Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Bank Mayapada Aman

Daftar Isi

Apakah Bank Mayapada Aman

Bank Mayapada aman karena bank peserta penjaminan LPS dan terdaftar resmi di OJK, serta bunga tabungan dan deposito yang ditawarkan Bank Mayapada dibawah batas bunga penjaminan LPS.

Namun kita tetap perlu cermat dengan sejumlah kondisi agar bank disebut aman. Bunga tabungan di Mayapada ada yang mencapai 6%, diatas bunga penjaminan LPSS untuk jenis tabungan tertentu.

Apakah hal yang perlu kita lihat dan cermati ketika ingin menabung di suatu bank. Bagaimana kita memastikan bahwa menyimpan di Bank Mayapada itu aman.

Apa itu Bank Mayapada

PT. Bank Mayapada International, Tbk dibentuk pada 7 September 1989 di Jakarta, disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada 10 Januari 1990, kemudian mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 16 Maret 1990. 

Sejak 23 Maret 1990 Perusahaan resmi menjadi bank umum, yang diikuti perolehan ijin dari Bank Indonesia sebagai bank devisa pada tahun 1993. Pada tahun 1995 Bank berubah nama menjadi PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk, setelah itu tahun 1997 mengambil inisiatif untuk go public dan hingga sekarang dikenal dengan nama PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk.

Alasan Menabung dan Deposito di Bank Mayapada Aman

Menabung dan buka deposito di Bank Mayapada aman karena alasan berikut ini:

  1. Bank Mayapada adalah bank umum yang terdaftar resmi di OJK dan memiliki izin resmi dari Bank Indonesia (BI). Artinya, bank ini memenuhi ketentuan untuk suatu bank boleh beroperasi di Indonesia, seperti permodalan minimum dan tata kelola perusahaan yang baik
  2. Bank Mayapada adalah bank peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Artinya, jika Bank Mayapada mengalami masalah likuiditas maka LPS akan memberikan jaminan atas tabungan dan simpanan di LPS
  3. Aplikasi Bank Mayapada terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bunga Deposito dan Tabungan di Bank Mayapada

Data di situs resmi Bank Mayapada menunjukkan bahwa tingkat bunga tabungan dan deposito di Bank Mayapada, yaitu:

  • Bunga Deposito 3.50% per tahun
  • Bunga Tabungan 6.00% per tahun

Penting dicermati bahwa untuk jenis tabungan tertentu di Bank Mayapada diberikan bunga diatas bunga penjaminan LPS.

Suku Bunga Tabungan Bank Mayapada

Tingkat Bunga Penjaminan LPS

Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk Periode: 01-06-2023 - 30-09-2023, sebagai berikut:

Bank UmumBank Perkreditan Rakyat
RupiahValasRupiah
4,25%2,25%6,75%

Status Cashback dalam Penjaminan LPS

Bagaimana jika Bank Mayapada memberikan cashback ? Ini perlu cermat diperhatikan.

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Artinya, LPS menghitung cashback dalam perhitungan bunga.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Tips Memastikan Tabungan dan Deposito Aman di Bank Mayapada

Sebagai nasabah, kita perlu memperhatikan hal berikut agar tabungan dan deposito di Bank Mayapada aman, dijamin LPS, yaitu:

  • Tingkat Bunga deposito dan simpanan di Bank Mayapada yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
  • Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah di Bank Mayapada adalah paling banyak sebesar Rp 2 Miliar
  • Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
  • Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  • Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
  • Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
  • Saldo Simpanan di Bank Mayapada yang dijamin LPS Saldo tersebut adalah: Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga.
  • Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan.

Baca juga - limit kartu kredit mayapada, kartu kredit mayapada signature, kartu kredit mayapada platinum

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait