Daftar Isi
Apakah jual beli investasi di Bitcoin legal dan aman di Indonesia? Bisa ya, bisa tidak. Ada banyak perspektif soal perdagangan aset crypto ini.
Secara regulasi, jual beli Bitcoin dan investasi Cryptocurrency sudah legal di Indonesia sesuai Peraturan Bappepti. Legalitas dan kepastian hukum ditunjukkan dengan penerbitan peraturan yang secara resmi mengatur soal perdagangan Bitcoin dan kripto oleh Menteri Perdagangan dan Bappebti.
Sementara, keamanan investasi di Bitcoin Cryptocurrency harus ditinjau dari berbagai perspektif.
Pertanyaan pertama yang harus kita sama - sama klarifikasi dan jawab adalah apa yang dimaksud 'aman'. Ini penting agar kita punya persepsi yang sama soal instrumen investasi Bitcoin.
Aman dalam pengertian investasi, secara umum, bisa punya dua arti, yaitu:
Legal artinya instrumen tersebut diterima secara resmi di Indonesia. Tidak dilarang untuk digunakan sebagai alat investasi.
Biasanya kalau legal maka terdapat otoritas yang melakukan pengawasan. Regulasinya juga sudah ada, sehingga rambu - rambunya secara ketentuan jelas.
Dengan regulasi yang jelas, investor tidak perlu khawatir bahwa instrumen ini akan ditutup oleh regulator.
Berbeda dengan legalitas, market value menunjuk pada apakah Bitcoin memiliki resiko investasi yang tinggi.
Ini ada kaitannya dengan keamanan return berinvestasi.
Apakah harga Bitcoin bisa turun drastis dan menghapus keuntungan dalam waktu singkat.
Sangat bisa terjadi, sebuah instrumen legal tetapi memiliki resiko yang tinggi sebagai instrumen investasi.
Saham dan P2P Lending adalah jenis instrumen yang legal tetapi resikonya tinggi.
Mari kita lihat aspek keamanan Bitcoin dari dua kacamata ini - legalitas dan market value.
Perdagangan aset Kripto sudah diperbolehkan di Indonesia, diatur oleh Bappebti - lembaga pengawas perdagangan berjangka komoditi.
Jual beli cryptocurrency, seperti Bitcoin, telah legal.
Bukankan pemerintah mengumumkan bahwa Bitcoin ilegal?
Yang tidak atau belum boleh di Indonesia adalah menggunakan Bitcoin untuk alat transaksi pembayaran. Di Indonesia masyarakat tidak bisa membeli sesuatu dan membayar dengan Bitcoin.
Adanya kepastian hukum soal diperbolehkannya perdagangan Bitcoin di Indonesia membuat investasi di aset kripto ini menjadi terlindungi. Mulai banyak perusahaan yang sudah resmi teregulasi menawarkan layanan untuk investasi di aset kripto.
Kepastian hukum soal diperbolehkannya jual beli aset Bitcoin adalah dengan dikeluarkannya peraturan yang mengatur soal ini oleh Menteri Perdagangan dan Bappebti.
Regulasi cryptocurrency di Indonesia berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Peraturan jual beli bitcoin sebagai komoditas tertuang dalam:
Sesuai dengan peraturan Bappebti tersebut, jual beli Bitcoin dan mata uang digital lainnya legal di Indonesia. Orang boleh melakukan jual beli melalui pedagang aset kripto.
Bitcoin dan aset kripto lainnya juga diawasi secara ketat oleh Bank Indonesia dan OJK, yang melarang Bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai bentuk pembayaran karena bukan berasal dari industri keuangan.
Bagian penting dalam Peraturan Bappebti adalah soal exchange, tempat dimana investor saat ini melakukan jual, beli, simpan (rupiah atau coin) dan transfer aset kripto. Keamanan dan regulasi exchange menjadi hal yang sangat penting buat investor.
Dalam peraturan Bappebti, pedagang aset kripto adalah exchange Bitcoin, yang saat ini digunakan investor untuk melakukan jual beli aset kripto.
Peraturan Bappebti menetapkan bahwa:
Pertama, Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto.
Kedua, exchange harus mengajukan pendaftaran ke Bappebti sebagai “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto”, dengan memenuhi ketentuan:
Bappebti sudah mengeluarkan tanda terdaftar ke 13 perusahan sebagai “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto”. Sebaiknya transaksi aset kripto di Indonesia dilakukan hanya di 13 perusahaan yang sudah teregulasi ini.
Ketiga, Bappebti memberikan waktu maksimum 1 tahun sejak tanda daftar diberikan kepada setiap perusahaan “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” untuk menjadi “Pedagang Fisik Aset Kripto”, dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satu persyaratan menjadi “ Pedagang Fisik Aset Kripto” adalah modal harus meningkat menjadi Rp 1 Triliun dari sebelumnya Rp 100 Miliar. Terjadi peningkatan 10x lipat dalam hal modal.
Keempat, jika dalam waktu 1 tahun, “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” gagal memenuhi ketentuan dari Bappebti, maka perusahaan yang gagal tersebut harus dibubarkan dan asetnya dialihkan ke perusahaan lain.
Berikut kutipan dari Peraturan Bappebti bahwa “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang dibatalkan pendaftarannya wajib:
Dari peraturan Bappebti ini, investor bisa melihat bahwa saat ini semua pedagang aset kripto yang sudah terdaftar masih berstatus ‘Calon Pedagang’. Masih harus dilihat 1 tahun lagi, apakah perusahaan - perusahaan ini bisa lolos menjadi ‘Pedagang Aset Kripto’.
Resiko investasi di Bitcoin, jelas, sangat tinggi.
Hal ini bisa dilihat dari tingginya kenaikan harga Bitcoin. Dalam setahun terakhir saja, harga Bitcoin sudah naik lebih dari 700% dalam setahun.
Ingat: high risk high return!
Gambarannya bisa dilihat dalam dua grafik dibawah ini.
Dalam rentang waktu 1 tahun (2020 - awal 2021), harga menunjukkan kenaikan trend naik tanpa putus. Kenaikannya mencapai 700% lebih.
Namun, kalau kita zoom - in, harga Bitcoin tersebut dalam 1 bulan terakhir (Maret - April 2021), maka fluktuasinya sangat tinggi, seperti terlihat dalam grafik dibawah ini.
Meskipun berkembang pesat, namun sejumlah tantangan bisa menghambat adopsi Bitcoin, yaitu:
Kemampuan Blockchain memproses transaksi Bitcoin masih sangat rendah. Saat ini, Blockchain hanya bisa memproses 7 transaksi per detik, sementara Visa mampu memproses 1,700 transaksi per detik.
Perbedaan kemampuan memproses transaksi yang sangat lebar ini mempertanyakan scalability dan kinerja Bitcoin sebagai uang digital.
Nilai Bitcoin yang sangat fluktuatif terhadap Fiat currency, seperti Rupiah, USD membuatnya sulit sebagai mata uang. Mata uang butuh stabilitas.
Ketiadaan regulasi yang jelas, ditambah dengan ukuran pasar yang relatif masih kecil dibandingkan pasar modal atau pasar komoditi, membuat pasar investasi Bitcoin rentan akan spekulasi dan manipulasi oleh pihak-pihak tertentu.
Sebuah studi terbaru mengungkapkan bahwa telah terjadi manipulasi yang menyebabkan harga Bitcoin meroket di akhir tahun 2017, khususnya berkaitan dengan penerbitan Tether (USDT), mata uang digital yang nilainya di patok sama dengan 1 USD, yang digunakan untuk memborong Bitcoin dan dianggap telah memompa harganya.
Sifat Bitcoin yang anonymous - tidak bisa diketahui siapa pemiliknya - sulit di tracked dan dikenali, membuatnya kurang disukai oleh regulator.
Sementara, regulator penting sekali di buy-in jika Bitcoin ingin masuk menjadi mainstream dalam sistem keuangan dunia.
Pemrosesan transaksi Bitcoin, yang juga disebut mining, untuk memecahkan kode di Blockchain, membutuhkan konsumsi listrik yang sangat tinggi dengan kemampuan prosesor komputer yang besar..
Studi terbaru menyebutkan konsumsi listrik jaringan Bitcoin sedunia diperkirakan sudah menyamai konsumsi listrik di Irlandia selama setahun!
Apakah investasi di Bitcoin, aman?
Dari uraian diatas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa secara regulasi di Indonesia maka Bitcoin itu legal. Bitcoin boleh diperdagangkan sebagai alat investasi dan diatur oleh Bappebti.
Bitcoin bukan investasi bodong. Ini investasi yang legit dan legal di Indonesia. Regulasinya jelas.
Namun, keamanan Bitcoin dari sisi nilai pasar harus dicermati dengan baik. Bitcoin termasuk jenis investasi yang punya resiko sangat tinggi.
Cara menghadapi resiko investasi tersebut adalah dengan:
Diversifikasi portofolio adalah langkah yang harus dilakukan. Ini sudah jadi patokan bahwa jangan menaruh semua uang di satu instrumen, apalagi yang resikonya sangat tinggi.
Bitcoin sangat menarik sebagai instrumen investasi. Return-nya tinggi, sangat likuid, mudah diperdagangkan dan sangat populer.
Tapi, resikonya juga sangat tinggi. Fluktuasi harga Bitcoin bisa sangat ekstrim.
Bentuk kehati - hatian kita adalah dengan tidak menaruh semua uang di Bitcoin. Taruh sebesar yang kita sanggup untuk kehilangan.
Istilahnya, taruh ‘uang dingin’ di Bitcoin. Siap untuk kehilangan uang ini.
Jual beli aset kripto tidak satu exchange, tetapi di beberapa untuk memastikan jika yang satu ada masalah, masih ada exchange yang lain.
Apalagi, ketika Bitcoin yang dimiliki disimpan di wallet milik Exchange. Kita harus betul - betul yakin akan sistem keamanan wallet milik exchange tersebut.
Banyaknya kasus exchange yang kebobolan mengingatkan kita bahwa meskipun sudah banyak tindakan untuk menjaga keamanan exchange dari serangan hacker, tetapi tetap saja terjadi kasus - kasus pembobolan. Daftar exchange yang kebobolan tidak habis, dari 2011 sampai sekarang 2020, ada saja kejadiannya.
Salah satu cara mengatasinya adalah menaruh investasi Bitcoin di beberapa exchange. Tidak terpatok di satu exchange semata.
Pelajari baik - baik cryptocurrency, khususnya soal cara kerja dan resiko yang mungkin timbul. Dengan memahaminya dengan baik, kita bisa mengukur apakah instrumen ini sesuai dengan selera risiko yang kita miliki atau tidak.
Salah satunya, yang penting adalah soal keamanan wallet. Tempat dimana pemilik menyimpan bitcoin.
Apa jenis wallet yang baik dengan kebutuhan kita. Itu perlu dipelajari dan diputuskan jenis wallet mana yang akan digunakan.
Gunakan exchange yang sudah memiliki tanda terdaftar dari Bappebti. Mereka yang terdaftar ini jelas perusahaannya, punya modal yang cukup dan sudah diseleksi ketat.
Memang ada beberapa exchange Bitcoin terbesar di dunia yang tidak terdaftar di Bappebti. Bisa saja exchange luar negeri ini dipilih, tetapi harus dipastikan bahwa mereka punya izin regulator yang jelas.
Pemilik akan menyimpan bitcoin di wallet, baik yang di exchange atau di wallet milik sendiri. Di dalam wallet tersebut akan disimpan private - key untuk meng-unlock Bitcoin, yang tanpa itu Bitcoin useless.
Persoalan muncul ketika orang lupa password untuk masuk ke wallet. Ini biasanya terjadi ketika orang menyimpan wallet sendiri (tidak di exchange), yang banyak dilakukan saat nilai bitcoin sudah besar, dimana orang mau menyimpan sendiri karena dianggap lebih aman.
Orang menyimpan bitcoin di USB yang tidak terhubung ke jaringan internet, agar tidak bisa di hack. Tetapi, hal ini akan percuma, jika password USB, lupa.
Pastikan menyimpan password atau akses dengan sebaik-baiknya. Bukan hanya supaya tidak di hack orang lain, tetapi supaya tidak lupa kombinasinya.
Banyak kejadian, private - key tidak hilang, aman sekali, tetapi pemiliknya lupa kombinasinya. Sama seperti punya brankas untuk menyimpan benda berharga, yang kombinasi kunci brankas lupa, sehingga tidak bisa dibuka.
Semoga tulisan ini bisa menjawab aman tidaknya investasi di Bitcoin. Semoga Bermanfaat!
Daftar Isi