Daftar Isi
Tabungan di bank syariah dan tabungan di bank konvensional punya perbedaan yang signifikan. Apa perbedaan itu dan mana yang sebaiknya kita pilih untuk menyimpan uang ?
Tabungan bank Syariah lebih cocok untuk mereka yang ingin menaruh uang dengan sistem syariat dan anti riba karena nisbah bagi hasil lebih kecil dan bisa naik turun.
Sementara, tabungan bank konvensional menawarkan bunga lebih tinggi dan lebih pasti dibandingkan tabungan bank syariah, tapi tabungan konvensional tidak anti riba.
Tabungan Syariah adalah produk simpanan yang ditawarkan oleh Bank Syariah atau Unit Syariah. Produk ini dijalankan sesuai dengan prinsip Syariah dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional MUI.
Konsep tabungan Syariah adalah bagi hasil, dimana imbal hasil yang dibayarkan ke nasabah berdasarkan persentase yang telah disepakati sejak awal.
Tabungan syariah tidak mengenal sistem bunga (riba).
Tabungan syariah menerapkan sistem bagi hasil. Jumlah pendapatan ini dihitung berdasarkan persentase yang telah disepakati sejak awal.
Misalnya, Anda mendapatkan 70% hasil investasi, porsi bank 30%. Sesuai dengan konsepnya, besaran pendapatan yang akan diterima nasabah atas tabungan syariah akan berubah, tidak tetap.
Hubungan nasabah dengan bank pada tabungan syariah adalah nasabah memiliki status sebagai penyandang dana dan bank menjadi pengelola dana.
Penalti pada tabungan syariah tidak ada. Nasabah bisa break at any time.
Dalam tabungan syariah, nasabah yang melakukan penarikan dana lebih awal (sebelum jatuh tempo) hanya akan dikenakan sejumlah biaya administrasi (nilainya telah disepakati sejak awal).
Di tabungan syariah, dana diinvestasikan pada berbagai perusahaan atau instrumen investasi yang menjalankan prinsip Islam. Melarang adanya pembiayaan terhadap perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan syariah, seperti gharar, maisir, dan riba.
Dengan kata lain, tabungan syariah memberikan jaminan halal atas berbagai kegiatan investasi yang dilakukan menggunakan dana nasabah.
Pada tabungan syariah, dalam hal sistem keuangan yang diterapkan, khususnya pada akad yang digunakan dalam tabungan syariah, sesuai dengan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penjualan produk Syariah terbatas di Bank Syariah dan Unit Syariah di Bank Konvensional.
Masyarakat belum banyak mengenal produk tabungan Syariah. Terlihat dari masih rendah porsi simpanan di tabungan Syariah dibandingkan konvensional.
Penghitungan imbal hasil pada tabungan syariah, yaitu bersifat fluktuatif, tergantung dengan keuntungan bank.
Suku bunga tabungan konvensional pada umumnya lebih besar ketimbang tabungan syariah dan imbal hasil bisa dihitung sejak awal. Sedangkan hasil tabungan syariah berubah-ubah, walau tak tertutup kemungkinan melebihi bunga tabungan konvensional.
Tabungan syariah dalam pos akuntansi masuk pada pos investasi, yang umumnya terkait dengan aset atau modal tergantung dengan jangka waktu tabungannya. Hal ini dikarenakan sistem bagi hasil yang terkandung dalam tabungan syariah dan konsep kemitraan yang diusungnya, sehingga tidak ada pihak yang berhutang atau berhutang ke pihak lainnya.
Tabungan Konvensional adalah produk simpanan yang dikeluarkan oleh bank konvensional.
Pada tabungan konvensional, sistem keuangan yang diterapkan adalah sistem konvensional yang biasanya dilakukan perbankan, dengan berbagai peraturan dan syarat serta ketentuan yang telah disusun sedemikian rupa dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Tabungan konvensional menerapkan sistem bunga tetap, yaitu imbal hasil yang akan didapat nasabah telah ditetapkan sebelumnya dan itu bersifat tetap.
Jadi, apapun investasi yang dilakukan pihak bank atas sejumlah dana tabungan nasabah, hal tersebut tidak akan mempengaruhi jumlah pendapatan yang akan diperoleh nasabah atas investasi yang dilakukan dalam tabungan konvensional.
Suku bunga tabungan konvensional pada umumnya lebih besar ketimbang tabungan syariah dan imbal hasil bisa dihitung sejak awal.
Dalam tabungan konvensional di mana hubungan antara bank dan nasabah lebih ke arah debitur-kreditur dengan aturan-aturan yang mengikat, perlakuan akuntansinya lebih condong ke pos hutang-piutang. Debitur akan mencatat sebagai hutang dengan beban bunga, sementara kreditur akan mencatat tabungan konvensional sebagai piutang dan pendapatan.
Pengelolaan dana pada tabungan konvensional, yaitu bank bebas mengelola dana untuk keuntungan sebesar-besarnya menurut hukum.
Sedangkan hubungan nasabah dengan bank pada tabungan konvensional adalah nasabah menjadi debitur dan bank adalah kreditur.
Pada tabungan konvensional, besaran bunga ini telah ditetapkan sejak awal (pasti) dalam jumlah persentase tertentu. Kinerja pasar dan berbagai risiko yang akan dihadapi pihak bank (pengelola) tidak akan mempengaruhi jumlah pendapatan bunga yang akan diperoleh nasabah.
Di tabungan konvensional terdapat penalti. Jika tabungan dicairkan sebelum jatuh tempo, nasabah akan kena penalti.
Bank konvensional menerapkan persentase biaya penalti kepada nasabahnya. Jumlahnya beragam, mulai dari 0,5% hingga 2%.
Di tabungan konvensional, dana diinvestasikan pada semua perusahaan atau instrumen investasi. Tidak ada ketentuan yang mengatur harus ke usaha yang menjalankan prinsip Islam. Akibatnya ada kemungkinan pembiayaan tabungan konvensional ke perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan syariah, seperti gharar, maisir, dan riba.
Pihak bank bebas memilih jenis investasi apapun yang sesuai dengan peraturan pemerintah dan dianggap dapat memberikan keuntungan atas kegiatan tersebut.
Perbedaan kedua jenis tabungan ini adalah pada skema akadnya.
Pengelolaan dana pada tabungan syariah, yaitu dana nasabah dikelola sesuai prinsip syariah. Akad yang digunakan sesuai fatwa yang ditetapkan dewan syariah.
Hal ini menjadi nilai tambah, terutama bagi mereka yang mengharapkan instrumen investasi sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku.. Status dana pada tabungan syariah adalah dana menjadi investasi bank syariah.
Sementara, dalam tabungan konvensional, sistemnya adalah bunga.
Dana di tabungan konvensional disalurkan ke semua jenis usaha, sementara dana dari tabungan Syariah disalurkan ke jenis usaha yang sesuai Syariat.
Bunga di tabungan konvensional relatif lebih tinggi dari nisbah bagi hasil di tabungan Syariah.
Tabungan bank Syariah lebih cocok untuk mereka yang ingin menaruh uang dengan sistem syariat dan anti riba karena nisbah bagi hasil lebih kecil dan bisa naik turun.
Sementara, tabungan bank konvensional menawarkan bunga lebih tinggi dan lebih pasti dibandingkan tabungan bank syariah, tapi tabungan konvensional tidak anti riba.
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)