Daftar Isi
Bahaya kartu kredit Bank Mega adalah pengajuan sulit, mendorong lebih konsumtif, jebakan bunga berbunga akibat pembayaran minimum, kemungkinan kartu di hack dalam transaksi digital dan masuk dalam laporan BI Checking.
Tulisan ini tidak bermaksud mendiskreditkan kartu kredit Bank Mega karena kartu kredit juga punya banyak kelebihan seperti alat pembayaran cashless, mudah untuk transaksi online, reward points, fasilitas airport lounge dan tawaran diskon belanja.
Namun, calon peminjam perlu memiliki gambaran yang seimbang tidak hanya soal kelebihan, tetapi soal kerugian jika mengambil kartu kredit.
Berikut ini adalah daftar kerugian dalam menggunakan kartu kredit Bank Mega.
Tidak mudah mengajukan kartu kredit ke bank Bank Mega. Persyaratannya banyak dan cukup ketat.
Dan persyaratan tersebut dikontrol oleh Bank Indonesia. Bank penerbit kartu wajib patuh dengan ketentuan tersebut
Beberapa ketentuan dan persyaratan pokok pengajuan kartu kredit adalah:
Hal ini bisa berlaku di semua kartu kredit tidak hanya di kartu kredit Bank Mega.
Sejumlah penelitian di luar negeri menemukan bahwa orang berbelanja dengan pembayaran tunai dan pembayaran kartu kredit, punya perilaku berbelanja yang berbeda.
Belanja dengan kartu kredit cenderung membuat orang lebih boros dibandingkan belanja dengan membayar tunai.
Kenapa ?
Menurut penelitian tersebut, saat membayar tunai, orang merasakan ‘pengorbanan’, dengan mengeluarkan uang secara fisik. Sementara, saat membayar dengan kartu kredit, orang tidak merasakan berkorban dengan melakukan pembayaran, sehingga membuat berbelanja lebih konsumtif.
Kontrol yang lemah dari pemegang kartu, bisa membuat belanja dengan kartu kredit menjadi meningkat diluar kendali. Saat menggunakan tidak terasa, tapi begitu menerima tagihan, orang kaget tidak menyangka bahwa pemakaian mereka sedemikian tinggi.
Saya banyak bertemu teman, yang secara finansial punya penghasilan bagus, tetapi punya hutang kartu kredit tidak kecil. Boleh dikatakan mereka terjebak hutang kartu kredit.
Setelah dicek, kebiasan mereka untuk belanja dengan kartu kredit secara berlebihan tanpa terkendali.
Orang kerap berpikir bahwa dengan membayar minimum payment tagihan maka itu sudah cukup. Padahal hal tersebut kurang tepat.
Bank memang menetapkan bahwa jumlah minimum pembayaran nasabah kartu, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI). PBI menetapkan bahwa “Persentase minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu Kredit paling kurang sebesar 10% (sepuluh persen) dari total tagihan”.
Namun, nasabah yang hanya membayar minimum payment akan masuk dalam jebakan bunga berbunga. Jumlah tagihan tidak akan berkurang walau nasabah bayar minimum payment.
Kenapa ? Karena bunga kartu kredit dihitung dari sisa pokok pinjaman. Jika membayar minimum payment, porsi pokok hanya berkurang sedikit sekali (sebagian besar untuk membayar bunga).
Ini dengan asumsi bahwa mereka yang membayar minimum tadi, tidak menggunakan kartunya lagi sampai tagihan lunas. Kalau kartu masih dipakai untuk belanja dan bayar minimum pula, hutang sudah pasti tidak akan lunas.
Di era digital dan internet sekarang, penggunaan kartu kredit untuk melakukan transaksi online menjadi masif. Hampir semua transaksi online membutuhkan kartu kredit.
Efek negatifnya adalah banyak data kartu kredit yang dibobol. Orang jadi banyak mengalami kerugian dari transaksi yang tidak sah.
Meskipun bank penerbit sudah menerapkan sejumlah langkah perlindungan security untuk melindungi data, seperti kewajiban PIN dan 3D secure, namun banyak kejadian kebobolan justru datang dari keteledoran pemegang kartu kredit. Misalnya, pemberian akses dan data kartu kepada orang tidak dikenal.
Orang yang punya kartu kredit perlu punya kedisiplinan dalam menjaga data dan akses. Apalagi di era serba digital saat ini.
Sesuai ketentuan OJK dan BI, kartu kredit Bank Mega masuk dalam laporan BI Checking SLIK OJK. Itu artinya lembaga perbankan dan keuangan lainnya bisa mengakses data kartu kredit di Bank Mega.
Data di BI Checking SLIK OJK sekarang tidak hanya digunakan untuk kebutuhan kredit tetapi juga kebutuhan lain, seperti seleksi masuk kerja.
Dipakai atau tidak dipakai bank Bank Mega sebagai penerbit akan membebankan iuran tahunan kepada pemegang kartu. Jumlah iuran tahunan ini cukup besar.
Pemegang kartu kredit Bank Mega harus siap dengan resiko ditagih ketika tagihan gagal bayar. Pihak bank pasti akan menagih dan mengejar kewajiban nasabah.
Di kartu kredit, bank bisa melibatkan pihak ke-3 debt collector (DC). Hal ini merupakan bagian dari proses bisnis di kartu kredit untuk membuat proses menjadi lebih efisien dan efektif.
Keterlambatan pembayaran melewati jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan. Denda ini cukup besar.
Meskipun terdapat banyak resiko, namun pemegang kartu kredit Bank Mega bisa melakukan langkah mitigasi, yaitu:
Baca juga - limit kartu kredit mega, apply kartu kredit mega, bunga kartu kredit mega
Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)