Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Pengertian Asuransi Syariah: Apa itu, Manfaat, Jenis, Kenapa Lebih Bagus

Daftar Isi

Pengertian Asuransi Syariah: Apa itu, Manfaat, Jenis, Kenapa Lebih Bag

Tidak hanya menawarkan perlindungan sesuai pengertian syariah, asuransi syariah memberikan keuntungan yang lebih baik dari konvensional. Bagaimana jika dibandingkan dengan asuransi konvensional? Mana yang lebih baik

Ada surplus keuntungan yang dibagi kepada pemegang polis yang tidak ditemukan dalam asuransi konvensional. Ada asuransi kesehatan syariah yang bisa double-claim. Ini pilihan untuk mendapatkan produk asuransi terbaik.

Meskipun negara dengan populasi muslim terbesar, perkembangan produk keuangan berbasis syariah masih terbatas di Indonesia. Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan pangsa pasar asuransi jiwa syariah  dan re-asuransi jiwa syariah pada kuartal III tahun 2012 hanya 3,96 persen.

Padahal, selain tujuan ibadah, asuransi syariah punya keunggulan yang membuatnya terbaik dibandingkan konvensional, yaitu (1) tambahan uang dari pembagian surplus keuntungan dan (2) asuransi kesehatan syariah ada yang bisa double-claim dengan BPJS dan asuransi lain. Perlu dicatat pembagian surplus keuntungan adalah tambahan uang untuk peserta diluar hasil investasi (jika memiliki asuransi yang plus investasi).

Minggu lalu, saya berkesempatan bertemu teman yang bekerja sebagai trainer asuransi syariah di salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia. Dalam pertemuan itu, saya mendapatkan kuliah singkat yang padat dan bermanfaat mengenai bagaimana cara asuransi syariah bekerja.

Pengetahuan itu yang hendak saya bagi dalam tulisan ini.
 

Apa itu Asuransi Syariah

Untuk menjelaskan pengertiannya, kita pahami dulu bagaimana asuransi konvensional bekerja. Dalam konvensional, pemegang polis membayar premi kepada perusahaan asuransi. Perusahaan memiliki premi tersebut dan membayar uang pertanggungan jika terjadi klaim.

Jadi, dalam asuransi konvensional, risiko dan keuntungan adalah di perusahaan asuransi. Terjadi pemindahan risiko (transfer) dari peserta ke perusahaan asuransi.

Asuransi Syariah adalah jenis asuransi yang menggunakan konsep Syariah dalam pelaksanaannya, dimana konsepnya resiko dibagi antar peserta asuransi.

Caranya, peserta membayarkan kontribusi yang dikumpulkan ke dalam rekening bersama yang disebut ‘Tabarru’. Setiap kali terjadi klaim, pembayaran dilakukan dengan memotong ‘Tabarru’ tersebut.  Dana kumpulan ini milik peserta dan bukan milik perusahaan asuransi.

Proses hubungan peserta dalam pertanggungan Asuransi Syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah, rnaka semua peserta Asuransi Syariah saling menanggung. Tidak terjadi transfer risiko dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional.

Peranan perusahaan asuransi dalam konsep asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Perusahaan asuransi disewa oleh peserta dengan membayar komisi .
 

A. Dewan Pengawas Syariah

Bagaimana memastikan bahwa prinsip syariah diterapkan secara benar? Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN), yang bertugas mengawasi pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya.

Di setiap lembaga keuangan syariah, wajib ada Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini merupakan perwakilan DSN yang bertugas memastikan lembaga tersebut telah menerapkan prinsip syariah secara benar.
 

B. Instrumen Efek  Syariah

Salah ciri asuransi syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional adalah investasi harus dilakukan hanya di efek syariah, yang memenuhi dua kriteria sb:

Pertama, tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.  Kegiatan tersebut antara lain:

  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi ; perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; jasa keuangan ribawi, antara lain: bank berbasis bunga; dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga; Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan antara lain: barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

Kedua, memenuhi rasio keuangan berikut: (1) Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (delapan puluh dua per seratus); (2) Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus).

Berdasarkan kedua kriteria tersebut, pihak otoritas mengeluarkan Daftar Efek Syariah, yang merupakan kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DES tersebut merupakan panduan investasi untuk investor yang ingin berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.
 

Manfaat Asuransi Syariah

Sejumlah manfaatnya adalah sebagai berikut:

  • Perlindungan jiwa, kecelakaan dan cacat tetap dan rencana keuangan yang sesuai prinsip syariah. Melalui pembayaran kontribusi berkala, Anda dapat menentukan besaran Manfaat Pertanggungan.
  • Pembebasan Kontribusi Dasar apabila terjadi ketidakmampuan total yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. Peserta bisa menikmati manfaat asuransi meskipun dalam situasi ketidakmampuan total.
  • Perlindungan Biaya Kesehatan: penggantian biaya perawatan rumah sakit yang disebabkan oleh penyakit dan kecelakaan. Dilengkapi fasilitas cashless yang mempermudah perawatan di rumah sakit dengan tanpa pembayaran tunai, layanan tersedia 24/7 dengan jaringan rumah sakit rekanan di seluruh wilayah Indonesia.
     

Pembagian Keuntungan

Kontribusi asuransi syariah menjadi milik semua peserta. Dana bersama ini digunakan untuk membayar klaim.

Ada dua kemungkinan: (1) kontribusi lebih besar dari jumlah klaim, maka terdapat yang namanya Surplus Keuntungan; atau (2) klaim lebih besar dari jumlah kontribusi,  maka terdapat Defisit Keuntungan.

Nah ini yang membedakan dengan asuransi konvensional. Surplus Keuntungan dibagi dengan ketentuan: 60% ditahan dalam saldo Tabarru; 30% diberikan kepada peserta dan 10% kepada pengelola (perusahaan asuransi).

Pembagian Surplus Keuntungan kepada peserta adalah proporsional sesuai kontribusi. Semakin besar kontribusi, porsi surplus keuntungan semakin besar. Dan sebaliknya.

Tapi, kalau dilihat dalam proposal, pembagian surplus keuntungan ini tidak akan terlihat. Harus ditanyakan ke agen atau perusahaan asuransi bagaimana dan berapa pembagian surplus selama ini.

Bagaimana jika terjadi defisit keuntungan. Pertama diambil dari saldo Tabarru. Jika masih kurang, pinjaman dengan akad Qardh kepada perusahaan asuransi untuk menutup defisit. Selama masih defisit, pembagian surplus keuntungan tidak dilakukan.
 

Bisa Double-Claim

Di asuransi kesehatan syariah, peserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga.

Asuransinya menggunakan kartu (cashless) dan membayar sesuai tagihan. Satu polis digunakan untuk satu keluarga, sehingga preminya lebih murah. Dibandingkan asuransi yang tidak bisa satu polis untuk satu keluarga, karena harus satu polis untuk satu orang.

Ada asuransi kesehatan syariah yang saya temukan yang memperbolehkan double-claim dengan asuransi lain termasuk, BPJS.

Terus terang, ini manfaat yang sangat menguntungkan bahwa asuransi kesehatan bisa double claim tagihan biaya rumah sakit. Mayoritas asuransi kesehatan biasanya hanya memperbolehkan ‘koordinasi manfaat’ tetapi tidak ‘double-claim’.

Apa beda double-claim dengan koordinasi manfaat?

Ini adalah cara penggantian klaim rumah sakit jika memiliki dua atau lebih asuransi kesehatan, sebagai berikut:

  • Koordinasi Manfaat: asuransi membayar sisa tagihan yang belum dibayar oleh asuransi sebelumnya. Misalnya, total klaim Rp 10 juta, BPJS hanya membayar Rp 8 juta sedangkan sisanya tidak dijamin karena peserta upgrade ke kelas kamar lebih tinggi. Dengan skema koordinasi manfaat, asuransi kesehatan membayar sisa Rp 2 juta dengan tetap memperhatikan jatah plafond maksimal.
  • Double – Claim: asuransi kesehatan langsung membayar sesuai plafond, tanpa memperhatikan berapa sisa tagihan yang belum dibayar oleh BPJS. Misalnya, plafond asuransi 10 juta, maka jika muncul klaim seperti kasus diatas, asuransi dengan pola double-claim akan membayar 10 juta. Total uang yang diterima nasabah jadi lebih besar yaitu Rp 18 juta (8 juta BPJS dan 10 juta double-claim asuransi kesehatan). Syarat double claim mudah, yaitu cukup menggunakan kwitansi legalisir.

Asuransi kesehatan syariah yang bisa double-claim ini memberikan manfaat lebih besar kepada pemegang polis.

Tapi, perlu dicatat tidak semua asuransi kesehatan syariah memberikan double-claim. Anda harus cermat dan hati – hati. Janji agen bahwa asuransi yang dijualnya bisa double-claim harus dipastikan memang sesuai dengan definisi diatas. Yang saya tahu kebanyakkan asuransi hanya bisa koordinasi manfaat.

Kesimpulan

Awalnya, saya berpikir bahwa pengertian asuransi syariah dipilih karena alasan ibadah semata. Nyatanya, setelah menelisik lebih jauh (terima kasih teman untuk pencerahannya), asuransi ini punya sejumlah kelebihan lain, yang membuatnya terbaik dibandingkan konvensional.

Surplus keuntungan dan asuransi kesehatan syariah yang bisa double-claim tagihan rumah sakit adalah kelebihannya. Berminat lebih jauh soal asuransi syariah, silahkan hubungi disini.

Artikel Asuransi:

GRATIS Konsultasi Premi Asuransi.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (27 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait