Daftar Isi
Tabungan Syariah semakin populer di Indonesia seiring dengan pertumbuhan perbankan Syariah. Meskipun dikenal sebagai anti riba, namun bagaimana cara kerja jenis tabungan ini dibandingkan tabungan konvensional.
Apakah jenis tabungan tanpa riba ini lebih menguntungkan ? Bagaimana aman dan legalitasnya ?
Selengkapnya soal jenis tabungan anti riba ini.
Tabungan Syariah adalah produk simpanan yang ditawarkan oleh Bank Syariah atau Unit Syariah. Produk ini dijalankan sesuai dengan prinsip Syariah dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional MUI.
Konsep Tabungan Syariah adalah bagi hasil, dimana imbal hasil yang dibayarkan ke nasabah berdasarkan persentase yang telah disepakati sejak awal.
Prinsip investasi tabungan berdasarkan syariat ajaran agama Islam adalah dijalankan dengan prinsip mudharabah.
Prinsip perjanjian mudharabah adalah bentuk perjanjian kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola yang dipilih untuk suatu perjanjian kerja sama.
Bentuk perjanjian mudharabah ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola terpilih.
Tabungan syariah diatur oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam Fatwa DSN No. 03/DSN-MUI/IV/2000 pada tanggal 1 April 2000.
Ketentuan Tabungan syariah secara mudharabah adalah sebagai berikut:
Cara perhitungan Tabungan syariah dengan cara nisbah atau bagi hasil bisa dijadikan acuan tidak hanya untuk simulasi Tabungan BSI, tapi juga untuk bank lainnya secara umum, seperti BSI, Muamalat, BCA Syariah, ataupun bank-bank lainnya di Indonesia.
Perhitungan nisbah bagi hasil adalah sebagai berikut: (nominal Tabungan : nominal seluruh Tabungan) x persentase bagi hasil x keuntungan bank pada bulan tersebut
Contohnya adalah:
Maka, nilai bagi hasil bagi adalah: (Rp10 juta: Rp5 milyar) x 55% x Rp50 juta = Rp55.000
Dari hasil perhitungan Tabungan syariah dengan simulasi di atas, pada bulan berikutnya kita akan mendapatkan nisbah bagi hasil dari bank syariah pengelola investasi sebesar Rp55.000.
Tabungan ditentukan oleh jenis akad yang digunakan, yaitu antara lain:
Simak ringkasan di bawah ini.
BSI merupakan bank hasil merger antara PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin merger tiga usaha bank syariah tersebut pada 27 Januari 2021.
BSI Tabungan Haji Indonesia adalah Tabungan perencanaan haji dan Umroh berlaku untuk seluruh usia berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah dan Mudharabah.
Tabungan ini tidak dikenakan biaya administrasi bulanan dan dilengkapi fasilitas kartu ATM dan fasilitas E-Channel apabila telah terdaftar di Siskohat (mendapat porsi)
Permata Syariah adalah Unit Usaha Khusus milik bank Permata yang didirikan untuk memberikan respon terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
PermataTabungan iB Bebas adalah jenis tabungan Syariah yang memberi manfaat cashback dan hadiah langsung. Tabungan Syariah dengan cashback menarik, gratis tarik tunai, dan kemudahan bertransaksi di banyak ATM di seluruh dunia.
Tahapan iB di BCA Syariah adalah rekening tabungan yang menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan anda dalam transaksi perbankan berdasarkan prinsip wadiah (titipan) atau mudharabah (bagi hasil)
Tabungan dengan prinsip syariah Mudharabah (Bagi Hasil), yaitu:
Tabungan syariah tidak mengenal sistem bunga (riba).
Tabungan syariah menerapkan sistem bagi hasil. Jumlah pendapatan ini dihitung berdasarkan persentase yang telah disepakati sejak awal.
Misalnya, kita mendapatkan 70% hasil investasi, porsi bank 30%. Sesuai dengan konsepnya, besaran pendapatan yang akan diterima nasabah atas Tabungan syariah akan berubah, tidak tetap.
Sementara, Tabungan konvensional menerapkan sistem bunga tetap, yaitu imbal hasil yang akan didapat nasabah telah ditetapkan sebelumnya dan itu bersifat tetap.
Jadi, apapun investasi yang dilakukan pihak bank atas sejumlah dana Tabungan nasabah, hal tersebut tidak akan mempengaruhi jumlah pendapatan yang akan diperoleh nasabah atas investasi yang dilakukan dalam Tabungan konvensional.
Keuntungan Tabungan Syariah | Kekurangan Tabungan Syariah |
---|---|
Pengelolaan dana pada Tabungan syariah, yaitu dana nasabah dikelola sesuai dengan ajaran Islam. | Penjualan produk Syariah terbatas di Bank Syariah dan Unit Syariah di Bank Konvensional. |
Tabungan syariah tidak mengenal sistem bunga (riba). | Nisbah Bagi Hasil Bisa Berubah dan Fluktuatif |
Hubungan Lebih Baik Nasabah dan Bank | Ketidakpastian Imbal Hasil. Tabungan syariah dalam pos akuntansi masuk pada pos investasi, yang umumnya terkait dengan aset atau modal tergantung dengan jangka waktu Tabungannya. |
Pembiayaan ke Usaha Sesuai Syariat | |
Pelaksanaan Diawasi DSN MUI |
Pengelolaan dana pada Tabungan syariah, yaitu dana nasabah dikelola sesuai dengan ajaran Islam.
Status dana pada Tabungan syariah adalah dana menjadi investasi bank syariah.
Tabungan syariah dijalankan dengan menggunakan prinsip syariah. Akad yang digunakan sesuai fatwa yang ditetapkan dewan syariah.
Hal ini menjadi nilai tambah, terutama bagi mereka yang mengharapkan instrumen investasi sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku.
Tabungan syariah tidak mengenal sistem bunga (riba).
Tabungan syariah menerapkan sistem bagi hasil. Jumlah pendapatan ini dihitung berdasarkan persentase yang telah disepakati sejak awal.
Misalnya, Anda mendapatkan 70% hasil investasi, porsi bank 30%. Sesuai dengan konsepnya, besaran pendapatan yang akan diterima nasabah atas Tabungan syariah akan berubah, tidak tetap.
Hubungan nasabah dengan bank pada Tabungan syariah adalah nasabah memiliki status sebagai penyandang dana dan bank menjadi pengelola dana.
Di Tabungan syariah, dana diinvestasikan pada berbagai perusahaan atau instrumen investasi yang menjalankan prinsip Islam. Melarang adanya pembiayaan terhadap perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan syariah, seperti gharar, maisir, dan riba.
Dengan kata lain, Tabungan syariah memberikan jaminan halal atas berbagai kegiatan investasi yang dilakukan menggunakan dana nasabah.
Pada Tabungan syariah, dalam hal sistem keuangan yang diterapkan, khususnya pada akad yang digunakan dalam Tabungan syariah, sesuai dengan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penjualan produk Syariah terbatas di Bank Syariah dan Unit Syariah di Bank Konvensional.
Masyarakat belum banyak mengenal produk Tabungan Syariah. Terlihat dari masih rendah porsi simpanan di Tabungan Syariah dibandingkan konvensional.
Penghitungan imbal hasil pada Tabungan syariah, yaitu bersifat fluktuatif, tergantung dengan keuntungan bank.
Suku bunga Tabungan konvensional pada umumnya lebih besar ketimbang Tabungan syariah dan imbal hasil bisa dihitung sejak awal. Sedangkan hasil Tabungan syariah berubah-ubah, walau tak tertutup kemungkinan melebihi bunga Tabungan konvensional.
Tabungan syariah dalam pos akuntansi masuk pada pos investasi, yang umumnya terkait dengan aset atau modal tergantung dengan jangka waktu Tabungannya. Hal ini dikarenakan sistem bagi hasil yang terkandung dalam Tabungan syariah dan konsep kemitraan yang diusungnya, sehingga tidak ada pihak yang berhutang atau berhutang ke pihak lainnya.
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)