Daftar Isi
Investasi bodong seperti tidak pernah mati dari dunia investasi di Indonesia, meskipun tidak terhitung lagi berapa banyak masyarakat yang sudah terjebak di dalamnya dan berapa ratus miliar kerugian finansial yang hilang.
Sekali lagi, soal cara bagaimana mengetahui dan menghindari jebakan investasi bodong.
Kasus investasi bodong seperti tak ada habisnya. Hari ini terungkap, besok ada lagi kasus lain yang terulang dan investor kembali terjebak.
Berdasarkan catatan tabloid Kontan, total dana nasabah yang tersangkut di berbagai investasi bodong ataupun investasi yang masuk kategori mencurigakan minimal mencapai Rp 45 triliun.
Baru – baru ini, muncul konflik terbuka di media massa antara perencana keuangan tenar Ligwina Hananto dan kliennya.
Seorang klien menulis di Kompas (15 Februari 2014) menyatakan rugi lebih dari 200 juta rupiah karena tertipu investasi bodong yang menurutnya direkomendasikan oleh QM Finansial sebagai financial planner.
Baca konfliknya disini.
Meskipun diberitakan sudah terjadi damai antara dua pihak, dan Ligwina pun membantah bahwa ini termasuk investasi bodong karena perusahaan yang disangkakan memang memiliki usaha riil. Apapun namanya, bodong atau bukan, yang penting belajar dari karakter investasinya supaya kita menjadi awas dan terhindar dari jebakan tawaran yang merugikan.
Simak disini Bagaimana Cara Mengelola Keuangan.
Investasi bodong adalah jenis investasi yang menipu, tidak memberikan keuntungan malah merugikan investor. Ujungnya, uang yang ditanamkan di investasi bodong, bukannya untung, malah buntung.
Masalahnya, investasi bodong kerap berubah bentuk. Sulit dikenali dari awal.
Belajar dari kasus – kasus diatas, investasi bodong memiliki sejumlah ciri, yaitu:
Imbal hasil (return) keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (tidak masuk akal) dan atau dalam jumlah yang pasti. Anda bisa melihat tawaran yang diberikan sangatlah menarik, return diatas 2% sampai 5% sebulan.
Anda sebaiknya menyadari bahwa dibalik return yang begitu tinggi, risiko-nya juga sama tingginya. Hukum keuangan adalah High Return High Risk. Tidak ada ‘makan siang yang gratis’.
Sayangnya, banyak masyarakat yang terkesima oleh tingginya return saja. Tetapi, lupa akan risikonya. Persepsi yang sepertinya banyak dimanfaatkan pihak yang menjual investasi bodong. Saat kerugian datang tidak siap menghadapinya.
“Invest in what you can lose”.
Ini adalah ungkapan yang amat tepat menggambarkannya karena potensi keuntungan = potensi kerugian dalam investasi. Hubungan return dan risk itu simetris.
Oleh karena itu, menurut saya, return adalah indikator yang paling bisa diandalkan untuk memberi warning kepada kita, apakah suatu tawaran investasi patut dicurigai atau tidak. Tawaran investasi yang menggiurkan dengan iming – iming keuntungan menarik, patut disikapi hati – hati. Harus dicari tahu bagaimana business modelnya sehingga bisa menghasilkan keuntungan setinggi itu.
Sebagai perbandingan, investasi saham, yang merupakan salah satu instrumen keuangan dengan tingkat keuntungan paling tinggi, secara historis rata – rata memberikan imbal hasil di 25% - 30% setahun. Teman saya yang punya usaha bilang bahwa mencapai keuntungan 30% setahun saja secara konsisten itu tidak mudah. Harus jatuh bangun dan kerja keras dengan model bisnis yang mumpuni.
Baca disini mengenai Berapa Return Investasi Reksadana.
Nah, jika ada tawaran investasi dengan keuntungan 5% sebulan (60% setahun) dari perusahaan yang baru berdiri, bagaimana bisa begitu hebatnya? Apa model bisnis sehingga bisa menghasilkan keuntungan yang abnormal? Sebelum menempatkan investasi, Anda harus memahami model bisnis ini terlebih dahulu.
Izin penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi harus dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (d/h Bapepam) atau Bappebti. Kegiatan operasional tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi secara ilegal tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Bank Indonesia, Bapepam dan LK, atau Bappebti.
Pada umumnya perusahaan berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam, dan hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”. SELALU INGAT, bahwa: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) BUKAN IZIN untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Dalam investasi yang resmi, seperti reksadana, produk dan cara penjualan sudah diatur secara jelas sehingga aman dari risiko investasi fiktif (dapatkan disini GRATIS e-book Panduan Investasi Reksadana Dasar).
Namun, dalam investasi bodong, tidak ada produk dan cara penjualan yang resmi.
Untuk bisa mengetahuinya, satgas investasi milik Bapepam / OJK, yang bertugas menangani masalah penipuan investasi, dalam website mereka, memberikan gambaran produk dan cara pemasaran yang umumnya ditawarkan oleh investasi bodong, sebagai berikut:
Jika ragu – ragu mengenai legalitas suatu investasi, Anda sebaiknya menanyakan ke regulator, yaitu OJK, sebagai pihak yang mengawasi dan mengatur kegiatan investasi di Indonesia. Kontak OJK lewat telpon atau email dimana mereka memiliki bagian yang khusus menampung keraguan dan pengaduan masyarakat.
Lebih lanjut simak disini soal Apa Peran dan Fungsi OJK.
Sebaiknya kita pahami dulu anatomi serta arti investasi bodong adalah seperti apa. Berikut contoh praktik investasi bodong di Indonesia:
Perusahaan menjadi reseller produk keuangan perusahaan Jerman, Dressel Investment Ltd yang ternyata produk fiktif. Ada dua produk yang ditawarkan, yakni Strategic Portfolio Management Scheme (Sportmans) yang menawarkan bunga 2 persen per bulan dengan investasi US$5.000 (±Rp45 juta) dan Global Markets Portfolio (GMP) yang menawarkan bunga 7 persen per 3 bulan dengan investasi US$10.000. Tercatat ada sekitar 10 ribu nasabah yang bergabung.
Di awal 2020, OJK kembali menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati - hati terhadap penawaran investasi ilegal.
Pada masa pandemi Covid 19 ini, di bulan April, Satgas menemukan beberapa hal sebagai berikut:
Ada sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk tidak terjebak pada investasi bodong, yaitu:
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Dengan mengenal karakter dan cara penjualan investasi bodong, Anda bisa aware ketika muncul tawaran – tawaran yang menggiurkan. Yang paling penting, Anda bisa memisahkan mana tawaran yang riil dan mana tawaran yang fiktif.
Semoga tidak ada lagi kasus investasi bodong di Indonesia.
Daftar Isi
Komentar (14 Komentar)