Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Aman Menabung dan Buka Deposito Bank Jago

Daftar Isi

Apakah Aman Menabung dan Buka Deposito Bank Jago

Menabung dan deposito di Bank Jago aman, dengan sejumlah kondisi yang penting kita cermati.

Apakah hal yang perlu kita lihat dan cermati ketika ingin menabung di suatu bank. Bagaimana kita memastikan bahwa menyimpan di Bank Jago itu aman.

Mari kita ulas dan kupas.

Apa itu Bank Jago

Bank Jago adalah bank yang membangun produk dan layanan perbankan, baik secara konvensional maupun syariah, yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat, mulai dari ritel (consumer), mass market, sampai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Semangat inklusi ini memacu Bank Jago untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan para pelaku ekonomi digital.

Alasan Menabung dan Deposito di Bank Jago Aman

Menabung dan buka deposito di Bank Jago aman karena alasan berikut ini:

  1. Bank Jago adalah bank umum yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia (BI). Artinya, bank ini memenuhi ketentuan untuk suatu bank boleh beroperasi di Indonesia, seperti permodalan minimum dan tata kelola perusahaan yang baik
  2. Bank Jago merupakan bank peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Artinya, jika Bank Jago mengalami masalah likuiditas maka LPS akan memberikan jaminan atas tabungan dan simpanan di LPS
  3. Aplikasi Bank Jago terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  4. Akses dan transaksi pada aplikasi Bank Jago dilengkapi dengan verifikasi 2-langkah dan end-to-end encryption. Seluruh transaksi yang dilakukan melalui aplikasi Bank Jago juga memerlukan kode verifikasi (OTP) dan/atau PIN sebelum dapat diproses.

Bunga Deposito dan Tabungan di Bank Jago

Data di situs resmi Bank Jago menunjukkan bahwa tingkat bunga tabungan dan deposito di Bank Jago lebih rendah dari bunga penjaminan LPS, sehingga aman, yaitu:

Tipe RekeningSuku Bunga
 Terhubung dengan partnerTidak terhubung dengan partner
Kantong Utama3,75% p.a.0,5% p.a.
Kantong Bayar3,75% p.a.0,5% p.a.
Kantong Nabung3,75% p.a.3,75% p.a.
Kantong Terkunci5% p.a.5% p.a.
Kantong Investasi (RDN)2,00% p.a.2,00% p.a.
Deposito5% p.a.5% p.a.

Tingkat Bunga Penjaminan LPS

Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk Periode: 01-06-2023 - 30-09-2023, sebagai berikut:

Bank UmumBank Perkreditan Rakyat
RupiahValasRupiah
4,25%2,25%6,75%

Status Cashback dalam Penjaminan LPS

Bagaimana jika Bank Jago memberikan cashback ? Ini perlu cermat diperhatikan.

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Artinya, LPS menghitung cashback dalam perhitungan bunga.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Tips Memastikan Tabungan dan Deposito Aman

Sebagai nasabah, kita perlu memperhatikan hal berikut agar tabungan dan deposito di Bank Jago aman, dijamin LPS, yaitu:

  • Tingkat Bunga deposito dan simpanan di Bank Jago yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
  • Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah di Bank Jago adalah paling banyak sebesar Rp 2 Miliar
  • Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
  • Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  • Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
  • Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
  • Saldo Simpanan di Bank Jago yang dijamin LPS Saldo tersebut adalah: Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga.
  • Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan.

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait