Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Menutup Kartu Kredit UOB (Syarat dan Ketentuan)

Daftar Isi

Cara Menutup Kartu Kredit UOB (Syarat dan Ketentuan)

Bagaimana cara menutup kartu kredit UOB ? Kami menelusuri dan menuliskan proses penutupan kartu kredit ini.

Prosedur penutupan kartu kredit penting dipahami oleh nasabah pemegang kartu karena dalam kondisi tertentu harus menutup kartu kredit.

Tidak hanya soal proses penutupan tetapi juga kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang kartu.

Berikut ini adalah proses dan langkah untuk menutup kartu kredit UOB:

1. Hak Pemegang Kartu Kredit Menutup Kartu Kredit

Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan di perjanjian kartu kredit, Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit

2. Lakukan Pengajuan Tertulis Penutupan Kartu ke UOB

Pemegang Kartu melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada UOB atau secara lisan melalui fasilitas Layanan Call Center atau Phone banking Kartu kredit.

3. UOB Memblokir Kartu Kredit yang Ditutup

UOB akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit yang diajukan oleh Pemegang Kartu.

4. Pemegang Kartu UOB Wajib Melunasi Semua Kewajiban agar Kartu Kredit Bisa Ditutup

Pemegang Kartu UOB berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya penutupan dan pengakhiran keanggotaan Kartu Kredit.

Kartu Kredit UOB akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu Kredit.

Jika terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit UOB karena keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka UOB akan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut.

Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit UOB yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut.

Kalau Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan, maka pengakhiran/penutupan Kartu Kredit UOB menjadi batal.

5. Lama Proses Penutupan Kartu Kredit

Setelah seluruh kewajiban dilunasi oleh Pemegang Kartu, UOB akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja.

Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit UOB akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada.

6. Saldo Kredit Dikembalikkan Jika Ada

UOB akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit ke rekening Pemegang Kartu yang ada di UOB atau bila tidak memiliki rekening di UOB, maka ke rekening simpanan yang ada di luar UOB yang disepakati.

7. Penutupan Kartu Kredit Bisa Inisiatif UOB

Penutupan kartu kredit tidak hanya karena inisiatif pemegang kartu tetapi juga bisa karena inisiatif pihak penerbit kartu.

UOB berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu jika menurut pertimbangan UOB, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan.

UOB juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan UOB dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kasus penutupan oleh pihak penerbit kartu, UOB tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu.

8. Penutupan Kartu Akibat Pailit, Meninggal Dunia

Apabila Pemegang Kartu UOB jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada UOB sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

9. Hak Bank Mengejar Sisa Kewajiban

Dalam Perjanjian Pemegang Kartu Kredit disebutkan bahwa Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada UOB untuk setiap saat mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan Pemegang Kartu dengan urutan sebagai berikut:

  • Rekening koran,
  • Rekening tabungan,
  • Rekening deposito,
  • Rekening-rekening lain atas namanya yang ada di UOB dengan pemberitahuan, guna pelunasan/pembayaran seluruh kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu yang masih ada sehubungan dengan penggunaan Kartu Kredit UOB .
  • Kuasa untuk mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan memblokir tersebut hanya akan berakhir apabila Kartu Kredit UOB telah diakhiri/ditutup dan diblokir dan tidak ada lagi kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada UOB yang masih harus dipenuhi.

Dalam upaya penyelesaian kewajiban, pihak penerbit kartu kredit juga bisa:

  • Memanggil Pemegang Kartu melalui media massa antara lain koran atau majalah;
  • Mengajukan permohonan pailit terhadap Pemegang Kartu melalui Pengadilan Niaga;
  • Jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, maka Bank dapat menggunakan tenaga penagihan sendiri atau jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai dengan tagihan dan denda dibayar lunas

Ringkasan Proses Penutupan Kartu Kredit di UOB

ProsedurKetentuan
Hak Pemegang KartuPemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit UOB
PengajuanPengajuan penutupan kartu kredit dilakukan secara tertulis
BlokirKartu kredit akan diblokir setelah pengajuan penutupan kartu
PelunasanPemegang Kartu wajib melunasi semua kewajiban. Jika tidak dilunasi, status kartu kredit tidak akan ditutup
Lama ProsesProses penutupan kartu kredit adalah 3 hari kerja sejak seluruh kewajiban di lunasi.
Saldo KreditSaldo kredit jika ada akan dikembalikan ke rekening pemegang kartu
Bank Menutup KartuBank penerbit bisa melakukan penutupan kartu kredit
Pailit, Meninggal DuniaKurator atau pengampuan atau ahli waris wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran kartu kredit yang tertunggak
Penyelesaian Sisa KewajibanBank penerbit berhak mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan Pemegang Kartu Kredit

Bandingkan Kartu Kredit Terbaik !

Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait