Daftar Isi
Take Over KPR BNI ke bank lain adalah salah satu cara mendapatkan cicilan pinjaman rumah dengan bunga murah. Tapi, kita perlu tahu caranya karena prosedur take over berbeda dengan proses KPR baru.
Tingginya suku bunga KPR membuat banyak nasabah menjerit karena cicilan naik tajam. Apa yang kita bisa lakukan ? Apa solusinya?
Salah satunya adalah melakukan take over pinjaman ke bank lain.
Simak ulasan lengkap soal cara take over KPR BNI ke bank lain di (2023):
Pengertian Take Over KPR punya beberapa jenis, yaitu: (1) memindahkan KPR dari bank BNI pindah ke bank lain dan tidak terjadi pergantian nasabah; (2) KPR BNI diambil alih oleh nasabah lain karena rumah dijual, tapi KPR masih dalam bank BNI (tidak pindah bank); (3) KPR dipindah dari Bank BNI ke bank lain dengan pergantian nasabah.
Dalam artikel ini, kita akan membahas perpindahan KPR dari BNI ke Bank Lain.
Apa tujuan orang melakukan take over KPR ? Paling tidak ada dua hal.
Saat jual beli rumah, melakukan take over di bank yang sama, kerap menjadi pilihan buat pembeli yang ingin kredit karena prosesnya menjadi relatif lebih mudah dengan jaminan sudah dinilai oleh bank. Tidak perlu lagi dilakukan pengecekan ulang atas jaminan yang sudah lolos kriteria bank.
Jika mulai dengan proses kredit baru di bank lain, calon nasabah akan mengalami proses evaluasi yang cukup panjang dan memakan waktu. Bank mengecek semua dokumen kembali dan melakukan evaluasi atas jaminan tersebut.
Berikut ini adalah gambaran umum dan langkah - langkah melakukan take – over KPR BNI ke bank lain, yaitu:
Ketika menerima pengajuan take over, bank akan melakukan penilaian ulang (re appraisal) atas jaminan properti yang menjadi objek KPR.
Tujuannya adalah menilai berapa nilai pasar jaminan saat ini dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari sisi dokumen serta kondisinya.
Nilai jaminan adalah basis bank dalam memberikan pinjaman KPR. Jumlah pinjaman yang maksimum bisa diberikan bank adalah 70% nilai jaminan.
Misalnya, nilai rumah setelah penilaian adalah 100 juta, maksimum kredit dari bank sebesar 70 juta.
Dari sisi kelayakan jaminan, bank akan mengevaluasi apakah dokumennya jelas, sertifikatnya sah dan lain – lain. Posisi jaminan dilihat dan dicek untuk memastikan masuk kriteria jaminan yang sesuai ketentuan bank.
Setelah hasil penilaian ulang jaminan lolos, kita bisa mengajukan pemindahan KPR BNI ke bank lain.
Tahap berikutnya adalah bank lain akan melakukan proses kredit ulang.
Lho kenapa harus proses kredit ulang lagi? Bukankah kita sudah mendapatkan pinjaman rumah di bank BNI sebelumnya.
Ada dua alasan, yaitu:
Pertanyaan yang sering diajukan, “Apakah nasabah perlu membayar uang muka dalam take over KPR ke Bank Lain?” Pembayaran uang muka disini dilakukan ke bank lain. Bukan ke Bank BNI.
Dalam take over, uang muka tetap harus dibayar, tetapi prosesnya sedikit berbeda dengan umumnya saat membeli rumah tanpa lewat take over.
Untuk tahu pastinya seperti apa, kita simak contoh kasus take over berikut ini.
Bapak Ando akan melakukan take over pinjaman bapak Rendy di bank BNI ke bank B.
Prosedurnya secara umum adalah berikut:
Pertama, Ando harus tahu dulu berapa sisa nilai pokok pinjaman KPR bapak Rendy di bank BNI. Misalnya, saat itu pokok pinjaman Rendy adalah Rp 200 juta. Sisa pinjaman itu yang harus dilunasi oleh Ando ke Bank BNI.
Meskipun sisa pokok pinjamannya sebesar Rp 200 juta, Rendy tidak menjual sebesar itu kepada Ando. Beliau menjual dengan harga lebih tinggi Rp 450 juta.
Ya, hal ini wajar. Rendy ingin menikmati keuntungan setelah membayar cicilan selama 5 tahun lebih. Kalau hanya menjual sebesar 200 juta, Rendy tidak akan mendapatkan keuntungan apa-apa.
Bagaimana harga 450 juta ini bisa dibayar oleh Ando lewat KPR?
Kedua, Ando harus meminta dokumen rumah atau jaminan yang akan di take-over di Bank BNI untuk diserahkan ke bank B. Berdasarkan dokumen tersebut, Bank B melakukan penilaian ulang atas rumah yang akan dijual.
Tujuan penilaian ulang (appraisal) adalah estimasi nilai jaminan dan mengevaluasi apakah jaminan tersebut layak dibiayai oleh bank B.
Misalnya, hasil penilaian bank B adalah nilai rumah Rp 700 juta dan memenuhi kriteria layak dibiayai. Maka, sesuai ketentuan, total kredit yang bisa diberikan oleh bank B maksimum sebesar 70% dari nilai jaminan, yaitu 490 juta.
Jadi, Ando tahu bahwa dia mendapatkan pinjaman 490 juta yang cukup untuk membayar harga jual Rendy yang Rp 450 juta. Ando masih menerima uang lebih sebesar Rp 40 juta.
Apakah take over langsung dieksekusi ? Belum. Masih ada proses selanjutnya.
Ketiga, bank B harus mengevaluasi kemampuan bayar Ando, apakah kondisi keuangan beliau sanggup mencicil pinjaman sebesar Rp 490 juta.
Jika dianggap mampu, Ando bisa mengambil kredit sebesar jumlah tersebut dan melanjutkan proses take over. Jika dianggap tidak mampu, permohonan Ando untuk take over ditolak.
Sampai disini, bisa dilihat bahwa take over tergantung dua faktor utama:
Keempat, setelah kredit disetujui dan dana dicairkan, Ando bisa melunasi Rp 200 juta ke bank BNI. Setelah dilunasi, jaminan rumah dan surat-suratnya bisa diambil alih oleh bank B.
Sementara, sisa pinjaman yang masih ada digunakan untuk membayar 250 juta langsung ke Rendy (karena jual beli terjadi di harga 450 juta). Setelah ini, masih ada sisa 40 juta yang bisa dipakai oleh Ando untuk keperluan lain, atau bisa saja Ando memutuskan untuk tidak mengambil pinjaman 490 juta tetapi cukup 450 juta karena memang sebesar itu yang dibutuhkan untuk mengambil alih rumah Rendy.
Bagaimana dengan uang muka? Kapan Ando harus membayar nya?
Dalam kasus ini, Ando tidak perlu mengeluarkan uang muka karena nilai jaminan cukup tinggi dan harga jual beli yang relatif bersaing. Pada dasarnya patokannya adalah apakah pinjaman bank yang kita dapatkan (yang maksimum sebesar 70% dari nilai jaminan) mencukupi untuk membayar harga jual beli.
Selama jumlah pinjaman diatas harga jual beli, kita tidak perlu mengeluarkan uang untuk down payment.
Kasusnya akan berbeda seandainya penilaian jaminan rumah bank B adalah Rp 500 juta. Pinjaman maksimum yang bisa diberikan ke Ando menjadi 350 juta.
Dengan maksimum pinjaman sebesar itu, Ando harus merogoh kocek sendiri senilai Rp 100 juta. Supaya total harga jual beli Rp 450 juta bisa dipenuhi.
Dana 100 juta ini adalah uang muka yang harus dibayarkan oleh Ando.
Hal yang penting kita perhatikan adalah biaya take-over. Jumlahnya tidak sedikit dan harus dibayar dimuka sebelum dana KPR dicairkan.
Kita sebaiknya mempunyai persiapan dana sebelum melakukan take over, terutama untuk membayar segala biaya yang muncul. Karena itu harus dihitung dengan matang di awal.
Take over adalah jalan yang bisa kita lakukan guna menghadapi kenaikkan bunga. Dengan memindahkan pinjaman KPR BNI ke bank lain, kita bisa menikmati (lagi) bunga murah, yang ditawarkan bank kepada nasabah baru.
Tapi, kita perlu tahu bagaimana cara melakukan take over KPR karena prosedurnya lebih rumit dan berbeda dengan umumnya proses KPR baru. Ditambah lagi biaya take over KPR yang cukup besar. Semoga mencerahkan.
Perbandingan KPR terbaik untuk pembiayaan rumah berdasarkan berbagai faktor dari berbagai bank.
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)