Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Pengalaman Cara Menutup Menonaktifkan Kartu Kredit BNI (2024)

Daftar Isi

Cara  Menutup Kartu Kredit BNI 2022

Bagaimana cara menutup kartu kredit BNI ? Kami menelusuri dan menuliskan proses, prosedur penutupan kartu kredit di bank ini.

Cara menutup kartu kredit Bank BNI adalah ajukan tertulis ke bank, lunasi semua kewajiban pembayaran, kartu kredit akan diblokir oleh bank, setelah semua kewajiban tagihan di kartu dilunasi butuh proses 3 hari untuk bank menutup kartu kredit.

Apa itu Kartu Kredit BNI

Kartu Kredit BNI adalah Kartu Kredit BNI termasuk Kartu Tambahan (selanjutnya disebut kartu) yang diterbitkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (disebut juga BNI).

Pemegang Kartu adalah seseorang yang namanya tercantum pada Kartu yang berhak menggunakan Kartu tersebut. Batas Kredit adalah batas maksimal limit Kartu yang ditetapkan BNI. Pemegang Kartu tidak dibenarkan menggunakan Kartu melebihi batas kredit yang telah ditetapkan BNI.

Ketentuan Penutupan Kartu Kredit BNI

  • Pemegang Kartu berhak setiap saat untuk menutup Kartu Kredit BNI-nya dengan mengajukan permohonan kepada BNI melalui Layanan 24 jam BNI Call 1500046 atau secara tertulis melalui surat atau faksimili atau e-mail atau Kantor Cabang.
  • Apabila Pemegang Kartu berkeinginan berhenti menjadi Pemegang Kartu Kredit BNI maka Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh tagihan Kartu Kredit BNI Pemegang Kartu beserta biaya yang timbul (bila ada) kemudian menghubungi Layanan 24 jam BNI Call 1500046 atau secara tertulis melalui surat atau faksimili atau e-mail atau Kantor Cabang untuk menginformasikan perihal penutupan kartu.
  • Apabila permohonan penutupan kartu disetujui maka Pemegang Kartu wajib untuk menggunting atau menghancurkan Kartu Kredit BNI yang telah ditutup tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Panduan Cara Berhenti Kartu Kredit BNI

Ini ketentuan dan syaratnya.

1. Hak Pemegang Kartu Kredit BNI Menutup Kartu Kredit

Cara  Menutup Kartu Kredit BNI (2023)

Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan di perjanjian kartu kredit, Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit BNI

2. Lakukan Pengajuan Tertulis Penutupan Kartu ke BNI. Cek Bisa Email Tidak.

Pemegang Kartu melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit BNI dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada BNI atau secara lisan melalui fasilitas Layanan Call Center atau Phone banking Kartu kredit.

3. BNI Blokir Kartu Kredit yang Ditutup

BNI akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit BNI yang diajukan oleh Pemegang Kartu. 

4. Pemegang Kartu BNI Wajib Melunasi Semua Kewajiban agar Kartu Kredit Bisa Ditutup

Pemegang Kartu BNI berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya penutupan dan pengakhiran keanggotaan Kartu Kredit.

Kartu Kredit BNI akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu Kredit. 

Jika terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit BNI karena keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka BNI akan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut. 

Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit BNI yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut. 

Kalau Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan, maka pengakhiran/penutupan Kartu Kredit BNI menjadi batal.

5. Lama Proses Penutupan Kartu Kredit BNI

Setelah seluruh kewajiban dilunasi oleh Pemegang Kartu, BNI akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja. 

Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Citi akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada.

6. Saldo Kredit di Kartu BNI Dikembalikkan Jika Ada

BNI akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit ke rekening Pemegang Kartu yang ada di BNI atau bila tidak memiliki rekening di BNI, maka ke rekening simpanan yang ada di luar BNI yang disepakati.

7. Penutupan Kartu Kredit Bisa Inisiatif Bank BNI

Penutupan kartu kredit tidak hanya karena inisiatif pemegang kartu tetapi juga bisa karena inisiatif bank.

BNI berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu jika menurut pertimbangan BNI, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan. 

BNI juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan BNI dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam kasus penutupan oleh bank, BNI tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu. 

8. Penutupan Kartu Akibat Pailit, Meninggal Dunia

Apabila Pemegang Kartu BNI jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada BNI sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

9. Hak Bank BNI Mengejar Sisa Kewajiban di Kartu Kredit

Dalam Perjanjian Pemegang Kartu Kredit disebutkan bahwa Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada BNI untuk setiap saat mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan Pemegang Kartu dengan urutan sebagai berikut: 

  • Rekening koran,
  • Rekening tabungan,
  • Rekening deposito,
  • Rekening-rekening lain atas namanya yang ada di BNI dengan pemberitahuan, guna pelunasan/pembayaran seluruh kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu yang masih ada sehubungan dengan penggunaan Kartu Kredit BNI .
  • Kuasa untuk mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan memblokir tersebut hanya akan berakhir apabila Kartu Kredit BNI telah diakhiri/ditutup dan diblokir dan tidak ada lagi kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada BNI yang masih harus dipenuhi.

Dalam upaya penyelesaian kewajiban, Bank juga bisa: 

  • Memanggil Pemegang Kartu melalui media massa antara lain koran atau majalah;
  • Mengajukan permohonan pailit terhadap Pemegang Kartu melalui Pengadilan Niaga;
  • Jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, maka Bank dapat menggunakan tenaga penagihan sendiri atau jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai dengan tagihan dan denda dibayar lunas

Ringkasan Cara Mematikan Kartu Kredit di BNI

NoProsedurKetentuan Penutupan Kartu Kredit di BNI
1Hak Pemegang KartuPemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit BNI
2PengajuanPengajuan penutupan kartu kredit dilakukan secara tertulis
3BlokirKartu kredit akan diblokir setelah pengajuan penutupan kartu
4PelunasanPemegang Kartu wajib melunasi semua kewajiban. Jika tidak dilunasi, status kartu kredit tidak akan ditutup
5Lama ProsesProses penutupan kartu kredit adalah 3 hari kerja sejak seluruh kewajiban di lunasi.
6Saldo KreditSaldo kredit jika ada akan dikembalikan ke rekening pemegang kartu
7Bank Menutup KartuBank penerbit bisa melakukan penutupan kartu kredit
8Pailit, Meninggal DuniaKurator atau pengampuan atau ahli waris wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran kartu kredit yang tertunggak
9Penyelesaian Sisa KewajibanBank penerbit berhak mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan Pemegang Kartu Kredit
Proses Menutup Kartu Kredit BNI

Bandingkan Kartu Kredit Terbaik !

Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait