Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Bank Permata Aman Terdaftar OJK

Daftar Isi

Apakah Bank Permata Aman untuk Menabung dan Deposito

Bank Permata aman karena bank peserta penjaminan LPS dan terdaftar resmi di OJK, serta bunga tabungan dan deposito yang ditawarkan Permata dibawah batas bunga penjaminan LPS.

Namun kita tetap perlu cermat dengan sejumlah kondisi agar bank disebut aman.

Apakah hal yang perlu kita lihat dan cermati ketika ingin menabung di suatu bank. Bagaimana kita memastikan bahwa menyimpan di Bank Permata itu aman.

Mari kita ulas dan kupas.

Apa itu Bank Permata

Bank Permata adalah salah satu dari 10 bank terbesar di Indonesia dari sisi aset dalam industri perbankan dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia, yang menawarkan produk dan jasa perbankan untuk membantu masyarakat serta perusahaan agar berhasil menciptakan kesejahteraan dan pertumbuhan bisnis melalui Retail Banking, SME, dan Wholesale dari PermataBank.

PermataBank menawarkan rangkaian lengkap dari produk dan jasa perbankan yang meliputi Rekening Giro dan Tabungan, Deposito Berjangka, Reksa Dana, Obligasi, Pinjaman Perorangan, Kartu Kredit dan Hipotek untuk konsumen retail yang tersedia dalam Konvensional dan Syariah. 

Permata Bank juga menawarkan pinjaman Modal Usaha, Dealer Finance, Join Finance, Transaksi Perbankan, Trade Finance, Forex, begitupun dengan layanan Sekuritas dan Jasa Agensi pengembangan bisnis SME dan Wholesale.

Alasan Bank Permata Aman untuk Menabung dan Deposito

Menabung dan buka deposito di Bank Permata aman karena alasan berikut ini:

  1. Bank Permata adalah bank umum yang terdaftar resmi di OJK dan memiliki izin resmi dari Bank Indonesia (BI). Artinya, bank ini memenuhi ketentuan untuk suatu bank boleh beroperasi di Indonesia, seperti permodalan minimum dan tata kelola perusahaan yang baik
  2. Bank Permata adalah bank peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Artinya, jika Bank Permata mengalami masalah likuiditas maka LPS akan memberikan jaminan atas tabungan dan simpanan di LPS
  3. Aplikasi Bank Permata terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  4. Bank Permata memperoleh izin sebagai bank umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1937/U.M.II tanggal 19 Februari 1957.
  5. Bank Permata melayani lebih dari 6,5 juta konsumen.
  6. Akses dan transaksi pada aplikasi Bank Permata dilengkapi dengan verifikasi 2-langkah dan end-to-end encryption. Seluruh transaksi yang dilakukan melalui aplikasi Bank Permata juga memerlukan kode verifikasi (OTP) dan/atau PIN sebelum dapat diproses.

Bunga Deposito dan Tabungan di Bank Permata

Data di situs resmi Bank Permata menunjukkan bahwa tingkat bunga tabungan dan deposito di Bank Permata lebih rendah dari bunga penjaminan LPS, sehingga aman, yaitu:

  • Bunga Deposito 4.25% per tahun
  • Bunga Tabungan 2.75% per tahun

Tingkat Bunga Penjaminan LPS

Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk Periode: 01-06-2023 - 30-09-2023, sebagai berikut:

Bank UmumBank Perkreditan Rakyat
RupiahValasRupiah
4,25%2,25%6,75%

Status Cashback dalam Penjaminan LPS

Bagaimana jika Bank Permata memberikan cashback ? Ini perlu cermat diperhatikan.

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Artinya, LPS menghitung cashback dalam perhitungan bunga.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Tips Memastikan Tabungan dan Deposito Aman di Bank Permata

Sebagai nasabah, kita perlu memperhatikan hal berikut agar tabungan dan deposito di Bank Permata aman, dijamin LPS, yaitu:

  • Tingkat Bunga deposito dan simpanan di Bank Permata yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
  • Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah di Bank Permata adalah paling banyak sebesar Rp 2 Miliar
  • Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
  • Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  • Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
  • Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
  • Saldo Simpanan di Bank Permata yang dijamin LPS Saldo tersebut adalah: Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga.
  • Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan.

Baca juga - cara pinjam uang di bank permata online, hati-hati dengan kartu kredit bank permata, kartu kredit permata me, kta bank permata, kta bank permata 1 hari cair, kta permata

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait