Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Aplikasi Kredito Sebar Data Nasabah

Daftar Isi

Apakah Aplikasi Kredito Sebar Data Nasabah

Kredito kemungkinan tidak sebar data dalam penagihan nasabah gagal bayar karena pinjaman resmi OJK, punya kebijakan privasi perlindungan data pribadi nasabah, wajib tunduk pada kode etik penagihan dari AFPI, punya CS yang mudah di kontak untuk pengaduan.

Namun, dalam praktek di lapangan, kemungkinan sebar data pribadi nasabah tetap bisa terjadi karena berbagai alasan.

Oleh karena itu, jika menemukan indikasi atau bukti bahwa telah terjadi sebar data, nasabah bisa melakukan sejumlah langkah pengaduan ke Kredito atau OJK secara langsung. Nanti, caranya kita akan kupas.

Apa Alasan Kredito Tidak Sebar Data Pribadi Nasabah

Kami menilai aplikasi Kredito tidak akan sebar data nasabah karena alasan berikut ini:

1. Kredito Resmi dan Legal Terdaftar OJK

Kredito adalah P2P pinjaman online yang resmi sudah punya izin, terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Izin OJK ini menunjukkan bahwa Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi soal izin OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:

  1. Situs resmi Kredito atau aplikasi di PlayStore. Biasanya, jika punya izin, akan menyebutkan no keputusan OJK
  2. Situs OJK menampilkan bahwa Kredito adalah salah satu perusahaan pinjaman online yang punya izin resmi dari OJK.

2. Perlindungan Data Pribadi Lewat Kebijakan Privasi Kredito

Aplikasi Kredito mengambil data pribadi pengguna lewat ponsel calon peminjam yang mengunduh aplikasi dan memberikan izin pengaksesan data pribadi.

Pengambilan data pribadi ini bagian dari olah data untuk bisa memberikan keputusan kredit yang cepat dan murah.

Sesuai Kebijakan Privasi, Perlindungan data pribadi di aplikasi Kredito dilakukan dengan cara sebagai berikut, yaitu:

D. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENGGUNA

Kredito akan berupaya sebaik mungkin menjaga kerahasiaan setiap Data Pribadi Pengguna, baik yang disampaikan langsung oleh Pengguna pada saat pendaftaran Akun Kredito maupun yang dikumpulkan oleh Kredito berdasarkan kebijakan privasi ini, baik dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang teruji keamanannya secara fisik, elektronik dan administrasi.

E. PENYIMPANAN DATA PRIBADI PENGGUNA

  1. Semua Data Pribadi Pengguna yang diterima Kredito akan disimpan dengan aman di negara Indonesia;
  2. Setelah lewatnya jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam poin F, Pengguna dapat meminta Kredito untuk memusnahkan Data Pribadi Pengguna pada Sistem Elektronik Kredito.

F. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DAN PENYIMPANAN DATA PENGGUNA

Perlindungan serta penyimpanan Data Pengguna berlaku efektif sejak tanggal pendaftaran Akun Kredito atas nama Pengguna pada Sistem Elektronik Kredito sampai dengan tanggal berakhirnya kewajiban Kredito menyimpan data Pengguna tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

G. PERNYATAAN DAN JAMINAN

  1. Kredito menjamin bahwa Kredito adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang telah mendapatkan izin usaha sebagaimana diatur oleh Undang-Undang yang berlaku dan akan menjaga keberlakuan izin usaha tersebut sampai dengan berakhirnya Perjanjian terhadap penggunaan Aplikasi Kredito;
  2. Pengguna adalah warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang cakap secara hukum serta mampu bertindak untuk dan atas namanya sendiri atau atas nama badan hukum berdasarkan hukum Indonesia;
  3. Pengguna merupakan pemilik Data Pribadi atau data badan hukum dan berhak mengungkapkan Data Pribadi dan data badan hukum Pengguna kepada Kredito;
  4. Pengguna adalah satu-satunya pihak yang dapat menggunakan akun Kredito milik Pengguna;
  5. Pengguna akan menjaga kerahasiaan kata sandi Akun Kredito milik Pengguna;
  6. Pengguna bertanggung jawab sendiri untuk semua tindakan dan pernyataan yang dibuat dengan menggunakan Akun Kredito dan kata sandi Akun Kredito milik Pengguna;
  7. Pengguna memberikan data yang akurat, benar, valid, terkini dan lengkap sesuai dengan persyaratan pendaftaran Akun Kredito;
  8. Pengguna menaati semua instruksi, syarat dan ketentuan yang berlaku pada saat mengajukan permohonan melalui Sistem Elektronik Kredito;
  9. Pengguna tidak akan memperoleh atau berusaha memperoleh informasi selain yang disediakan pada Sistem Elektronik Kredito terkait layanan Kredito dengan cara melanggar hukum atau Perjanjian ini;
  10. Kredito terdaftar dan diawasi oleh OJK;
  11. Dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kredito akan menjaga kerahasian Data Pribadi Pengguna dalam Sistem Elektronik Kredito; dan
  12. Kredito akan menggunakan Data Pribadi Pengguna untuk kepentingan permohonan pinjaman dan pemutakhiran layanan Kredito kepada Pengguna.

3. Alamat Kantor Kredito Jelas

OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.

Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.

Kredito memiliki layanan pelanggan, yaitu:

  • Call Center: 021-80600999
  • email [email protected]
  • Mandiri Inhealth Tower Lantai 12 Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav E-IV No.6, Mega Kuningan Kel. Karet Kuningan, Kec. Setia Budi Jakarta Selatan 12940

Pinjaman resmi wajib memiliki kebijakan atau SOP soal bagaimana komplain nasabah ditangani, seperti berapa lama akan diselesaikan dan proses penanganan.

Disamping layanan, contact center, Kredito punya akun sosial media resmi. Bisa dicek di dalam akun sosmed tersebut soal seluk beluk serta kegiatan perusahaan.

4. Penagihan Gagal Bayar Mengikuti Kode Etik Asosiasi

Kredito diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.

Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.

Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

5. Pengurus Kredito Professional

Direksi dan Komisaris Kredito sebagai Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.

6. Pengawasan Ketat OJK

OJK melakukan pengawasan secara berkala ke P2P, termasuk ke Kredito. Adanya pengawasan ini membuat perusahaan P2P berpikir dua kali jika mengambil resiko melakukan pelanggaran sebar data karena akan bisa mengakibatkan pencabutan izin oleh OJK.

Apa Nasabah Bisa Lakukan Jika Kredito Sebar Data

Meskipun banyak hal mengindikasikan bahwa kemungkinan sebar data relatif kecil, namun jika nasabah menemukan indikasi bahwa Kredito, termasuk tim DC collection di lapangan atau desk call, melakukan sebar data, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Lapor ke CS atau Call Center Kredito. Sampaikan bukti atau informasi soal dugaan sebar data, atau
  2. Sampaikan pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :
    1. Surat Tertulis dari konsumen ditujukan: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2 , Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
    2. Telepon : 157 Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB
    3. Email: Permintaan informasi dan pengaduan disampaikan email: [email protected]
    4. Form Pengaduan Online: Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan dalam form elektronik yang tersedia di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Baca juga - review kredito, kredito digerebek, kantor kredito, limit kredito, cara pembayaran kredito, kredito review, format mailbox kredito

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait