Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara Berhenti dan Menutup Kartu Kredit BRI (Syarat dan Ketentuan)

Daftar Isi

Cara Menutup Kartu Kredit BRI (Syarat dan Ketentuan)

Bagaimana cara menutup kartu kredit BRI ? Kami menelusuri dan menuliskan proses, prosedur penutupan kartu kredit di bank ini.

Prosedur penutupan kartu kredit penting dipahami oleh nasabah pemegang kartu karena dalam kondisi tertentu harus menutup kartu kredit.

Tidak hanya soal proses penutupan tetapi juga kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang kartu. Banyak ketentuan yang harus dipahami oleh pemegang kartu saat melakukan penutupan kartu kredit.

Cara Berhenti Kartu Kredit BRI

Berikut ini adalah proses dan langkah untuk menutup kartu kredit BRI:

1. Hak Pemegang Kartu Kredit BRI Menutup Kartu Kredit

Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan di perjanjian kartu kredit, Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit BRI

2. Lakukan Pengajuan Tertulis Penutupan Kartu ke BRI

Pemegang Kartu melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit BRI dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada BRI atau secara lisan melalui fasilitas Layanan Call Center atau Phone banking Kartu kredit.

3. BRI Blokir Kartu Kredit yang Ditutup

BRI akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit BRI yang diajukan oleh Pemegang Kartu. 

4. Tidak Ada Biaya Penutupan, Tapi Pemegang Kartu Wajib Pelunasan Semua Kewajiban

Pemegang Kartu BRI berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya penutupan dan pengakhiran keanggotaan Kartu Kredit.

Kartu Kredit BRI akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu Kredit. 

Jika terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit BRI karena keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka BRI akan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut. 

Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit BRI yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut. 

Kalau Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan, maka pengakhiran/penutupan Kartu Kredit BRI menjadi batal.

5. Lama Proses Penutupan Kartu Kredit

Setelah seluruh kewajiban dilunasi oleh Pemegang Kartu, BRI akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja. 

Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Citi akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada.

6. Saldo Kredit Dikembalikkan Jika Ada

BRI akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit ke rekening Pemegang Kartu yang ada di BRI atau bila tidak memiliki rekening di BRI, maka ke rekening simpanan yang ada di luar BRI yang disepakati.

7. Penutupan Kartu Kredit Bisa Inisiatif Bank BRI

Penutupan kartu kredit tidak hanya karena inisiatif pemegang kartu tetapi juga bisa karena inisiatif bank.

BRI berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu jika menurut pertimbangan BRI, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan. 

BRI juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan BRI dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam kasus penutupan oleh bank, BRI tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu. 

8. Penutupan Kartu Akibat Pailit, Meninggal Dunia

Apabila Pemegang Kartu BRI jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada BRI sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

9. Hak Bank Mengejar Sisa Kewajiban

Dalam Perjanjian Pemegang Kartu Kredit disebutkan bahwa Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada BRI untuk setiap saat mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan Pemegang Kartu dengan urutan sebagai berikut: 

  • Rekening koran,
  • Rekening tabungan,
  • Rekening deposito,
  • Rekening-rekening lain atas namanya yang ada di BRI dengan pemberitahuan, guna pelunasan/pembayaran seluruh kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu yang masih ada sehubungan dengan penggunaan Kartu Kredit BRI .
  • Kuasa untuk mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan memblokir tersebut hanya akan berakhir apabila Kartu Kredit BRI telah diakhiri/ditutup dan diblokir dan tidak ada lagi kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada BRI yang masih harus dipenuhi.

Dalam upaya penyelesaian kewajiban, Bank juga bisa: 

  • Memanggil Pemegang Kartu melalui media massa antara lain koran atau majalah;
  • Mengajukan permohonan pailit terhadap Pemegang Kartu melalui Pengadilan Niaga;
  • Jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, maka Bank dapat menggunakan tenaga penagihan sendiri atau jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai dengan tagihan dan denda dibayar lunas

Ringkasan Proses Penutupan Kartu Kredit di BRI

NoProsedurKetentuan Penutupan Kartu Kredit di BRI
1Hak Pemegang KartuPemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit BRI
2PengajuanPengajuan penutupan kartu kredit dilakukan secara tertulis
3BlokirKartu kredit akan diblokir setelah pengajuan penutupan kartu
4PelunasanPemegang Kartu wajib melunasi semua kewajiban. Jika tidak dilunasi, status kartu kredit tidak akan ditutup
5Lama ProsesProses penutupan kartu kredit adalah 3 hari kerja sejak seluruh kewajiban di lunasi.
6Saldo KreditSaldo kredit jika ada akan dikembalikan ke rekening pemegang kartu
7Bank Menutup KartuBank penerbit bisa melakukan penutupan kartu kredit
8Pailit, Meninggal DuniaKurator atau pengampuan atau ahli waris wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran kartu kredit yang tertunggak
9Penyelesaian Sisa KewajibanBank penerbit berhak mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening perbankan Pemegang Kartu Kredit

Baca juga - kartu kredit sinarmas platinum, kartu kredit tidak bisa tarik tunai, konversi cicilan kartu kredit bri, limit kartu kredit btn, limit kartu kredit platinum, pembayaran kartu kredit uob, tenor cicilan kartu kredit bca, airport lounge kartu kredit, airport lounge kartu kredit

Bandingkan Kartu Kredit Terbaik !

Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait