Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Membuat Sertifikat Tanah Sendiri dan Biaya Murah

Daftar Isi

Cara Membuat Sertifikat Tanah Sendiri | Biaya Murah

Bagi kebanyakan orang, termasuk kamu, sertifikat tanah adalah hal yang rumit untuk dipahami.

Terbatasnya akses informasi jadi kendala utama. Ditambah lagi pembuatan sertifikat tanah kerap kali menjadi ajang bisnis bagi para calo atau makelar berbiaya tinggi.

Semakin muskil-lah awam untuk mengerti atau bahkan membuat sertifikat tanah sendiri. Padahal tahukah kamu mengajukan sertifikat tanah secara mandiri bukanlah tidak mungkin.

Tapi jangan khawatir karena sebenarnya kita bisa membuat sertifikat tanah dengan biaya yang murah atau bahkan kecil sekali.

Apa itu Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan suatu tanah dengan status hukum yang jelas.

Sertifikat tanah ini wajib kamu miliki manakala membeli sebidang tanah atau berencana ingin balik nama tanah.

Sertifikat tanah terbagi menjadi tiga yakni Letter C atau Girik, Surat Riwayat Tanah dan Surat Riwayat Bebas Sengketa. Namun sebelum mencoba mengajukan sertifikat tanah mandiri.

Ada baiknya kamu pelajari beberapa hal terkait pengajuan sertifikat tanah sebagai berikut :

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Ada beberapa hal yang perlu kamu siapkan sebagai syarat dalam pengajuan sertifikat tanah yakni

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk),
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat,
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
  • Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya,
  • Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli,
  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Biaya Pembuatan Surat Tanah

Dana adalah hal penting lainnya yang perlu kamu siapkan saat mengajukan sertifikat tanah.

Kamu perlu mengetahui rincian biaya yang dibutuhkan kerana nominalnya akan berbeda-beda tergantung dari luas tanah dan lokasi tanah tersebut berada. Semakin luas dan strategis, maka semakin besar juga biaya yang kamu perlukan.

Terkait biaya ini sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Rumusannya adalah sebagai berikut:

Luas TanahBiaya Buat Sertifikat Tanah
Luas tanah sampai dengan 10 hektarTu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100,000
Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektarTu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,
Luas tanah lebih dari 1.000 hektarTu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000.

Keterangan:

  • Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.L: Luas Tanah yang Diukur.
  • HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran tanah yang berlaku untuk tahun tertentu, komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan
Biaya pembuatan sertifikat tanah

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Setelah benar-benar paham beberapa hal terkait sertifikat tanah di atas, maka sekarang kamu bisa mempelajari cara pengajuan sertifikat tanah.

Ada dua cara atau tahapan yang bisa kamu tempuh untuk membuat surat sertifikat tanah.

  1. secara mandiri
  2. melalui PPAT.

Untuk cara pertama tahapan yang harus ditempuh meliputi mengunjungi kantor BPN terdekat, mengisi formulir dan data yang diminta, melakukan pengukuran tanah dengan petugas BPN, penerbitan Sertifikat Tanah, melakukan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).

Sementara untuk cara kedua Melalui PPAT langkah yang harus ditempuh adalah mengunjungi kantor BPN terdekat, mengajukan permohonan ke PPAT, pihak PPAT akan menerima dan memproses pengajuan ke BPN kemudian Sertifikat tanah akan diterbitkan dalam kurun waktu 14 hari kerja.

Kesimpulan

Nah tidak sulit bukan. Tahapan yang ditempuh memang banyak namun apabila kamu gigih dan bersemangat pasti tidak ada kata yang tidak mungkin.

Pastikan untuk mengurusnya secara legal baik itu secara mandiri maupun melalui jasa PPAT ya. Jangan pernah mengandalkan calo atau cara lainnya yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Selamat mencoba.

Bandingkan KPR Rumah Terbaik !

Perbandingan KPR terbaik untuk pembiayaan rumah berdasarkan berbagai faktor dari berbagai bank.

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait