Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah DBS Aman untuk Menabung dan Deposito

Daftar Isi

Apakah DBS Aman untuk Menabung dan Deposito

DBS aman karena bank peserta penjaminan LPS dan terdaftar resmi di OJK.

Namun kita tetap perlu cermat dengan sejumlah kondisi agar bank disebut aman, khususnya soal tingkat bunga deposito yang lebih tinggi dari bunga penjaminan LPS.

Apakah hal yang perlu kita lihat dan cermati ketika ingin menabung di suatu bank. Bagaimana kita memastikan bahwa menyimpan di DBS itu aman.

Mari kita ulas dan kupas.

Apa itu DBS

DBS adalah group jasa keuangan terkemuka di Asia dengan kehadiran di 19 pasar. Berkantor pusat di Singapura, DBS memiliki tiga poros utama pertumbuhan Asia: Tiongkok Raya, Asia Tenggara, dan Asia Selatan. Predikat kredit bank "AA-" dan "Aa1" termasuk yang tertinggi di dunia.

Diakui karena kepemimpinan globalnya, DBS dinobatkan sebagai "World Best Bank" oleh Euromoney, "Global Bank of The Year" oleh The Banker dan "Best Bank in The World" oleh Global Finance. DBS berada di garis depan dalam memanfaatkan teknologi digital untuk membentuk masa depan perbankan, yang dinobatkan sebagai "World’s Best Digital Bank" oleh Euromoney. Selain itu, DBS telah dianugerahi penghargaan "Safest Bank in Asia" oleh Global Finance selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2009 hingga 2018.

DBS menyediakan berbagai layanan lengkap untuk perbankan nasabah, SME dan korporasi. Sebagai bank yang lahir dan besar di Asia, DBS memahami seluk-beluk bisnis di pasar paling dinamis di kawasan ini. DBS berkomitmen untuk membangun hubungan yang baik dengan nasabah, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui dukungan terhadap wirausaha sosial. DBS mendirikan Yayasan dengan total dana SGD 50 juta sebagai upaya tanggung jawab sosial perusahaan di Singapura dan di seluruh Asia.

Dengan jaringan operasi yang luas di Asia dan menitik beratkan pada keterlibatan dan pemberdayaan stafnya, DBS menghadirkan peluang karir yang menarik. DBS menjunjung komitmen dan semangat kerja bersama 27.000 staf, yang mewakili lebih dari 40 kebangsaan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.dbs.com.

Alasan Menabung dan Deposito di DBS Aman

Menabung dan buka deposito di DBS aman karena alasan berikut ini:

  1. DBS adalah bank umum yang terdaftar resmi di OJK dan memiliki izin resmi dari Bank Indonesia (BI). Artinya, bank ini memenuhi ketentuan untuk suatu bank boleh beroperasi di Indonesia, seperti permodalan minimum dan tata kelola perusahaan yang baik
  2. DBS adalah bank peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Artinya, jika DBS mengalami masalah likuiditas maka LPS akan memberikan jaminan atas tabungan dan simpanan di LPS
  3. Aplikasi DBS terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  4. Akses dan transaksi pada aplikasi DBS dilengkapi dengan verifikasi 2-langkah dan end-to-end encryption. Seluruh transaksi yang dilakukan melalui aplikasi DBS juga memerlukan kode verifikasi (OTP) dan/atau PIN sebelum dapat diproses.

Bunga Deposito dan Tabungan di DBS

Data di situs resmi DBS menunjukkan bahwa tingkat bunga tabungan dan deposito, yaitu:

Jumlah PenempatanSuku bunga sesuai tenor*
 1 bulan3 bulan6 bulan9 bulan12 bulan
IDR 1.000.000 -4,50%4,50%4,75%5,00%5,00%
IDR 5.000.000 -4,50%4,50%4,75%5,00%5,00%
IDR 10.000.000 -4,50%4,50%4,75%5,00%5,00%
IDR 20,000.000 -4,50%4,50%4,75%5,00%5,00%
IDR 50.000.000 -4,50%4,75%5,00%5,00%5,00%
IDR 100.000.000 -4,50%4,75%5,00%5,00%5,00%
IDR 250.000.000 -4,50%4,75%5,00%5,00%5,00%
IDR 400.000.000 -4,50%4,75%5,00%5,00%5,00%
>= IDR 500.000.0004,50%4,75%5,00%5,00%5,00%

* Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan suku bunga penjaminan LPS dan akan diinformasikan melalui media yang dimiliki Bank

Kita perlu cermat karena dari data bunga deposito diatas terlihat terdapat bunga deposito DBS yang lebih tinggi dari bunga penjaminan LPS.

Karena dalam Syarat dan Ketentuan di situs resmi DBS disebutkan bahwa "Apabila tingkat bunga (termasuk di dalamnya hadiah jika ada) dari simpanan yang ditawarkan oleh Bank ini lebih tinggi daripada tingkat bunga penjaminan LPS dan/atau jika saldo simpanan Nasabah yang tersimpan di Bank melebihi saldo yang dijamin yaitu Rp2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) atau jumlah lain yang ditentukan LPS dari waktu ke waktu oleh LPS, maka Nasabah setuju bahwa simpanan Nasabah (baik pokok maupun bunga berikut perpanjangan/roll overnya) tidak dijamin oleh LPS."

Tingkat Bunga Penjaminan LPS

Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk Periode: 01-06-2023 - 30-09-2023, sebagai berikut:

Bank UmumBank Perkreditan Rakyat
RupiahValasRupiah
4,25%2,25%6,75%

Status Cashback dalam Penjaminan LPS

Bagaimana jika DBS memberikan cashback ? Ini perlu cermat diperhatikan.

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Artinya, LPS menghitung cashback dalam perhitungan bunga.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Tips Memastikan Tabungan dan Deposito Aman di DBS

Sebagai nasabah, kita perlu memperhatikan hal berikut agar tabungan dan deposito di DBS aman, dijamin LPS, yaitu:

  • Tingkat Bunga deposito dan simpanan di DBS yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
  • Jika  tingkat bunga (termasuk di dalamnya hadiah jika ada) dari simpanan yang ditawarkan oleh Bank ini lebih tinggi daripada tingkat bunga penjaminan LPS, maka Nasabah setuju bahwa simpanan Nasabah (baik pokok maupun bunga berikut perpanjangan/roll overnya) tidak dijamin oleh LPS.
  • Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah di DBS adalah paling banyak sebesar Rp 2 Miliar
  • Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
  • Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  • Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
  • Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
  • Saldo Simpanan di DBS yang dijamin LPS Saldo tersebut adalah: Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga.
  • Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan.

Baca Juga - Apakah Bank OCBC Nisp Aman Terdaftar di OJK, 5+ Cara Bayar Angsuran BAF Terbaru, Apakah Tagihan Indihome Masuk BI Checking SLIK OJK, Alasan WOM Finance Ditolak dan Cara Mengatasinya, kta dbs, penipuan kta bank dbs, syarat pengajuan kartu kredit dbs, kta bank dbs bermasalah, kartu kredit dbs bisa tarik tunai, bunga cicilan kartu kredit dbs live fresh, kartu kredit dbs review, cek status pinjaman kta dbs, dbs debt collector, pengajuan kartu kredit dbs

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait