Kredit Multiguna Panin memberikan kemudahan pinjaman untuk kebutuhan konsumsi dengan jaminan dalam jumlah plafon kredit besar dan tenor panjang.
Proses yang cepat dan tawaran bunga fixed dalam jangka tenor lama menjadi keunggulan kredit multiguna Panin. Namun, jenis kredit ini membutuhkan jaminan dan sejumlah persyaratan.
Kita akan mengulas kredit ini, termasuk soal bunga, tenor dan besarnya plafon pinjaman,
Apa itu Kredit Multiguna Usaha Panin
Kredit Multiguna Usaha Panin adalah fasilitas refinancing dengan jaminan rumah, ruko, rukan, apartemen, kavling, Gudang Serba Guna/3 in 1 dengan tujuan penggunaan untuk renovasi, konstruksi, multiguna konsumsi dan pembelian properti lainnya berupa Rumah, Ruko, Rukan, Apartemen, Gudang Serba Guna/3 in 1 atau Kavling dalam komplek perumahan yang belum dapat dijaminkan.
Dengan memberikan jaminan properti yang dimiliki, Nasabah dapat memenuhi kebutuhan seperti pendidikan, pengobatan, konstruksi/ renovasi, perbaikan mobil, pembelian furniture atau perlengkapan rumah tangga.
Nasabah dapat melunasi pinjaman ke Bank sesuai kemampuan melalui angsuran setiap bulan yang besarnya ditentukan berdasarkan skema jangka waktu dan suku bunga yang dipilih di awal.
Tenor Pinjaman
Jangka waktu kredit di Panin adalah sampai 15 tahun
Limit Plafon
Plafon kredit multiguna di Panin adalah Rp250 juta sampai Rp2,5 miliar
Jaminan Kredit Multiguna
Rumah, ruko, rukan, apartemen, kavling
Syarat dan Ketentuan
Warga Negara Indonesia (WNI)
Batas usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
Karyawan tetap/profesional/wiraswasta
Batas usia maksimal 55 tahun untuk karyawan
Batas usia maksimal 60 tahun untuk profesional atau wiraswasta
Dokumen Kredit
Fotokopi KTP pemohon
Fotokopi KTP suami/istri
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi akta nikah/akta cerai/akta pisah harta
Fotokopi NPWP/SPT PPh 21
Data keuangan dan / atau rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
Slip Gaji dan Surat Keterangan Kerja Asli dari perusahaan
Ajukan kredit dengan datang ke cabang Panin terdekat atau lewat e-form online di website resmi Panin
Siapakan dokumen pendukung dan persyaratan
Kunjungan dan Survei usaha serta jaminan dari Panin
Analisa Kredit
Persetujuan Kredit
Akad kredit dan pengikatan jaminan di Notaris
Pencairan kredit
Bunga Kredit Multiguna Panin
Tenor
Suku Bunga Kredit Multiguna Panin
1-5 tahun
Fixed 6,00%
> 5-10 tahun
Fixed 7,50%
> 10-15 tahun
Fixed 8,50%
Simulasi dan Tabel Angsuran Kredit Multiguna
Limit Kredit Rp 800 juta
Suku Bunga 8,5% per annum efektif, fixed 15 tahun
Jangka Waktu 15 tahun
Cicilan Rp 7.8 juta
Selengkapnya bisa dilihat dalam tabel cicilan berikut ini dengan simulasi bunga 8.50%, sbb:
Biaya Pinjaman
PROVISI : 1% dari plafon kredit
BIAYA ADMINISTRASI KREDIT : 0.1% dari plafon kredit atau minimal Rp400 ribu
ASURANSI JIWA : Premi sesuai tarif asuransi yang besarnya tergantung usia Nasabah, jangka waktu pembiayaan dan plafon.
ASURANSI KEBAKARAN : Premi sesuai tarif asuransi yang besarnya tergantung jangka waktu, pembiayaan jenis bangunan dan nilai bangunan.
Kelebihan Kredit Multiguna Panin
Beragam Pilihan Suku Bunga dan Biaya. Pilihan suku bunga dan biaya yang ringan serta kompetitif sesuai kebutuhan Anda.
Proses Pengajuan. Cepat dan mudah. Proses persetujuan hanya dalam 3 hari kerja.
Angsuran Tetap. Cicilan tetap selama jangka waktu kredit dengan keleluasaan pembiayaan hingga 15 tahun.
Kemudahan Pembayaran. Menyiapkan dana lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pada rekening Tabungan Panin Anda untuk sistem debet otomatis setiap bulannya.
Akses Terjangkau. Didukung lebih dari 500 kantor cabang Panin Bank seluruh Indonesia, Anda dapat dengan mudah mendapatkan fasilitas KPR Panin.
Keamanan Dokumen. Sertifikat kepemilikan dan dokumen lainnya tersimpan dengan aman pada kami, sehingga pada masa kredit selesai dapat langsung diserahkan untuk Anda.
Kekurangan Kredit Multiguna Panin
Pinjaman dengan jaminan. Tanpa jaminan tidak bisa ajukan jenis kredit multiguna Panin
Persyaratan dokumen cukup banyak karena tidak hanya dokumen pengajuan tetapi juga dokumen jaminan.
Nasabah akan dikenakan biaya pelunasan apabila melakukan pelunasan dipercepat baik sebagian maupun seluruhnya, dimana besarnya biaya pelunasan tercantum dalam Perjanjian Kredit yang ditandatangani Nasabah.
Jika Nasabah gagal bayar atau wanprestasi, dapat menyebabkan jaminan disita oleh Bank.
Apabila terjadi pembayaran macet, maka dapat dikenakan biaya tambahan (misal : biaya penagihan, biaya restrukturisasi, biaya administrasi, biaya lelang dan biaya lain-lain).
Komentar (0 Komentar)