Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Menutup Kartu Kredit Bank Mega (Syarat dan Ketentuan)

Daftar Isi

Cara Menutup Kartu Kredit Bank Mega (Syarat dan Ketentuan)

Bagaimana cara menutup kartu kredit Bank Mega ? Kami menelusuri dan menuliskan proses, prosedur penutupan kartu kredit di bank ini.

Prosedur penutupan kartu kredit penting dipahami oleh nasabah pemegang kartu karena dalam kondisi tertentu harus menutup kartu kredit.

Tidak hanya soal proses penutupan tetapi juga kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang kartu. Banyak ketentuan yang harus dipahami oleh pemegang kartu saat melakukan penutupan kartu kredit.

Apa itu Kartu Kredit Bank Mega

Kartu kredit Bank Mega adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank Mega yang digunakanuntuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembayaran dan/atau untuk melakukan Penarikan Tunai, dan pengguna alat pembayaran menggunakan Kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara angsuran.

Syarat dan Ketentuan Pengakhiran Kartu Kredit Mega

  1. Dalam hal terjadi salah satu kejadian dibawah ini:
    1. Pemegang Kartu dan/atau Penjamin terlibat perkara pidana maupun perdata
    2. Harta kekayaan Pemegang Kartudan/atau Penjamin disita.
    3. Perusahaan Pemegang Kartudan/atau Penjamin dibubarkan/dilikuidasi atau ijin usahanya dicabut oleh pihak berwajib.
    4. Pemegang Kartu melakukan penutupan atas jaminan(back to back)
    5. Pemegang Kartudan/atau Penjamin tidak memenuhi ketentuan/kewajiban yang dimaksud dalam persyaratan dan ketentuan ini berikut setiap perpanjangan/ perubahan/pembaharuannya serta ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Bank.
    6. Pernyataan/ keterangan yang diberikan Pemegang Kartudan/ atau Penjamin kepada Bank menurut pertimbangan Bank ternyata tidak benar.
    7. Pemegang Kartumelakukan penutupan fasilitas Kartu.
    8. Pemegang Kartutelah bermukim di luar Indonesia.
    9. Pemegang Kartumeninggal dunia maka kewajibannya diselesaikan oleh ahli warisnya.
  2. Untuk proses pengakhiran perjanjian ini, maka Bank akanmemblokir dan/ atau membatalkan dan/atau membekukan KartuUtama beserta Kartu Tambahan (bila ada)dan seluruh hutang Pemegang Kartumenjadi jatuh tempo. Tagihan harus dibayar seketika dan sekaligus lunas.
  3. Bank dan Pemegang Kartuberkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya pengakhiran perjanjian ini.
  4. Permohonan penutupan fasilitas Kartu atas inisiatif Pemegang Kartudapat disampaikan melalui MegaCall 08041500010 pada hari dan jam kerja atau seluruh kantor cabang Bank terdekat.

Cara Menutup Menonaktifkan Kartu Kredit Bank Mega

Berikut ini adalah proses dan langkah untuk menutup kartu kredit Bank Mega:

1. Hak Pemegang Kartu Kredit Bank Mega Menutup Kartu Kredit

Cara Menutup Kartu Kredit Bank Mega (Syarat dan Ketentuan)

Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan di perjanjian kartu kredit, Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Bank Mega

2. Lakukan Pengajuan Tertulis Penutupan Kartu ke Bank Mega

Pemegang Kartu melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Bank Mega dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Mega atau secara lisan melalui fasilitas Layanan Call Center atau Phone banking Kartu kredit.

3. Bank Mega Memblokir Kartu Kredit yang Ditutup

Bank Mega akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Bank Mega yang diajukan oleh Pemegang Kartu. 

4. Pemegang Kartu Bank Mega Wajib Melunasi Semua Kewajiban agar Kartu Kredit Bisa Ditutup

Pemegang Kartu Bank Mega berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya penutupan dan pengakhiran keanggotaan Kartu Kredit.

Kartu Kredit Bank Mega akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu Kredit. 

Jika terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Bank Mega karena keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka Bank Mega akan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut. 

Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit Bank Mega yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut. 

Kalau Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan, maka pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Bank Mega menjadi batal.

5. Lama Proses Penutupan Kartu Kredit

Setelah seluruh kewajiban dilunasi oleh Pemegang Kartu, Bank Mega akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja. 

Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Citi akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada.

6. Saldo Kredit Kartu Bank Mega Dikembalikkan Jika Ada

Bank Mega akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit ke rekening Pemegang Kartu yang ada di Bank Mega atau bila tidak memiliki rekening di Bank Mega, maka ke rekening simpanan yang ada di luar Bank Mega yang disepakati.

7. Penutupan Kartu Kredit Bisa Inisiatif Bank Mega

Penutupan kartu kredit tidak hanya karena inisiatif pemegang kartu tetapi juga bisa karena inisiatif bank.

Bank Mega berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu jika menurut pertimbangan Bank Mega, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan. 

Bank Mega juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Bank Mega dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam kasus penutupan oleh bank, Bank Mega tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu. 

8. Penutupan Kartu Akibat Pailit, Meninggal Dunia

Apabila Pemegang Kartu Bank Mega jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada Bank Mega sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

9. Hak Bank Mega Mengejar Sisa Kewajiban Setelah Kartu Ditutup

Dalam Perjanjian Pemegang Kartu Kredit disebutkan bahwa Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada Bank Mega untuk setiap saat mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan Pemegang Kartu dengan urutan sebagai berikut: 

  • Rekening koran,
  • Rekening tabungan,
  • Rekening deposito,
  • Rekening-rekening lain atas namanya yang ada di Bank Mega dengan pemberitahuan, guna pelunasan/pembayaran seluruh kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu yang masih ada sehubungan dengan penggunaan Kartu Kredit Bank Mega .
  • Kuasa untuk mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan memblokir tersebut hanya akan berakhir apabila Kartu Kredit Bank Mega telah diakhiri/ditutup dan diblokir dan tidak ada lagi kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Mega yang masih harus dipenuhi.

Dalam upaya penyelesaian kewajiban, Bank juga bisa: 

  • Memanggil Pemegang Kartu melalui media massa antara lain koran atau majalah;
  • Mengajukan permohonan pailit terhadap Pemegang Kartu melalui Pengadilan Niaga;
  • Jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, maka Bank dapat menggunakan tenaga penagihan sendiri atau jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai dengan tagihan dan denda dibayar lunas

Ringkasan Proses Penutupan Kartu Kredit di Bank Mega

NoProsedurKetentuan
1Hak Pemegang KartuPemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Bank Mega
2PengajuanPengajuan penutupan kartu kredit dilakukan secara tertulis
3BlokirKartu kredit akan diblokir setelah pengajuan penutupan kartu
4PelunasanPemegang Kartu wajib melunasi semua kewajiban. Jika tidak dilunasi, status kartu kredit tidak akan ditutup
5Lama ProsesProses penutupan kartu kredit adalah 3 hari kerja sejak seluruh kewajiban di lunasi.
6Saldo KreditSaldo kredit jika ada akan dikembalikan ke rekening pemegang kartu
7Bank Menutup KartuBank penerbit bisa melakukan penutupan kartu kredit
8Pailit, Meninggal DuniaKurator atau pengampuan atau ahli waris wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran kartu kredit yang tertunggak
9Penyelesaian Sisa KewajibanBank penerbit berhak mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan Pemegang Kartu Kredit

Bandingkan Kartu Kredit Terbaik !

Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait