Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

KPR Syariah: Pilihan Cerdas Memiliki Rumah Tanpa Riba

Daftar Isi

KPR Syariah: Pilihan Cerdas Memiliki Rumah Tanpa Riba

Ingin memiliki rumah idaman tanpa khawatir akan beban bunga? KPR Syariah bisa menjadi jawabannya. Dengan prinsip-prinsip syariah yang jelas, KPR Syariah memberikan banyak keuntungan bagi nasabahnya.

Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai manfaat KPR Syariah, jenis-jenis akad yang ditawarkan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan KPR Syariah.

Apa Itu KPR Syariah?

KPR Syariah adalah jenis pembiayaan kepemilikan rumah yang aman dan transparan. Tanpa adanya bunga, Anda bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik. Semua transaksi dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip Islam, sehingga Anda bisa merasa tenang dan nyaman.

Berbeda dengan KPR konvensional yang menggunakan bunga sebagai dasar perhitungan, KPR Syariah menawarkan skema bagi hasil yang lebih transparan. Angsuran Anda tetap dan tidak terpengaruh oleh perubahan suku bunga.

KPR Syariah juga memberikan banyak keuntungan lain, seperti biaya yang jelas, tidak ada denda jika telat bayar, dan pembagian risiko yang adil. Semua ini membuat proses pembiayaan menjadi lebih fair dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Alasan mengapa KPR Syariah semakin diminati

Marine Novita dari Rumah.com melihat peningkatan minat masyarakat terhadap KPR Syariah. Pertumbuhan KPR Syariah jauh lebih tinggi dibandingkan KPR konvensional, seiring dengan perkembangan positif perbankan syariah di Indonesia.

Hal tersebut juga didukung berdasarkan data OJK yang dirilis pada Juli 2020, total pembiayaan properti di bank syariah pada Mei 2020 mencapai Rp 86,774 triliun. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan dari sektor perbankan syariah dalam pembiayaan properti di Indonesia.

Lantas, apa saja faktor yang mendorong minat masyarakat terhadap KPR syariah? Ada beberapa alasan, diantaranya:

  • Kepastian cash flow. Suku bunga tetap (fixed rate) pada KPR syariah memberikan kepastian dalam mengatur anggaran rumah tangga hingga akhir masa pembiayaan.
  • Permintaan produk halal. Industri keuangan syariah semakin berkembang pesat dan menawarkan berbagai produk yang menarik bagi masyarakat, termasuk KPR syariah.
  • Pilihan akad yang lebih banyak. KPR syariah menawarkan berbagai pilihan akad, seperti murabahah, istishna’, maupun musyarakah mutanaqishah.
  • Kebutuhan kepemilikan rumah. Kebutuhan orang akan kepemilikan rumah masih cukup besar. Bayangkan bila dalam satu keluarga memiliki dua orang anak. Kedua anak tersebut sudah menikah maka kebutuhan kepemilikan rumah menjadi hal yang dibutuhkan.
  • Cluster-cluster perumahan baru. Banyak pengembang yang membuat cluster-cluster perumahan baru, sehingga pasarnya masih terbuka.

Dasar Hukum dan Jenis Akad KPR Syariah

Perlu dipahami, KPR Syariah telah lama hadir sebagai alternatif pembiayaan properti yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Terbukti dengan adanya dasar hukum KPR Syariah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia, melalui DSN-MUI, telah menetapkan aturan khusus yang mengatur pelaksanaan KPR syariah.

Tak hanya diperjelas dari dasar hukum saja, akan tetapi KPR Syariah juga sudah dilengkapi oleh jenis-jenis akad yang digunakan sebagai landasan proses pengajuan KPR Syariah, di antaranya:

1. Akad Murabahah (Jual Beli)

Akad murabahah merupakan akad jual beli di mana penjual (bank) menyampaikan harga pokok barang beserta keuntungannya kepada pembeli (nasabah).

Dalam hal ini, bank membeli rumah yang diinginkan nasabah dengan harga tertentu, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi (termasuk keuntungan). Nasabah kemudian membayar rumah tersebut secara angsuran.

2. Akad Istishna' (Pesan Bangun)

Akad Istishna’ adalah akad pemesanan pembuatan suatu barang (dalam hal ini rumah) dengan spesifikasi tertentu. Nasabah memesan rumah kepada bank sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan. Bank kemudian membangun rumah tersebut dan menyerahkannya kepada nasabah setelah selesai. Selama proses pembangunan, nasabah membayar secara bertahap.

3. Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) atau Sewa Menyewa

Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) adalah akad sewa-menyewa dengan opsi kepemilikan di akhir masa sewa. Nasabah menyewa rumah dari bank dalam jangka waktu tertentu. Selama masa sewa, nasabah membayar sewa. Di akhir masa sewa, nasabah memiliki opsi untuk membeli rumah tersebut dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.

4. Akad Musyarakah Mutanaqisah

Akad terakhir, yaitu akad musyarakah mutanaqisah adalah kerja sama antara bank dan nasabah dalam kepemilikan suatu aset (rumah). Kepemilikan bank akan terus berkurang seiring dengan pembayaran nasabah.

Dalam hal ini, bank dan nasabah menjadi pemilik bersama atas suatu rumah. Nasabah kemudian melunasi kepemilikan bank secara bertahap. Semakin banyak pembayaran yang dilakukan nasabah, semakin kecil porsi kepemilikan bank.

Penting untuk diperhatikan, bahwasannya setiap bank syariah memiliki produk KPR Syariah dengan akad yang berbeda. Oleh karena itu, sebelum memilih KPR Syariah, sebaiknya konsultasikan dengan pihak bank untuk memahami akad yang ditawarkan secara detail.

Perbedaan KPR Konvensional vs KPR Syariah

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah dengan cara kredit, Anda perlu memahami perbedaan antara KPR Konvensional dan KPR Syariah. Keduanya menawarkan cara yang berbeda untuk memiliki hunian idaman. KPR Konvensional, yang sudah familiar bagi banyak orang, menggunakan sistem bunga.

Sementara itu, KPR Syariah hadir sebagai alternatif bagi mereka yang ingin memiliki rumah dengan prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam. Agar lebih jelas, silakan cek tabel di bawah ini.

FiturKPR KonvensionalKPR Syariah
PrinsipBungaBebas Riba
AkadPinjamanJual Beli/Sewa
AngsuranFluktuatifTetap
Biaya TambahanAdaLebih Sedikit
Pilihan ProdukBanyakTerbatas
Proses PengajuanCepatLebih Lama
DendaAda denda jika terlambatTidak ada denda

Syarat Pengajuan KPR Syariah

Sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan standar operasional prosedur bank syariah, persyaratan umum untuk memperoleh fasilitas KPR Syariah adalah sebagai berikut:

Syarat Umum Pengajuan KPR Syariah

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 21 tahun saat pengajuan.
  • Berusia maksimal saat jatuh tempo pembiayaan umumnya 55 tahun.
  • Besarnya cicilan bulanan tidak boleh melebihi 40% dari penghasilan bersih.
  • Memiliki penghasilan tetap yang dapat dibuktikan.
  • Pembiayaan umumnya ditujukan untuk pembelian rumah pertama, baik yang sudah jadi maupun yang masih dalam tahap pembangunan (inden).
  • Pencairan pembiayaan akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui oleh pihak bank, pengembang, dan pembeli.
  • Pembuatan perjanjian dengan pengembang diperlukan untuk pembelian unit inden, dan kerja sama antara pengembang dan bank syariah dilakukan untuk memfasilitasi proses tersebut, sehingga memberikan kemudahan bagi konsumen

Dokumen Pengajuan KPR yang Diperlukan

Saat mengajukan KPR Syariah, terdapat beberapa dokumen penting yang perlu Anda siapkan. Dokumen-dokumen ini umumnya dibutuhkan untuk memverifikasi identitas, penghasilan, serta kelayakan Anda sebagai calon debitur.

Meskipun persyaratan setiap bank syariah bisa sedikit berbeda, namun secara umum dokumen yang diperlukan meliputi:

1. Dokumen Pribadi

  • KTP dan Kartu Keluarga. Dokumen ini menjadi identitas utama Anda dan keluarga.
  • Akta Nikah. Bagi yang sudah menikah, akta nikah menjadi bukti status perkawinan.
  • NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak diperlukan untuk keperluan perpajakan.
  • Surat Keterangan Kerja. Dokumen ini berisi informasi mengenai posisi, masa kerja, dan penghasilan Anda.
  • Slip Gaji 3 bulan terakhir. Bukti penghasilan tetap yang Anda terima.
  • Rekening Koran 3 bulan terakhir, menunjukkan aktivitas keuangan Anda.

2. Dokumen Properti

  • Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dokumen ini membuktikan legalitas bangunan yang akan dijadikan agunan.
  • Sertifikat Tanah. Bukti kepemilikan atas tanah yang akan dijaminkan.
  • PBB Terbaru. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terbaru sebagai bukti kepemilikan
  • Surat perjanjian pembelian unit properti secara inden yang dikeluarkan oleh pengembang.

Cara Mengajukan KPR Syariah

Jika Anda tertarik untuk mengajukan KPR Syariah, berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda ketahui:

1. Pahami Konsep KPR Syariah

Sebelum mengajukan, pastikan Anda benar-benar memahami konsep dasar KPR Syariah. Bedakan dengan KPR konvensional, KPR Syariah tidak melibatkan bunga atau riba. Transaksinya didasarkan pada akad jual beli atau akad musyarakah mutanaqisah.

2. Pilih Bank Syariah

Pilihlah bank syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda. Beberapa bank syariah di Indonesia menawarkan produk KPR Syariah dengan berbagai fitur dan persyaratan. Bandingkan beberapa bank untuk mendapatkan penawaran terbaik.

3. Evaluasi Kemampuan Finansial

Hitung gaji bulanan Anda dan pastikan cicilan rumah yang akan Anda bayar tidak lebih dari 40% dari gaji bersih. Ini adalah syarat utama agar bank menyetujui pengajuan KPR Syariah yang Anda ajukan.

4. Siapkan Dokumen Lengkap

Kesalahan dalam dokumen bisa membuat pengajuan Anda tertunda. Pastikan semua dokumen sudah benar dan lengkap.

5. Tunjukkan Rekam Jejak Keuangan yang Positif

Pastikan catatan keuangan Anda bersih, terutama untuk pembayaran tagihan. Ini akan meyakinkan bank bahwa Anda bisa dipercaya.

6. Pastikan Kelayakan Properti

Pastikan rumah yang Anda pilih memenuhi standar bank. Lokasi yang baik dan kondisi rumah yang layak akan meningkatkan peluang KPR Syariah Anda disetujui.

7. Siapkan Uang Muka yang Cukup

Siapkan dana awal yang cukup untuk pembelian rumah. Semakin besar uang muka yang Anda miliki, semakin kecil jumlah pinjaman yang dibutuhkan. Hal ini akan meningkatkan kredibilitas Anda di mata bank dan memperbesar kemungkinan pengajuan KPR Anda disetujui

8. Konsultasi dengan Pihak Bank

Agar lebih yakin, konsultasikan rencana pembelian rumah Anda dengan bank. Mereka akan memberikan kepastian mengenai kelayakan pengajuan KPR Anda.

9. Pastikan Skor Kredit Bagus

Riwayat kredit yang baik adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan persetujuan KPR Syariah. Pastikan skor kredit Anda dalam kondisi bagus untuk meningkatkan peluang keberhasilan pengajuan.

Berapa DP Rumah KPR Syariah?

Besaran uang muka pada KPR Syariah biasanya ditetapkan antara 10% hingga 30% dari total nilai properti. Angka persentase ini dapat mengalami fluktuasi sesuai dengan kebijakan masing-masing lembaga pembiayaan syariah dan harga jual rumah.

Contoh Simulasi KPR Syariah dengan Gaji Bersih 5 Juta

Contoh Simulasi KPR Syariah dengan Gaji Bersih 5 Juta

Misalkan Anda ingin membeli properti seharga Rp 500.000.000 dengan uang muka 20% (Rp 100.000.000). Maka, jumlah pinjaman yang diajukan adalah Rp 400.000.000.

  • Bank Syariah: Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • Margin: 3%
  • Jangka Waktu: 15 tahun
  • Penghasilan: Rp 5.000.000

Dengan simulasi di atas, perkiraan angsuran bulanan Anda adalah sekitar Rp 3.500.000. Namun, angka ini dapat berubah tergantung pada faktor-faktor yang telah disebutkan sebelumnya.

Atau jika Anda ingin melakukan simulasi yang lebih detail dan sesuai dengan kondisi Anda, Anda bisa menggunakan kalkulator KPR yang tersedia di website bank syariah atau platform properti online.

Kesimpulan

Memiliki rumah idaman tanpa riba? Kenapa tidak! KPR Syariah hadir sebagai solusi cerdas bagi Anda yang ingin mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Dengan akad yang jelas dan transparan, KPR Syariah memberikan kepastian hukum dan ketenangan hati.

Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan bank syariah terdekat dan pilih produk KPR Syariah yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Mari wujudkan rumah impian bersama KPR Syariah!

Bandingkan KPR Rumah Terbaik !

Perbandingan KPR terbaik untuk pembiayaan rumah berdasarkan berbagai faktor dari berbagai bank.

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait