Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar 5 Asuransi Kesehatan Syariah Terbaik

Daftar Isi

Daftar 5 Asuransi Kesehatan Syariah Terbaik

Asuransi kesehatan terbaaik penting karena tingginya biaya berobat. Namun, mayoritas asuransi kesehatan dikelola konvensional. Saya review beberapa asuransi kesehatan syariah terbaik. Mana produk asuransi syariah yang bagus berdasarkan premi murah, klaim mudah, proteksi luas dan bisa dibeli secara online.

Menurut survey, yang dikutip asuransi Prudential (Prudential Syariah), di Indonesia biaya kesehatan meningkat sampai 11% pada tahun 2017. Hampir semua orang maklum soal itu.

Kebutuhan akan biaya kesehatan meningkat setiap tahun. Hal yang dirasakan banyak orang.

Meskipun ada BPJS Kesehatan, tetapi karena berbagai alasan, asuransi kesehatan, menurut saya, tetap diperlukan. Coverage, klaim dan pelayanan menjadi alasan utama kenapa butuh asuransi kesehatan disamping BPJS Kesehatan.

Perusahaan asuransi melakukan inovasi dengan tidak hanya menawarkan asuransi kesehatan konvensional tetapi juga asuransi kesehatan Syariah untuk keluarga.

Sudah waktunya asuransi Syariah menjadi salah satu produk yang ditawarkan karena alasan yang sangat jelas, mayoritas penduduk Indonesia beragama Muslim, sehingga butuh asuransi berbasis Syariah.

Terus terang, tidak mudah mencari asuransi syariah di indonesia. Produk asuransi konvesional lebih banyak dan lebih umum dibandingkan asuransi syariah di Indonesia. 
 

Daftar Asuransi Kesehatan Terbaik Syariah

Asuransi Kesehatan
Asuransi Kesehatan


Saya mencatat 5 asuransi syariah terbaik di 2019 yang bisa menjadi pilihan karena menawarkan premi murah bersaing, klaim mudah dan proteksi layanan yang luas.

Berikut ini daftar contoh asuransi syariah, yaitu antara lain: asuransi kesehatan Allianz, asuransi Prudential syariah, Manulife, asuransi FWD dan Sunlife. 
 

Baca juga - Cara Mudah Premi Asuransi Murah 
 

1. Asuransi Kesehatan Allianz

Asuransi kesehatan Allianz memiliki asuransi kesehatan syariah, yaitu Allisya Care.

Apa itu AlliSya Care dari asuransi Allianz Syariah?

AlliSya Care adalah asuransi kesehatan yang dikelola secara syariah dimana peserta saling tolong-menolong dengan peserta lainnya melalui kontribusi yang dibayarkan untuk menghadapi suatu peristiwa tidak diharapkan. 
  
AlliSya Care sebagai asuransi allianz syariah menyediakan asuransi kesehatan baik untuk perorangan atau keluarga dengan berbagai pilihan layanan Plan. 
  
Asuransi kesehatan syariah Allianz ini bersifat stand-alone. Ia merupakan asuransi kesehatan dan bukan rider (asuransi tambahan). Artinya, Anda tidak perlu membeli asuransi lain untuk bisa mengambil asuransi kesehatan Syariah Allianz ini. 
  
Ketentuan usia asuransi allianz syariah ini adalah: Usia Masuk: 15 hari – 60 tahun (ulang tahun terdekat); Usia Anak 15 hari – 18 tahun atau 23 tahun untuk pelajar (ulang tahun terdekat); Melahirkan 16 (enam belas) – 45 (empat puluh lima) tahun untuk wanita (ulang tahun terdekat)

Contoh penggantian asuransi kesehatan Allianz syariah:

  • Rawat inap di rumah sakit, biaya rawat inap dibayar sesuai dengan batas maksimum per tahun plan yang dipilih, misalnya 500.000,- per hari x jumlah hari rawat inap.
  • Dirawat di Ruang ICU, maka biaya perawatan di Ruang ICU akan dibayar sesuai dengan batas maksimum per tahun plan yang dipilih, misalnya 700.000,- per hari x jumlah hari di rawat di ruang ICU.
  • Melakukan fisioterapi, biaya fisioterapi dibayar sesuai batas maksimum per tahun plan yang dipilih, misalnya 25.000,- per kunjungan x jumlah kunjungan fisioterapis.

Premi Asuransi Kesehatan Allianz (usia 46 tahun, laki - laki tidak merokok)

  • Premi Rp 4,802,000.
  • Cashless; Kamar Rp 750 ribu.
  • Kunjungan Dokter Rp 215,000 dan Rp 250,000 (Dokter Spesialis).
  • Tidak ada batasan klaim maksimum per tahun. 
     

2. Prudential Syariah

Asuransi Prudential memiliki prudential syariah, yaitu asuransi kesehatan syariah, PRUPrime Healthcare Plus Syariah.

Apa itu PRUPrime Healthcare Plus Syariah dari asuransi Prudential Syariah?

PRUPrime Healthcare Plus Syariah adalah asuransi prudential kesehatan syariah yang merupakan asuransi tambahan (Rider) yang memberikan perlindungan kesehatan dengan pembayaran manfaat sesuai tagihan rumah sakit. Memberikan coverage untuk rawat inap di rumah sakit.

Asuransi kesehatan Syariah Prudential adalah jenis asuransi Prudential yang tidak bisa dibeli sendiri, karena sifat asuransi prudential kesehatan ini adalah asuransi tambahan (Rider), sehingga Anda harus punya asuransi utama sebelum mengambil asuransi kesehatan Syariah Prudential ini. 

Untuk daftar asuransi Prudential ini, berlaku ketentuan usia asuransi Prudential Syariah adalah: Usia Masuk Tertanggung/Peserta: 1 bulan (usia sebenarnya) – 70 tahun (ulang tahun berikutnya) dan Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta: 55, 65, 75, 85 atau 99 Tahun (usia sebenarnya).

Salah satu keunggulan Pru adalah menyediakan fasilitas perlindungan penyakit kritis. Penyakit kritis adalah jenis proteksi jika tertanggung menderita penyakit dalam stadium lanjut yang membutuhkan biaya besar.

Premi Asuransi Kesehatan Syariah Prudential (Usia 46 tahun, laki - laki dan tidak merokok)

  • Premi Rp22,900,000.
  • Cashless; Kamar Rp 900,000;
  • Kunjungan Dokter Rp 300,000 dan Rp 375,000 (Dokter Spesialis).
  • Total Maksimal Manfaat Asuransi Kesehatan per Tahun 450,000,000.
  • Pada saat usia 55 tahun, Anda memiliki Rp 93,655,000 bisa diambil.
  • Asuransi Jiwa: 500,000,000.

Catatan: premi di asuransi Prudential syariah lebih mahal karena asuransi kesehatan disini adalah asuransi tambahan dari asuransi jiwa.

Pengecualian: asuransi Prudential syariah tidak membayar manfaat asuransi dalam hal perawatan dan/atau pengobatan berhubungan dengan

  • Kondisi yang telah ada sebelum Asuransi Tambahan mulai berlaku atau Polis dipulihkan (mana lebih dahulu).
  • Tindakan operasi plastik kosmetik.
  • Perawatan yang terjadi dalam 30 hari pertama sejak Asuransi Tambahan PRUPrime Healthcare Plus Syariah mulai berlaku atau dipulihkan, kecuali jika disebabkan oleh Kecelakaan.
  • Perawatan 18 penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 bulan pertama sejak Tanggal Mulai Kepesertaan, atau tanggal pemulihan terakhir (mana yang lebih akhir), baik Peserta yang Diasuransikan telah mengetahuinya ataupun tidak.
  • Kanker yang tanda-tanda dan gejalanya diketahui atau yang telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal berlaku, atau tanggal pemulihan terakhir.
  • Biaya pengobatan atau tes yang berhubungan dengan HIV/AIDS atau komplikasinya yang terjadi dalam 12 bulan sejak tanggal berlaku , atau tanggal pemulihan polis sesuai dengan ketentuan polis. 
     

Baca juga - Asuransi Cash Plan, Murah dan Kenapa Perlu 
 

3. Manulife Berkah HealthSafe

Manulife memiliki asuransi kesehatan Syariah, yaitu Berkah HealthSafe. 
  
Apa itu Berkah HealthSafe? 
  
Berkah HealthSafe Manulife adalah asuransi tambahan yang memberikan Manfaat Penggantian Biaya Perawatan Rumah Sakit atas dirawatnya Peserta dan keluarganya (jika ada) di Rumah Sakit, yang dilengkapi dengan fasilitas cashless.  
  
Karena asuransi tambahan, Anda harus membeli asuransi dasar, yaitu Berkah SaveLink yang merupakan asuransi jiwa dan investasi sesuai prinsip Syariah. 
 Premi Asuransi Kesehatan Syariah Manulife (usia 46 tahun, laki - laki dan tidak merokok)

  • Premi Rp15,000,000.
  • Cashless; Kamar Rp 800,000;
  • Kunjungan Dokter Rp 400,000 dan Rp 800,000 (Dokter Spesialis).
  • Tidak ada batasan klaim maksimum per tahun.
  • Tersedia rawat jalan untuk perawatan cuci darah dan kanker.
  • Pada usia 55 tahun, Anda memiliki dana Rp 46,836,000 bisa diambil.
  • Asuransi Jiwa: 50,000,000.

Pengecualian Asuransi Kesehatan Syariah Manulife dimana Berkah HealthSafe tidak berlaku dalam keadaan berikut: 
 

  1. Keadaan sudah ada sebelumnya, kecuali Asuransi ini sudah berlangsung lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan dari tanggal penerbitan Polis.
  2. Pelayanan dan perawatan tidak ada hubungan dengan diagnosa atau pengobatan.
  3. Rawat jalan, medical check up, pemeriksaan kesehatan.
  4. Kelainan bawaan sejak lahir (congenital).
  5. Pemeriksaan, Perawatan gigi.
  6. Bedah kecantikan, bedah konstruksi, kaca mata dan kelainan refraksi mata/komplikasi.
  7. Kehamilan, melahirkan, keguguran, perawatan sebelum atau sesudah melahirkan, atau penyakit/komplikasi akibat/kecelakaan pada kehamilan.
  8. Vaksinasi atau imunisasi.
  9. Sirkumsisi kecuali diakibatkan penyakit atau cedera.
  10. Pengobatan akibat minuman beralkohol atau zat-zat terlarang, perawatan untuk kecanduan alkohol atau zat-zat terlarang.
  11. Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan, akibat Peserta melakukan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam asuransi. Menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan. 
     

4. FWD Life Asuransi Bebas Handal

FWD Life menawarkan asuransi kesehatan keluarga syariah, yaitu Asuransi Bebas Handal. 
  
Apa itu Asuransi Bebas Handal? 
  
Asuransi bebas handal adalah asuransi kesehatan syariah cashless. Manfaat asuransi adalah biaya kamar, biaya dokter, obat-obatan, perawatan setelah rawat inap, biaya tindakan bedah dan cek lab dengan nilai manfaat hingga Rp100.000.000 per tahun. 
  
Asuransi Bebas Handal dibeli secara online via website FWD Life. Penjualan secara online menjadi fitur yang menarik.

FWD Life Asuransi Kesehatan Syariah
FWD Life Asuransi Kesehatan Syariah


Asuransi syariah keluarga FWD Life meminta kontribusi cukup terjangkau, Rp 5.3 juta setahun untuk usia 46 tahun dengan kamar Rp 350,000 dan biaya dokter sesuai tagihan tapi dibatasi limit Rp 100 juta setahun. 
  
Selain kondisi-kondisi yang terdapat dalam pengecualian, terdapat penyakit-penyakit khusus termasuk komplikasinya yang dikecualikan dalam Masa Tunggu 12 bulan Polis. Berikut penyakit khusus tersebut: 
  
Penyakit dan/atau kelainan pada hidung dan tenggorokan, termasuk Tonsil, Adenoid, Sinus dan Septum yang memerlukan tindakan bedah;

  • Semua jenis TBC (Tuberculosis);
  • Penyakit jantung dan pembuluh darah (Kardiovaskuler);
  • Stroke;
  • Tekanan darah tinggi (Hipertensi);
  • Semua jenis Hepatitis, Sirosis hati;
  • Penyakit Kencing manis;
  • Semua jenis kelainan sistem reproduksi, termasuk tetapi tidak terbatas pada Varikokel, Endometriosis, Fibroid/Miom di rahim;
  • Semua jenis Hernia termasuk Herniasi Nukleus Pulposus (HNP);
  • Semua jenis Tumor/Kista dan/atau Kanker.
     

5. Sunlife Sun Medical Platinum Syariah

Sunlife Asuransi Kesehatan Syariah Keluarga
Sunlife Asuransi Kesehatan Syariah Keluarga


Asuransi Sunlife memiliki asuransi kesehatan syariah, Sun Medical Platinum Syariah.

Apa itu Sun Medical Platinum Syariah?

Sun Medical Platinum Syariah adalah asuransi tambahan perlindungan kesehatan hingga usia 88 tahun. 

 Asuransi kesehatan syariah ini adalah asuransi kesehatan pertama di Indonesia yang menyediakan perawatan untuk efek samping kemoterapi dan terapi pendukung untuk pemulihan seperti terapi wicara serta terapi okupasi. 
  
Manfaat:

  • Tagihan sampai dengan Rp7,5 miliar, termasuk perawatan berbiaya besar seperti ICU, operasi, cuci darah, dan perawatan kanker.
  • Manfaat efek samping kemoterapi, terapi wicara dan okupasi.
  • Manfaat tunai sampai Rp2,5 juta per hari di saat biaya perawatan sudah dibayar penuh oleh asuransi kesehatan lain sejenis.
  • Dilengkapi pilihan manfaat melahirkan, rawat jalan dan perawatan gigi. 
     

Tips Memilih Asuransi Kesehatan Terbaik

Ada sejumlah tips dalam memilih dan daftar asuransi kesehatan syariah terbaik. 
 

#1 Asuransi Keluarga

Pilih asuransi kesehatan Syariah yang meng-cover keluarga. Mayoritas dari kita memiliki keluarga dan asuransi kesehatan salah satunya ditujukan untuk memproteksi keluarga. 
  
Karena itu perlu memilih asuransi kesehatan syariah yang menawarkan keuntungan untuk keluarga. Misalnya, premi untuk asuransi keluarga lebih murah dibandingkan jika mengajukan sendiri-sendiri, lalu usia anak masuk yang relatif muda serta ketentuan soal coverage melahirkan

 Ada asuransi yang memberikan diskon polis keluarga yang berlaku untuk Polis Keluarga (Peserta, Suami/Istri dan Anak). Ada pula asuransi kesehatan yang menawarkan program melahirkan untuk ibu hamil. 
 

#2 Pengecualian

Semua asuransi kesehatan memiliki klausul ‘Pengecualian’, yaitu perusahaan asuransi tidak membayar manfaat asuransi dalam hal perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan hal - hal tertentu yang dicantumkan dalam ketentuan ‘Pengecualian’. 
  
Baca ketentuan ‘Pengecualian’ tersebut dan cek apakah Anda masuk dalam hal yang diatur dalam ‘Pengecualian’. Karena jika kondisi Anda masuk dalam ‘Pengecualian’ itu artinya ada hal - hal yang tidak dicover oleh asuransi kesehatan. 

 Salah satu pengecualian asuransi kesehatan yang krusial dan sering tidak diketahui adalah pre existing condition. Pre-existing condition menolak pengganti klaim rumah sakit untuk penyakit yang sudah diderita (diketahui atau tidak diketahui pemegang polis) sebelum pembelian polis asuransi dilakukan. 

 Di samping itu, ada sejumlah penyakit yang tidak dicover selama periode tertentu, misalnya 12 bulan sejak polis baru diterbitkan. Penyakit ini memiliki masa tunggu.

Seandainya, selama 12 bulan sejak polis diterbitkan penyakit tersebut diidap pemegang polis, maka klaim atas penyakit tersebut tidak hanya akan tidak diganti selama periode 12 bulan, tetapi juga klaim tidak akan diganti untuk penyakit tersebut (meskipun sudah lewat masa tunggu 12 bulan. Masuk ke pre-existing condition. 
 

#3 Asuransi Kesehatan Murni vs Asuransi Tambahan

Jenis asuransi kesehatan ada dua, yaitu asuransi kesehatan berdiri sendiri dan asuransi tambahan. 
  
Allianz AlliSya Care adalah asuransi kesehatan syariah keluarga yang berdiri sendiri dan bukan asuransi tambahan. Sedangkan, Prudential dan Manulife adalah asuransi kesehatan syariah yang merupakan asuransi tambahan sehingga harus dibeli dengan asuransi jiwa sebagai asuransi dasar. 
  
Mana yang lebih baik? 

 Kembali lagi ke tujuan Anda mencari asuransi. Jika hanya mencari asuransi kesehatan dan sudah punya asuransi jiwa, asuransi kesehatan murni yang berdiri sendiri lebih cocok. Karena jenis asuransi kesehatan syariah yang berdiri sendiri ini memiliki premi lebih murah. 
  
Namun, jika belum punya asuransi jiwa, lalu Anda ingin satu paket dengan asuransi kesehatan, maka mengambil asuransi kesehatan syariah yang merupakan asuransi tambahan adalah pilihan tepat. 
  
Secara total premi, asuransi kesehatan syariah yang merupakan asuransi tambahan lebih mahal karena di dalamnya Anda membeli dua asuransi sekaligus, asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. 
 

#4 Ketentuan Syariah

Asuransi Syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara peserta melalui pembentukan kumpulan dana (tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.  
 

Sesuai prinsip syariah, asuransi syariah tidak boleh mengandung unsur: Gharar (ketidakpastian atau ketidakjelasan), Maysir (perjudian), Riba (pengambilan tambahan/melebihkan jumlah, bunga), Zulmu (penganiayaan), Riswah (suap), barang haram dan perbuatan maksiat. 

 Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta saling menanggung risiko (sharing of risk) dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru’, yang akan digunakan untuk membayar klaim, atau jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta.  
  
Peranan perusahaan asuransi adalah sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Perusahaan bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional. 
  
Karena ini asuransi berbasis syariah, perlu diperhatikan ketentuan: 
 

  • Istilah yang dipakai bukan ‘Premi’ tetapi ‘Kontribusi’. Bisa dicek di dalam proposal asuransi. Kontribusi adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh Peserta kepada Perusahaan yang sebagian akan dialokasikan sebagai iuran Tabarru’ dan sebagian lainnya sebagai fee (ujrah) untuk Perusahaan.
  • Akad Tabarru’ adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong diantara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
  • Dana Tabarru. Asuransi Syariah didasari prinsip saling tolong menolong dan melindungi diantara peserta melalui kontribusi ke Dana Tabarru, yaitu kumpulan dana kebajikan dari uang kontribusi peserta Asuransi Syariah yang setuju untuk saling bantu bila terjadi risiko di antara mereka.
  • Dana Tabarru dikelola sesuai prinsip Syariah dan di bawah pengawasan Dewan Syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
  • Pembagian keuntungan. Kontribusi yang disetorkan ke dalam asuransi syariah akan menjadi hak milik semua peserta. Dana inilah yang kemudian akan digunakan untuk membayar klaim dari peserta. Jika nilai kontribusi lebih besar daripada nilai klaim, akan ada surplus keuntungan yang didapatkan. Namun, jika ternyata nilai klaim lebih besar daripada jumlah kontribusi yang masuk, itu berarti adanya defisit keuntungan. Surplus keuntungan dibagi menjadi: 60% akan ditahan menjadi saldo tabarru; 30% dibagikan kepada peserta asuransi; 10% pengelola.
     

