Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Resiko Tidak Membayar Kartu Kredit, Ini Perlu Kita Cermati

Daftar Isi

Resiko Tidak Membayar Kartu Kredit, Ini Perlu Kita Cermati

Risiko tidak membayar Kartu Kredit bisa bermacam - macam. Mulai dari yang paling ringan berupa SMS sampai yang berat dengan kunjungan penagihan DC ke rumah atau keluarga.

Apa saja risiko tidak membayar Kartu Kredit ?

1. Masuk Collection Gagal Bayar

Resiko Tidak Membayar Kartu Kredit, Ini Perlu Kita Cermati

Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, bank penerbit Kartu Kredit mulai melakukan proses penagihan.

Proses penagihan terdiri dari:

  • Desk Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain;
  • Field Collection Kunjungan, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.

Kedua cara diatas, desk dan field collection, dalam pelaksanaanya dibagi menjadi beberapa tahap penagihan, yaitu Front End, Mid Range, Back End Collection, Area/domisili Penerima Pinjaman dan Hari Keterlambatan

  1. Front End. Upaya Penagihan lebih difokuskan kepada layanan atau servis, edukasi dan mengingatkan peminjam mengenai kewajiban mereka.
  2. Mid Range & Back End Collection. Penagihan untuk melindungi aset Pemberi Pinjaman.

2. Penagihan Lewat Telepon

Jika debitur tidak memberikan respon yang baik pada peringatan yang dikirimkan, tim penagih Kartu Kredit akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.

Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.

Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang bank memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.

3. Penagihan Lewat Kunjungan ke Rumah

Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector Kartu Kredit datang ke rumah dan atau kantor untuk melakukan penagihan.

Kunjungan akan dilakukan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.

4. Dilaporkan Kredit Macet ke SID OJK, BI Checking

Selain melakukan penagihan, penerbit Kartu Kredit punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SID OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.

Implikasinya, nasabah yang menunggak di Kartu Kredit akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat mereka saat akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain. Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di lembaga keuangan.

5. Kemungkinan Didatangi Debt Collector DC ke Rumah

Pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC bisa digunakan, di tahap field collection. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional Kartu Kredit.

Jadi, kalau menggunakan Kartu Kredit, kita harus siap - siap dikunjungi oleh debt collector ke rumah atau kantor, ketika pembayaran kredit menunggak. Apalagi jika pembayaran sudah terlambat lebih dari 30 hari.

Jadi, kemungkinan besar Kartu Kredit bisa menggunakan jasa debt collector untuk melakukan kunjungan ke rumah atau kantor, menagih nasabah gagal bayar.

6. Masuk Internal Blacklist Kartu Kredit

Kartu Kredit akan melakukan blacklist nasabah yang menunggak pinjaman lewat beberapa hari. Biasanya setelah menunggak 30 hari keatas.

Nasabah yang gagal bayar ini akan masuk dalam blacklist.

Konsekuensinya, nasabah tidak akan bisa mengajukan pinjaman kembali di lain waktu.

7. Kartu Kredit Diblok dan Tidak Bisa Digunakan

Tunggakan tagihan menyebabkan kartu kredit diblok sehingga tidak bisa digunakan untuk transaksi. Blok akan dibuka jika tunggakan dibayar

8. Tidak Bisa Naik Limit Kartu Kredit

Pengguna yang pernah tidak bayar akan sulit mendapatkan kenaikkan limit kartu kredit. Nasabah yang pernah menunggak masuk kategori nasabah yang sulit dan tidak kooperatif.

9. Kena Denda Keterlambatan

Kartu kredit akan menambahkan beban denda keterlambatan untuk nasabah yang terlambat membayar lewat dari jatuh tempo.

10. Autodebit Tabungan, Giro atau Deposito untuk Membayar Tagihan

Dalam, Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit, terdapat klausul bahwa: 

Dalam hal Pemegang Kartu tidak dapat melunasi jumlah yang terhutang, maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Bank dari waktu ke waktu, untuk mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening tabungan atau giro atau deposito yang sudah jatuh waktu maupun yang belum atau rekening-rekening lainnya milik Pemegang Kartu yang ada pada Bank, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain.

11. Mempailitkan

Bank punya hak untuk bisa mengajukan permohonan pailit terhadap Pemegang Kartu melalui Pengadilan Niaga

Baca juga - kartu kredit terbaik 2022, kartu kredit bebas iuran tahunan, pengajuan kartu kredit termudah, kta tanpa bi checking dan kartu kredit, kartu kredit cicilan 0 persen, pinjaman kta tanpa kartu kredit dan bi checking, cara menaikkan limit kartu kredit, kta tanpa kartu kredit, kartu kredit panin, limit kartu kredit aeon platinum, kelebihan dan kekurangan kartu kredit dbs, kartu kredit ocbc

Bandingkan Kartu Kredit Terbaik !

Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait