Daftar Isi
AdaModal kemungkinan tidak sebar data dalam penagihan nasabah gagal bayar karena pinjaman resmi OJK, punya kebijakan privasi perlindungan data pribadi nasabah, wajib tunduk pada kode etik penagihan dari AFPI, punya CS yang mudah di kontak untuk pengaduan.
Namun, dalam praktek di lapangan, kemungkinan sebar data pribadi nasabah tetap bisa terjadi karena berbagai alasan.
Oleh karena itu, jika menemukan indikasi atau bukti bahwa telah terjadi sebar data, nasabah bisa melakukan sejumlah langkah pengaduan ke AdaModal atau OJK secara langsung. Nanti, caranya kita akan kupas.
Kami menilai aplikasi AdaModal tidak akan sebar data nasabah karena alasan berikut ini:
AdaModal adalah Platform yang menghubungkan Pemberi Pinjaman dan Peminjam. platform kami telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Platform milik PT Solid Fintek Indonesia berizin dan diawasi oleh OJK, terdaftar AFPI dan tersertifikasi ISO27001:2013.
Izin OJK ini menunjukkan bahwa Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi soal izin OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:
Aplikasi AdaModal mengatur penggunaan data pribadi dalam Kebijakan Privasi, sebagai berikut:
Kami akan menggunakan keseluruhan atau sebagian data yang telah dikumpulkan dan disimpan dari Pengguna sebagaimana disebutkan dalam bagian sebelumnya untuk hal-hal sebagai berikut:
Kami menggunakan Informasi Pengajuan, ID Pengguna, ID Perangkat, Penggunaan Layanan, mengembangkan penawaran baru serta meningkatkan dan menyesuaikan secara personal pengalaman Pengguna dalam penggunaan Layanan.
Kami menggunakan informasi Pengajuan, ID Pengguna, Data Pihak Ketiga, Data Log, dan Mobile Device untuk keperluan penilaian, analisis risiko dan keputusan persetujuan atas pengajuan Layanan.
Kami menggunakan Informasi Mobile Device dengan daftar sebagai berikut:
OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.
Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.
AdaModal memiliki layanan pelanggan, yaitu:
AdaModal diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.
Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.
Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
Direksi dan Komisaris AdaModal sebagai Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.
OJK melakukan pengawasan secara berkala ke P2P, termasuk ke AdaModal. Adanya pengawasan ini membuat perusahaan P2P berpikir dua kali jika mengambil resiko melakukan pelanggaran sebar data karena akan bisa mengakibatkan pencabutan izin oleh OJK.
Meskipun banyak hal mengindikasikan bahwa kemungkinan sebar data relatif kecil, namun jika nasabah menemukan indikasi bahwa AdaModal, termasuk tim DC collection di lapangan atau desk call, melakukan sebar data, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:
Baca juga - adamodal apakah ojk, adamodal, dc adamodal, pembayaran adamodal, pinjol adamodal, adamodal ilegal
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)