Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Program Keringanan Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Bank Permata (2024)

Daftar Isi

Program Keringanan Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Bank Permata 2022

Keringanan pembayaran tagihan kartu kredit Bank Permata bisa digunakan nasabah yang mengalami kesulitan melunasi pembayaran tagihan. Apa itu program pelonggaran keringanan pembayaran kartu kredit Permata, bagaimana cara pengajuan, implikasi mengambil program ini ?

Keringanan Tagihan kartu kredit Permata adalah program pelonggaran pembayaran yang ditawarkan Permata kepada pemegang kartu kredit yang mengalami kesulitan membayar tagihan. Dalam program tersebut, Permata akan merubah tagihan menjadi cicilan tetap selama beberapa bulan dan dalam kasus tertentu bisa memberikan diskon pembayaran dengan syarat  nasabah melunasi kewajibannya.

Selama ini, sebenarnya program keringanan selalu tersedia di setiap bank, seperti Permata. Namun, sejak pandemi Covid-19, program keringanan intensif disebarluaskan ke nasabah.

Apa itu Pelonggaran Pembayaran Kartu Kredit Permata

Program keringanan pembayaran kartu kredit adalah upaya bank penerbit seperti Permata membantu pemegang kartu yang menghadapi kesulitan finansial untuk menyelesaikan kewajiban tagihan kartu yang masih tertunggak.

Program keringanan ini bersifat dua arah. Bank akan memberikan diskon pembayaran, sementara pemegang kartu harus melunasi tagihan.

Manfaat Ikut Program Keringanan Kartu Kredit Permata

Apa keuntungan mengikuti program ini buat pemegang kartu kredit Permata:

  • Dapat diskon bunga, sehingga jumlah kewajiban menjadi lebih ringan
  • Bisa mencicil dengan bunga tetap selama tenor tertentu, sehingga terhindar dari beban bunga berbunga kartu kredit Permata
  • Bisa mendapatkan status lunas di laporan BI Checking, sehingga catatan kredit jadi bersih, yang berguna untuk pengajuan kredit di kemudian hari
  • Bisa mengajukan sendiri tanpa perlu bantuan jasa penagihan pihak lain.

Syarat dan Ketentuan

Sejumlah ketentuan dalam mengikuti program keringanan ini adalah:

  1. Program keringanan pembayaran tersedia di Permata
  2. Debitur menghadapi kesulitan finansial dalam melakukan pembayaran, terlihat dari overdue yang sudah lebih dari beberapa bulan
  3. Debitur harus memilih skema keringanan dan mengajukan permohonan secara tertulis ke Permata
  4. Debitur melengkapi persyaratan dokumen dan ketentuan lainnya untuk ikut dalam program keringanan
  5. Debitur mendapatkan persetujuan dari bank untuk mengikuti program keringanan atau restrukturisasi pembayaran
  6. Debitur menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai skema keringanan dan restruktur yang dipilih nasabah

Cara Pengajuan Pelonggaran Pembayaran di Kartu Kredit Permata

Prosedur untuk mengajukan keringanan pembayaran kartu kredit Permata sebagai berikut:

a. Hubungi Call Center Kartu Kredit Permata

Langkah pertama adalah menghubungi layanan call center customer service Permata untuk mencari tahu soal program ini.

Tanyakan soal syarat dan ketentuan, cara pengajuan dan skema keringanan yang bisa diajukan.

Menghubungi call center Permata secara langsung sebelum ikut program, penting untuk menghindari penyalahgunaan dan penipuan.

b. Buat Surat Resmi Pengajuan

Tulis surat resmi ke kartu kredit Permata untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran tagihan.

Permata biasanya sudah menyediakan format surat. Nasabah tinggal mengisi format tersebut.

Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP dan copy kartu kredit Permata, bersamaan dengan surat permohonan.

Kirim surat permohonan ke bank lewat email atau surat pos.

b. Mulai Diberikan NPL 90 Hari Terlambat

Kapan pemegang kartu kredit Permata bisa mengajukan permohonan keringanan ? Biasanya dimulai pada hari keterlambatan 90 hari keatas.

Keterlambatan 90 hari disebut sebagai Non Performing Loan (NPL). Bank punya target untuk menjaga NPL di bawah 5% sesuai ketentuan Bank Indonesia.

Salah satu cara menjaga NPL adalah dengan program keringanan pembayaran ini.

c. Pilih Jenis Keringanan

Pemegang kartu kredit Permata punya beberapa opsi skema keringanan. Di dalam surat permohonan, pemegang kartu harus mencantumkan jenis skema keringanan yang akan diajukan.

Biasanya sebelum mengajukan, pemegang kartu bisa berdiskusi dengan petugas penagihan collection untuk membantu menentukan skema mana yang paling tepat untuk diajukan.

d. Sifatnya Pengajuan ke Permata, Bisa Disetujui Bisa Tidak

Program ini bersifat pengajuan ke Permata. Jadi bisa disetujui, bisa tidak, tergantung pada keputusan bank.

e. Evaluasi oleh Permata

Permata akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga.

Bank seperti Permata akan memberikan keringanan pembayaran dan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank. 

Jenis Program Keringanan

Beberapa skema program keringanan pembayaran yang umumnya tersedia untuk pemegang kartu kredit Permata adalah sebagai berikut:

a. Restrukturisasi Menjadi Cicilan Tetap

Tagihan kartu kredit Permata diubah menjadi cicilan tetap selama beberapa waktu. Ini disebut restrukturisasi karena merubah jenis kredit yang revolving menjadi cicilan tetap.

Dengan cara menjadi cicilan tetap, nasabah menjadi tidak terbebani dengan sifat kartu kredit Permata yang bunga berbunga.

Apalagi, kemungkinan nasabah untuk langsung melunasi kecil. Jadi lebih baik diubah menjadi cicilan.

Masa cicilan atau tenor tergantung pada kebijakan kartu kredit Permata. Biasanya dipilih antara tenor dengan besar cicilan per bulan yang mampu dibayar,namun juga tidak terlalu lama.

Kelemahan cicilan adalah kemungkinan diskon bunga atau potongan tagihan kecil. Bank biasanya tidak memberikan diskon tagihan.

Kalaupun ada diskon, biasanya diberikan dalam bentuk diskon denda.

b. Diskon Bunga, Seluruh Tagihan Wajib Lunas

Skema lain lain adalah potongan bunga yang bisa mencapai 70%. Adanya potongan bunga akan menurunkan beban tagihan kartu kredit Permata secara signifikan.

Namun, bank meminta seluruh pokok tagihan dan sisa bunga langsung dilunasi.

Jadi, dalam skema ini, keuntungan buat nasabah adalah potongan tagihan, namun kerugian harus segera melunasi seluruh pembayaran.

Buat nasabah yang punya uang extra, misalnya dari bonus atau THR, skema ini bisa cocok digunakan karena beban tagihan bisa langsung lunas.

c. Pokok Tagihan Tidak Dipotong

Satu hal yang harus diketahui bahwa bank seperti Permata tidak akan memberikan diskon terhadap pokok pinjaman.

Bank akan mempertahankan supaya nasabah tetap harus melunasi pokok pinjaman.

Seandainya pun, nasabah mendapatkan diskon pokok pinjaman, maka nasabah pasti akan dilaporkan sebagai gagal bayar Kolek 5 di BI Checking.

Kondisi ini berbeda dengan nasabah yang membayar lunas tapi hanya dengan diskon bunga, sementara pokok pinjaman lunas, dimana status BI Checking akan dilaporkan lunas oleh bank.

Contoh Formulir Permohonan Pelonggaran Tagihan Kartu Kredit Permata

Dibawah ini adalah contoh formulir permohonan pelonggaran tagihan kartu kredit Permata akibat pandemi Covid-19.

Contoh Formulir Permohonan Pelonggaran Tagihan Kartu Kredit Permata

Beberapa info yang bisa kita lihat dari formulir permohonan ini adalah:

a. Data Wajib Diisi

Data nasabah yang wajib diisi mencakup: nama harus sesuai e-KTP, NIK, no kartu, no telepon, email.

b. Membuat Pernyataan

Degan formulir ini, debitur mengajukan pelonggaran karena mengalami kesulitan pembayaran tagihan keuangan.

c. Skema Pelonggaran

Pelanggaran yang ditawarkan adalah merubah tagihan kartu kredit Permata menjadi cicilan tetap dengan bunga 0.5% per bulan dan berbagai pilihan tenor (3, 6, 12, 18 dan 24 bulan)

d. Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung yang diminta adalah:

  • Surat Keterangan Perusahan (PHK, pengurangan karyawan, penundaan upah dll)
  • Mutasi Rekening (minimum 3 bulan terakhir) yang menunjukkan penurunan omzet usaha
  • Surat Keterangan dari Rumah Sakit untuk kasus Positif Covid 19.
  • Scan e-KTP
  • Selfie dengan e-KTP,
  • Dokumen kartu kredit Permata

e. Setuju atas Tindakan Bank

Pemegang kartu yang ikut program pelonggaran ini setuju atas hal - hal dibawah ini

  1. Selama program berlangsung, kartu kredit Permata diblokir dan tidak bisa digunakan
  2. Semua tagihan yang ada akan digabung menjadi satu tagihan yang akan dicicil dalam program kelonggaran ini
  3. Bank berhak menyetujui atau menolak permohonan kelonggaran tagihan kartu kredit Permata yang diajukan oleh pemegang kartu

f. Tanda Tangan Persetujuan

Nasabah harus memberikan persetujuan dengan menandatangani formulir permohonan kelonggaran tersebut. Formulir dikirimkan ke bank penerbit kartu kredit Permata lewat email yang telah disediakan.

Status di BI Checking SLIK OJK

Bagaimana status nasabah di laporan BI Checking (SLIK OJK) ?

Tergantung pada skema keringanan yang diambil oleh nasabah.

  • Nasabah yang mengambil program restruktur dengan mengubah tagihan menjadi cicilan, laporan di BI Checking tercatat sebagai nasabah restruktur dan status lancar. Jika pembayaran cicilan menunggak, status di BI Checking akan menunggak.
  • Nasabah yang mengambil program diskon bunga dan membayar lunas, maka statusnya adalah lunas di BI Checking. Hanya saja, catatan kredit sebelumnya (histori) akan tercatat pernah menunggak.

Catatan kredit di BI Checking akan terlihat selama 90 hari. Di luar 90 hari sudah tidak akan terlihat, sehingga catatan menunggak akan hilang setelah itu.

Hal ini penting diperhatikan kalau ingin mengajukan kredit di tempat lain. Karena di beberapa bank, proses analisa kredit akan melihat catatan histori kredit di masa lalu.

Status Kartu Kredit Permata Selama Program Keringanan

Selama ikut program cicilan maka kartu kredit Permata akan diblokir dan tidak bisa digunakan. 

Sementara, apabila ikut pembayaran lunas dengan diskon, dengan sendirinya kartu akan ditutup oleh bank. Apakah bisa digunakan lagi ? Itu tergantung kebijakan setiap bank.

Namun, biasanya kalau nasabah sudah menunggak lebih dari 90 hari, bank akan mengenakan blok permanen, yang artinya kartu kredit Permata sudah tidak bisa digunakan lagi, meskipun nasabah sudah melakukan pelunasan pembayaran.

Restrukturisasi Covid 19 dari OJK

Dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. 

Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID19. 

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara: 

  1. penurunan suku bunga;
  2. perpanjangan jangka waktu;
  3. pengurangan tunggakan pokok;
  4. pengurangan tunggakan bunga;
  5. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
  6. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur maupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19. 

Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun. Update: dalam rilis terbaru OJK di 2022, kebijakan restrukturisasi diperpanjang.

Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat COVID-19, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut: 

  1. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
  2. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)
  3. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat COVID-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Data Wajib Di update Setelah Ikut Program Keringanan

Salah satu persyaratan untuk bisa ikut serta dalam program adalah data dan kontak nasabah harus di update yang terkini. Hal ini untuk memastikan bahwa Permata bisa menghubungi untuk melakukan follow-up secara rutin.

Apa Perlu Bantuan Jasa Negosiasi Kartu Kredit 

Saat ini, banyak pihak yang menawarkan jasa untuk membantu pemegang kartu kredit Permata mendapatkan diskon atau.keringanan pembayaran.

Apakah perlu menggunakan jasa mereka  ?

Menurut kami, jika pemegang kartu sanggup mengurus permohonan keringanan sendiri ke bank maka lakukan sendiri karena caranya tidak sulit dan bank pun akan sangat menerima.

Penggunaan jasa tidak menjamin bahwa akan dapat program yang lebih baik. Semua prosesnya sama dengan diurus sendiri.

Bandingkan Kartu Kredit Terbaik !

Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait