Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Asuransi Kesehatan: Definisi, Jenis, Manfaat, Cara Kerja

Daftar Isi

Asuransi Kesehatan: Definisi, Jenis, Manfaat, Cara Kerja

Apa itu Asuransi Kesehatan ? Bagaimana cara kerja asuransi kesehatan, jenis proteksi yang diberikan, cara klaim, dan apa klausul pengecualian dalam polis ?

Berikut ini ulasan lengkap soal pengertian asuransi kesehatan:

Apa yang Dimaksud Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang memberikan proteksi penggantian terkait biaya berobat di rumah sakit.

Jika punya asuransi kesehatan, seseorang akan di cover biaya berobat oleh perusahaan asuransi. Biaya rumah sakit diganti oleh asuransi.

Manfaat, Tujuan, Alasan Punya Asuransi Kesehatan

Manfaat punya asuransi ini adalah:

  • Pembayaran Manfaat As Charged. Pembayaran manfaat sesuai tagihan (as charged) rumah sakit dengan batasan limit tahunan.
  • Biaya Kamar di Luar Negeri. Memberikan manfaat biaya kamar bila dirawat di luar negeri. Ada opsi untuk bisa berobat di luar negeri dan biaya di cover asuransi.
  • Perlindungan sampai usia tua. Perlindungan kesehatan untuk rawat inap hingga Tertanggung berusia 110 (seratus sepuluh) tahun atau hingga Tanggungan anak berusia 25 (dua puluh lima) tahun

Menurut Survei 2020 Global Medical Trends Survey Report yang dirilis firma Willis Tower Watson menyatakan, gross medical inflation atau biaya kesehatan di Indonesia tahun 2019 naik hampir 10% dari tahun sebelumnya.

Sementara tahun ini, biaya kesehatan diprediksi akan meroket lagi hingga 11%. Peningkatan ini disinyalir bakal lebih tinggi dibanding rata-rata biaya kesehatan di negara Asia Pasifik yang menyentuh 7%.

Tidak hanya mahal, biaya rumah sakit juga datang tiba - tiba. Hari ini masuk, hari itu juga kita harus siap dengan uang jaminan.

Jadi, buat yang tidak punya asuransi, harus siap - siap punya dana cadangan yang cukup untuk biaya berobat.

Tapi, sebelum mengambil asuransi kesehatan, sebaiknya kita paham bagaimana cara kerja asuransi ini. Jenis proteksi yang diberikan, cara mengajukan klaim, dan apa saja klausul pengecualian dalam isi polis.

Persamaan Perbedaan BPJS vs Asuransi Kesehatan

BPJS Kesehatan berbeda dengan asuransi kesehatan dalam banyak hal, yaitu:

  • Semua orang wajib menjadi peserta BPJS Kesehaatan, sementara tidak wajib punya asuransi
  • Premi BPJS murah mulai dari Rp 50 ribu per orang atau bahkan gratis, sedangkan premi asuransi kesehatan mahal
  • BPJS menggunakan sistem rujukan berjenjang kepadaa peserta, sedangkan asuransi kesehatan tidak menggunakan sistem rujukan sehingga peserta bisa langsung ke rumah sakit yang merekaa inginkan
  • BPJS tidak menolak peserta, sedangkan asuransi kesehaatan bisa menolak peserta
  • Tidak ada screening saat peserta masuk ke BPJS, sementara asuransi kesehatan melakukan seleksi yang ketat saat pengajuan peserta

Jenis Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan akan menanggung biaya - biaya berikut ini:

A. Rawat Inap

Asuransi kesehatan memberikan penggantian biaya rawat inap.

Hal - hal yang umum ditanggung dalam manfaat rawat inap, antara lain, adalah:

  • Biaya Kamar, Biaya ICU
  • Dokter Umum, Dokter Spesialis
  • Biaya Bedah,
  • Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit, termasuk biaya obat serta laboratorium

Di setiap asuransi kesehatan, manfaat rawat inap menjadi manfaat dasar dan bukan manfaat tambahan (rider).

B. Rawat Jalan

Jenis asuransi kesehatan memberikan manfaat rawat jalan.

Manfaat rawat jalan memberikan penggantian biaya berobat jalan di rumah sakit atau klinik. Bedanya dengan rawat inap, untuk rawat jalan, peserta tidak mondok di rumah sakit.

Hal - hal yang ditanggung dalam rawat jalan, antara lain, adalah:

  • Dokter Umum, Dokter Spesialis
  • Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit, termasuk biaya obat serta laboratorium

C. Melahirkan

Terdapat jenis asuransi kesehatan yang memberikan manfaat tambahan (rider) penggantian biaya persalinan melahirkan di rumah sakit atau klinik.

Biaya yang ditanggung, antara lain adalah:

  • Biaya melahirkan normal
  • Biaya melahirkan dengan pembedahan

D. Perawatan Gigi

Perawatan gigi adalah manfaat tambahan (rider) yang memberikan penggantian biaya untuk perawatan gigi di rumah sakit atau klinik. Biaya yang ditanggung, antara lain adalah:

  • Biaya pencegahan gigi
  • Biaya perawatan gigi

Manfaat yang bisa diambil, bisa tidak oleh peserta.

E. Covid-19

Di tahun 2020, era pandemi Covid-19 melanda dunia. Banyak orang sakit, bahkan meninggal karena penyakit ini.

Manfaat Covid-19 adalah jenis asuransi kesehatan yang menawarkan perlindungan untuk penyakit Covid-19, salah satunya, adalah memberikan santunan harian jika dirawat di rumah sakit. Santunan bisa sampai Rp 1.6 juta per hari, tergantung paket yang diambil.

F. Demam Berdarah, Tifus

Jenis asuransi kesehatan dengan perlindungan khusus, yaitu penggantian biaya rumah sakit saat tertanggung di rawat inap karena demam berdarah atau tifus. Kalau tidak rawat inap karena penyakit DB dan tifus, asuransi tidak akan memberikan penggantian.

Tujuannya adalah menawarkan asuransi kesehatan dengan premi lebih murah, dengan fokus hanya pada penyakit tertentu saja. Demam berdarah dan tifus termasuk penyakit yang paling sering diderita di masyarakat, sehingga paling efektif untuk dicover.

Cara Kerja Klaim Asuransi Kesehatan

Bagaimana klaim dilakukan ? Apa prosedur yang peserta harus jalani saat melakukan klaim atas biaya rumah sakit.

A. Cashless

Penggantian menggunakan kartu, atau sering disebut sebagai ‘cashless’. Dengan cashless, peserta asuransi tidak perlu membayar selama dirawat di rumah sakit.

Peserta hanya perlu menunjukan kartu asuransi di loket rumah sakit. Setelah itu, biaya akan dijamin oleh asuransi kepada rumah sakit.

Cashless menjadi salah satu manfaat asuransi kesehatan yang sangat membantu peserta asuransi. Tapi, tentu saja, syaratnya harus dilakukan di rumah sakit yang sudah kerjasama.

Oleh karena itu, peserta wajib melihat daftar rumah sakit rekanan asuransi kesehatan. Pastikan bahwa rumah sakit yang sering kita gunakan masuk dalam daftar rumah sakit rekanan.

B. Reimbursement

Metode reimbursement mengharuskan nasabah untuk membayar terlebih dahulu biaya rumah sakitnya. Setelah itu, asuransi akan menggantinya dengan uang tunai yang ditransfer ke rekening Anda.

Berikut prosedur klaim reimbursement:

  1. Laporkan klaim ke perusahaan asuransi melalui telepon.
  2. Datang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
  3. Bayar biaya perawatan medis sendiri.
  4. Ajukan klaim ke asuransi dengan melengkapi dokumen persyaratan seperti data diri, kartu asuransi, surat keterangan dokter, bukti transaksi di rumah sakit, resep dokter, hasil laboratorium, dan dokumen pendukung lainnya.
  5. Jika klaim diterima oleh asuransi, sejumlah uang pengganti akan dikirimkan ke rekening nasabah

Limit Asuransi Kesehatan

Setiap klaim asuransi kesehatan dibatasi oleh limit. Kita tidak bisa meminta penggantian biaya melebihi limit klaim yang sudah ditetapkan di awal oleh perusahaan asuransi.

Asuransi Kesehatan menerapkan beberapa jenis limit manfaat, yaitu:

a) Limit per Ketidakmampuan

Limit ini menetapkan bahwa per ketidakmampuan terdapat maksimum biaya yang bisa diklaim. Ketidakmampuan adalah bahasa polis, yang artinya setiap rawat inap masuk rumah sakit.

Ketika masuk rumah sakit dan dirawat inap, banyak layanan diterima pasien. Mulai dari dokter, obat hingga laboratorium.

Asuransi menetapkan di setiap layanan terdapat limit maksimum yang bisa diklaim. Misalnya:

  • Rawat Inap maksimum 120 hari setahun dengan kelas kamar Rp 500 ribu per hari
  • ICU maksimum 30 hari setahun dengan kelas kamar Rp 1 juta per hari
  • Dokter Spesialis Rp 300 ribu per kunjungan
  • Biaya aneka perawatan, termasuk obat, laboratorium Rp 10 juta per masuk rumah sakit

Peserta wajib memperhatikan besarnya limit. Masuk kelas kamar melebihi batasan limit dari asuransi akan menimbulkan ekses klaim yang harus dibayar peserta.

b) Limit Tahunan

Tidak hanya limit per masuk rumah sakit, asuransi kesehatan juga menetapkan limit tahunan. Limit tahunan membatasi total klaim dalam setahun.

Adanya limit tahunan membuat meskipun limit per ketidakmampuan masih ada tetapi jika limit tahunan sudah melebihi batas, maka klaim sudah tidak bisa dilakukan lagi.

c) Limit As-Charged

Limit as charged ini adalah jenis limit yang paling besar, yaitu penggantian diberikan sesuai dengan tagihan biaya rumah sakit. Perusahaan asuransi mengganti klaim berdasarkan jumlah tagihan yang tertera di kwitansi rumah sakit.

Tapi, perusahaan asuransi biasanya menerapkan penggantian sesuai tagihan (as-charged) hanya untuk biaya - biaya berikut, yaitu:

  • Biaya Kunjungan Dokter Umum
  • Biaya Kunjungan Dokter Spesialis
  • Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit

Di luar biaya - biaya diatas, limit masih ditetapkan oleh perusahaan asuransi. Misalnya, biaya kelas kamar sudah dipatok maksimalnya.

Yang penting diperhatikan bahwa untuk bisa melakukan klaim sesuai tagihan maka kelas kamar harus sesuai dengan paket asuransi yang diambil. Jika kamar mengambil kelas yang lebih tinggi, ketentuan as-charged tidak berlaku.

Manfaat Tambahan Rider Asuransi Kesehatan

Manfaat yang disediakan oleh asuransi kesehatan berkembang sesuai kebutuhan dan permintaan masyarakat.

Berikut ini adalah jenis manfaat tambahan asuransi kesehatan, yang opsional, bisa diambil bisa tidak.

a. Santunan Tunai (Hospital Cash Plan)

Hospital cash plan adalah jenis asuransi dengan manfaat memberikan santunan harian dalam jumlah tertentu selama peserta rawat inap di rumah sakit. Jumlah santunan per hari tergantung pada paket manfaat yang diambil.

Misalnya, peserta mengambil paket Rp 1 juta, maka jika dirawat di rumah sakit selama 5 hari, maka asuransi akan membayar Rp 5 juta.

Berbeda dengan umumnya asuransi kesehatan yang mengganti berdasarkan tagihan rumah sakit, maka dalam hospital cash-plan penggantian tidak melihat jumlah tagihan, tetapi berapa hari dirawat dan penggantian per hari.

Penggantian hospital cash-plan disebutkan juga sebagai penggantian lump-sum. Sekali bayar untuk setiap kali rawat inap.

Hospital cash plan menetapkan batasan maksimum hari rawat inap yang bisa diklaim dalam setahun. Melewati jumlah hari yang sudah ditetapkan tersebut, klaim tidak bisa dilakukan lagi.

b. Penyakit Kritis

Asuransi penyakit kritis adalah jenis asuransi kesehatan yang memberikan penggantian jika peserta menderita penyakit kritis. Definisi apa itu yang dimaksud penyakit kritis dicantumkan dalam polis.

Berbeda dengan asuransi kesehatan yang mengganti berdasarkan tagihan biaya rumah sakit, asuransi penyakit kritis akan membayar semua uang pertanggungan jika peserta menderita penyakit kritis sesuai dengan ketentuan dalam polis. Penggantian asuransi penyakit kritis hanya dilakukan satu kali, dibayar full.

Misalnya, peserta memiliki plafon asuransi penyakit kritis sebesar Rp 500 juta, maka saat menderita penyakit kritis maka Rp 500 juta dibayarkan semuanya oleh perusahaan asuransi.

Tujuan asuransi penyakit kritis sebenarnya bukan untuk mengganti biaya rumah sakit. Tujuannya adalah untuk mengganti biaya karena pemegang polis tidak mampu lagi bekerja akibat menderita penyakit yang parah, penyakit kritis.

c. Kanker, Jantung, Cuci Darah

Jenis asuransi kesehatan yang fokus pada proteksi biaya akibat penyakit Kanker, Jantung dan Cuci darah. Asuransi kesehatan ini memberikan perlindungan khusus untuk jenis penyakit ini yang punya resiko kematian tinggi, tetapi juga biaya pengobatan besar.

Beberapa tahun ini, asuransi kesehatan berinovasi dengan menawarkan penggantian khusus untuk penyakit kanker, jantung, cuci darah dan penyakit berat lainnya.

Asuransi memberikan tambahan limit, diatas limit yang sudah ada, jika tertanggung menderita penyakit kanker, cuci darah, jantung dan lainnya. Tambahan limit diharapkan bisa membantu peserta asuransi menghadapi penyakit yang biayanya mahal.

Asuransi Kesehatan dan Jiwa Unit Link

Jenis asuransi kesehatan dengan investasi. Kerap disebut sebagai Unit Link.

Nilai Tunai adalah manfaat tunai yang bisa ditarik peserta dari asuransi kesehatan yang digabungkan dengan investasi, sering disebut sebagai Unit-Link. Pembayaran premi tidak hanya untuk membayar biaya asuransi kesehatan tetapi juga diinvestasikan ke instrumen investasi.

Pemegang polis bisa mendapatkan nilai tunai hasil investasi, yang bisa diambil setelah jangka waktu tertentu. Namun, ini dengan syarat, return hasil investasi sesuai dengan harapan.

Dalam kenyataannya, seiring waktu hasil investasi di Unit Link seringkali tidak sesuai harapan dibandingkan proposal karena:

  1. return investasi jauh lebih rendah dari prediksi di proposal. Akibatnya, peserta harus menyetor premi tambahan atau membayar lebih panjang untuk menutup kekurangan pembayaran premi
  2. potongan biaya asuransi yang semakin meningkat mengurangi uang yang bisa diinvestasikan.

Implikasi dari punya asuransi kesehatan yang dipadukan dengan investasi adalah peserta jadi terekspos pada fluktuasi investasi. Investasi selalu mengalami fluktuasi, tidak ada investasi yang resikonya nol.

Pada saat, nilai kinerja investasi bagus, peserta asuransi diuntungkan karena nilai investasi bisa digunakan untuk membayar premi. Peserta jadi tidak perlu bayar premi.

Namun, sebaliknya ketika nilai investasi anjlok, peserta harus membayar premi kembali. Tidak ada surplus dari keuntungan investasi untuk membayar premi.

Isi Polis Asuransi

Peserta asuransi kesehatan harus mengecek Ringkasan Polis yang terdapat di bagian awal buku polis. Ringkasan ini penting karena mencakup data mengenai peserta dan tertanggung.

Isi ringkasan polis adalah:

  • No Polis
  • Tertanggung
  • Usia
  • Tanggal Mulai Berlaku Asuransi
  • Plan Asuransi yang diambil. Menentukan plafon pertanggungan
  • Jumlah premi asuransi

Dipastikan bahwa data - data sudah benar. Data salah bisa mempersulit klaim.

Berikut ini adalah beberapa poin penting dalam isi polis asuransi kesehatan:

a. Pre-Existing Condition

Pre - Existing condition adalah Keadaan yang sudah ada sebelumnya. Ini penting karena asuransi menerapkan kondisi ini.

Artinya, perusahaan asuransi tidak akan mengganti klaim atas penyakit yang sudah ada sebelumnya, yaitu sebelum peserta mengambil asuransi kesehatan.

Polis menetapkan definisi Pre - Existing condition adalah:

Segala jenis Penyakit, Kondisi, Cedera, atau Ketidakmampuan:

  • yang sudah ada atau telah ada; atau
  • dimana penyebabnya ada atau telah ada; atau
  • dimana Tertanggung dan/atau Tanggungan telah mengetahui, telah ada tanda-tanda atau gejala-gejala atau penyakit; atau
  • yang ditunjukkan dengan adanya hasil tes laboratorium atau investigasi lain yang menunjukkan adanya kemungkinan kondisi atau penyakit tertentu;

sebelum Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal perubahannya (Addendum), mana yang paling akhir.

Dari definisi ini, kita bisa lihat bahwa pre-existing tidak harus tertanggung mengetahui atas penyakit tersebut, bisa saja tidak mengetahui, tetapi penyakit tersebut sudah ada sebelum penerbitan polis.

b. Double-Klaim (Tidak Bisa)

Pemegang polis bisa punya dua polis asuransi. Misalnya, seseorang ikut BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan.

Apakah peserta bisa melakukan double- klaim ? Double klaim adalah proses klaim dilakukan dua kali atas satu kejadian di satu asuransi dan asuransi lainnya.

Polis asuransi kesehatan mengatur soal double - klaim ini di ketentuan soal koordinasi manfaat.

Ketentuan koordinasi manfaat dalam polis adalah:

Jumlah manfaat seluruhnya yang diterima oleh Pemegang Polis, baik dari Polis ini maupun dari polis-polis yang diterbitkan oleh Penanggung dan/atau perusahaan lainnya, maksimal 100% (seratus per seratus) dari biaya perawatan yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis.

Dengan ketentuan ini, artinya peserta tidak bisa melakukan double-klaim.

c. Kebenaran Data

Kejujuran dalam pengisian data ke pihak asuransi menjadi hal yang sangat krusial. Kesalahan dalam pengisian data atau ketidakjujuran punya konsekuensi yang serius, seperti pembatalan polis.

Bahkan, jika ditemukan unsur penipuan atau pemalsuan data, asuransi punya hak membatalkan polis dan tidak membayar klaim.

Terkait hal ini, polis menetapkan hal berikut:

Dalam hal pemberian keterangan, pernyataan, atau penjelasan yang keliru dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan dan/atau Formulir Permintaan Asuransi Untuk Data Calon Tanggungan dan/atau perubahannya yang diajukan Pemegang Polis, maka Penanggung mempunyai hak untuk menyanggah kebenaran Polis sehingga berhak untuk membatalkan sejak awal, kecuali setelah melewati masa 2 (dua) tahun sejak Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal perubahan polis (Addendum) yang mengakibatkan dilakukannya seleksi risiko yang terkini atau tanggal mulai berlakunya Pemulihan Polis yang terkini (mana saja yang terjadi terakhir).

Dalam hal pemberian keterangan, pernyataan, atau penjelasan dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan dan/atau Formulir Permintaan Asuransi Untuk Data Calon Tanggungan dan/atau perubahannya yang diajukan Pemegang Polis, terdapat unsur penipuan dan/atau pemalsuan maka Penanggung mempunyai hak untuk menyanggah kebenaran Polis setiap saat sehingga berhak untuk membatalkan Pertanggungan.

Apabila terdapat pengajuan klaim yang terjadi dalam masa 2 (dua) tahun yang menyebabkan diperlukannya seleksi risiko ulang, maka Penanggung mempunyai hak untuk membatalkan Pertanggungan setiap saat tanpa adanya pembatasan waktu dikarenakan ketidakbenaran tersebut.

d. Free - Look Period

Hak mempelajari polis (free - look period) diatur secara khusus dalam polis.

Pemegang Polis mempunyai hak untuk mempelajari Polis dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Tanggal Penerbitan Polis.

Apabila Pemegang Polis tidak setuju dengan Ketentuan Pertanggungan maka Pemegang Polis harus memberitahukan secara tertulis dan mengembalikan Polis kepada Penanggung.

Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis setelah dikurangi biaya administrasi (tidak terbatas pada biaya medis, biaya polis, dan biaya lainnya jika ada) dan Pertanggungan menjadi batal sejak awal.

Sebaliknya, bila tidak ada pemberitahuan atau keberatan yang diajukan secara tertulis oleh Pemegang Polis dalam kurun waktu tersebut, maka Pemegang Polis dianggap setuju dengan seluruh isi dari Ketentuan Polis ini.

Free Look Period memberikan kesempatan kepada peserta asuransi untuk membatalkan dan mendapatkan pengembalian premi, dalam waktu 14 hari sejak polis diterima.

e. Masa Tunggu (Periode Eliminasi)

Setelah penerbitan polis, tertanggung tidak bisa langsung klaim. Ada yang namanya periode eliminasi selama 30 hari dan 1 tahun untuk penyakit tertentu.

1. Masa Tunggu 30 hari

Ketentuan polis soal periode eliminasi adalah:

Tidak ada Manfaat Pertanggungan yang dapat dibayarkan berdasarkan Pertanggungan ini, apabila Tertanggung dan/atau Tanggungan menjalani Rawat Inap disebabkan penyakit dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerbitan Polis atau perubahan Polis (Addendum) yang mengakibatkan dilakukannya seleksi risiko atau tanggal mulai berlakunya Pemulihan Polis (mana saja yang terjadi terakhir).

2. Masa Tunggu 1 Tahun (Penyakit Tertentu)

Polis menetapkan bahwa sejumlah penyakit tertentu masa tunggu selama 1 tahun.

Artinya, kalau tertanggung menderita penyakit ini dalam waktu 1 tahun sejak polis terbit, peserta tidak dapat klaim biaya rumah sakit untuk penyakit tersebut.

Ketentuan dalam polis menyebutkan bahwa:

Tidak ada Manfaat Pertanggungan yang dapat dibayarkan berdasarkan Pertanggungan ini, apabila Tertanggung dan/atau Tanggungan menjalani Rawat Inap disebabkan Penyakit Khusus (17 Penyakit Khusus) terhitung sejak Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal perubahan Polis (Addendum) yang mengakibatkan dilakukannya seleksi risiko atau tanggal mulai berlakunya Pemulihan Polis (mana saja yang terjadi terakhir).

Detail daftar penyakit khusus terlampir di dalam polis.

f. Kelebihan Biaya dan Kelebihan Klaim

Kejadian yang tidak jarang dialami oleh peserta adalah terjadi kelebihan biaya dan kelebihan klaim. Hal ini biasanya terjadi ketika tertanggung naik kelas kamar di rumah sakit, yang kelasnya lebih tinggi dari plan asuransi.

Bagaimana polis asuransi mengatur soal kelebihan biaya dan klaim ?

Polis menetapkan bahwa:

Apabila kelas kamar yang sesuai dengan Surat Jaminan Rawat Inap tidak tersedia pada Rumah Sakit Rekanan maka Pemegang Polis atau Pasien wajib membayar setiap Kelebihan Biaya yang timbul.

Setiap Kelebihan Biaya yang timbul menjadi tanggung jawab penuh Pemegang Polis atau Pasien, tidak dapat dialihkan dan/atau ditagihkan kepada Penanggung kecuali apabila disetujui sebaliknya oleh Penanggung.

Setiap penolakan atas klaim yang diajukan akan menjadi Kelebihan Klaim dan wajib dibayarkan oleh Pemegang Polis atau Pasien kepada Penanggung.

Pengecualian Asuransi Kesehatan

Pengecualian adalah bagian penting yang peserta asuransi harus memahami dengan cermat. Semua hal yang masuk dalam kategori pengecualian, klaim tidak dibayar.

Polis asuransi kesehatan menetapkan Pengecualian, sebagai berikut:

Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition)

Perawatan Rawat Jalan yang tidak memiliki hubungan dengan Rawat Inap

Biaya perawatan medis yang terjadi dalam periode eliminasi, kecuali karena Kecelakaan;

Biaya pemeriksaan kesehatan rutin (medical check up), biaya pemeriksaan dan pencegahan atau pengobatan yang tidak berhubungan dengan penyakit yang Tertanggung dan/atau Tanggungan ketahui, biaya rehabilitasi tanpa rekomendasi Dokter, biaya preventif (pencegahan penyakit) termasuk imunisasi dan vaksinasi, food supplement, biaya istirahat, biaya telekomunikasi, biaya penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan perawatan medis;

Perawatan/pengobatan yang timbul sehubungan dengan atau yang diakibatkan oleh kelainan bawaan, cacat bawaan, atau penyakit keturunan, baik diketahui ataupun tidak;

Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau aktivitas yang berbahaya, atau olahraga profesional, balap jenis apapun, scuba diving, kegiatan yang berhubungan dengan hang gliding, ballooning, parasut, terjun payung, tinju, gulat, bungee jumping dan kegiatan atau olahraga berbahaya lainnya;

AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex), atau positif HIV (Human Immunodeficiency Virus) terkait dengan penyakit kritis atau komplikasi dari AIDS, ARC dan/atau HIV, dimana AIDS, ARC dan/atau HIV adalah Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition), dinyatakan positif HIV sebelumnya, dan/atau infeksi HIV sebelum berlakunya polis atau dihasilkan dari hubungan aktivitas seks dan/atau penyalahgunaan narkoba;

Apa Bisa Mengambil Uang dari Asuransi

Bisa jika jenis asuransi kesehatan adalah unit link yang memiliki nilai investasi. Uang diambil dari porsi nilai investasi.

Jika bukan unit link, maka kita tidak bisa mengambil uang dari asuransi kesehatan. Karena tidak ada porsi nilai tunai yang bisa diambil.

Cara Membeli Asuransi Kesehatan

Terdapat beberapa cara untuk bisa membeli jenis asuransi ini, yaitu;

  • Agent. Menemui agen asuransi dan mengajukan permohonan pembukaan asuransi.
  • Online. Mengisi form online untuk pengajuan di situs perusahaan asuransi. Saat ini sudah banyak website asuransi yang menerima pengajuan secara digital
  • Bank. Mengajukan lewat perencana keuangan yang terdapat di sejumlah kantor cabang.
  • Insurtech. Sekarang banyak perusahaan teknologi yang menyediakan layanan asuransi secara online, sehingga calon konsumen bisa dengan mudah membeli asuransi.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait