Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

KPR Xtra Fixed iB

KPR Xtra Fixed iB

Suku Bunga Per Bulan

7.50 %

Minimal Plafon

Rp 100.000.000

  • Sesuai prinsip syariah
  • Angsuran tetap selama jangka waktu pembiayaan
  • Margin tidak terpengaruh kondisi pasar
  • Jangka waktu sampai 15 Tahun
  • Mudah untuk mengatur cash flow keuangan Anda dimasa depan

KPR Xtra Fixed iB Cimb Niaga

KPR Xtra Fixed iB Cimb Niaga adalah pembiayaan rumah KPR untuk mewujudkan hunian idaman Anda semakin lancar sesuai Prinsip Syariah dengan akad Murabahah.

Solusi ideal untuk kemudahan memiliki hunian idaman Anda.

Keuntungan

  • Sesuai prinsip syariah
  • Angsuran tetap selama jangka waktu pembiayaan
  • Margin tidak terpengaruh kondisi pasar
  • Jangka waktu sampai 15 Tahun
  • Mudah untuk mengatur cash flow keuangan Anda dimasa depan
     

FITUR UTAMA KREDIT

TUJUAN

  1. Pembelian (baru dan bekas): - Ready Stock (Rumah, Apartment & Ruko/rukan)
  2. Pembelian tanah kavling siap bangun
  3. Multiguna/Pembiayaan Beragunan Properti (tersedia underlying asset/barang yang dibeli)
  4. Take over
  5. Top up (tersedia underlying asset/barang yang dibeli)
  6. Renovasi (tersedia underlying asset/barang yang dibeli - RAB)

LIMIT KREDIT         :      Rp.100 juta – Rp.30 milyar
METODE BUNGA   :      Tetap                                                                             Efektif Annuitas
SUKU BUNGA*       :      Mulai dari 7.50% efektif per tahun
JANGKA WAKTU    :      Maksimum 15 tahun
JENIS AGUNAN      :      √ Rumah       √ Apartment       √ Ruko/rukan        √ Tanah
* Dapat berubah sewaktu – waktu sebelum akad kredit


MANFAAT

  1. Margin dari KPR iB Fix bersifat fix/ tetap/ tidak dipengaruhi suku bunga pasar sehingga apabila
    suku bunga pasar mengalami kenaikan/penurunan maka margin Nasabah tidak mengikuti suku
    bunga pasar tersebut.
  2. Dengan kepastian margin maka Nasabah mendapatkan kepastian angsuran selama jangka waktu
    pembiayaan.
  3. KPR iB Fix membiayai bangunan yang ready stock sehingga Nasabah telah dapat menilai kesesuaian
    barang yang dibeli sudah sesuai keinginan Nasabah, secara fisik, spesifikasi, dan kualitasnya.
  4. Pembiayaan hanya untuk pembelian barang saja.


RISIKO

  1. Margin bersifat fix (tetap) sehingga tidak mempengaruhi suku bunga pasar risiko pasar jika suku
    bunga pasar mengalami perubahan naik dan turun, maka Nasabah tidak mengikuti perubahan suku
    bunga pasar tersebut.
  2. Pelunasan dalam pembiayaan KPR iB Fix akad Murabahah seluruhnya dilakukan sebelum jatuh
    tempo, Nasabah akan membayar seluruh sisa harga jual (sisa pokok dan sisa margin yang belum
    dibayarkan).
  3. Pelunasan dalam pembiayaan KPR iB Fix akad Murabahah sebelum jatuh tempo untuk pelunasan
    sebagian Nasabah dengan membayar pokok pelunasan beserta marginnya.
  4. Jika Nasabah mengalami keterlambatan pembayaran, maka akan dikenakan denda yang
    diperuntukkan sebagai dana sosial sesuai Fatwa No.17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi Atas
    Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran.
  5. Apabila pembayaran tersendat, maka dapat dikenakan biaya tambahan berupa ganti rugi (misal :
    biaya penagihan, biaya restrukturisasi, biaya administrasi, biaya lelang, dan biaya lain-lain).
  6. Jika kewajiban angsuran Nasabah menunggak, maka dapat berakibat pada penurunan kredibilitas
    Nasabah di dalam catatan Bank
  7. Risiko reputasi adalah tercatatnya riwayat pembiayaan pada Sistem Laporan Informasi Keuangan
    (SLIK) ketika Nasabah menunggak pembayaran.


BIAYA Kredit

ESTIMASI BIAYA PENGAJUAN PEMBIAYAAN

  1. ADMINISTRASI : Nominal, setara 1% dari plafon Bank
  2. MATERAI : + 15 Lembar @ Rp.10.000,- / bervariasi sesuai jumlah dokumen khusus yang dibutuhkan
  3. PENGIKATAN AGUNAN : Bervariasi mengikuti lokasi agunan dan informasi biaya melalui Notaris Kerjasama CIMB Niaga (antara lain: Biaya AJB balik nama, SKMHT/APHT, cek sertifikat - Pendapatan Negara Bukan
    Pajak - PNBP)
  4. APPRAISAL : Internal Appraisal: Rp.500.000,-
    External Appraisal (Kantor Jasa Penilaian Publik - KJPP) minimal Rp 1.320.000,- (tergantung jenis dan luas jaminan).
     

ESTIMASI BIAYA YANG TIMBUL INSIDENTAL

  1. ASURANSI JIWA : Premi sesuai tarif asuransi yang besarnya tergantung usia Nasabah dengan, jangka waktu pembiayaan dan plafon
  2. ASURANSI KERUGIAN : Premi sesuai tarif asuransi yang besarnya tergantung jangka waktu dengan pembiayaan jenis bangunan dan nilai bangunan
  3. DENDA : 0.15% dari angsuran tertunggak per hari
  4. PELUNASAN DIPERCEPAT : Apabila Nasabah melunasi pembiayaan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan, maka nilainya terdiri dari pokok + margin yang dilunasi atau sisa pokok + sisa margin untuk pelunasan sebagian atau sisa harga jual yang belum dibayarkan untuk pelunasan seluruhnya.


SIMULASI Kredit KPR Syariah

Contoh : Asumsi Simulasi Pembiayaan Pembelian & Biaya 

HARGA PEROLEHAN BANK SETELAH UANG MUKA:Rp.500.000.000,-
TOTAL MARGIN:Rp.137.411.320,- setara 10% efektif per tahun
HARGA JUAL BANK / JUMLAH PEMBIAYAAN BANK:Rp.637.411.320,-
JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN:60 bulan
BIAYA ADMINISTRASI:Rp.5.000.000,-
BIAYA MATERAI:Rp. 150.000,-
BIAYA APPRAISAL:Rp. 500.000,-
BIAYA ASURANSI JIWA PEMBIAYAAN:Rp. 7.500.000.-
BIAYA ASURANSI KERUGIAN:Rp. 500.000,-
ANGSURAN Per BULAN:Rp.10.623.522,- 

 

NILAI OBJEK
PEMBIAYAAN
UANG MUKAPOKOK
PEMBIAYAAN
MARGIN SESUAI
TENOR
BIAYA
PENGAJUAN &
INSIDENTIL
TOTAL DIBAYAR
KONSUMEN*
Rp. 625.000.000,- Rp. 125.000.000,-
(20%)
Rp. 500.000.000,- Rp. 137.411.320,-Rp. 13.650.000,-Rp. 651.061.320,-

*Total dibayar konsumen terdiri dari Pokok Pembiayaan ditambah total margin ditambah biaya pengajuan & Insidentil

  • Perhitungan di atas hanya simulasi/estimasi. Sehingga, bukan jaminan atau perkiraan yang sebenarnya.
  • Contoh di atas belum termasuk biaya insidentil untuk asuransi jiwa pembiayaan. Adapun beberapa
    faktor yang mempengaruhi harga premi misal: usia nasabah, jangka waktu, plafon, dan untuk asuransi kerugian factor yang mempengaruhi harga premi misal: jenis, lokasi, dan lain- lain terkait bangunan. Hal tersebut yang mempengaruhi nilai biaya atau harga premi, belum termasuk biaya pengikatan agunan, serta biaya Jasa Notaris.
  • Biaya Materai dibebankan kepada konsumen dan dibawa berupa fisik materai pada saat akad pembiayaan. 

Syarat dan Ketentuan KPR Xtra Fixed iB

Jika nasabah atau masyarakat ingin mengikuti program KPR Xtra Fixed iB, maka harus memenuhi syarat dan ketentuan di bawah ini:

  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili Indonesia
  • Perorangan (bukan badan usaha)
  • Usia minimum 21 tahun
  • Usia Maksimal pada akhir masa kredit: 58 Tahun atau sesuai ketentuan pensiun perusahaan untuk karyawan
    dan 70 Tahun untuk profesional/ wiraswasta

Persyaratan Dokumen Pengajuan KPR Xtra Fixed iB

Syarat dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan KPR Xtra Fixed iB adalah sebagai berikut:
 

Keterangan

Karyawan, Wiraswasta, & Profesional

  • Form Aplikasi
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah
  • Fotokopi Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir

Karyawan 

  • Slip Gaji asli/Surat keterangan Gaji/SPT PPh 21/ePay slip

Wiraswasta

  • Laporan Keuangan
  • Fotokopi Akte SIUP, TDP, NPWP, Perusahaan, Akte pendirian dan perubahannya

Profesional

  • Fotokopi Surat ijin Praktik/Ijin Operasi
     

Dokumen Jaminan

DOKUMEN JAMINANBARUBEKAS
Sertifikat (SHM/SHGB/SARUSUN) 
  •  
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 
  •  
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
  •  
Surat Pesanan Rumah (SPR)
  •  
 

Suku Bunga dan Biaya Administrasi KPR Xtra Fixed iB

Adapun biaya yang ditanggung nasabah jika mengambil program KPR Xtra Fixed iB adalah sebagai berikut:
 

  • Biaya Administrasi
  • Biaya Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah
  • Biaya Asuransi Kebakaran Syariah
  • Biaya Penilaian Agunan (jika ada)
  • Biaya Notaris
     

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Lainnya

Berlangganan Duwitmu