Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus BPR (Bank Perkreditan Rakyat)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan kegiatannya terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan.

Definisi ini sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan salah satu jenis bank yang berperan sebagai penyedia jasa keuangan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat berpenghasilan rendah terutama di pedesaan.  
 

Kegiatan Usaha

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain. 
     

Larangan Kegiatan

BPR dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

  • menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
  • melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai Pedagang Valuta Asing (PVA) dengan izin OJK;
  • melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang telah ditetapkan diatas
  • melakukan penyertaan modal;
  • melakukan usaha perasuransian
     

Badan Hukum BPR

Berdasarkan bentuk badan hukumnya, BPR dapat didirikan dengan bentuk badan hukum: 

  1. Perseroan Terbatas;
  2. Koperasi; atau
  3. Perusahaan Daerah.

BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh pihak-pihak sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia; dan/ atau;
  3. Pemerintah daerah. BPR dapat didirikan dan melakukan kegiatan usahanya setelah memperoleh izin dari OJK.

Untuk dapat mendirikan BPR, pihak-pihak tersebut di atas wajib mengajukan permohonan kepada OJK. 
 

Modal Minimum BPR

Modal disetor minimum yang besarnya ditetapkan berdasarkan zona lokasi pendirian BPR yaitu:

Zona Pendirian BPRPersyaratan Modal Disetor  Minimum BPR
Zona 1Rp 14 M
Zona 2Rp 8 M
Zona 3Rp 6 M
Zona 4Rp 4 M

Sumber dana yang digunakan sebagai modal disetor BPR harus memenuhi ketentuan: 

  1. Dilarang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/ atau pihak lain, kecuali sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/ atau
  2. Dilarang berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang
     

Kepemilikan BPR

Setiap BPR wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham paling sedikit 25% sesuai dengan kriteria mengenai Pemegang Saham Pengendali yang diatur dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan BPR. 

Jumlah minimal pihak yang memiliki BPR mengacu kepada peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai bentuk badan hukum BPR yang bersangkutan. Sebagai contoh, untuk BPR berbentuk hukum Perseroan Terbatas maka jumlah pemilik BPR paling sedikit terdiri dari 2 orang atau lebih (Undang-Undang Perseroan Terbatas). 

Dana yang telah disetorkan dan dicatat sebagai modal disetor BPR (dalam bentuk saham) tidak dapat ditarik kembali oleh pemilik saham tersebut hanya dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain sepanjang memenuhi ketentuan OJK dan/ atau peraturan perundang-undangan lainnya. 

Dalam perjalanan waktu, setelah BPR melakukan kegiatan usahanya, pemegang saham BPR atau calon pemegang saham BPR dapat melakukan penambahan modal disetor untuk meningkatkan kemampuan usaha BPR dalam memberikan layanan kepada masyarakat. 

Penambahan modal disetor BPR wajib memperoleh persetujuan dari OJK. OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penambahan modal disetor paling lama 20 hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. Pelaksanaan perubahan modal disetor tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lama 10 hari kerja setelah perubahan modal disetor disetujui dalam RUPS. 

Perubahan komposisi kepemilikan BPR wajib memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu apabila perubahan komposisi kepemilikan tersebut disebabkan karena: 

  1. Pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan dan/ atau mengakibatkan terjadinya Pemegang Saham Pengendali BPR; dan/ atau
  2. Penggantian dan/ atau penambahan pemilik BPR baik yang mengakibatkan atau tidak mengakibatkan perubahan PSP BPR. Persetujuan atau penolakan OJK terhadap permohonan perubahan modal disetor atau komposisi kepemilikan BPR diberikan paling lama 20 hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.

Persetujuan atau penolakan OJK terhadap permohonan perubahan modal disetor atau komposisi kepemilikan BPR diberikan paling lama 20 hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. Sedangkan perubahan komposisi kepemilikan BPR yang disebabkan oleh selain hal tersebut diatas, cukup dilaporkan kepada OJK paling lama 10 hari kerja sejak RUPS. 

Perbedaan BPR dan Bank Umum

BPR dan Bank Umum merupakan jenis bank yang berbeda sesuai peraturan yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa letak perbedaan antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Umum:

1. Ruang Lingkup Usaha

Perbedaan BPR dan Bank Umum terletak pada ruang lingkup kegiatan usahanya. Apabila Bank Umum memiliki ruang lingkup aktivitas usaha yang luas, kegiatan usaha BPR cenderung terkonsentrasi dan terbatas pada ruang lingkup yang lebih spesifik.

2. Jenis Kegiatan Usaha

Berdasarkan definisinya sendiri, perbedaan BPR dan Bank Umum terletak pada aspek lalu lintas pembayaran, yakni jika pada Bank Umum terdapat layanan lalu lintas pembayaran, maka sebaliknya layanan tersebut tidak termasuk kepada kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR untuk nasabahnya.

3. Ketentuan Modal Disetor

Minimal modal disetor yang dipersyaratkan untuk pendirian Bank Umum jauh lebih besar nilainya dibandingkan nilai minimal modal disetor untuk pendirian BPR. Berdasarkan ketentuan yang diberlakukan oleh OJK, minimal modal disetor untuk mendirikan Bank Umum adalah sebesar Rp10 triliun, sementara minimal modal disetor untuk pendirian BPR adalah sebesar Rp100 miliar, Rp50 miliar, dan Rp25 miliar tergantung pada wilayah di mana BPR didirikan.

Persebaran BPR di Indonesia

Ada begitu banyak BPD yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagai contoh, berikut adalah daftar 30 Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia:

  1. PT BPR Manuk Ayu;
  2. PT BPR Anugrah Swakerta;
  3. PT BPR Dian Binarta;
  4. PT BPR Akasia Mas;
  5. PT BPR Puspita Sari;
  6. PT BPR Pantura Abadi;
  7. PT BPR Kurnia Sewon;
  8. PT BPR Nagajayaraya Sentra Sentosa;
  9. PT BPR Prima Nusantara;
  10. PT BPR Lestari Banten;
  11. PT BPR  Tridharma Depok;
  12. PT BPR Duta Bali;
  13. PT BPR Dana Niaga;
  14. PT BPR Sentral Mandiri;
  15. PT BPR Panca Danarakyat;
  16. PT BPR Nusa Utara;
  17. PT BPR Pariangan;
  18. PT BPR Solider;
  19. PT BPR Muria Harta Nusantara;
  20. PT BPR Cianjur Jabar;
  21. PERUMDA BPR Majalengka;
  22. PT BPR Gunung Merbabu;
  23. PT BPR Bhaskara Pakto;
  24. PT BPR Krian Wijaya;
  25. PT BPR Nusapanida Pandaan;
  26. PT BPR Jawa Timur;
  27. PT BPR Klaten Sejahtera;
  28. PERUMDA BPR Kabupaten Cirebon;
  29. PERUMDA BPR Kuningan;
  30. PT BPR Paro Laba.

Per Juni 2021, menurut data yang dipublikasikan oleh OJK, jumlah BPR di Indonesia telah ada sebanyak 1.492 BPR. Untuk mengakses daftar keseluruhan BPR yang disertai provinsi dan alamatnya, OJK menyediakan informasi lengkap yang dapat diunduh dan dilihat oleh publik melalui tautan berikut ini: www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/Pages/Daftar-Alamat-Kantor-Pusat-BPR.aspx.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu