Daftar Isi
Bank Permata aman karena bank peserta penjaminan LPS dan terdaftar resmi di OJK, serta bunga tabungan dan deposito yang ditawarkan Permata dibawah batas bunga penjaminan LPS.
Namun kita tetap perlu cermat dengan sejumlah kondisi agar bank disebut aman.
Apakah hal yang perlu kita lihat dan cermati ketika ingin menabung di suatu bank. Bagaimana kita memastikan bahwa menyimpan di Bank Permata itu aman.
Mari kita ulas dan kupas.
Bank Permata adalah salah satu dari 10 bank terbesar di Indonesia dari sisi aset dalam industri perbankan dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia, yang menawarkan produk dan jasa perbankan untuk membantu masyarakat serta perusahaan agar berhasil menciptakan kesejahteraan dan pertumbuhan bisnis melalui Retail Banking, SME, dan Wholesale dari PermataBank.
PermataBank menawarkan rangkaian lengkap dari produk dan jasa perbankan yang meliputi Rekening Giro dan Tabungan, Deposito Berjangka, Reksa Dana, Obligasi, Pinjaman Perorangan, Kartu Kredit dan Hipotek untuk konsumen retail yang tersedia dalam Konvensional dan Syariah.
Permata Bank juga menawarkan pinjaman Modal Usaha, Dealer Finance, Join Finance, Transaksi Perbankan, Trade Finance, Forex, begitupun dengan layanan Sekuritas dan Jasa Agensi pengembangan bisnis SME dan Wholesale.
Menabung dan buka deposito di Bank Permata aman karena alasan berikut ini:
Data di situs resmi Bank Permata menunjukkan bahwa tingkat bunga tabungan dan deposito di Bank Permata lebih rendah dari bunga penjaminan LPS, sehingga aman, yaitu:
Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk Periode: 01-06-2023 - 30-09-2023, sebagai berikut:
Bank Umum | Bank Perkreditan Rakyat | |
---|---|---|
Rupiah | Valas | Rupiah |
4,25% | 2,25% | 6,75% |
Bagaimana jika Bank Permata memberikan cashback ? Ini perlu cermat diperhatikan.
Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
Artinya, LPS menghitung cashback dalam perhitungan bunga.
Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Sebagai nasabah, kita perlu memperhatikan hal berikut agar tabungan dan deposito di Bank Permata aman, dijamin LPS, yaitu:
Baca juga - cara pinjam uang di bank permata online, hati-hati dengan kartu kredit bank permata, kartu kredit permata me, kta bank permata, kta bank permata 1 hari cair, kta permata
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)