintech Database bisa lebih efektif mengidentifikasi nasabah blacklist di pinjol yang umumnya punya tenor masa pinjaman kurang dari 30 hari.
Gopay Pinjam bisa menghubungi saudara, teman atau keluarga dalam upaya proses penagihan ke peminjam. Hal ini dianggap strategi yang efektif untuk memaksa peminjam melunasi kewajibannya.
Namun, hanya data saudara, teman atau keluarga, yang peminjam berikan di kontak darurat yang bisa dihubungi oleh Gopay Pinjam. Data kontak darurat diminta saat di awal mengajukan pinjaman online.
Secara ketentuan OJK, data di phonebook ponsel nasabah tidak boleh diambil dan digunakan untuk kepentingan penagihan.
Baca Juga - Syarat, Simulasi Ubah Cicilan OVO U Card Bunga 0, Cara Buat Kartu Kredit Mandiri Online di Livin by Mandiri, Mau TopUp Allo Bank? Simak Caranya di Sini, Cara Menaikkan Limit Gopaylater Cicil Sampai Rp 30 Juta
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)