Daftar Isi
Kredito adalah salah satu pinjaman online yang ternama di Indonesia. Bagaimana cara agar pengajuan pinjaman uang agar disetujui ?
Meskipun bunga masih menjadi kontroversi karena dinilai terlalu tinggi, namun masih banyak orang mengajukan pinjaman online. Syarat yang mudah dan persetujuan yang cepat, menjadi alasan utama.
Berikut ini adalah cara daftar pinjam uang agar bisa permohonan pinjaman Kredito disetujui dengan cepat:
Berikut ini adalah cara pengajuan kredit konsumsi dana tunai di aplikasi Kredito:
Masuk ke Google Playstore, silahkan unduh aplikasi Kredito. Setelah diunduh, masuk ke aplikasi dan muncul pilihan untuk mengajukan pinjaman.
Perhatikan bahwa di aplikasi sudah tercantum logo OJK yang menunjukkan bahwa perusahaan ini terdaftar dan diawasi OJK.
Logo OJK ini penting diperhatikan karena saat ini banyak pinjaman online illegal. Sangat berbahaya mengajukan kredit di pinjol illegal.
Isi dan lengkapi data pribadi sesuai dengan formulir dalam aplikasi.
Isi dan lengkapi data pekerjaan sesuai dengan formulir dalam aplikasi.
Data pekerjaan yang diisi antara lain adalah:
Isi dan lengkapi data kontak darurat, seperti no ponsel, nama dan hubungan dengan nasabah, sesuai dengan formulir dalam aplikasi. Diwajibkan menuliskan 3 kontak darurat.
Ambil foto e-KTP dengan kamera di ponsel yang digunakan untuk membuka rekening. Pastikan bahwa foto eKTP jelas, bukan fotocopy, seluruh KTP masuk dalam frame dan sistem bisa membaca isi KTP dengan jelas.
Sistem di aplikasi akan membaca isi data di KTP. Pastikan data KTP yang dibaca sistem sudah benar.
Selain KTP, calon peminjam wajib pula mengupload foto kartu identitas karyawan.
Setelah semua data dimasukkan, sistem credit scoring Kredito akan mengolah dan memunculkan rekomendasi plafon dan tenor pinjaman yang bisa diambil.
Tidak lama dari 24 jam, Kredito memberikan keputusan atas pengajuan pinjaman. Keputusan disetujui tidaknya permohonan bisa dilihat di aplikasi.
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)