Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Bunga, Simulasi Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Tanah Pegadaian (2024)

Daftar Isi

Tabel Angsuran Simulasi Gadai Sertifikat Rumah Pegadaian (2023)

Sertifikat tanah rumah bisa dengan mudah digadaikan di Pegadaian untuk mendapatkan dana tunai.

Berapa cicilannya dan marginnya ?

Untuk mengetahuinya, kita akan melihat tabel angsuran dan melakukan simulasi cicilan pinjaman gadai sertifikat tanah dan rumah di pegadaian.

Apa itu Pegadaian Gadai Sertifikat Tanah Rumah Syariah

Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.

Manfaat Gadai Sertifikat di Pegadaian

  • Pinjaman mulai dari Rp. 1 juta sd Rp 200 juta
  • Proses pengajuan mudah
  • Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM
  • Sesuai prinsip syariah
  • Dapat dilunasi sewaktu-waktu

Simulasi Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Pegadaian dan Simulasi

Untuk bisa menentukan nilai pinjaman, maka Pegadaian akan melakukan taksiran atas nilai tanah dan bangunan.

Nilai pinjaman yang bisa diberikan oleh Pegadaian adalah 30% dari nilai taksiran. Misalnya, nilai tanah adalah 10 juta maka maksimum pinjaman yang bisa diberikan adalah Rp 7 juta.

Berikut ini adalah simulasi cicilan gadai sertifikat tanah:

Nilai Pinjaman12 bulan24 bulan36 bulan48 bulan60 bulan
10 juta933 ribu518 ribu377 ribu317 ribu266 ribu
20 juta1.8 juta1 juta755 ribu634 ribu533 ribu
50 juta4.6 juta2.5 juta1.8 juta1.5 juta1.3 juta

Selengkapnya soal simulasi cicilan bisa lihat di tabel angsuran berikut ini:

Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Pegadaian dan Simulasi

Bunga Margin Gadai Sertifikat

Bunga margin gadai sertifikat tanah dan rumah di Pegadaian adalah 0.70% per bulan

Perhitungan cicilan per bulan menggunakan ketentuan margin berikut ini:

Pola AngsuranJangka WaktuMu'nah Pemeliharaan/Bln
Reguler12,18,24,36,48, 60 bulan0,70% x taksiran
Fleksi sekali bayar3 bulan1,28% x taksiran
Fleksi sekali bayar4 bulan1,29% x taksiran
Fleksi sekali bayar6 bulan1,31% x taksiran
Berkala 3 bulan12,24,36 bulan0,82% x taksiran
Berkala 4 bulan12,24,36 bulan0,88% x taksiran
Berkala 6 bulan12,24,36 bulan1% x taksiran

Syarat Nasabah

  1. KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  2. Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  3. Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  4. Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
  5. Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  6. Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  7. Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
  8. Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

Syarat Jaminan Sertifikat Tanah dan Bangunan

  • Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
    • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
    • Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
    • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
    • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
  • Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:
    • Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
    • Bukti bayar PBB tahun terakhir.
    • Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
    • Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
    • Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
    • Bukan jalur hijau.
    • Tidak dalam sengketa hukum.

Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Cara Pengajuan Gadai Sertifikat

  1. Datang dengan membawa marhun (agunan)
  2. Tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
  3. Tim mikro menyetujui besaran marhun bih
  4. Marhun bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer

Bandingkan KPR Rumah Terbaik !

Perbandingan KPR terbaik untuk pembiayaan rumah berdasarkan berbagai faktor dari berbagai bank.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait