Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Limit Kartu Kredit Naik Otomatis | Tanpa Perlu Diajukan

Daftar Isi

Cara Limit Kartu Kredit Naik Otomatis | Tanpa Perlu Diajukan

Bagaimana caranya agar limit kartu kredit bisa naik otomatis ? Apa yang pemegang kartu kredit harus lakukan ?

Pemegang kartu tidak harus mengajukan kenaikan limit kartu kredit. Karena bank penerbit bisa melakukan kenaikkan limit kartu secara otomatis.

Jadi, tanpa diminta atau diajukan, jika memenuhi syarat dan ketentuan, limit akan dinaikkan secara otomatis.

Berikut ini hal yang pemegang kartu harus lakukan agar limit kartu kredit naik otomatis:

1. Menjadi Pemegang Kartu Kredit Minimum 6 Bulan

Bank akan melihat masa keanggotaan pemegang kartu kredit. Ini akan jadi pertimbangan disetujui tidaknya permohonan kenaikkan limit.

Umumnya, bank menetapkan minimum keanggotaan 6 bulan untuk bisa memberikan kenaikkan limit. Dibawah itu, permohonan kenaikkan limit akan ditolak. 

2. Pemegang Kartu Kredit Aktif

Kartu kredit harus aktif digunakan. Jika tidak, bank tidak punya alasan untuk menaikkan limit kartu kredit.

Disamping itu, pemberian limit besar untuk kartu tidak aktif, biasanya dihindari oleh bank untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan kartu,

Jadi, kalau ingin minta naik limit, pastikan kartu kredit aktif digunakan.

3. Tidak Ada Tunggakan Gagal Bayar di Kartu Kredit 

Punya tunggakan tagihan kartu, jelas, permohonan kenaikkan limit akan ditolak. Bank hanya mau memberikan kenaikkan limit ke nasabah dengan catatan pembayaran bagus.

Apalagi jika nasabah sudah gagal bayar, permohonan naik limit pasti ditolak bank.

Jadi, pastikan tidak punya tunggakan tagihan saat mengajukan naik limit kartu kredit.

Meskipun saat mengajukan statusnya Current, tidak ada tunggakan, namun bank akan melihat catatan pembayaran selama ini. Jika sering terlambat membayar tagihan, apalagi sampai terlambat diatas 30 hari, kemungkinan bank menolak permohonan naik limit.

Pembayaran tagihan tepat waktu menjadi pertimbangan bank dalam memproses kenaikkan limit.j

4. Tidak Pernah Over Limit Kartu

Bank akan melihat apakah penggunaan kartu kredit kerap melampaui batas limit atau over limit. Jika sesekali, bank tidak akan mempermasalahkan.

Namun, jika pemegang kartu sering over limit, ini jadi alert buat bank karena dianggap pemegang kartu tidak bisa mengelola kartunya.

5. Catatan di BI Checking SLIK OJK Bersih

Bank kemungkinan besar akan juga melihat catatan kredit pemohon di BI Checking atau SLIK OJK. Tujuannya untuk mengetahui status kredit di bank lain, diluar bank penerbit.

Kalau punya pinjaman di tempat lain, pastikan status kreditnya tidak menunggak. Karena jika menunggak, kemungkinan pengajuan kenaikkan limit akan ditolak.

Bank ingin memastikan orang yang akan diberi naik limit tidak punya masalah keuangan.

6. Tidak Masuk Internal Blacklist Bank Penerbit Kartu Kredit

Bank memiliki daftar blacklist nasabah. Blacklist disusun dari berbagai faktor dan dikumpulkan dari berbagai sumber.

Jika seseorang sebelumnya pernah mengajukan pinjaman di Bank dan catatan pembayaran buruk, maka ketika mengajukan pinjaman lagi akan ditolak karena masuk ke daftar hitam (blacklist).

7. Masih Dibawah Ketentuan Limit Maksimum

Bank penerbit kartu memiliki batasan soal limit maksimum untuk setiap jenis kartu kredit. Limit di setiap kartu harus memenuhi ketentuan ini.

Jika limit yang ada sekarang sudah mencapai limit maksimum untuk jenis kartu kredit yang dimiliki, maka kartu harus di upgrade agar bisa mendapatkan limit lebih besar.

8. Maksimum Limit 3 Kali Penghasilan untuk Penghasilan Dibawah 10 juta

Bank Indonesia menetapkan ketentuan bahwa limit maksimum yang bisa diberikan untuk penghasilan Rp 10 juta sebulan adalah 3 kali penghasilan.

Misalnya, penghasilan Rp 9 juta sebulan, maka limit maksimum yang bisa diberikan adalah Rp 27 juta. Tidak boleh lebih besar dari Rp 27 juta.

Kenaikkan limit otomatis di bank akan mengikuti ketentuan Bank Indonesia.

Bandingkan Kartu Kredit Terbaik !

Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait