Daftar Isi
Dalam persepsi masyarakat umum, penagih hutang adalah individu yang menakutkan, bagaimana dengan debt collector? Biasanya mereka memiliki reputasi sok dan berperilaku kasar saat menagih hutang.
Kasus debt collector yang memukuli petugas polisi belakangan ini menjadi viral. Saat hendak menderek mobil selebriti Clara Shinta, para penagih utang yang jumlahnya lebih dari dua itu tampil begitu agresif.
Irjen Kapolda Metro Jaya Fadil Imran geram dengan ulah preman atau debt collector tersebut. Lalu, apa pekerjaan debt collector? Bagaimana seharusnya mereka menagih? Berikut ulasan selengkapnya dibawah ini.
debt collector adalah pihak ketiga yang dipekerjakan oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih tunggakan utang dari debitur yang memenuhi kriteria tertentu.
Tidak semua bentuk hutang akan ditagih oleh debt collector, perlu diperhatikan. Ada kriteria tertentu yang biasanya ditangani oleh penagih utang tersebut. Debitur gagal membayar, antara lain, utang yang sudah lama jatuh tempo.
Harap dicatat bahwa setiap lembaga keuangan memiliki peraturan yang berbeda mengenai keadaan di mana penagih utang dapat menangani penagihan utang. Penagihan utang harus mematuhi kode etik bisnis dan standar industri yang berlaku.
Yang terpenting, debitur harus memiliki kemampuan dan kesadaran untuk membayar utangnya sesuai dengan ketentuan atau tepat waktu. Sementara debt collector hanya menjalankan tanggung jawabnya dalam rangka menagih hutang agar kinerja perusahaan khususnya kinerja Non Performing Loan tetap terjaga. (NPL).
Namun, terkadang insiden penagihan tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Termasuk contoh kekerasan fisik atau verbal. Hal ini merusak reputasi debt collector. Selain itu, kerja sama debitur dalam membayar utangnya tepat waktu sama pentingnya.
Penggunaan debt collector sudah legal. Dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggara Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kerja sama penagihan antara pelaku usaha dan pihak ketiga diperbolehkan.
Dalam penagihan utang, penagih utang wajib menunjukkan dokumen sebagai bukti hukum. Selain itu, profesi penagih utang tidak boleh sembarangan, harus memiliki sertifikat profesi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK. Berikut beberapa tips menghadapi debt collector jika Anda memiliki tunggakan utang.
Langkah selanjutnya adalah menanyakan atau memverifikasi identitas debt collector, dimulai dengan kartu identitas, surat tugas, dan surat keterangan resmi. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penagih utang yang melanggar hukum.
Penagih utang yang sah harus memiliki surat tugas resmi dari lembaga keuangan terkait dan memenuhi persyaratan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Jika penagih utang tidak membawa dokumen apapun, itu melanggar hukum dan bisa mengabaikannya.
Menghindari munculnya debt collector bukanlah respon yang tepat. Jangan lari untuk menghindari kesalahan.
Penagih hutang hanya bertanggung jawab untuk menagih hutang dari debitur. Terima kedatangan mereka dengan cara yang positif. Dengan begitu, kejadian yang tidak diinginkan tidak akan terjadi.
Terus terang, tenang, dan sopan tentang situasi keuangan Anda saat ini. Debt collector akan memberikan solusi seperti penundaan pembayaran dan lain-lain. Kooperatif, jika Anda bekerja sama sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
Membayar tunggakan sesuai dengan prosedur yang telah disepakati sebelumnya. Namun, jika tidak mampu, Anda harus mengikuti instruksi dan menyelesaikan tanpa menggunakan kekerasan.
Langkah selanjutnya ketika berurusan dengan penagih utang adalah, mematuhi instruksi mereka. Pada akhirnya, debt collector akan memberikan solusi atau keringanan untuk masalah Anda. Sebaliknya, patuhi instruksi ini dan berbicaralah dengan baik.
Jika Anda tidak dapat mencapai kesepakatan dengan debt collector dan menerima intimidasi atau ancaman, harus segera menghubungi pihak berwenang. Ini adalah opsi ketika berurusan dengan penagih utang. Namun, jangan lupa bahwa hutang adalah kewajiban yang harus segera dibayar.
Jasa penagih utang tidak dapat menyita properti debitur. Karena pada dasarnya melakukan penyitaan milik debitur hanya bisa dilakukan setelah adanya putusan dari pengadilan.
Jika debt collector tetap melakukan penyitaan, tentu melawan hukum. Ketika debt collector mengambil harta kekayaan debitur, Anda dapat melaporkan masalah tersebut ke polisi.
Perbuatan debt collector ini dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP (“KUHP”) tentang pencurian, atau Pasal 365 ayat (1) KUHP jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Bagaimana sudah paham mengenai apa itu debt collector dan menghadapinya? Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)