Daftar Isi
Masih bingung, ragu dan punya banyak pertanyaan soal Tax Amnesty? Simak Tanya Jawab Tax Amnesty, yang kami kumpulkan dan rangkum dari berbagai sumber resmi.
Setiap Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun (PPh) dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan. Oleh karena itu, bagi WP yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong/Pemungut saja, tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, misalnya WP Bendahara atau WP yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti WP Joint Operation.
Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP. Setelah memiliki NPWP, Orang Pribadi dan Badan dapat mengikuti Amnesti Pajak.
Bisa. WP dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan seluruh Harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh melalui Surat Pernyataan Harta dan membayar Uang Tebusan dengan jumlah tertentu.
Wajib Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya nonefektif, dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali NPWP-nya. Harta yang dilaporkan dalam Surat Penyataan Harta adalah harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan. Dasar Pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta Bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi nilai utang.
Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta diserahkan kepada WP dan atas harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta tersebut tidak perlu dilampiri dokumen pendukung.
Untuk harta berupa kas dinilai berdasarkan nilai nominal. Selain kas dinilai berdasarkan Nilai wajar, yaitu nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari asset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
Utang yang bisa menjadi pengurang nilai harta maksimal adalah 75% dari nilai Harta untuk WP badan dan 50% dari nilai Harta untuk WP OP. Misalnya: PT A memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebesar Rp500 juta yang dibiayai sebagian besar dari utang sebesar Rp400juta. Maka utang yang bisa dikurangkan untuk menghitung nilai Harta bersih maksimal Rp500 juta x 75% =Rp375 juta. Jadi nilai Harta bersih sebagai DPP Uang Tebusan adalah Rp500 juta – Rp375 juta = Rp125 juta.
Ketika WP melakukan deklarasi dalam negeri maka tarif tebusan yang digunakan sesuai dengan ketentuan UU Amnesti Pajak yakni 2%, 3% atau 5% tergantung periode penyampaian Surat Pernyataan. Namun, apabila sebelum 3 tahun WP mengalihkan harta tersebut ke luar negeri maka atas seluruh Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak berserta sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta diserahkan kepada WP dan atas harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta tersebut tidak perlu dilampiri dokumen pendukung.
Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada WP
Dalam hal istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri maka pengajuan Amnesti Pajak dilakukan oleh masing-masing.
Besaran nilai joint-account untuk masing-masing diserahkan kepada WP dengan melampirkan surat pernyataan.
Dalam hal suami merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka hanya suami yang mengikuti Amnesti Pajak. Dalam hal suami bukan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak. Simak Alasan Kenapa Perlu dan Resiko Tidak Ikut 'Tax Amnesty'.
Daftar Isi
Komentar (4 Komentar)