Baca juga: Pinjaman Syariah Online 
 

Asuransi Allianz, Prudential atau Manulife

Ketiga perusahaan ini adalah raksasa asuransi di Indonesia. Secara ketentuan dan tata kelola, ketiganya sudah teruji dan tidak mau reputasinya buruk sehingga sudah pasti dikelola sesuai prinsip Syariah di produk asuransi kesehatan syariah keluarga. 

 Sekarang, bagaimana dengan produk asuransi kesehatan syariah keluarga yang ditawarkan? Mana asuransi kesehatan syariah terbaik? 
 

#1 Premi

Allianz menawarkan premi paling murah sebesar 4 jutaan setahun sementara Prudential 22 juta dan Manulife 15 juta. 

 Tapi, Prudential dan Manulife memberikan manfaat double, yaitu proteksi jiwa dan kesehatan. Sementara, Allianz hanya proteksi kesehatan saja. 
  
Karena itu, menurut saya, wajar premi Prudential dan Manulife lebih tinggi. Di samping itu, jika melewati usia tertentu, Prud dan Manu memberikan nilai tunai yang ditarik oleh pemegang polis. 
 

#2 Manfaat Proteksi

Manulife dan Prudential memberikan manfaat proteksi jiwa dan penggantian rumah sakit. Karena jenis asuransi kesehatan di dua perusqhaan ini adalah asuransi tambahan. 

 Allianz fokus pada asuransi kesehatan. Tidak ada proteksi asuransi jiwa. 
  
Di Allianz jika nasabah meninggal dunia, maka perusahaan asuransi tidak akan memberikan santunan apapun karena hanya merupakan asuransi kesehatan. 
 

#3 Manfaat Kesehatan

Manfaat kesehatan ada beberapa perbedaan diantara ketiganya dalam memberikan layanan. 

  • Allianz menawarkan asuransi kesehatan syariah tanpa batasan klaim tahunan dengan kontribusi yang menarik, namun pembatasan di kamar dan biaya dokter yang relatif kecil, yaitu Rp 215 ribu (dokter umum) dan Rp 250 ribu (dokter spesialis) serta biaya obat Rp 12.5 juta per masuk rumah sakit. Tidak ada rawat jalan di Allianz, kecuali karena kecelakaan.
  • Prudential menawarkan coverage kesehatan lebih tinggi, yaitu dokter Rp 300 ribu (dokter umum) dan Rp 375 ribu (dokter spesialis) serta biaya obat Rp 15 juta per masuk rumah sakit. Ditambah rawat jalan untuk kanker (81 juta per tahun) dan cuci darah (22.5 juta per tahun). Namun, kontribusi Prudential memang jauh diatas Allianz.
  • Manulife paling ekonomis. Kontribusi Manulife tidak semurah Allianz sementara tidak semahal Prudential, tetapi manfaat Manulife cukup bagus, yaitu dokter Rp 400 ribu (dokter umum) dan Rp 800 ribu (dokter spesialis) serta biaya obat Rp 20 juta per masuk rumah sakit. Ditambah lagi biaya rawat jalan untuk kanker (80 juta per tahun) dan cuci darah (24 juta per tahun).

Perbandingan ketiga asuransi kesehatan syariah ini, Allianz, Prudential dan Manulife, di ringkas dalam tabel dibawah ini: 

Asuransi Kesehatan Syariah (Allianz, Prudential, Manulife)
Asuransi Kesehatan Syariah (Allianz, Prudential, Manulife) 


Proposal lengkap masing - masing asuransi kesehatan syariah bisa Anda lihat dibawah ini:

Menghindari Klaim Ditolak

Paling sering dibahas dalam asuransi kesehatan adalah penolakan klaim asuransi kesehatan. Sebagai konsumen, pasti rasanya marah, yang selama ini sudah membayar premi asuransi secara rutin dan tepat waktu, lalu saat klaim datang ditolak oleh perusahaan asuransi. 

Dari perbincangan dengan beberapa agen asuransi, yang sudah malang melintang di industri asuransi, saya menarik kesimpulan bahwa perusahaan asuransi pada dasarnya sangat tidak mau menolak klaim asuransi kesehatan. Perusahaan asuransi paham risiko reputasi yang dihadapi mereka jika menolak klaim pemegang polis. 

 Perusahaan asuransi sadar bahwa bisnis asuransi soal reputasi, nama baik, sehingga sangat dihindari terjadi ‘word of mouth’ negatif terutama pembayaran klaim asuransi kesehatan.  

 Lalu kenapa klaim asuransi kesehatan ditolak yang membuat nasabah asuransi keblinger dan kecewa. 

 Menurut saya, sumber utamanya adalah ketidakpahaman soal klausul dalam polis asuransi kesehatan. Segala syarat dan ketentuan soal klaim diatur dalam polis asuransi dan nasabah sebenarnya punya cukup waktu untuk membaca polis tersebut. 

 Perusahaan asuransi tidak bisa melanggar ketentuan dalam polis tersebut karena batasan dalam polis tersebut dibuat untuk menentukan tingkat premi dan mengelola risiko klaim yang dihadapi oleh perusahaan asuransi. Singkatnya, perusahaan asuransi wajib patuh dengan semua ketentuan dalam polis untuk memastikan keberlangsungan perusahaan. 

 Asuransi memberikan Hak untuk Mempelajari Polis (‘free-look period’) selama 14 hari kerja kepada pemegang polis sejak penerbitan polis dan jika terdapat klausul dalam polis yang tidak sesuai penegang polis bisa membatalkan polis asuransi dan uang premi yang sudah dibayar dikembalikkan. 

 Dalam asuransi kesehatan, syarat dan ketentuan dalam polis menjadi sangat penting karena jenis klaim kesehatan bervariasi dengan kondisi nasabah yang berbeda-beda pula sehingga kemungkinan terjadi dispute cukup tinggi. Berbeda, misalnya, dengan asuransi jiwa, yang sangat straight forward, tertanggung meninggal dunia maka asuransi membayar uang pertanggungan sesuai polis. 

 Jika pemegang polis menilai telah terjadi tindakan asuransi yang tidak sesuai polis, maka bisa menyampaikan komplain ke perusahaan asuransi atau ke OJK sebagai institusi pengawas perasuransian di Indonesia. Di dalam polis terdapat pula tata cara mengajukan komplain, termasuk melibatkan pihak ketiga jika terjadi sengketa. 

 Saran saya baca polis asuransi kesehatan baik - baik untuk menghindari kekecewaan saat klaim. Diskusikan dengan agent jika terdapat klausul polis yang tidak jelas. Agent yang benar pasti akan membantu menjelaskan isi polis dengan baik. 
  
Terdapat beberapa ketentuan dalam polis asuransi kesehatan yang penting dipahami oleh pemegang polis terkait proses klaim, yang saya ingin garis bawahi, yaitu sebagai berikut: 

 Pertama, pre-existing condition bahwa semua penyakit sudah diderita oleh tertanggung (baik diketahui atau tidak diketahui oleh tertanggung) sebelum polis disetujui maka asuransi kesehatan tidak mengganti atas klaim penyakit tersebut. 

 Saya kutip langsung dari buku polis asuransi “Keadaan yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition): Segala jenis Penyakit, Kondisi, Cedera, atau Ketidakmampuan:

- yang sudah ada atau telah ada; atau

- dimana penyebabnya ada atau telah ada; atau

- dimana Tertanggung dan/atau Tanggungan telah mengetahui, telah ada tanda-tanda atau gejala-gejala atau penyakit; atau

- yang ditunjukkan dengan adanya hasil tes laboratorium atau investigasi lain yang menunjukkan adanya kemungkinan kondisi atau penyakit tertentu; sebelum Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal perubahannya (Addendum), mana yang paling akhir.” 

 Ketentuan ini cukup jelas dan ketat. 
 Yang saya tahu, beberapa jenis penyakit pasti sudah ada di penderita dalam jangka waktu lama dan tidak muncul tiba - tiba. Misalnya, penyakit asma, yang penyakit keturunan dan karenanya sudah lama diidap penderitanya. Jika klaim asma baru diidap, asuransi pasti akan melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa penyakit asma tersebut baru setelah polis efektif. 

 Kedua, asuransi memiliki periode eliminasi, yaitu klaim tidak akan dibayar jika menjalani Rawat Inap yang disebabkan penyakit dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerbitan Polis atau perubahan Polis (Addendum). Singkatnya, selama 30 hari sejak polis terbit, pemegang polis tidak bisa klaim. 

 Ketiga, perusahaan asuransi menetapkan daftar sejumlah penyakit yang tidak bisa diklaim dalam waktu 12 bulan sejak polis diterbitkan. Jika tertanggung klaim salah satu penyakit ang termasuk di daftar dalam periode 12 bulan sejak polis terbit, perusahaan asuransi tidak mengganti klaim atas penyakit tersebut. 

 Pengecualian untuk kedua poin diatas, dua dan tiga, yaitu ketentuan tidak berlaku apabila Tertanggung dan/atau Tanggungan menjalani Rawat Inap karena disebabkan oleh Kecelakaan.

Jadi, jika terjadi kecelakaan, asuransi mengganti klaim, meskipun masih dalam waktu 30 hari ataupun 12 bulan untuk penyakit - penyakit tertentu. 

 Keempat, ada banyak pengecualian dalam polis, tetapi saya pilih beberapa yang menurut saya penting diketahui. Pengecualian maksudnya klaim tidak dibayar oleh perusahaan asuransi jika: 
 

  • Biaya pemeriksaan kesehatan rutin (medical check up), biaya pemeriksaan dan pencegahan atau pengobatan yang tidak berhubungan dengan penyakit yang Tertanggung dan/atau Tanggungan ketahui, biaya rehabilitasi tanpa rekomendasi Dokter, biaya preventif (pencegahan penyakit) termasuk imunisasi dan vaksinasi, food supplement, biaya istirahat, biaya telekomunikasi, biaya penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan perawatan medis; atau
  • Perawatan/pengobatan yang timbul sehubungan dengan atau yang diakibatkan oleh kelainan bawaan, cacat bawaan, atau penyakit keturunan, baik diketahui ataupun tidak; atau
  • Tertanggung dan/atau Tanggungan telah didiagnosa Kanker oleh Dokter dimana terdapat tanda dan gejala yang atau telah didiagnosa dan/atau sedang dalam perawatan dalam waktu 90 hari dari Tanggal Mulai Berlaku Polis atau tanggal mulai berlakunya Pemulihan Polis (mana saja yang terjadi terakhir); atau
  • Konsultasi dan rawat jalan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit atau Klinik serta Rawat Inap yang tidak dilakukan di Rumah Sakit (misalnya Perawatan yang dilakukan di spa/sauna/salon); dan lain - lainnya.


Disamping kondisi pengecualian, hal lain yang tidak kalah penting adalah pemegang polis menyampaikan informasi yang benar dan jujur kepada perusahaan asuransi.

Terdapat klausul dalam polis yang menyatakan bahwa “Keterangan, pernyataan dan penjelasan dalam proses pengajuan permohonan Pertanggungan tidak benarikarenakan adanya unsur penipuan dan/atau pemalsuan. Dalam hal ini Penanggung mempunyai hak membatalkan Pertanggungan setiap saat karena ketidakbenaran tersebut.” Penanggung adalah perusahaan asuransi. 
 

Kesimpulan

Dalam asuransi syariah di Indonesia, asuransi kesehatan menawarkan cara pengelolaan yang sesuai syariah. Ada beberapa pilihan asuransi kesehatan terbaik syariah yang bisa menjadi pilihan.

Keputusan memilih yang asuransi kesehatan syariah mana tergantung pada kebutuhan masing - masing keluarga. Semoga pilihan yang disajikan dalam artikel ini bisa membantu!

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (2 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait