Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah AdaModal Sebar Data Pribadi Nasabah

Daftar Isi

Apakah AdaModal Sebar Data Pribadi Nasabah

AdaModal kemungkinan tidak sebar data dalam penagihan nasabah gagal bayar karena pinjaman resmi OJK, punya kebijakan privasi perlindungan data pribadi nasabah, wajib tunduk pada kode etik penagihan dari AFPI, punya CS yang mudah di kontak untuk pengaduan.

Namun, dalam praktek di lapangan, kemungkinan sebar data pribadi nasabah tetap bisa terjadi karena berbagai alasan.

Oleh karena itu, jika menemukan indikasi atau bukti bahwa telah terjadi sebar data, nasabah bisa melakukan sejumlah langkah pengaduan ke AdaModal atau OJK secara langsung. Nanti, caranya kita akan kupas.

Apa Alasan AdaModal Tidak Sebar Data Pribadi Nasabah

Kami menilai aplikasi AdaModal tidak akan sebar data nasabah karena alasan berikut ini:

1. AdaModal Resmi dan Legal Terdaftar OJK

AdaModal adalah Platform yang menghubungkan Pemberi Pinjaman dan Peminjam. platform kami telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Platform milik PT Solid Fintek Indonesia berizin dan diawasi oleh OJK, terdaftar AFPI dan tersertifikasi ISO27001:2013.

Izin OJK ini menunjukkan bahwa Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi soal izin OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:

  1. Situs resmi AdaModal atau aplikasi di PlayStore. Biasanya, jika punya izin, akan menyebutkan no keputusan OJK
  2. Situs OJK menampilkan bahwa AdaModal adalah salah satu perusahaan pinjaman online yang punya izin resmi dari OJK.

2. Perlindung Data Pribadi Nasabah dalam Kebijakan Privasi AdaModal

Aplikasi AdaModal mengatur penggunaan data pribadi dalam Kebijakan Privasi, sebagai berikut: 

Kami akan menggunakan keseluruhan atau sebagian data yang telah dikumpulkan dan disimpan dari Pengguna sebagaimana disebutkan dalam bagian sebelumnya untuk hal-hal sebagai berikut:

Kami menggunakan Informasi Pengajuan, ID Pengguna, ID Perangkat, Penggunaan Layanan, mengembangkan penawaran baru serta meningkatkan dan menyesuaikan secara personal pengalaman Pengguna dalam penggunaan Layanan.

Kami menggunakan informasi Pengajuan, ID Pengguna, Data Pihak Ketiga, Data Log, dan Mobile Device untuk keperluan penilaian, analisis risiko dan keputusan persetujuan atas pengajuan Layanan.

Kami menggunakan Informasi Mobile Device dengan daftar sebagai berikut:

  1. CAMERA(Izin Kamera): Digunakan untuk mendeteksi jika operasi dilakukan secara manual. kami akan melindungin data anda dengan ketat.
  2. MICROPHONE(Izin Microphone): Mengizinkan microphone dilakukan dengan proses secara manual di device masing masing customer.
  3. Location (Device Location): Untuk mendeteksi lokasi user saat ini.

3. Alamat Kantor AdaModal Jelas

OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.

Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.

AdaModal memiliki layanan pelanggan, yaitu:

  • Layanan Pengaduan Konsumen 021-31196780
  • email [email protected]
  • KANTOR PUSAT: PERWATA TOWER Lt.2 - CBD Pluit Jl. Pluit Selatan Raya Kav 1 RT. 21/RW. 08 Penjaringan, RT.23/RW.8, Pluit, Kec. Penjaringan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14440

4. Penagihan Gagal Bayar Mengikuti Kode Etik Asosiasi

AdaModal diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.

Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.

Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

5. Pengurus AdaModal Professional

Direksi dan Komisaris AdaModal sebagai Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.

6. Pengawasan Ketat OJK

OJK melakukan pengawasan secara berkala ke P2P, termasuk ke AdaModal. Adanya pengawasan ini membuat perusahaan P2P berpikir dua kali jika mengambil resiko melakukan pelanggaran sebar data karena akan bisa mengakibatkan pencabutan izin oleh OJK.

Apa Nasabah Bisa Lakukan Jika AdaModal Sebar Data

Meskipun banyak hal mengindikasikan bahwa kemungkinan sebar data relatif kecil, namun jika nasabah menemukan indikasi bahwa AdaModal, termasuk tim DC collection di lapangan atau desk call, melakukan sebar data, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Lapor ke CS atau Call Center AdaModal. Sampaikan bukti atau informasi soal dugaan sebar data, atau
  2. Sampaikan pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :
    1. Surat Tertulis dari konsumen ditujukan: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2 , Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
    2. Telepon : 157 Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB
    3. Email: Permintaan informasi dan pengaduan disampaikan email: [email protected]
    4. Form Pengaduan Online: Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan dalam form elektronik yang tersedia di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Baca juga - adamodal apakah ojk, adamodal, dc adamodal, pembayaran adamodal, pinjol adamodal, adamodal ilegal

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait