Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Menutup Kartu Kredit DBS | Syarat dan Ketentuan

Daftar Isi

Cara Menutup Kartu Kredit DBS | Syarat dan Ketentuan

Bagaimana cara menutup kartu kredit DBS ? Kami menelusuri dan menuliskan proses, prosedur penutupan kartu kredit di bank ini.

Prosedur penutupan kartu kredit penting dipahami oleh nasabah pemegang kartu karena dalam kondisi tertentu harus menutup kartu kredit.

Tidak hanya soal proses penutupan tetapi juga kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang kartu. Banyak ketentuan yang harus dipahami oleh pemegang kartu saat melakukan penutupan kartu kredit.

Berikut ini adalah proses dan langkah untuk menutup kartu kredit DBS:

1. Hak Pemegang Kartu Kredit DBS Menutup Kartu Kredit

Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan di perjanjian kartu kredit, Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit DBS

2. Lakukan Pengajuan Tertulis Penutupan Kartu ke DBS

Pemegang Kartu melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit DBS dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada DBS atau secara lisan melalui fasilitas Layanan Call Center atau Phone banking Kartu kredit.

3. DBS Memblokir Kartu Kredit yang Ditutup

DBS akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit DBS yang diajukan oleh Pemegang Kartu. 

4. Pemegang Kartu DBS Wajib Melunasi Semua Kewajiban agar Kartu Kredit Bisa Ditutup

Pemegang Kartu DBS berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya penutupan dan pengakhiran keanggotaan Kartu Kredit.

Kartu Kredit DBS akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu Kredit. 

Jika terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit DBS karena keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka DBS akan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut. 

Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit DBS yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut. 

Kalau Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan, maka pengakhiran/penutupan Kartu Kredit DBS menjadi batal.

5. Lama Proses Penutupan Kartu Kredit

Setelah seluruh kewajiban dilunasi oleh Pemegang Kartu, DBS akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja. 

Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Citi akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada.

6. Saldo Kredit Dikembalikkan Jika Ada

DBS akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit ke rekening Pemegang Kartu yang ada di DBS atau bila tidak memiliki rekening di DBS, maka ke rekening simpanan yang ada di luar DBS yang disepakati.

7. Penutupan Kartu Kredit Bisa Inisiatif DBS

Penutupan kartu kredit tidak hanya karena inisiatif pemegang kartu tetapi juga bisa karena inisiatif bank.

DBS berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu jika menurut pertimbangan DBS, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan. 

DBS juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan DBS dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam kasus penutupan oleh bank, DBS tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu. 

8. Penutupan Kartu Akibat Pailit, Meninggal Dunia

Apabila Pemegang Kartu DBS jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada DBS sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

9. Hak Bank Mengejar Sisa Kewajiban

Dalam Perjanjian Pemegang Kartu Kredit disebutkan bahwa Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada DBS untuk setiap saat mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan Pemegang Kartu dengan urutan sebagai berikut: 

  • Rekening koran,
  • Rekening tabungan,
  • Rekening deposito,
  • Rekening-rekening lain atas namanya yang ada di DBS dengan pemberitahuan, guna pelunasan/pembayaran seluruh kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu yang masih ada sehubungan dengan penggunaan Kartu Kredit DBS .
  • Kuasa untuk mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan memblokir tersebut hanya akan berakhir apabila Kartu Kredit DBS telah diakhiri/ditutup dan diblokir dan tidak ada lagi kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada DBS yang masih harus dipenuhi.

Dalam upaya penyelesaian kewajiban, Bank juga bisa: 

  • Memanggil Pemegang Kartu melalui media massa antara lain koran atau majalah;
  • Mengajukan permohonan pailit terhadap Pemegang Kartu melalui Pengadilan Niaga;
  • Jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, maka Bank dapat menggunakan tenaga penagihan sendiri atau jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai dengan tagihan dan denda dibayar lunas

Proses Penutupan Kartu Kredit di DBS

NoProsedurKetentuan Penutupan Kartu Kredit di DBS
1Hak Pemegang KartuPemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit DBS
2PengajuanPengajuan penutupan kartu kredit dilakukan secara tertulis
3BlokirKartu kredit akan diblokir setelah pengajuan penutupan kartu
4PelunasanPemegang Kartu wajib melunasi semua kewajiban. Jika tidak dilunasi, status kartu kredit tidak akan ditutup
5Lama ProsesProses penutupan kartu kredit adalah 3 hari kerja sejak seluruh kewajiban di lunasi.
6Saldo KreditSaldo kredit jika ada akan dikembalikan ke rekening pemegang kartu
7Bank Menutup KartuBank penerbit bisa melakukan penutupan kartu kredit
8Pailit, Meninggal DuniaKurator atau pengampuan atau ahli waris wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran kartu kredit yang tertunggak
9Penyelesaian Sisa KewajibanBank penerbit berhak mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan Pemegang Kartu Kredit

Bandingkan Kartu Kredit Terbaik !

Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait