Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Gadai Sertifikat Rumah Tanah Bukan Atas Nama Sendiri, Orang Tua

Daftar Isi

Bagaimana Cara Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri

Gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri atau masih atas nama orang tua bukan tidak bisa dilakukan. Ada solusi untuk masalah ini. Meskipun pilihannya tidak banyak.

Pengajuan pinjaman bisa dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya yang paling kerap adalah dengan menjaminkan rumah.

Prosesnya adalah menggadaikan sertifikat rumah ke tempat gadai, seperti perbankan, multifinance, koperasi atau lembaga pembiayaan lain.

Hanya saja, masalahnya adalah sertifikat rumah yang hendak digadaikan belum atas nama pemohon atau masih atas nama orang tua.

Hal ini jadi masalah karena bank biasanya menolak gadai sertifikat dalam kondisi ini. Bank hanya bisa menerima gadai sertifikat rumah yang atas nama calon peminjam atau pemohon.

Apa solusi menghadapi masalah ini?

Berikut ini adalah cara dan langkah untuk melakukan gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri atau masih atas nama orang tua:

1. Balik Nama, Kalau Belum Balik Nama

Bagaimana Cara Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri

Langkah paling cepat dan paling elegan adalah melakukan proses balik nama dari pemilik lama ke pemohon.

Cara ini membuat pemohon bisa melakukan gadai sertifikat dengan lancar ke pihak bank.

Jika memang sudah dilakukan jual beli, yang disahkan dengan Akta Jual Beli (AJB), pemilik yang baru sebaiknya segera melakukan balik nama sertifikat. Bukan hanya untuk memastikan legalitas kepemilikan, tetapi juga membantu jika ingin melakukan gadai sertifikat.

2. Surat Kuasa

Membuat surat kuasa yang menjelaskan bahwa sertifikat yang dijaminkan memang benar-benar milik calon peminjam. Sertakan juga akta jual beli (AJB), bukti kwitansi atau bukti lainnya sebagai dokumen pendukung bahwa proses jual beli tersebut memang terjadi.

3. Lembaga Pembiayaan yang Terima

Masih ada lembaga pembiayaan yang bisa menerima. 

Salah satu contohnya di perusahaan multifinance mensyaratkan bahwa: Jaminan yang dapat dibiayai hanya sertifikat SHM/SHGB atas nama sendiri, pasangan dan keluarga

Dengan kata lain di perusahaan ini, sertifikat atas nama orang tua masih bisa diterima.

4. Pinjaman AJB

Cara lain adalah dengan mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan yang menerima pinjaman gadai AJB.

AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli yang merupakan bukti sah pengalihan kepemilikan tanah dan atau bangunan, dari pemilik lama ke pemilik baru.

Good thing-nya, AJB saat ini sudah bisa digadaikan ke beberapa tempat.

Jadi, meskipun sertifikat belum dibalik nama, tetapi sudah terjadi proses jual beli yang sah, dibuktikan dengan AJB.

AJB tersebut yang digadaikan untuk mendapatkan kredit.

5. Pemberi Pinjaman AJB

Berikut ini adalah lembaga keuangan dan bank yang menawarkan produk pinjaman dengan jaminan AJB:

a. Kredit Mikro CIMB Niaga

CIMB Niaga menyediakan Kredit Mikro Utama untuk nasabah yang ingin meminjam, dengan agunan yang meliputi SHM, SHGB, AJB, serta Akta Hibah. 

Plafon kredit mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 miliar dengan tenor 12 bulan hingga 60 bulan.

b. Kupedes UMKM BRI

Kupedes (Kredit Umum Pedesaan) adalah kredit mikro dari Bank BRI untuk tujuan usaha. Cukup punya usaha minimum 1 tahun, bisa mengajukan Kupedes.

Salah satu keunggulan Kupedes adalah Agunan tidak perlu bersertifikat. Ini memberikan peluang untuk kita yang punya sertifikat tapi belum atas nama sendiri atau masih atas nama orang lain.

c. BSI Multiguna Hasanah

Bank Syariah Indonesia menawarkan kredit multiguna, BSI Multiguna Hasanah, dengan jaminan rumah sesuai prinsip Syariah.

Salah satu keunggulan produk Syariah ini adalah jaminan rumah bisa atas nasabah, pasangan, ataupun orang tua dan anak kandung.

d. BPR

BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dikenal punya persyaratan yang lebih ringan dibandingkan bank umum. Salah satunya adalah gadai bisa dengan jaminan AJB.

Kondisi ini membantu mereka yang sudah selesai jual beli, tetapi sertifikat belum dilakukan balik nama.

Namun, bunga kredit di BPR biasanya lebih tinggi dibandingkan bunga di bank umum.

Baca Juga - Gadai Sertifikat Rumah Tanpa Survey

e, Pegadaian

Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.

f. Bank Mandiri

Mandiri KPR Multiguna merupakan kredit untuk membiayai berbagai keperluan konsumtif dengan jaminan berupa rumah tinggal/rumah toko (ruko)/rumah kantor (rukan)/rumah susun hunian (apartemen), termasuk untuk tujuan:

  • New Booking. Fasilitas kredit berupa dana tunai yang didapatkan dengan cara mengagunkan sertifikat dari properti yang dimiliki.
  • Take Over. Pemindahan fasilitas kredit sejenis dari bank lain dengan proses mudah dan benefit suku bunga kembali ke masa fix.
  • Top Up. Penambahan limit atas fasilitas Mandiri KPR Multiguna yang sedang berjalan (eksisting).

Kesimpulan

Sejumlah solusi untuk mereka yang menggadaikan sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman. Pilihannya, memang, tidak banyak tetapi bukan berarti tidak bisa dilakukan.

Bandingkan KPR Rumah Terbaik !

Perbandingan KPR terbaik untuk pembiayaan rumah berdasarkan berbagai faktor dari berbagai bank.

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Artikel Terkait