Daftar Isi
Indodana dilaporkan di BI Checking dan SLIK OJK. Ada sejumlah alasannya.
Informasi ini penting karena sekarang data di BI Checking tidak hanya digunakan untuk mengajukan kredit di tempat lain tetapi juga digunakan untuk pengecekan pegawai oleh perusahaan.
Baru - baru ini, jagat media sosial heboh soal kabar banyak calon karyawan yang tidak diterima bekerja karena hasil BI Checking jelek di Kol 5.
Indodana adalah milik PT. Indodana TEKNOLOGI FINANSIAL merupakan perusahaan penyedia layanan pinjaman online yang terdaftar dan berada dalam pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-589/NB.213/2018 sesuai dengan Hukum Republik Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 77/POJK.01/2016. Indodana juga secara resmi telah mendapatkan perizinan penuh dengan status berizin melalui nomor registrasi KEP-16/D.05/2020.
Indodana masuk dalam laporan BI Checking SLIK OJK karena:
Ini artinya kalau kita sedang dan pernah punya kredit di Indodana, maka kinerja pembayaran akan tampil di laporan BI Checking.
Jika pernah atau sedang menunggak pembayaran Indodana, maka laporan tersebut akan tampil di BI Checking dan bisa dilihat pihak lain.
Contoh laporan kredit debitur Indodana di SLIK OJK adalah berikut:
Bagian penting yang perlu dicermati dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah Kualitas / Jumlah Hari Tunggakan dan laporan Kolektibilitas (KOL).
Kalau dalam laporan SLIK OJK BI Checking masuk dalam Kol 2 keatas (3 sd 5), maka biasanya catatan kredit dianggap jelek, sehingga pengajuan kredit di tempat lain akan ditolak atau lamaran kita sudah ditolak oleh HR.
Kalau statusnya Kol 3, Kol 4 atau Kol 5, pengajuan kredit atau lamaran kerja biasanya ditolak.
Meskipun ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita bisa diminta membereskan dulu status Kol 2 nya, yaitu dengan melakukan pelunasan dulu. Tergantung kebijakan masing - masing.
Bagus atau tidaknya catatan pembayaran di Indodana ditentukan dari skala kolektibilitas kredit, yaitu:
Status Kolektibilitas | Pembayaran |
---|---|
Kol 1 | selalu bayar cicilan tepat waktu atau selalu bayar cicilan sebelum jatuh tempo tiap bulan. |
Kol 2 | telat bayar cicilan lewat dari tanggal jatuh tempo atau sampai 90 hari dari tanggal jatuh tempo. |
Kol 3 | telat bayar cicilan lebih dari 90 hari sampai 120 hari (3–4 bulan) dari tanggal jatuh tempo. |
Kol 4 | telat bayar cicilan lebih dari 120 hari sampai 180 hari dari tanggal jatuh tempo. |
Kol 5 | telat bayar cicilan lebih dari 180 hari. |
Nah, dari ke-5 skala tersebut, kita akan masuk ke kelompok mana, berdasarkan hasil pembayaran di KUR.
Lunasi semua tagihan pinjaman di Indodana yang tertunggak.
Tidak harus melunasi semua hutang pokoknya.Yang penting yang tertunggak dulu di Indodana, yang dibayar.
Misalnya, total sisa pokok pinjaman di Indodana Rp 5 juta, sementara cicilan tertunggak Rp 500 ribu. Maka, kita cukup membayar Rp 500 ribu agar laporan di BI Checking bersih.
Jadi, kata kuncinya adalah “tagihan yang tertunggak”. Tagihan yang sudah jatuh tempo dan kita belum melunasinya.
Selama tidak ada tagihan tertunggak, nama kita akan bersih di BI Checking, meskipun pinjaman belum lunas.
Pastikan membayar angsuran Indodana sebelum jatuh tempo pembayaran kredit, karena jika tidak, maka data akan dilaporkan ke BI Checking dengan status menunggak.
Bagaimana cara membersihkan status menunggak pinjaman Indodana di BI Checking sebagai berikut:
Ada dua cara untuk mengecek SLIK, Online dan Offline, tapi kami sarankan lebih baik offline, karena lebih cepat.
Ada berapa banyak tunggakan tagihan yang belum dibayar? Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut.
Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staff OJK untuk konsultasi.
Kita bisa melihat sisa tagihan tertunggak di Indodana berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut.
Segera lakukan pelunasan.Ingat tidak harus lunas semua, tetapi cukup yang tertunggak.
Jika sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari Indodana yang bersangkutan.
Atau bisa cek di aplikasi Indodana untuk mendapatkan tanda bukti bahwa pembayaran sudah lunas.
Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke Indodana.
Pihak Indodana wajib menyampaikan kondisi nasabah terkini ke laporan BI Checking /SLIK OJK.
Jika kondisi nasabah di laporan tidak sesuai dengan kenyataan, tugas Indodana memperbaiki laporan tersebut ke OJK.
Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.
Jika menghadapi masalah soal laporan kredit Indodana di SLiK OJK, kita bisa menghubungi:
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)