Daftar Isi
Bank Panin aman karena bank peserta penjaminan LPS dan terdaftar resmi di OJK, serta bunga tabungan dan deposito yang ditawarkan Panin dibawah batas bunga penjaminan LPS.
Namun kita tetap perlu cermat dengan sejumlah kondisi agar bank disebut aman.
Apakah hal yang perlu kita lihat dan cermati ketika ingin menabung di suatu bank. Bagaimana kita memastikan bahwa menyimpan di Bank Panin itu aman.
Mari kita ulas dan kupas.
Didirikan pada tahun 1971, PaninBank tercatat di Bursa Efek Jakarta pada tahun 1982 dan merupakan bank pertama di Indonesia yang mencatatkan sahamnya di bursa. Saat ini, pemegang saham PaninBank adalah PT Panin Financial Tbk (46,04%), Votraint No. 1103 Pty Ltd (38,82%), dan publik domestik maupun internasional (15,14%).
PaninBank telah membangun dan mengembangkan layanan finansial bagi nasabah melalui lebih dari 500 cabang di seluruh Indonesia yang dilayani oleh lebih dari 10.000 karyawan yang professional. PaninBank senantiasa memberikan kemudahan dan kecepatan bertransaksi bagi nasabah melalui produk dan layanan berbasis teknologi informasi dan terus mengembangkan Digital Banking yang lengkap. Dengan moto layanan “Selalu Untuk Anda”, PaninBank terus berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah dan masyarakat Indonesia.
Menabung dan buka deposito di Bank Panin aman karena alasan berikut ini:
Data di situs resmi Bank Panin menunjukkan bahwa tingkat bunga tabungan dan deposito di Bank Panin lebih rendah dari bunga penjaminan LPS, sehingga aman, yaitu:
Tabungan: 1.50% per tahun
Deposito Rupiah
Jangka Waktu | Counter (%) | Suku Bunga Maksimum(%) ? Rp2 Milliar | Suku Bunga Maksimum(%) > Rp2 Milliar |
---|---|---|---|
7 hari | 2.75 | 2.75 | 3.25 |
14 hari | 3.00 | 3.25 | 3.50 |
1 bulan | 3.75 | 4.00 | 4.25 |
3 bulan | 3.75 | 4.00 | 4.25 |
6 bulan | 3.75 | 4.00 | 4.25 |
12 bulan | 3.75 | 4.00 | 4.25 |
Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk Periode: 01-06-2023 - 30-09-2023, sebagai berikut:
Bank Umum | Bank Perkreditan Rakyat | |
---|---|---|
Rupiah | Valas | Rupiah |
4,25% | 2,25% | 6,75% |
Bagaimana jika Bank Panin memberikan cashback ? Ini perlu cermat diperhatikan.
Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
Artinya, LPS menghitung cashback dalam perhitungan bunga.
Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Sebagai nasabah, kita perlu memperhatikan hal berikut agar tabungan dan deposito di Bank Panin aman, dijamin LPS, yaitu:
Baca juga - Apa Telat Bayar Gopay Pinjam Findaya Ada DC Lapangan, Bunga, Simulasi, Tabel Angsuran BRIGuna Purna BRI, Kredit UMKM Modal Kerja Kontraktor Bank BTN, Kredit UMKM Linkage Program Bank BTN
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)