Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apa Itu Cryptocurrency: Manfaat, Jenis, Return, Resiko, Cara Beli

Daftar Isi

Apa Itu Cryptocurrency: Manfaat, Jenis, Return, Resiko, Cara Beli

Cryptocurrency menawarkan kesempatan investasi dengan return tinggi. Kenaikkan harga bitcoin baru - baru ini menunjukkan hal tersebut. Namun, resikonya juga tidak kalah tinggi, High Risk High Return. Bagaimana mengelola resiko investasi kripto, apa itu cryptocurrency serta cara melakukan perdagangan  jual beli aset kripto? Nyatanya, cryptocurrency sudah legal di Indonesia, bagaimana regulasinya?

Awalnya, saya tidak perhatikan perkembangan cryptocurrency. Namun perkembangan jenis investasi mata uang ini di akhir 2020 dan berlanjut di 2021 sangat menarik. 

Pertama, harga Bitcoin, jenis koin (token) kripto cryptocurrency yang paling populer, meningkat cukup drastis. Hanya dalam waktu hitungan bulan, nilainya naik menembus all-time high yang baru.

Bitcoin naik 354% di tahun 2020 sekaligus menembus rekor harga tertingginya di tahun 2017. Mengalahkan return aset keuangan lainnya.

Yang juga penting, kenaikan ini didorong sejumlah faktor fundamental. Tampaknya bukan karena euforia semata, seperti yang terjadi sebelumnya.

Kedua, saya mengamati bahwa mata uang kripto semakin diterima sebagai alat pembayaran. Saya sendiri pernah merasakannya secara langsung, dimana permintaan dibayar dalam mata uang crypto atas suatu transaksi digital.

Baru - baru ini, PayPal yang merupakan platform transaksi online terbesar di dunia - 300+ juta pengguna, mengumumkan bahwa mereka menerima Bitcoin. Pengguna PayPal bisa menyimpan dan melakukan transaksi dengan Bitcoin.

Sifat cryptocurrency yang terdesentralisasi, tanpa bank sentral, membuatnya mudah untuk transaksi di dunia digital. Cocok sekali untuk pembayaran jual beli online.

Ketiga, perdagangan aset Kripto sudah diperbolehkan di Indonesia, diatur oleh Bappebti - lembaga pengawas perdagangan berjangka komoditi. Jual beli cryptocurrency, seperti Bitcoin, telah legal.

Bukankan pemerintah mengumumkan bahwa Bitcoin ilegal?

Yang tidak atau belum boleh di Indonesia adalah menggunakan Bitcoin untuk alat transaksi pembayaran. Di Indonesia masyarakat tidak bisa membeli sesuatu dan membayar dengan Bitcoin.

Adanya kepastian hukum soal diperbolehkannya perdagangan Bitcoin di Indonesia membuat investasi di aset kripto ini menjadi terlindungi. Mulai banyak perusahaan yang sudah resmi teregulasi menawarkan layanan untuk investasi di aset kripto.

Menurut saya, investasi di Cryptocurrency adalah kesempatan. Peluang sebagai alternatif instrumen untuk diversifikasi dan meningkatkan return.

Namun, sebelum itu, kita perlu tahu secara detail dan komprehensif apa itu Cryptocurrency, bagaimana cara kerjanya, resikonya apa dan mekanisme jual beli. 
 

Apa Itu Cryptocurrency

Kenapa disebut Cryptocurrency?

Keunggulan Bitcoin dan Cryptocurrency lainnya adalah menggunakan teknologi kriptografi dan blockchain untuk mengamankan dan memverifikasi setiap transaksi agar tidak ada pihak yang bisa melakukan double-spending (membelanjakan aset digital yang sama dua kali).

Teknologi blockchain memungkinkan Cryptocurrency untuk dikontrol dan diawasi secara terdesentralisasi, peer to peer, antara satu komputer dengan komputer lain yang saling terhubung. Cara pengawasan ini (1) menjamin keamanan crypto dan (2) membedakan dengan mata uang biasa.

Kalau di mata uang Rupiah, misalnya, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang berfungsi sebagai satu - satunya lembaga mengawasi peredaran Rupiah. Bank sentral di negara - negara lain juga menjalankan fungsi yang sama untuk mata uang negara mereka.

Di kripto, fungsi pengawasan tersebut dilakukan oleh komputer - komputer server di seluruh dunia, yang saling terhubung, makanya disebut ‘blockchain’. Semua server tersebut akan mencatat setiap transaksi bitcoin dalam ‘General Ledger’ atau buku besar, yang berisi catatan mutasi bitcoin.

Karena sifatnya yang terdesentralisasi, bitcoin tidak bisa dimanipulasi, misalnya untuk double-spending (sudah dipakai untuk dipakai lagi). Semuanya tercatat di server, tidak bisa dirubah, transparan dan tercatatnya di banyak tempat. 
 

Manfaat

Sifat desentralisasi ini membuat proses transfer atau tukar menukar bitcoin tidak perlu melewati perantara, seperti bank. Ketika terjadi transfer bitcoin, cukup update di jaringan blockchain dan itu sangat aman.

Setiap pemilik Bitcoin akan mendapatkan private-key dan public-key. Ibaratnya di ATM, private-key adalah PIN ATM dan public-key adalah no rekening bank.

Kedua key ini digunakan untuk menunjukkan kepemilikan Bitcoin dan jika dilakukan transfer menggunakan kombinasi key ini sebagai alamat dan PIN.

Setiap pengiriman aset kripto dapat dilakukan pengecekan dengan melihat block confirmation pada blockchain dan juga support chain nya. Contohnya, cek transaksi Bitcoin https://www.blockchain.com/id/explorer

Berikut ini contoh pengecekan transaksi bitcoin di blockchain:

pengecekan transaksi bitcoin


Dengan fitur semacam ini, cryptocurrency menjadi aset digital yang dapat digunakan untuk transaksi virtual berbasis jaringan internet. Aman, cepat dan biaya transfer hampir nol.

Masing-masing aset kripto dapat diperdagangkan & ditransaksikan secara global dan 24/7. Nilai tukar setiap aset ini ditentukan oleh penawaran (supply) & permintaan (demand) para pelaku pasar perdagangan.

Salah satu fitur penting adalah pasokan total Bitcoin dibatasi oleh kode protokol Bitcoin menjadi 21,000,000 BTC. Oleh karena itu, banyak investor membeli dan menyimpan Bitcoin secara jangka panjang karena mereka percaya nantinya Bitcoin akan menjadi langka seperti emas.

Pasokan total Bitcoin yang Terbatas, Membuat Bitcoin Menjadi Langka dan Mirip dengan Emas Digital.

Manfaat cryptocurrency adalah:

  • Alat pembayaran. Bitcoin bisa digunakan untuk melakukan pembayaran, dan mengirim uang. Transaksi antar negara lebih mudah dan cepat dengan Bitcoin, ketimbang menggunakan kartu kredit dan transfer antar bank
  • Cepat. Tanpa adanya perantara dalam transaksi, proses transaksi antar berlangsung cepat. Hanya butuh beberapa menit untuk transfer antar negara, berbeda sekali dengan transfer bank antar negara, yang membutuhkan waktu beberapa hari
  • Aman. Transaksi Bitcoin direkam di dalam blockchain; semacam buku besar yang mencatat seluruh transaksi. Bisa dicek dan dilihat. Adanya private-key dan public-key membuat kepemilikan Bitcoin bisa dijaga keamanannya
  • Terbatas. Bitcoin hanya diproduksi sebanyak 21 juta unit. Jumlah yang tak berubah ini memastikan Bitcoin tetap bernilai. Dengan begini, seperti halnya emas, Bitcoin pada dasarnya langka.
  • Return sangat menjanjikan. Investasi Bitcoin senilai Rp 1 juta di 2013, jika ditukarkan sekarang di akhir 2020, nilainya setara dengan sebuah mobil baru. Nilai Bitcoin mengalami fluktuasi, tetapi trend-nya sejak awal nilai Bitcoin meningkat.

Untuk mudahnya, bayangkan  investasi di cryptocurrency sama seperti dengan investasi emas. Jumlahnya terbatas, punya banyak manfaat dan perlahan harganya meningkat. 
 

Jangka Panjang vs Pendek

Investasi cryptocurrency dilakukan dengan membeli dan menjual aset di pasar crypto. Untuk mendapatkan keuntungan, orang harus membeli aset crypto di harga rendah dan menjualnya kembali pada harga lebih tinggi.

Dua jalan untuk melakukan investasi di crypto adalah:

  • Jangka Panjang. Tujuannya adalah Bitcoin sebagai store of value, seperti emas, karena lama - lama nilai mata uang semakin merosot, seiring besarnya jumlah pencetakan uang yang dilakukan pemerintah berbagai negara, untuk menghadapi krisis ekonomi.  Menghadapi devaluasi dalam nilai mata uang, orang ingin menabung di aset berharga yang terbatas pasokannya, yang tidak dapat diperbanyak secara massal, seperti Emas dan Bitcoin.
  • Jangka Pendek. Fluktuasi harga Bitcoin yang naik turun secara sangat tajam merupakan lahan subur buat trader dalam jangka pendek. Karena harga Bitcoin mudah berubah dan pasarnya buka 24/7, trader dapat masuk dan keluar dari investasi bitcoin dalam jangka pendek. Para traders menggunakan teknik canggih seperti analisis teknis, analisis sentimen pasar, dan alat lain untuk menghasilkan keuntungan cepat dalam jangka pendek. 
     

Bitcoin & Emas

Bahkan dibandingkan emas, Bitcoin punya sejumlah keunggulan lain, yaitu:

Divisibility (Kemampuan Dipecah menjadi jumlah kecil): Andainya punya 1 batangan emas, lalu ingin membeli barang seharga 0,5 batang emas, mustahil, karena sangatlah sulit untuk membagi emas itu menjadi potongan kecil untuk melakukan transaksi. Namun, jika Anda memiliki 1 BTC, Anda dapat mengirim/mentransaksikan jumlah sekecil 0,00000001 BTC. Jadi, anda bisa bertransaksi dengan angka yang se-akurat anda inginkan (seperti 0.4981537 BTC).

Ease of Transaction (Kemudahan Transaksi): Emas lumayan berat secara fisik sehingga sulit dibawa kemana-mana, dan berbahaya untuk dibawa dalam jumlah besar. Berbeda dengan Bitcoin yang tidak memiliki berat fisik – asalkan ada internet, anda dapat mengirim Bitcoin ke siapa pun di dunia dalam jumlah berapapun dalam 10 menit.

Security of Storage (Keamanan Penyimpanan): Emas mudah dicuri, dan untuk menyimpan emas dalam jumlah besar dengan aman, Anda perlu mengeluarkan langkah-langkah pengamanan yang cukup besar (seperti brankas penyimpanan, kamera keamanan, dan lainnya). Namun, Anda dapat menyimpan Bitcoin dalam jumlah berapapun di aplikasi crypto terpercaya atau *hardware wallet (*dompet perangkat keras) sekecil USB stick, seperti Ledger atau Trezor.

Network Effect & Price Appreciation (Efek Jaringan & Apresiasi Harga): Emas merupakan kelas aset yang sudah tua/lama, dan ruang untuk pertumbuhan harga terbatas. Sementara Bitcoin adalah kelas aset yang relatif lebih muda, dan karena ia hidup di internet. Bitcoin mendapat manfaat dari efek jaringan: semakin banyak orang menggunakan Bitcoin, semakin cepat nilai dan harga Bitcoin akan naik. 
 

Jenisnya

Meskipun populer, tapi bitcoin sebenarnya adalah hanya salah satu cryptocurrency. Masih banyak jenis cryptocurrency yang lain.

Boleh dikatakan semua aset digital yang dibangun dengan teknologi blockchain bisa disebut sebagai cryptocurrency. Ada berbagai macam cryptocurrency yang diperdagangan di sebuah exchange, jumlahnya bisa mencapai 100 lebih.

Namun, ada aset crypto yang populer, laku di perdagangan, ada yang tidak. Sama seperti mata uang, ada USD dan Euro yang sangat ramai diperdagangkan, ada mata uang negara yang kurang populer.

Beberapa jenis cryptocurrency yang paling populer adalah: 
 

1. Bitcoin

Awalnya, saya pikir Bitcoin dan cryptocurrency adalah dua hal yang sejajar. Nyatanya, Bitcoin adalah salah satu jenis kripto dan karena sangat populer menjadi sering disamakan dengan cryptocurrency.

Ditemukan tahun 2018, Bitcoin adalah cryptocurrency dengan nilai transaksi paling besar saat ini. Bitcoin lahir, tepat ketika krisis finansial global menghantam perekonomian dunia. 

Bitcoin yang diciptakan oleh Satoshi Nakamoto merupakan sebuah mata uang baru – tepatnya, mata uang crypto – yang terdesentralisasi. Artinya, tidak seperti mata uang yang kita biasa gunakan, Bitcoin tidak dikendalikan oleh siapapun, entah itu oleh pemerintah atau bahkan Satoshi Nakamoto sendiri. 
 

2. Ethereum

Ethereum atau Ether adalah mata uang kripto dengan nilai transaksi ke-2 setelah Bitcoin. Ethereum diciptakan oleh Vitalik Buterin pada tahun 2014 dan tujuannya adalah untuk menjadi platform dimana smart contracts dapat diciptakan dan dijalankan.

Pengembang di seluruh dunia dapat membangun dan menjalankan aplikasi terdesentralisasi pada blockchain Ethereum. Tujuannya adalah untuk memperbaiki industri keuangan, penyimpanan informasi pribadi, tata kelola dengan berbagai kegunaan lainnya dengan menggunakan sifat transparan blockchain. 
 

3. Ripple (XRP)

Ripple adalah perusahaan Amerika Serikat yang dibangun dengan tujuan untuk menyediakan cara yang lebih efisien untuk pembayaran lintas batas di industri keuangan, khususnya di sektor perbankan. Tujuan tersebut dilakukan dengan cara menghilangkan perantara untuk mengurangi biaya dan waktu transaksi.

Jaringan Ripple layanan pembayaran xRapid menggunakan XRP, cryptocurrency yang bekerja di buku besar XRP. XRP berfungsi untuk memfasilitasi transaksi di jaringan Ripple.  
 

4. Bitcoin Cash

Dibuat tahun 2017, Bitcoin Cash adalah cryptocurrency dengan keunggulan transaksi bisa dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan Bitcoin. 
 

Cara Jual Beli Cryptocurrency

Proses jual beli di aset kripto dilakukan di exchange. Exchange ini berfungsi seperti marketplace, platform yang mempertemukan pembeli dan penjual aset kripto. 

Transaksi aset kripto terjadi antara para member atau pedagang anggota exchange tersebut.

Layanan di Exchange adalah untuk beli, jual, simpan dan transfer aset kripto. Exchange tidak melakukan jual beli, perannya hanya menjadi tempat perantara dan akan memungut sejumlah fee, seperti fee jual beli dan penarikan uang.

Di setiap exchange akan ditentukan jenis - jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di marketplace mereka, Setiap exchange punya daftar aset kripto yang berbeda - beda.

Berbeda dengan transaksi di bursa saham, yang mana investor harus melewati broker sebagai perantara, di exchange crypto, transaksi langsung terjadi antara investor. Tidak ada broker perantara dalam transaksi di exchange bitcoin.

Pemilik bitcoin akan mendapatkan ‘private-key’, yang merupakan kode unik untuk bisa mengakses bitcoin. Kode tersebut harus dijaga baik - baik, jangan sampai lupa atau dicuri orang.

Penyimpanan bitcoin atau aset kripto dilakukan di ‘wallet’. Persis sama ketika kita punya uang, maka disimpan di dompet atau brankas, namun bedanya adalah penyimpanan bitcoin dilakukan secara digital.

Wallet disediakan exchange atau investor bisa punya wallet sendiri. Sama seperti nasabah yang menyimpan uangnya di bank atau di rumah.

Untuk melakukan transaksi aset kripto, investor harus memilih ‘pair’ koin yang akan ditransaksikan. Exchange akan menyediakan berbagai pair di platform.

Pair yang paling umum adalah Bitcoin / Rupiah (BTC/IDR).

Karena transaksi bitcoin terjadi diantara member exchange, harga jual beli bitcoin antar exchange bisa berbeda - beda. Investor bisa memantau setiap saat di internet soal dimana harga bitcoin yang paling bersaing.

Bagaimana caranya jika ingin melakukan jual, beli dan simpan Bitcoin? Berapa pula fee dan biayanya untuk transaksi?

Saya masuk ke beberapa exchange bitcoin di Indonesia yang sudah resmi terdaftar di Bappebti. Melihat cara pendaftaran, KYC, minimum deposit, cara beli dan jual, serta fee yang diminta oleh exchange.

Hasilnya saya rangkum berikut ini. 
 

1. Buka Akun

Persyaratan pertama adalah mendaftar dan membuka akun di exchange. Caranya cukup mudah.

Syarat buka akun adalah mengisi Nama, Email, Address, dan menyetujui Ketentuan Perjanjian dan Kebijakan Privasi.

Bisa mengajukan lewat aplikasi mobile atau lewat website. Aplikasi bisa diunduh di Google PlayStore dan Apple Store. 
 

2. Verifikasi

Setelah membuka akun, user harus melanjutkan dengan verifikasi KYC. Tanpa lolos verifikasi, pengguna tidak bisa melakukan transaksi meskipun sudah buka akun.

Verifikasi KYC adalah proses penting untuk melindungi semua peserta di exchange dan memastikan kebijakan AML (Anti Money Laundering) dilaksanakan dengan baik.

Proses verifikasi KYC terdiri atas unggah foto ID, mengisi data pribadi, mengambil selfie foto dengan gerakan normal dan dengan gerakan acak. Data KYC akan diproses yang setidaknya membutuhkan waktu 1 hari kerja. 

Tidak jarang verifikasi gagal. Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat verifikasi di adalah pastikan belum memiliki akun di exchange, memberikan data pribadi yang benar dan akurat, serta memberikan foto yang sesuai dengan KTP. 

KTP harus asli dan harus jelas pada saat di upload. Saat mengambil gambar pastikan wajah terlihat jelas tanpa menggunakan topi dan juga kaca mata.

Saat selfie pastikan wajah berada di tengah agar fotonya sesuai dengan wajah dan pada foto liveness, user akan diminta untuk melakukan salah satu gerakan. Ketika mengambil foto pastikan tahan gerakan selama 3 detik, jika gagal silahkan ulangi kembali sampai maksimal 3 kali, jika sudah berhasil silakan pilih tombol selesai, dan tunggu konfirmasi di email. 
 

3. Deposit (Rupiah & Kripto)

Lolos verifikasi, langkah berikutnya jika ingin memulai transaksi adalah melakukan deposit rupiah ke rekening yang sudah ditentukan. Deposit ini digunakan untuk membeli Bitcoin dan aset kripto lainnya.

Bisa pula deposit dalam bentuk koin, bisa Bitcoin, Ethereum dan jenis coin lainnya. Di setiap exchange terdapat daftar coin yang diterima untuk deposit.

Cara deposit bisa bermacam - macam dan setiap exchange punya kebijakan sendiri - sendiri soal deposit.

(a) Minimum Deposit

Setoran minimum mulai dari Rp 30 ribu sd Rp 50 ribu pada umumnya. Tapi, ada juga exchange yang meminta minimum deposit Rp 500 ribu.

Untuk coin, exchange menetapkan minimum deposit yang berbeda - beda, tergantung jenis coin-nya.

(b) Cara Deposit

Beberapa cara yang saya lihat ditawarkan oleh exchange adalah:

  • transfer bank (rekening & virtual account)
  • e-wallet (OVO, GoPay, ShoppePay)
  • Setor tunai
  • Ritel di Alfamart.

Silahkan dipelajari masing - masing cara karena ada yang gratis, ada yang kena biaya deposit. Ada yang otomatis sampai tanpa perlu kirim bukti transfer, ada yang harus kirim bukti transfer.

Cara paling convenient adalah menggunakan virtual account (VA) karena uangnya langsung sampai dan tidak perlu mengirimkan bukti transfer. Tetapi, deposit dengan VA dikenakan biaya deposit (cek di kebijakan fee exchange).

Untuk deposit dalam bentuk coin, misalnya, Bitcoin maka exchange akan mengeluarkan ‘alamat’ wallet. Alamat ini yang digunakan untuk mengirimkan coin.

(c) Rekening Exchange

Buat yang biasa investasi di saham, pasti tahu bahwa di pasar modal uang nasabah disimpan terpisah dari rekening perusahaan ke Rekening Dana Nasabah (RDN) yang atas nama nasabah. Nasabah bisa mengakses RDN dari Bank.

Di Bitcoin berbeda, uang deposit akan disimpan di rekening perusahaan exchange, misalnya di rekening atas nama Indodax atau TokoCrypto. Nasabah mengecek saldo deposit di aplikasi platform bitcoin. 
 

4. Order

Untuk melakukan jual beli, pengguna harus melakukan order di aplikasi atau website exchange. Ada beberapa jenis order yang wajib diketahui karena jenis order terkait dengan fee jual beli yang dibebankan exchange.

(a) Limit (Maker)

Order ini adalah jenis yang user memasang pada harga tertentu dan tidak pada harga yang ada di pasar saat itu. Kalau posisi jual, maka limit order dipasang pada harga yang lebih tinggi dari harga pasar saat itu, sedangkan kalau posisi beli maka dipasang pada harga yang lebih rendah dari harga pasar saat itu.

Limit order ini tidak langsung kejadian. Menunggu sampai pada harga yang diinginkan. 

Order yang pending itu akan terdaftar di dalam antrian order Jual/Beli (Order Book), dan dengan begitu, member telah menjadi seorang Market Maker. User bisa mengecek posisi pending order di platform exchange.

Jenis order ini disebut ‘maker’ karena membuat order baru. Berbeda dengan order taker, yang mengikuti harga di pasar saat itu.

Exchange tidak membebankan fee untuk jenis order maker ini. Fee jual beli nol.

(b) Market (Taker / Instan)

Order ini adalah jenis yang langsung bisa dieksekusi karena akan mengikuti posisi harga yang ada saat itu. Jadi kalau order beli, beli di harga pasar saat itu, sedangkan kalau jual juga order jual di harga pasar saat itu.

Itu sebabnya order ini sering disebut sebagai order taker atau instan. Disebut Instan karena order langsung terjadi, sedangkan disebut taker karena mengambil harga yang sudah ada di pasar dan tidak membuat harga baru.

Jenis order ini dikenakan biaya oleh exchange. Fee ordernya biasanya sebesar persentase tertentu dari nilai transaksi, mulai dari 0.1% sd 0.3%.

(d) Order Book

Informasi penting yang perlu dilihat ketika user akan memasang order adalah order book. Order book menunjukkan urutan order yang ada di exchange saat ini diurutkan berdasarkan harga dan jumlah ordernya. 

Order book tidak menunjukkan order yang sudah terjadi, tereksekusi. Ketika suatu order sudah terjadi akan keluar dari order book.

Manfaat order book adalah menunjukkan bagaimana pergerakan harga di pasar. Kalau ingin memasang harga, berapa yang pantas supaya order yang dipasang bisa tereksekusi, bisa merujuk pada informasi di order book. 
 

5. Pair Aset Kripto

Sebelum mulai melakukan transaksi, user harus memilih pair atau pasangan yang ingin di tradingkan. Pair paling populer adalah Bitcoin terhadap Rupiah, berapa harga Bitcoin dalam Rupiah. 

Sama seperti ketika membeli valas, USD to IDR, berapa Rupiah harga 1 US$.

Jenis pair aset kripto yang bisa diperdagangkan berbeda - beda di setiap exchange. Setahu saya, Indodax saat ini paling banyak menawarkan pair aset kripto, dengan mencapai 100 lebih pair aset kripto.

Namun, pemula bisa mulai dengan pair Bitcoin Rupiah, sebagai aset kripto paling populer dan paling likuid saat ini. Semua exchange menyediakan pair ini. 
 

6. Transaksi Beli Jual

Proses pembelian Bitcoin cukup mudah. Dimulai dengan memilih pair yang ingin dijual.

Buat ordernya dengan memasukkan harga dan  jumlah, misalnya, Bitcoin yang hendak dibeli, lalu akan muncul jumlah rupiah yang dibutuhkan. Pilih jenis order, apakah taker atau maker.

Kalau taker, order akan langsung tereksekusi saat itu juga sesuai dengan harga pasar yang ada. Jumlah kepemilikan Bitcoin akan langsung terupdate dan jumlah deposit Rupiah berkurang sesuai dengan jumlah pembelian.

Satuan jumlah beli dan jual Bitcoin bisa sampai delapan digit di belakang koma, yaitu 0,00000001 BTC. Jadi, user  bisa bertransaksi dengan angka yang cukup kecil (seperti 0.4981537 BTC).

Saya lihat beberapa exchange bisa menerima transaksi sekecil Rp 30 ribu. Jumlah ini bisa dilakukan meskipun harga 1 bitcoin mencapai ratusan juta karena digita Bitcoin yang bisa dibeli sekecil sampai delapan digit dibelakang koma.

Proses penjualan Bitcoin sama seperti pembelian. Hanya sekarang, setelah eksekusi berhasil, deposit Rupiah bertambah dan kepemilikan Bitcoin berkurang.  
 

7. Withdraw

Uang Rupiah bisa ditarik dari Exchange ke rekening rupiah milik pengguna. Caranya cukup mudah, ajukan penarikan di aplikasi.

Selain penarikan rupiah, user bisa juga menarik coin crypto yang dimiliki di exchange. Tinggal memasukkan alamat wallet yang menjadi tujuan pengiriman coin.

Dibutuhkan waktu beberapa menit sampai 1 x 24 jam untuk proses penarikan rupiah. Karena exchange menggunakan jaringan perbankan untuk mengirimkan uang, lama cepatnya ditentukan oleh proses di bank juga.

Sementara, penarikan coin crypto bisa dilakukan lebih cepat, dalam hitungan menit. Perpindahan antar wallet bisa dicek di blockchain.com

Yang perlu diperhatikan adalah, berbeda dengan deposit yang bisanya tanpa biaya, penarikkan rupiah atau coin crypto akan dikenakan biaya. Dan ada ketentuan minimum dan maksimum penarikan dalam sehari untuk rupiah dan coin crypto.

Masing - masing exchange menetapkan kebijakan biaya penarikan yang berbeda - beda. Untuk penarikan rupiah, ada yang menerapkan biaya berupa persentase dari jumlah penarikan atau biaya flat berapapun jumlah penarikan dilakukan. Sementara, untuk penarikan aset crypto dikenakan biaya flat yang dibayar dari coin yang ditransfer. 
 

7. Biaya

Exchange menerapkan sejumlah biaya dan fee, yaitu:

  • Jual Beli. Fee yang dihitung berdasarkan prosentase atas jumlah transaksi.
  • Penarikan. Fee untuk penarikan uang ke rekening rupiah. Ada yang fee persentase, ada yang flat berapapun jumlah penarikan
  • Deposit. Fee untuk deposit rupiah ke rekening exchange untuk bisa melakukan pembelian aset kripto.
  • Transfer. Aset kripto yang dimiliki bisa ditransfer ke exchange lain atau ke sesama anggota di exchange yang sama. 
     

8. Transfer Kripto

Aset kripto yang dimiliki bisa ditransfer ke exchange lain atau bisa ke sesama anggota di satu exchange. Tinggal mengisi alamat wallet yang dituju untuk kirim keluar exchange atau menuliskan user ID untuk kirim ke dalam satu exchange.

Transaksi blockchain memerlukan waktu untuk settlement, waktu yang dibutuhkan sekitar 30 menit untuk Bitcoin, dan 5-10 menit untuk aset lainnya.

Setiap pengiriman aset kripto dapat dilakukan pengecekan dengan melihat block confirmation pada blockchain dan juga support chain nya. Setiap exchange memiliki batas minimum block confirmation yang berbeda untuk memvalidasi pengiriman aset kripto.

Untuk transaksi Bitcoin, pengecekan dilakukan di https://www.blockchain.com/id/explorer, Ethereum di https://etherscan.io, Bitcoin Cash di https://www.blockchain.com/id/explorer. 
 

9. Wallet

Wallet adalah tempat menyimpan aset kripto. Sama dengan kita menyimpan uang di dompet.

Kita akan mendapatkan alamat wallet. Alamat ini digunakan untuk mengirimkan atau menerima aset kripto.

Kita bisa menyimpan aset kripto di exchange, dimana wallet akan dikelola oleh exchange, atau kita bisa memiliki wallet sendiri. Keamanan wallet harus dipastikan karena aset kita disimpan disana. 
 

10. Keamanan

Exchange menerapkan 2FA ( Two Factor Authentication ) yang merupakan fitur keamanan online, dimana user akan melakukan verifikasi identitas sebanyak 2 kali. 

Ketika melakukan log in pada akun di Exchange, setelah memasukan user ID dan password, user akan diminta memasukan kode khusus yang dikirim melalui SMS atau menggunakan Google Authenticator di ponsel. 

Cara ini menjamin bahwa setiap transaksi divalidasi oleh pengguna akun sendiri. Tidak hanya harus tahu user ID dan password, tetapi juga punya akses ke ponsel, untuk bisa membuka akun. 
 

11. Fitur Trading

Buat yang ingin fokus di trading, exchange menyediakan  berbagai fitur, yaitu:

  • Analisa chart untuk menganalisa harga secara teknikal, seperti histori transaksi (order dan trade).
  • Order Book yang menunjukkan posisi order yang ada saat ini. Informasi ini penting untuk menganalisa kemungkinan pergerakkan harga.
  • Stop Loss. Fitur cut-loss yang penting untuk mengelola resiko dari fluktuasi harga yang tajam
  • Short-Selling. Bisa melakukan short-sell ketika pasar sedang turun.
  • OCO, atau “One Cancels the Other” untuk menempatkan dua pesanan pada waktu yang sama, pesanan limit dan stop-limit, yang berguna untuk mengambil keuntungan dan meminimalkan potensi kerugian. 
     

Regulasi Kripto di Indonesia

Kepastian hukum soal diperbolehkannya jual beli aset kripto adalah dengan dikeluarkannya peraturan yang mengatur soal ini oleh Menteri Perdagangan dan Bappebti. Regulasi cryptocurrency di Indonesia berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Peraturan jual beli bitcoin dan aset kripto diperbolehkan sebagai komoditas tertuang dalam 

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan
  2. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5@@@@@@@ Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Aturan ini ditandatangani pada 8 Februari 2019.

Sesuai dengan peraturan Bappebti tersebut, jual beli Bitcoin dan mata uang digital lainnya legal di Indonesia. Orang boleh melakukan jual beli melalui pedagang aset kripto.

Bitcoin dan aset kripto lainnya juga diawasi secara ketat oleh Bank Indonesia dan OJK, yang melarang Bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai bentuk pembayaran karena bukan berasal dari industri keuangan.

Bagian penting dalam Peraturan Bappebti adalah soal exchange, tempat dimana investor saat ini melakukan jual, beli, simpan (rupiah atau coin) dan transfer aset kripto. Keamanan dan regulasi exchange menjadi hal yang sangat penting buat investor.

Peraturan Bappebti menetapkan bahwa:

Pertama, Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto.

Pedagang Fisik Aset Kripto adalah exchange yang saat ini digunakan investor untuk melakukan jual beli aset kripto.

Kedua, exchange harus mengajukan pendaftaran ke Bappebti sebagai “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto”, dengan memenuhi ketentuan: 

  • menyetor modal awal sebesar Rp 100 miliar
  • mempertahankan saldo modal akhir sebesar Rp 80 miliar.
  • memberikan dokumen yang diperlukan,
  • memberikan akses sistem kepada BAPPEBTI (read only), serta
  • menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaan perdagangan aset kripto.

Bappebti sudah mengeluarkan tanda terdaftar ke 13 perusahan sebagai “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto”. Sebaiknya transaksi aset kripto di Indonesia dilakukan hanya di 13 perusahaan yang sudah teregulasi ini.

Ketiga, Bappebti memberikan waktu maksimum 1 tahun sejak tanda daftar diberikan kepada setiap perusahaan “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” untuk menjadi “Pedagang Fisik Aset Kripto”, dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satu persyaratan menjadi “ Pedagang Fisik Aset Kripto” adalah modal harus meningkat menjadi Rp 1 Triliun dari sebelumnya Rp 100 Miliar. Terjadi peningkatan 10x lipat dalam hal modal.

Keempat, jika dalam waktu 1 tahun, “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” gagal memenuhi ketentuan dari Bappebti, maka perusahaan yang gagal tersebut harus dibubarkan dan asetnya dialihkan ke perusahaan lain.

Berikut kutipan dari Peraturan Bappebti “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang dibatalkan pendaftarannya wajib:

  1. mengalihkan Pelanggan Aset Kripto, dana, dan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto kepada calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperoleh tanda daftar atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperoleh persetujuan; atau
  2. mengembalikan dana dan/atau menyerahkan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang dikelolanya, dan dilarang menerima Pelanggan Aset Kripto yang baru.”

Dari peraturan Bappebti ini, investor bisa melihat bahwa saat ini semua pedagang aset kripto yang sudah terdaftar masih berstatus ‘Calon Pedagang’. Masih harus dilihat 1 tahun lagi, apakah perusahaan - perusahaan ini bisa lolos menjadi ‘Pedagang Aset Kripto’. 
 

Resiko Cryptocurrency

Jelas resiko instrumen ini tidak bisa dibilang kecil. 

Di setiap exchange pada bagian bawah situs, tertulis “Disclaimer: Perdagangan aset krypto memiliki peluang dan resiko yang tinggi. Pastikan Anda menggunakan pertimbangan yang matang dalam membuat keputusan jual dan beli aset Anda. Exchange tidak memaksakan pengguna untuk melakukan transaksi jual beli dan semua keputusan jual beli aset uang digital Anda adalah keputusan Anda sendiri dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun.” 
 

1. Fluktuasi Harga

Fenomena kenaikan nilai tukar bitcoin yang terjadi begitu cepat sekaligus menunjukkan harga bitcoin bisa merosot dengan cepat pula. High Risk High Return adalah karakteristik cryptocurrency.

Fluktuasi harga di Bitcoin bisa tergolong ekstrem. Kenaikan, dan tentu saja penurunannya, luar biasa tajam.

Harga Bitcoin (in US$)
Harga Bitcoin (in US$) 


2. Dibobol Hacked

Sistem blockchain-nya memang sangat aman dan transparan. Mekanisme peer to peer membuat proses kontrol di blockchain sangat solid.

Tetapi, yang justru rawan adalah banyak kasus exchange yang di hacked, khususnya di tahun 2019. Bisa dicek di internet soal kasus - kasus pembobolan exchange di berbagai negara.

Bahkan, sampai ada situs yang khusus mencatat semua kejadian cryptocurrency hacks. Bisaa lihat dibawah ini bahwa setiap tahun terjadi kasus pembobolan kripto.

Daftar Kejadian Cryptocurrency Hacks
Daftar Kejadian Cryptocurrency Hacks 


Dan pembobolan tersebut tidak hanya terjadi di exchange kecil, tetapi exchange besar. Exchange yang sudah punya nilai transaksi jutaan dollar setiap harinya pun bisa kena serangan hacker dan mengalami kerugian yang tidak kecil.

Pembobolan ini yang tujuannya mengambil aset digital, dilakukan tidak hanya oleh orang luar tetapi juga orang dalam. 
 

3. Regulasi

Peraturan soal cryptocurrency masih cukup baru di Indonesia. Meskipun peraturan ini memberikan legalitas yang solid buat perdagangan cryptocurrency di Indonesia, tetapi peraturan tersebut juga membuat sejumlah ketentuan yang bisa menimbulkan risiko bagi nasabah.

Salah satunya adalah ketentuan bahwa exchange bisa berstatus terdaftar sebagai ““Calon Pedagang Fisik Aset Kripto”, lalu setelah itu maksimum 1 tahun mengajukan diri untuk menjadi “Pedagang Fisik Aset Kripto”. Pengajuan setelah 1 tahun ini bisa saja ditolak oleh Bappebti dan jika ditolak maka status terdaftarnya dicabut dan harus mengembalikkan atau mentransfer aset kripto anggota ke exchange lain.

Proses penutupan exchange setelah 1 tahun sejak terdaftar bisa menimbulkan kesulitan nasabah. Karena harus mengurus perpindahan aset dan memastikan bahwa exchange yang ditutup memenuhi kewajibannya.

Meskipun resiko cryptocurrency boleh dibilang tidak kecil, tetapi instrumen ini tetap menarik. Menjanjikan alternatif instrumen dengan return yang sangat menarik. 
 

4. Modus Penipuan

Risiko penipuan investasi Bitcoin bukan isapan jempol belaka. Cukup banyak kasus penipuan mengatasnamakan Bitcoin. 

Ini terjadi karena popularitas Bitcoin semakin menanjak. Dan ini merupakan sebuah instrumen yang baru.

Satgas Waspada Investasi OJK mengatakan banyak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan popularitas Bitcoin. Modusnya, orang menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi tanpa resiko untuk mengelabui orang lain. 

Pihak Satgas telah menghentikan beberapa modus penipuan berkedok investasi di bidang cryptocurrency. 

Salah satu contohnya pada 2015 telah terjadi kasus penipuan oleh seorang warga Amerika Serikat bernama Trendon Shavers. Dia mendirikan perusahaan bursa Bitcoin bernama Bitcoin Saving. Shaver kemudian dinyatakan bersalah karena telah menipu dengan skema Ponzi senilai US$ 150 juta. 
 

Tips Mengelola Resiko

Cara menghadapi resiko tersebut adalah dengan:

  • Diversifikasi portofolio. Ini sudah jadi patokan bahwa jangan menaruh semua uang di satu instrumen, apalagi yang resikonya sangat tinggi.
  • Diversifikasi exchange. Jual beli aset kripto tidak satu exchange, tetapi di beberapa untuk memastikan jika yang satu ada masalah, masih ada exchange yang lain.
  • Pelajari baik - baik cryptocurrency, khususnya soal cara kerja dan resiko yang mungkin timbul. Dengan memahaminya dengan baik, kita bisa mengukur apakah instrumen ini sesuai dengan selera risiko yang kita
  • Exchange terdaftar resmi. Gunakan exchange yang sudah memiliki tanda terdaftar dari Bappebti. Mereka yang terdaftar ini jelas perusahaannya, punya modal yang cukup dan sudah diseleksi ketat. 
     

Kesimpulan

Cryptocurrency menawarkan alternatif investasi yang sangat menarik. Bisa menjadi instrumen untuk diversifikasi portofolio, dengan janji keuntungan tinggi.

Namun, perlu dipahami bahwa resikonya juga tidak kecil.

Karena itu, sebelum masuk ke aset kripto, seperti Bitcoin, perlu mempelajari dengan seksama soal cara kerja, resiko dan mitigasinya.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Artikel Terkait