Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan kegiatannya terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan.
Definisi ini sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan salah satu jenis bank yang berperan sebagai penyedia jasa keuangan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat berpenghasilan rendah terutama di pedesaan.
BPR dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
Berdasarkan bentuk badan hukumnya, BPR dapat didirikan dengan bentuk badan hukum:
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh pihak-pihak sebagai berikut:
Untuk dapat mendirikan BPR, pihak-pihak tersebut di atas wajib mengajukan permohonan kepada OJK.
Modal disetor minimum yang besarnya ditetapkan berdasarkan zona lokasi pendirian BPR yaitu:
Zona Pendirian BPR | Persyaratan Modal Disetor Minimum BPR |
---|---|
Zona 1 | Rp 14 M |
Zona 2 | Rp 8 M |
Zona 3 | Rp 6 M |
Zona 4 | Rp 4 M |
Sumber dana yang digunakan sebagai modal disetor BPR harus memenuhi ketentuan:
Setiap BPR wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham paling sedikit 25% sesuai dengan kriteria mengenai Pemegang Saham Pengendali yang diatur dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan BPR.
Jumlah minimal pihak yang memiliki BPR mengacu kepada peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai bentuk badan hukum BPR yang bersangkutan. Sebagai contoh, untuk BPR berbentuk hukum Perseroan Terbatas maka jumlah pemilik BPR paling sedikit terdiri dari 2 orang atau lebih (Undang-Undang Perseroan Terbatas).
Dana yang telah disetorkan dan dicatat sebagai modal disetor BPR (dalam bentuk saham) tidak dapat ditarik kembali oleh pemilik saham tersebut hanya dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain sepanjang memenuhi ketentuan OJK dan/ atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam perjalanan waktu, setelah BPR melakukan kegiatan usahanya, pemegang saham BPR atau calon pemegang saham BPR dapat melakukan penambahan modal disetor untuk meningkatkan kemampuan usaha BPR dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Penambahan modal disetor BPR wajib memperoleh persetujuan dari OJK. OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penambahan modal disetor paling lama 20 hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. Pelaksanaan perubahan modal disetor tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lama 10 hari kerja setelah perubahan modal disetor disetujui dalam RUPS.
Perubahan komposisi kepemilikan BPR wajib memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu apabila perubahan komposisi kepemilikan tersebut disebabkan karena:
Persetujuan atau penolakan OJK terhadap permohonan perubahan modal disetor atau komposisi kepemilikan BPR diberikan paling lama 20 hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. Sedangkan perubahan komposisi kepemilikan BPR yang disebabkan oleh selain hal tersebut diatas, cukup dilaporkan kepada OJK paling lama 10 hari kerja sejak RUPS.
BPR dan Bank Umum merupakan jenis bank yang berbeda sesuai peraturan yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa letak perbedaan antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Umum:
Perbedaan BPR dan Bank Umum terletak pada ruang lingkup kegiatan usahanya. Apabila Bank Umum memiliki ruang lingkup aktivitas usaha yang luas, kegiatan usaha BPR cenderung terkonsentrasi dan terbatas pada ruang lingkup yang lebih spesifik.
Berdasarkan definisinya sendiri, perbedaan BPR dan Bank Umum terletak pada aspek lalu lintas pembayaran, yakni jika pada Bank Umum terdapat layanan lalu lintas pembayaran, maka sebaliknya layanan tersebut tidak termasuk kepada kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR untuk nasabahnya.
Minimal modal disetor yang dipersyaratkan untuk pendirian Bank Umum jauh lebih besar nilainya dibandingkan nilai minimal modal disetor untuk pendirian BPR. Berdasarkan ketentuan yang diberlakukan oleh OJK, minimal modal disetor untuk mendirikan Bank Umum adalah sebesar Rp10 triliun, sementara minimal modal disetor untuk pendirian BPR adalah sebesar Rp100 miliar, Rp50 miliar, dan Rp25 miliar tergantung pada wilayah di mana BPR didirikan.
Ada begitu banyak BPD yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagai contoh, berikut adalah daftar 30 Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia:
Per Juni 2021, menurut data yang dipublikasikan oleh OJK, jumlah BPR di Indonesia telah ada sebanyak 1.492 BPR. Untuk mengakses daftar keseluruhan BPR yang disertai provinsi dan alamatnya, OJK menyediakan informasi lengkap yang dapat diunduh dan dilihat oleh publik melalui tautan berikut ini: www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/Pages/Daftar-Alamat-Kantor-Pusat-BPR.aspx.
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi