Sertifikat tanah rumah bisa dengan mudah digadaikan di Pegadaian untuk mendapatkan dana tunai.
Berapa cicilannya dan marginnya ?
Untuk mengetahuinya, kita akan melihat tabel angsuran dan melakukan simulasi cicilan pinjaman gadai sertifikat tanah dan rumah di pegadaian.
Apa itu Pegadaian Gadai Sertifikat Tanah Rumah Syariah
Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.
Manfaat Gadai Sertifikat di Pegadaian
Pinjaman mulai dari Rp. 1 juta sd Rp 200 juta
Proses pengajuan mudah
Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM
Sesuai prinsip syariah
Dapat dilunasi sewaktu-waktu
Simulasi Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Pegadaian dan Simulasi
Untuk bisa menentukan nilai pinjaman, maka Pegadaian akan melakukan taksiran atas nilai tanah dan bangunan.
Nilai pinjaman yang bisa diberikan oleh Pegadaian adalah 30% dari nilai taksiran. Misalnya, nilai tanah adalah 10 juta maka maksimum pinjaman yang bisa diberikan adalah Rp 7 juta.
Berikut ini adalah simulasi cicilan gadai sertifikat tanah:
Nilai Pinjaman
12 bulan
24 bulan
36 bulan
48 bulan
60 bulan
10 juta
933 ribu
518 ribu
377 ribu
317 ribu
266 ribu
20 juta
1.8 juta
1 juta
755 ribu
634 ribu
533 ribu
50 juta
4.6 juta
2.5 juta
1.8 juta
1.5 juta
1.3 juta
Selengkapnya soal simulasi cicilan bisa lihat di tabel angsuran berikut ini:
Perhitungan cicilan per bulan menggunakan ketentuan margin berikut ini:
Pola Angsuran
Jangka Waktu
Mu'nah Pemeliharaan/Bln
Reguler
12,18,24,36,48, 60 bulan
0,70% x taksiran
Fleksi sekali bayar
3 bulan
1,28% x taksiran
Fleksi sekali bayar
4 bulan
1,29% x taksiran
Fleksi sekali bayar
6 bulan
1,31% x taksiran
Berkala 3 bulan
12,24,36 bulan
0,82% x taksiran
Berkala 4 bulan
12,24,36 bulan
0,88% x taksiran
Berkala 6 bulan
12,24,36 bulan
1% x taksiran
Syarat Nasabah
KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
Syarat Jaminan Sertifikat Tanah dan Bangunan
Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:
Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
Bukti bayar PBB tahun terakhir.
Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Bukan jalur hijau.
Tidak dalam sengketa hukum.
Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Cara Pengajuan Gadai Sertifikat
Datang dengan membawa marhun (agunan)
Tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
Tim mikro menyetujui besaran marhun bih
Marhun bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer
Bandingkan KPR Rumah Terbaik !
Perbandingan KPR terbaik untuk pembiayaan rumah berdasarkan berbagai faktor dari berbagai bank.
Komentar (0 Komentar)