KPR Xtra Fixed iB Cimb Niaga adalah pembiayaan rumah KPR untuk mewujudkan hunian idaman Anda semakin lancar sesuai Prinsip Syariah dengan akad Murabahah.
Solusi ideal untuk kemudahan memiliki hunian idaman Anda.
Keuntungan
Sesuai prinsip syariah
Angsuran tetap selama jangka waktu pembiayaan
Margin tidak terpengaruh kondisi pasar
Jangka waktu sampai 15 Tahun
Mudah untuk mengatur cash flow keuangan Anda dimasa depan
Multiguna/Pembiayaan Beragunan Properti (tersedia underlying asset/barang yang dibeli)
Take over
Top up (tersedia underlying asset/barang yang dibeli)
Renovasi (tersedia underlying asset/barang yang dibeli - RAB)
LIMIT KREDIT : Rp.100 juta – Rp.30 milyar METODE BUNGA : Tetap Efektif Annuitas SUKU BUNGA* : Mulai dari 7.50% efektif per tahun JANGKA WAKTU : Maksimum 15 tahun JENIS AGUNAN : √ Rumah √ Apartment √ Ruko/rukan √ Tanah * Dapat berubah sewaktu – waktu sebelum akad kredit
MANFAAT
Margin dari KPR iB Fix bersifat fix/ tetap/ tidak dipengaruhi suku bunga pasar sehingga apabila suku bunga pasar mengalami kenaikan/penurunan maka margin Nasabah tidak mengikuti suku bunga pasar tersebut.
Dengan kepastian margin maka Nasabah mendapatkan kepastian angsuran selama jangka waktu pembiayaan.
KPR iB Fix membiayai bangunan yang ready stock sehingga Nasabah telah dapat menilai kesesuaian barang yang dibeli sudah sesuai keinginan Nasabah, secara fisik, spesifikasi, dan kualitasnya.
Pembiayaan hanya untuk pembelian barang saja.
RISIKO
Margin bersifat fix (tetap) sehingga tidak mempengaruhi suku bunga pasar risiko pasar jika suku bunga pasar mengalami perubahan naik dan turun, maka Nasabah tidak mengikuti perubahan suku bunga pasar tersebut.
Pelunasan dalam pembiayaan KPR iB Fix akad Murabahah seluruhnya dilakukan sebelum jatuh tempo, Nasabah akan membayar seluruh sisa harga jual (sisa pokok dan sisa margin yang belum dibayarkan).
Pelunasan dalam pembiayaan KPR iB Fix akad Murabahah sebelum jatuh tempo untuk pelunasan sebagian Nasabah dengan membayar pokok pelunasan beserta marginnya.
Jika Nasabah mengalami keterlambatan pembayaran, maka akan dikenakan denda yang diperuntukkan sebagai dana sosial sesuai Fatwa No.17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran.
Apabila pembayaran tersendat, maka dapat dikenakan biaya tambahan berupa ganti rugi (misal : biaya penagihan, biaya restrukturisasi, biaya administrasi, biaya lelang, dan biaya lain-lain).
Jika kewajiban angsuran Nasabah menunggak, maka dapat berakibat pada penurunan kredibilitas Nasabah di dalam catatan Bank
Risiko reputasi adalah tercatatnya riwayat pembiayaan pada Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) ketika Nasabah menunggak pembayaran.
BIAYA Kredit
ESTIMASI BIAYA PENGAJUAN PEMBIAYAAN
ADMINISTRASI : Nominal, setara 1% dari plafon Bank
MATERAI : + 15 Lembar @ Rp.10.000,- / bervariasi sesuai jumlah dokumen khusus yang dibutuhkan
PENGIKATAN AGUNAN : Bervariasi mengikuti lokasi agunan dan informasi biaya melalui Notaris Kerjasama CIMB Niaga (antara lain: Biaya AJB balik nama, SKMHT/APHT, cek sertifikat - Pendapatan Negara Bukan Pajak - PNBP)
APPRAISAL : Internal Appraisal: Rp.500.000,- External Appraisal (Kantor Jasa Penilaian Publik - KJPP) minimal Rp 1.320.000,- (tergantung jenis dan luas jaminan).
ESTIMASI BIAYA YANG TIMBUL INSIDENTAL
ASURANSI JIWA : Premi sesuai tarif asuransi yang besarnya tergantung usia Nasabah dengan, jangka waktu pembiayaan dan plafon
ASURANSI KERUGIAN : Premi sesuai tarif asuransi yang besarnya tergantung jangka waktu dengan pembiayaan jenis bangunan dan nilai bangunan
DENDA : 0.15% dari angsuran tertunggak per hari
PELUNASAN DIPERCEPAT : Apabila Nasabah melunasi pembiayaan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan, maka nilainya terdiri dari pokok + margin yang dilunasi atau sisa pokok + sisa margin untuk pelunasan sebagian atau sisa harga jual yang belum dibayarkan untuk pelunasan seluruhnya.
*Total dibayar konsumen terdiri dari Pokok Pembiayaan ditambah total margin ditambah biaya pengajuan & Insidentil
Perhitungan di atas hanya simulasi/estimasi. Sehingga, bukan jaminan atau perkiraan yang sebenarnya.
Contoh di atas belum termasuk biaya insidentil untuk asuransi jiwa pembiayaan. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi harga premi misal: usia nasabah, jangka waktu, plafon, dan untuk asuransi kerugian factor yang mempengaruhi harga premi misal: jenis, lokasi, dan lain- lain terkait bangunan. Hal tersebut yang mempengaruhi nilai biaya atau harga premi, belum termasuk biaya pengikatan agunan, serta biaya Jasa Notaris.
Biaya Materai dibebankan kepada konsumen dan dibawa berupa fisik materai pada saat akad pembiayaan.
Syarat dan Ketentuan KPR Xtra Fixed iB
Jika nasabah atau masyarakat ingin mengikuti program KPR Xtra Fixed iB, maka harus memenuhi syarat dan ketentuan di bawah ini:
Warga Negara Indonesia yang berdomisili Indonesia
Perorangan (bukan badan usaha)
Usia minimum 21 tahun
Usia Maksimal pada akhir masa kredit: 58 Tahun atau sesuai ketentuan pensiun perusahaan untuk karyawan dan 70 Tahun untuk profesional/ wiraswasta
Persyaratan Dokumen Pengajuan KPR Xtra Fixed iB
Syarat dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan KPR Xtra Fixed iB adalah sebagai berikut: