Daftar Isi
Bagaimana cara menutup kartu kredit Bank Mega ? Kami menelusuri dan menuliskan proses, prosedur penutupan kartu kredit di bank ini.
Prosedur penutupan kartu kredit penting dipahami oleh nasabah pemegang kartu karena dalam kondisi tertentu harus menutup kartu kredit.
Tidak hanya soal proses penutupan tetapi juga kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang kartu. Banyak ketentuan yang harus dipahami oleh pemegang kartu saat melakukan penutupan kartu kredit.
Kartu kredit Bank Mega adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank Mega yang digunakanuntuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembayaran dan/atau untuk melakukan Penarikan Tunai, dan pengguna alat pembayaran menggunakan Kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
Berikut ini adalah proses dan langkah untuk menutup kartu kredit Bank Mega:
Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan di perjanjian kartu kredit, Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Bank Mega
Pemegang Kartu melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Bank Mega dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Mega atau secara lisan melalui fasilitas Layanan Call Center atau Phone banking Kartu kredit.
Bank Mega akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Bank Mega yang diajukan oleh Pemegang Kartu.
Pemegang Kartu Bank Mega berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya penutupan dan pengakhiran keanggotaan Kartu Kredit.
Kartu Kredit Bank Mega akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu Kredit.
Jika terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Bank Mega karena keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka Bank Mega akan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut.
Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit Bank Mega yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut.
Kalau Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan, maka pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Bank Mega menjadi batal.
Setelah seluruh kewajiban dilunasi oleh Pemegang Kartu, Bank Mega akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja.
Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Citi akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada.
Bank Mega akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit ke rekening Pemegang Kartu yang ada di Bank Mega atau bila tidak memiliki rekening di Bank Mega, maka ke rekening simpanan yang ada di luar Bank Mega yang disepakati.
Penutupan kartu kredit tidak hanya karena inisiatif pemegang kartu tetapi juga bisa karena inisiatif bank.
Bank Mega berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu jika menurut pertimbangan Bank Mega, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan.
Bank Mega juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Bank Mega dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus penutupan oleh bank, Bank Mega tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu.
Apabila Pemegang Kartu Bank Mega jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada Bank Mega sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Dalam Perjanjian Pemegang Kartu Kredit disebutkan bahwa Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada Bank Mega untuk setiap saat mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan Pemegang Kartu dengan urutan sebagai berikut:
Dalam upaya penyelesaian kewajiban, Bank juga bisa:
No | Prosedur | Ketentuan |
---|---|---|
1 | Hak Pemegang Kartu | Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Bank Mega |
2 | Pengajuan | Pengajuan penutupan kartu kredit dilakukan secara tertulis |
3 | Blokir | Kartu kredit akan diblokir setelah pengajuan penutupan kartu |
4 | Pelunasan | Pemegang Kartu wajib melunasi semua kewajiban. Jika tidak dilunasi, status kartu kredit tidak akan ditutup |
5 | Lama Proses | Proses penutupan kartu kredit adalah 3 hari kerja sejak seluruh kewajiban di lunasi. |
6 | Saldo Kredit | Saldo kredit jika ada akan dikembalikan ke rekening pemegang kartu |
7 | Bank Menutup Kartu | Bank penerbit bisa melakukan penutupan kartu kredit |
8 | Pailit, Meninggal Dunia | Kurator atau pengampuan atau ahli waris wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran kartu kredit yang tertunggak |
9 | Penyelesaian Sisa Kewajiban | Bank penerbit berhak mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan Pemegang Kartu Kredit |
Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)