Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Bank Panin Aman Terdaftar di OJK

Daftar Isi

Apakah Bank Panin Aman Terdaftar di OJK

Bank Panin aman karena bank peserta penjaminan LPS dan terdaftar resmi di OJK, serta bunga tabungan dan deposito yang ditawarkan Panin dibawah batas bunga penjaminan LPS.

Namun kita tetap perlu cermat dengan sejumlah kondisi agar bank disebut aman.

Apakah hal yang perlu kita lihat dan cermati ketika ingin menabung di suatu bank. Bagaimana kita memastikan bahwa menyimpan di Bank Panin itu aman.

Mari kita ulas dan kupas.

Apa itu Bank Panin

Didirikan pada tahun 1971, PaninBank tercatat di Bursa Efek Jakarta pada tahun 1982 dan merupakan bank pertama di Indonesia yang mencatatkan sahamnya di bursa. Saat ini, pemegang saham PaninBank adalah PT Panin Financial Tbk (46,04%), Votraint No. 1103 Pty Ltd (38,82%), dan publik domestik maupun internasional (15,14%).

PaninBank telah membangun dan mengembangkan layanan finansial bagi nasabah melalui lebih dari 500 cabang di seluruh Indonesia yang dilayani oleh lebih dari 10.000 karyawan yang professional. PaninBank senantiasa memberikan kemudahan dan kecepatan bertransaksi bagi nasabah melalui produk dan layanan berbasis teknologi informasi dan terus mengembangkan Digital Banking yang lengkap. Dengan moto layanan “Selalu Untuk Anda”, PaninBank terus berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah dan masyarakat Indonesia.

Alasan Menabung dan Deposito di Bank Panin Aman

Menabung dan buka deposito di Bank Panin aman karena alasan berikut ini:

  1. Bank Panin adalah bank umum yang terdaftar resmi di OJK dan memiliki izin resmi dari Bank Indonesia (BI). Artinya, bank ini memenuhi ketentuan untuk suatu bank boleh beroperasi di Indonesia, seperti permodalan minimum dan tata kelola perusahaan yang baik
  2. Bank Panin adalah bank peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Artinya, jika Bank Panin mengalami masalah likuiditas maka LPS akan memberikan jaminan atas tabungan dan simpanan di LPS
  3. Aplikasi Bank Panin terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  4. Total aset PaninBank secara konsolidasian per 31 Desember 2022 mengalami peningkatan hingga 3,90% dari sebesar Rp204,46 triliun di akhir Desember 2021 menjadi Rp212,43 triliun, tercapai 100% dari target RBB 2022
  5. Akses dan transaksi pada aplikasi Bank Panin dilengkapi dengan verifikasi 2-langkah dan end-to-end encryption. Seluruh transaksi yang dilakukan melalui aplikasi Bank Panin juga memerlukan kode verifikasi (OTP) dan/atau PIN sebelum dapat diproses.

Bunga Deposito dan Tabungan di Bank Panin

Data di situs resmi Bank Panin menunjukkan bahwa tingkat bunga tabungan dan deposito di Bank Panin lebih rendah dari bunga penjaminan LPS, sehingga aman, yaitu:

Tabungan: 1.50% per tahun

Deposito Rupiah

Jangka WaktuCounter (%)Suku Bunga Maksimum(%) ? Rp2 MilliarSuku Bunga Maksimum(%) > Rp2 Milliar
7 hari2.752.753.25
14 hari3.003.253.50
1 bulan3.754.004.25
3 bulan3.754.004.25
6 bulan3.754.004.25
12 bulan3.754.004.25

Tingkat Bunga Penjaminan LPS

Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk Periode: 01-06-2023 - 30-09-2023, sebagai berikut:

Bank UmumBank Perkreditan Rakyat
RupiahValasRupiah
4,25%2,25%6,75%

Status Cashback dalam Penjaminan LPS

Bagaimana jika Bank Panin memberikan cashback ? Ini perlu cermat diperhatikan.

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Artinya, LPS menghitung cashback dalam perhitungan bunga.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Tips Memastikan Tabungan dan Deposito Aman di Bank Panin

Sebagai nasabah, kita perlu memperhatikan hal berikut agar tabungan dan deposito di Bank Panin aman, dijamin LPS, yaitu:

  • Tingkat Bunga deposito dan simpanan di Bank Panin yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
  • Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah di Bank Panin adalah paling banyak sebesar Rp 2 Miliar
  • Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
  • Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  • Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
  • Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
  • Saldo Simpanan di Bank Panin yang dijamin LPS Saldo tersebut adalah: Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga.
  • Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan.

Baca juga - Apa Telat Bayar Gopay Pinjam Findaya Ada DC Lapangan, Bunga, Simulasi, Tabel Angsuran BRIGuna Purna BRI, Kredit UMKM Modal Kerja Kontraktor Bank BTN, Kredit UMKM Linkage Program Bank BTN

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait